Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahlil dan Tahlilan Part 2

 


azahri.com Tahlil dalam pengertian khusus atau sering disebut  tahlilan, yaitu sebuah ritual keagamaan yang mempunyai kaifiyah dan haiah tertentu, yang  biasanya dilaksanakan di rumah ahli mayit karena ada salah seorang anggota keluarganya yang meninggal, pada hari kesatu, ketiga, ketujuh dst, lalu diakhiri dengan menyantap hidangan bersama.  Tahlil dalam model  ini memang ada kelompok Islam yang tidak mau, bahkan menganggap perbuatan bid’ah dan berusaha untuk mengikisnya.

 Konon, selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari dan seterusnya dari kematian seseorang, itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita harus kembali kepada tuntunan Islam. Apalagi, upacara semacam itu harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir).

Tradisi tahlilan ini sudah berjalan turun temurun dari generasi ke generasi sehingga sulit untuk dihilangkan, bahkan orang/kelompok orang  yang mencoba untuk menghilangkanya dianggap tidak mengikuti sunnah Nabi Saw. atau sekurang-kurangnya tidak mengikuti madzhab Syafii. Apakah benar kelompok Islam yang  tidak melaksanakan tahlilan tidak mengikuti sunnah Nabi Saw.  atau madzhab Syafii? Untuk menjawabnya mari kita buka kembali beberapa kitab fiqih.

Pertama, dari bermadzhab Syafii, antara lain: penjelasan dalam kitab I’anah oleh Imam Dimyati, Tuhfah oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Raudhotut Tholibin oleh Imam Nawawi:.

وَيُكْرَهُ ِلاَهْلِ اْلمَيِّتِ الجُلُوْسُ لِلتَعْزِيَةِ، وَصَنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُوْنَ النَّاسَ عَلَيْهِ، لِمَا رَوَى أَحْمَدُ عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ البَجَلِي، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ اْلمَيِّتِ وَصَنْعَهُمْ الطَعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ...، إعانة الطالبين -البكري الدمياطي - ) 2 / 165(

Makruh/dibenci bagi kelurga mayit mengadakan perjamuan makan agar orang-orang berkumpul padanya untuk ta’ziyah. Sesuai hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, ia berkata: Kami menganggap kegiatan berkumpul di rumah  keluarga mayit dan penghidangan makanan oleh  mereka setelah mayit dikubur termasuk meratapi...

وَمَا اعْتِيدَ مِنْ جَعْلِ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِيَدْعُوا النَّاسَ عَلَيْهِ بِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ) .تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ابن حجر الهيثمي - (11 / 440(

...Dan sesuatu yang telah menjadi kebiasaan, yaitu penghidangan  makanan oleh  keluraga mayit, lalu mengundang orang untuk datang padanya adalah bid’ah yang dibenci.

...وَأَمَّا إِصْلاَحُ أَهْلِ اْلمَيِّتِ طَعاَماً وَجَمْعُ النَّاسِ عَلَيْهِ فَلَمْ يُنْقَلْ فِيْهِ شَيْءٌ قَالَ وَهُوَ بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين – المؤلف : النووي 1 / 195(

Adapun penghidangan makanan oleh  keluarga mayit dan berkumpulnya orang-orang padanya, tidak ada dasar sedikitpun dan termasuk bid’ah yang tidak disukai.

Kedua, dari madzhab Hanafi, yaitu:

وَتُكْرَهُ الضِّياَفَة مِنْ أَهْلِ اْلمَيِّتِ قاَلَ فيِ اْلبَزَازِيَّةِ : يُكْرَهُ اتَّخَاذُ الطَّعاَمِ فيِ اْليَوْمِ الأَوَّلِ وَالثَّالِثِ وَبَعْدَ اْلأُسْبوُعِ. حاشية الطحاوي على المراقي - (2 / 611)

 Makruh hidangan dari keluarga mayit. Disebut dalam kitab Bazaziyah: Makruh hukumnya menghidangkan makanan pada hari pertama, ketiga dan seminggu setelah kematian.

Ketiga, dari madzhab Maliki, yaitu:

وَأَمَّا جَمْعُ النَّاسِ عَلَى طَعَامِ بَيْتِ الْمَيِّتِ فَبِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ.حاشية الدسوقي على الشرح الكبير- (4 / 151)

Adapun berkumpulnya orang-orang di rumah mayit yang menghidangkan makanan adalah bid’ah yang dibenci.

Keempat, dari madzhab Hanbali, yaitu:

فَأَمَّا صُنْعُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِلنَّاسِ ، فَمَكْرُوهٌ ؛ ِلأَنَّ فِيهِ زِيَادَةً عَلَى مُصِيبَتِهِمْ ، وَشُغْلاً لَهُمْ إلَى شُغْلِهِمْ ، وَتَشَبُّهًا بِصُنْعِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ . المغني – (5 / 48)

Adapun penghidangan makanan oleh ahli mayit kepada manusia, hukumnya makruh, karena demikian itu menambah penderitaan dan kesibukan di atas kesibukan mereka dan menyerupai kebiasaan jahiliyah

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan, menurut madzhab empat bahwa berkumpul dan makan-makan bersama di tempat ahli mayit adalah perbuatan bid’ah yang dibenci, bahkan sama dengan meratapi dan meratapi hukumnya haram. Sesuai hadits Nabi:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِاللهِ  الْبَجَلِىِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ. مسند أحمد - (15 / 113)

Apalagi jika perjamuan makan itu diadakan berhari-hari dengan  menguras harta dan tenaga keluarga mayit, bahkan sampai hutang sana-sini, maka seperti kata pepatah “ sudah jatuh tertimpa tangga”.Keluarga mayit  yang sudah susah dibikin susah lagi atas nama tradisi, kebiasaan dsb. Masih layakkah hal tersebut kita lestarikan ? Belum lagi jika  ada kekuatiran bahwa harta yang dipakai makan-makan itu  harta anak yatim yang masih kecil, boleh jadi terkena ancaman Allah dalam An Nisa’ ayat 10:

إنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah atau melayat dan mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/makanan seperlunya sebagai wujud bela sungkawa.

Pada waktu Ja'far bin Abi Thalib syahid dalam medan perang, Nabi saw menyuruh kepada para shahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja'far, bukan datang ke rumah keluarga Ja'far untuk makan dan minum.

)وَ ) يُسَنُّ ( لِجِيرَانِ أَهْلِهِ ) وَلَوْ كَانُوا بِغَيْرِ بَلَدِهِ إذِ الْعِبْرَةُ بِبَلَدِهِمْ وَلأِقَارِبِهِ الأَبَاعِدِ وَلَوْ بِبَلَدٍ آخَرَ ( تَهْيِئَةُ طَعَامٍ يُشْبِعُهُمْ يَوْمَهُمْ وَلَيْلَتَهُمْ ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ { اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ } ( وَيُلِحُّ عَلَيْهِمْ فِي الأَكْلِ ) .تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ابن حجر الهيثمي - (11 / 440(

Dan disunatkan bagi tetangga keluarga mayit, meskipun lain negeri/kampung  dan kerabat jauh keluarga mayit dari negeri/kampung  lain untuk menyiapkan makanam  yang mencukupi pada hari itu. Bardasarkan hadits shahih: Hendaklah kalian membuatkan makanan untuk keluarga Jakfar, karena mereka talah mendapatkan kesibukan (musibah), sekedar cukup makanan untuk mereka

Wal hasil, tahlilan dalam pengertian umum diperinahkan oleh Allah, namun tahlilan dalam pengertian khusus yang dihubungkan dengan ritual kematian sebagai tersebut di atas tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Bila kita diundang  tahlilan kematian oleh tetangga, maka sebaiknya kita minta izin untuk tidak ikut tahlilan dengan alasan paham agama kita tidak membolehkan tahlilan untuk kematian. Secara sosiologis, sikap ini merupakan sikap yang paling ideal, yaitu berpegang teguh pada paham agama yang kita yakini tanpa mengganggu hubungan sesama. Jika hal di atas tidak mungkin dilakukan dan harus menghadiri tahlilan untuk menghormati yang mengundang, maka hendaklah kita bersikap pasif. Wallahu a'lam bish-shawab.

 



Posting Komentar untuk "Tahlil dan Tahlilan Part 2"