Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Institusi Keluarga

 

RESEPSI PERKAWINAN  SEDERHANA

azahri.com ~ Jalan paling smart aman dan sehat dalam menyalurkan kebutuhan biologis adalah melalui lembaga perkawinan. Perkawinan satu-satunya  institusi untuk memuliakan manusia dan menjaga kebersihan nasab dari pencampur-adukan karena seks bebas tanpa batas, sekaligus membedakan manusia dengan hewan.

Semua muslim berkewajiban menjunjung tinggi lembaga perkawinan, terutama  wanita. Karena jika terjadi pelanggaran seksual wanita yang menanggung akibat yang lebih berat, antara lain dengan menisbatkan anak luar kawin hanya ada hubungan perdata dengan ibunnya. 

Disamping itu,  proteksi seksual lebih dominan dibebankan kepada wanita sebagai penjaga gawang daripada laki-laki, karena secara biologis kodrat laki-laki mesinnya cepat panas daripada mesin perempuan.

Hanya orang-orang bodoh dan dungu yang mengambil jalan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan. Karena perkawinan adalah jalan manusia berakal sehat dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan. 

Maka nikah atau kawin disebut Jalan Smart. Begitu indahnya jalan ini maka ikatan perkawinan disetarakan perjanjian Allah Swt dengan para rasul-Nya. Ikatan lahir batin, suci dan sakral. Dalam Al Qur’an An Nisa’ ayat 21 disebut “Mitsaqon gholidzo”:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ   مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Kuat kerena diikat oleh kalimat dan amanah Allah Swt. Dua  kalimat, ijab dan kabul yang merupakan ungkapan kerelaan dari kedua belah pihak, pihak wali perempuan dan mempelai laki-laki. Kalimat yang memberikan perubahan besar: yang haram menjadi halal, maksiat menjadi ibadah, kebebasan menjadi tanggung jawab, nafsu liar menjadi nafsu yang penuh rahmat.

Perkawinan adalah pintu gerbang memasuki  institusi keluarga, yaitu institusi terkecil dalam struktur sosial suatu negara. Dari beberapa keluarga membentuk masyarakat, kumpulan masyarakat membentuk negara (baldah). Cita-cita Islam membentuk keluarga sakinah, dari keluarga-keluarga sakinat lahir masyarakat marhamah dan masyarakat marhamah secara bersama-sama mewujudkan baldah thoyibah.

Kamus Besar Bahasa Indonesia ( hal : 536 ) mendefinisikan keluarga dalam beberapa pengertian; a) Keluarga terdiri dari ibu dan bapak beserta anak-anaknya, b) Orang yang seisi rumah yang menjadi tanggungan, c) Sanak saudara, d) Satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam kekerabatan. Sementara dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, merumuskan: “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Dalam al Quran kata “keluarga” disebutkan Allah Swt. dengan lafaz, yang antara lain; اهل    قربى , dan   عشيرة   . Pengertian dari setiap lafaz tersebut adalah:

1.   هل  ada yang mengartikan keluarga dalam arti sempit, yaitu  senasab seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal, ditunjukan dengan surat  At Tahrim ayat 6;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا ….

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….. (QS At Tahriim [66]: 6)

Dan   ada yang mengartikan اهل الاسلام  adalah keluarga yang seagama, keluarga yang dalam hal ini ditunjukkan dalam kisah Nabi Nuh As. yang mengajak anaknya naik kapal namun ditolak, dan Allah swt menyatakan bahwa anak Nabi Nuh as. bukan keluarganya. Firman Allah swt:

  قَالَ يَٰنُوحُ إِنَّهُۥ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيْرُ صَٰلِحٍۢ ۖ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۖ إِنِّىٓ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ ٱلْجَٰهِلِينَ

Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.”    (QS  Hud [11]: 46)

2.     قربى  adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk ahli waris, yang tidak mendapat warits, tapi termasuk keluarga  sering disebut dzawil arham. Frman Allah swt:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.(QS An-Nisa [4]: 7)

3. عشيرة  adalah keluarga seketurunan yang  berjumlah banyak  atau disebut sanak-kerabat ( big family), hal itu ditunjuk dengan kata   عشيرة   yang menunjukan pada  bilangan yang banyak, firman Allah Swt:

قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ ...

“Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, ....(QS At Taubah [9]: 24)

                        Baik dalam terminologi Indonesia maupun dalam Al Qur’an bahwa keluarga ada dua jenis, keluarga inti dan keluarga besar. Dalam pembahasan buku ini kita ambil pengertian keluarga adalah keluarga inti,  sesuai Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau sebagaimana dimaksud dalam Al Qur’an at Tahrim ayat 6. Dalam bingkai institusi keluarga inilah  samawa akan kita raih.

Posting Komentar untuk "Institusi Keluarga"