Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN ITSBAT RUKYAT HILAL

 




A. PENDAHULUAN 

1.    Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal, dan merupakan salah satu cara atau metode untuk penentuan awal bulan.

2.    Pemohon/Pelapor Sidang Itsbat Rukyat Hilal adalah Pejabat/Petugas yang ditunjuk oleh Kantor Kementerian Agama.

3.    Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.

4.      Saksi adalah orang yang mengetahui dan menyaksikan proses pelaksanaan sidang itsbat dan pengangkatan sumpah syahid/perukyat.

5.      Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang menyelenggarakan sidang itsbatkesaksian rukyat hilal.

6.      Itsbat hakim adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

7.      Penetapan (Itsbat) rukyat hilal adalah alat bukti dan bahan pertimbangan dalam sidang itsbat

8.      Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

9.      Penetapan (Itsbat) awal bulan Ramadhan dan Syawal secara nasional ditetapkan oleh Pemerintah Cq. Menteri Agama, dan penetapan tersebut berlaku secara umum.

10.  Penetapan (Itsbat) awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan kewenangan Menteri Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah.

11.  Bahwa oleh karena penetapan kesaksian rukyat hilal tersebut diperlukan Menteri Agama dalam rangka menetapkan tanggal 1 (satu) Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah secara nasional, maka perlu diselenggarakan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan cepat dan sederhana.

12.  Bahwa permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa, maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum baik banding maupun kasasi. 

B. DASAR HUKUM 

1.    Berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama: Ayat (1) : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Istansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; Ayat (2) : Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.

2.    Berdasarkan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,

3.    Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

4.    Penjelasan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. 

5.    Berdasarkan Penetapan Nomor : KMA 1095/X/2006 : Menetapkan, pertama : Memberi ijin sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan hakim tunggal kepada Mahkamah Syar'iyyah se-wilayah hukum Provinsi NAD dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

 C. TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENCATATAN SIDANG ITSBAT RUKYAT HILAL 

1.     Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat),dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.

2.     Pemohon dan Pelapor (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.

3.     Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada biaya dinas Kantor Kementerian Agama.

4.     Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyat Hilal.

5.     Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut. Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah menugaskan panitera sidang untuk
mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.

6.     Penunjukkan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah KementerianAgama mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat rukyat hilal.

7.     Hakim dan panitera sidang yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.

8.     Waktu rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

9.     Setelah hakim memeriksa syahid/perukyat dan apabila berpendapat syahid/perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan meteriil, maka hakim tersebut memerintahkan syahid/perukyat mengucapkan sumpah dan lafaz sebagai berikut : "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan ........... tahun ini".

10.  Pengangkatan sumpah para syahid/perukyat didampingi 2 (dua) orang saksi.

11.  Setelah hakim menyumpah syahid/perukyatan kesaksian rukyat hilal, selanjutnya hakim menetapkan/ mengitsbatkan kesaksian rukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.

12.  Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama setempat). Selanjutnya petugas Kementerian Agama melaporkan penetapan tersebut kepada Panitia Sidang Itsbat Nasional Kementerian Agama RI di Jakarta.

13.  Demi kelancaran pelaksanaan persidangan itsbat kesaksian rukyat hilal, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah agar berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat dan panitera atau petugas yang ditunjuk mempersiapkan semua yang diperlukan dalam

14.  penyelenggaraan persidangan, seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al quran, toga hakim, dan keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut. 

D. DATA HISAB DAN RUKYAT

Data perhitungan hisab dan rukyat yang dipergunakan adalah bersumber dari data astronomi, antara lain Almanak Nautika, Ephemeris Hisab Rukyat, Ephemeris Al Falakiyah, atau data yang dihimpun dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 

E. SYAHADAH KESAKSIAN RUKYAT HILAL

Saksi dalam kesaksian rukyat hilal dibedakan 2 (dua) macam:

1.    Saksi dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang mengetahui langsung, melapor melihat hilal dan diambil sumpahnya oleh hakim. Saksi yang melihat hilal dan melapornya disebut syahid/perukyat.

2.    Saksi 2 (dua) dimaksud adalah orang yang menjadi saksi dan menyaksikan seseorang atau beberapa orang yang melapor dan mengetahui proses pengngkatan sumpah oleh hakim.

Sedang yang dimaksud Syahadah kesaksian rukyat hilal adalah saksi nomor 1 tersebut.

Ada beberapa persyaratan Syahid/Perukyatan hilal, yaitu :

1.    Syarat Formil : 

a.    Aqil baligh atau sudah dewasa;

b.    Beragama Islam;

c.    Laki-laki atau perempuan;

d.    Sehat akalnya;

e.    Mampu melakukan rukyat;

f.     Jujur, adil, dan dapat dipercaya;

g.    Jumlah perukyatan lebih dari satu orang;

h.     Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal;

i.      Sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/MahkamahSyar'iyyah dan dihadiri 2 (dua) orang saksi.

     2. Syarat Materiil :

a.      Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.

b.      Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni  kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.

c.      Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehatperhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar'i. 

F. PERMOHONAN SIDANG ITSBAT

Permohonan sidang itsbat awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan penanganan perkara tambahan di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang diamanatkan oleh undang-undang. Baik kewenangan perkara pokok atau perkara tambahan, maka perkara yang diajukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah tetap harus mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku, yakni mengajukan surat permohonan, membayar biaya, dicatat dalam register, penetapan sidang, diperiksa perkara tersebut, lalu dibuatkan putusan/penetapan.

Posting Komentar untuk "PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN ITSBAT RUKYAT HILAL"