Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Akidah dan Ruang Lingkupnya

 

azahri.com ~ Secara bahasa akidah  berasal dari bahasa Arab عقيدة    (aqidah) dari kata عقد- يعقد – عقدا artiya buhul/tali. Tali yang mengikat sesuatu  di dalam hati. Sesuatu itu adalah kebenaran yang kita yakini yang bersumber dari kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulullah SAW, yakni dinul-Islam.

Para ulama mendefinisikan akidah dengan:

 العقيدة بمعنى الاعتقاد، فهي التصديق والجزم دون شك، أي الإيمان.

Meyakini, yakni membenarkan dan menetapkan tanpa ragu suatu keimanan”,  sedang  pengertian iman,  yaitu:


وَشَرْعًا: اِعْتِقاَدٌ بِالْقَلْبِ وَإِقْرَارٌ باِلْلِّساَنِ وَعَمَلٌ بِالْجَوَارِحِ.

 “Meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan merealisasakan dengan amal perbuatan”. (Ushul Al Îman fi Dhouil  Kitab Was Sunah, Juz 1 hal. 340). Ketiganya harus simultan dan dalam satu kesatuan. Tidak boleh terpisah satu dengan yang lainya, jika terpisah melahirkan akidah  yang tidak benar/rusak.

            Meyakini sepenuh hati, maksudnya kebenaran dinul Islam harus  mengakar dan menancap kuat dalam hati sanubari kita, mendarah daging. Tidak boleh ada kebimbangan dan keraguan sedikitpun tentang kebenaran Islam (keesaan Allah SWT, kerasulan Muhammad SAW. dsb). 

            Mengucapkan dengan lisan,  maksudnya mengucapkan dua kalimah syahadat,ل الله  اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسو; sebagai perwujudan isi hati yang tersembunyi. Selanjutnya yang dimaksud  mengamalkan melalui gerak anggota tubuh, yaitu mewujudkan iman dalam kehidupan keseharian, dalam perbuatan nyata.

       Ungkapan lisan dan tindakan nyata  harus sejalan dengan keyakinan hati karena keduanya merupakan pembuktian iman yang ada dalam hati seseorang.

Paman Nabi SAW, Abu Thalib meskipun sudah meyakini kebenaran ajaran Rasulullah SAW dan membela dakwah Islam, beliau masih digolonghkan kafir karena tidak mau mengucapkan dua kalimah syahadat. Keengganannya mengucapkan dua kalimah syahadat karena takut dicerca atau di-bully oleh tokoh kafir Kuraisy. Hal mana terungkap dalam syair beliau:

 وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ ... مِنْ خَيْرِ أَدْيَانِ الْبَرِيَّةِ دِينَا

لَوْلا الْمَلامَةُ أَوْ حِذَارِ مَسَبَّةٍ ... لَوَجَدْتَنِي سَمْحاً بِذَاكَ مُبِينَا

Sungguh aku tahu bahwa agama Muhamad....sebaik-baik agama bagi manusia.

Sekiranya bukan karena cercaan atau kuatir dibully, .....sungguh aku berlapang dada menerimanya.(Tafsir  Ibnu ‘adil, juz I, hal. 80).

        Karena beliau kafir, maka kelak akan mendapat siksa neraka yang paling ringan sebagaimana sabda Rasululla SAW:

 

عن ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَهْوَنُ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا أَبُو طَالِبٍ وَهُوَ مُنْتَعِلٌ بِنَعْلَيْنِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ

Artinya, "Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Penduduk neraka yang paling ringan siksanya adalah Abu Thalib, ia memakai dua sandal neraka yang cukup mendidihkan otaknya,’" (HR. Muslim).

Demikian pula orang yang percaya bahwa yang menciptakan langit dan bumi adalah Allah SWT, namun dia tidak mau menerima hukum Allah, enggan melaksanakan perintah dan menjahui laranga-Nya, maka sebenarnya dia  masih digolongkan kafir.

Selanjutnya hal-hal yang harus kita yakini oleh para ulama dikelompokkan dalam rukun iman. Sebagian ulama mendefinisikan akidah sama dengan iman, yakni: iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, serta beriman kepada takdir, yang baik ataupun yang buruk.

Selain istilah akidah, para ulama menyebutnya dengan beberapa istilah yang lain, di antaranya adalah;

1.  Tauhid (meng-esakan Allah). Sebagian ulama menamakan akidah ini dengan istilah tauhid sebab pembahasan yang paling pokok atau tema besar dalam akidah adalah persoalan tauhid.

2.  Ushuluddin (pokok-pokok agama). Istilah akidah kadang-kadang dinamakan ushuluddin sebab masalah keyakinan dalam ajaran Islam menempati kedudukan yang paling dasar atau prinsip dan menjadi pondasi semua amal.

3.   Al-Fiqh al-Akbar (pemahaman yang agung). Imam Abu Hanifah menyebut akidah  dengan istilah fikih akbar. Penggunaan istilah ini didasarkan pada pemahaman beliau terhadap perintah untuk ber-tafaqquh fiddin (memperdalam ilmu agama). Dalam tafaqquh fiddin tentu bukan hanya persoalan akidah tetapi juga ibadah dan muamalah. Pemahaman terhadap semua bidang keagamaan dinamakan fikih, untuk membedakan antara fikih bagian yang satu dengan yang lain dan mengingat kedudukannya yang sangat agung, maka akidah ini dinamakan al-fiqh al-akbar.

4. Iman (kepercayaan). Ada sebagian ulama yang mendefinisikan akidah dengan iman karena kepercayaan itulah yang terikat dalam hati. Hal-hal pokok dalam keimanan terkompilasi pada rukun iman, maka pembahasan akidah identik dengan rukun iman.

            Adapun ruang lingkup akidah Islamiah itu adalah:

1.      Ilahiyat : sesuatu yang berhubungan dengan   ketuhanan.

2.      Nubuwat : sesuatu yang berhubungan dengan nabi    dan  rasul, kitab suci, mukjizat dsb.

3.      Ruhaniyat: sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisika, malaikat, jin, ruh dsb.

4.    Sam’iyat : sesuatu yang tidak masuk ketiga kelompok di atas, namun  hanya diketahui dari sami’ (dalil naqli) seperti: barzah, alam kubur, akhirat, takdir dsb.

Jadi keempat hal tersebut kita terima berdasarkan keterangan dari Allah SWT dan rasul-Nya (bayani), bukan berdasarkan imajinasi akal manusia atau dongeng-dongeng dari orang tua, leluhur atau nenek moyang kita.

 


Posting Komentar untuk "Definisi Akidah dan Ruang Lingkupnya"