Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosesi Pernikahan Itu Mudah, Adat Bikin Ribet

 


azahri.com
~ Telah kita maklumi bahwa setiap  ibadah, baik ibadah khusus maupun umum ada syarat dan rukunnya, demikian pula dengan pernikahan. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa rukun nikah ada 5 (lima): mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali , dua orang saksi dan ijab-kabul.

Masing-masing rukun melekat syarat padanya. Jika syarat dan rukun nikah secara syar’i telah terpenuhi, demikian pula syarat-syarat menurut ketentuan hukum positip (peraturan yang berlaku) maka dalam ketentuan Islam prosesi akad nikah sangatlah simpel dan mudah serta biaya ringan, bahkan kalau dilaksanakan di KUA tanpa biaya/gratis.

Prosesi utama pernikahan adalah pelaksanaan rukun ke 5, yakni  ijab dan kabul (serah–terima). Ijab merupakan ungkapan wali mempelai perempuan memperjodohkan mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki yang sekaligus mengandung maksud penyerahan tanggungjawab dari wali mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki disertai tuntutan memberikan sesuatu (mahar) sebagai  bukti  tanggungjawab mempelai laki-laki. Serta merta diikuti kabul, yakni ungkapan penerimaan sepenuh hati dan senang hati dari mempelai laki-laki serta pernyataan kesanggupan membayar mahar sebagaimana disebutkan oleh wali sebagai bukti awal tanggungjawabnya sebagai suami.

Akad nikah (ijab-kabul) disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi  yang ditunjuk khusus untuk itu oleh wali atau lainnya. Juga disaksikan oleh yang hadir. Kemudian dilanjutkan acara seremonial untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan semisal penanda tanganan buku nikah serta acara lain sesuai kebiasaan setempat.

Proses akad nikah sejatinya mudah, murah dan meriah, tidak ribet. Terkadang yang bikin ribet dan jlimet adalah adat kebiasaan yang mendahului ijab-kabul dan pasca  ijab kabul. Terutama berkaitan dengan acara seremonial berupa ritual dan pesta pora yang menguras tenaga, pikiran  dan biaya yang besar yang belum tentu membawa kebaikan (pahala) bahkan banyak yang menambah dosa dan maksiat.

Karena akad nikah itu sederhana dan mudah, bahkan jika mempelai laki-laki tidak mampu membayar mahar secara tunai di hari akad nikah,  boleh diutang bahkan dengan pembayaran angsuran. Maka amat bodoh jika ada orang Islam yang takut menikah dan  menganggap nikah itu ribet dan ribut lalu mengambil jalan pintas (berzina).

Meskipun prosesi akad nikah itu mudah dari aspek fikih, namun ada hal yang tidak boleh diabaikan  sebagai warga negara Indonesia, yakni memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Nikah harus dihadapan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang, dicatat dalam register dan oleh wali yang berhak. Harus dihindari nikah di bawah tangan, tidak dihadapan PPN dan tidak dicatatkan, atau yang sering terjadi nikah dengan wali yang tidak berhak: imam masjid, guru ngaji, ustaz dsb. tanpa mendapat tauliyah dari wali yang berhak dengan  alasan wali tidak setuju, jauh, tidak dketahui alamatnya dll, padahal berkaitan dengan syarat dan rukun pernikahan telah diatur dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam.

 

Posting Komentar untuk "Prosesi Pernikahan Itu Mudah, Adat Bikin Ribet"