Prosesi Pernikahan Itu Mudah, Adat Bikin Ribet
azahri.com ~ Telah kita maklumi bahwa setiap ibadah, baik ibadah khusus maupun umum ada syarat dan rukunnya, demikian pula dengan pernikahan. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa rukun nikah ada 5 (lima): mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali , dua orang saksi dan ijab-kabul.
Masing-masing rukun melekat syarat padanya. Jika syarat dan rukun nikah
secara syar’i telah terpenuhi, demikian pula syarat-syarat menurut ketentuan
hukum positip (peraturan yang berlaku) maka dalam ketentuan Islam prosesi akad
nikah sangatlah simpel dan mudah serta biaya ringan, bahkan kalau dilaksanakan
di KUA tanpa biaya/gratis.
Prosesi utama pernikahan adalah pelaksanaan rukun ke 5, yakni ijab dan kabul (serah–terima). Ijab merupakan
ungkapan wali mempelai perempuan memperjodohkan mempelai perempuan dengan
mempelai laki-laki yang sekaligus mengandung maksud penyerahan tanggungjawab
dari wali mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki disertai tuntutan
memberikan sesuatu (mahar) sebagai
bukti tanggungjawab mempelai
laki-laki. Serta merta diikuti kabul, yakni ungkapan penerimaan sepenuh hati
dan senang hati dari mempelai laki-laki serta pernyataan kesanggupan membayar
mahar sebagaimana disebutkan oleh wali sebagai bukti awal tanggungjawabnya
sebagai suami.
Akad nikah (ijab-kabul) disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi
syarat sebagai saksi yang ditunjuk
khusus untuk itu oleh wali atau lainnya. Juga disaksikan oleh yang hadir.
Kemudian dilanjutkan acara seremonial untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan semisal penanda tanganan buku nikah serta acara lain sesuai
kebiasaan setempat.
Proses akad nikah sejatinya
mudah, murah dan meriah, tidak ribet. Terkadang yang bikin ribet dan jlimet adalah
adat kebiasaan yang mendahului ijab-kabul dan pasca ijab kabul. Terutama berkaitan dengan acara
seremonial berupa ritual dan pesta pora yang menguras tenaga, pikiran dan biaya yang besar yang belum tentu membawa
kebaikan (pahala) bahkan banyak yang menambah dosa dan maksiat.
Karena akad nikah itu sederhana dan mudah, bahkan jika mempelai
laki-laki tidak mampu membayar mahar secara tunai di hari akad nikah, boleh diutang bahkan dengan pembayaran
angsuran. Maka amat bodoh jika ada orang Islam yang takut menikah dan menganggap nikah itu ribet dan ribut lalu
mengambil jalan pintas (berzina).
Meskipun prosesi akad nikah itu mudah dari aspek fikih, namun ada hal
yang tidak boleh diabaikan sebagai warga
negara Indonesia, yakni memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Nikah harus dihadapan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang, dicatat
dalam register dan oleh wali yang berhak. Harus dihindari nikah di bawah tangan, tidak dihadapan PPN dan tidak dicatatkan, atau yang
sering terjadi nikah dengan wali yang tidak berhak: imam masjid, guru ngaji,
ustaz dsb. tanpa mendapat tauliyah dari wali yang berhak dengan alasan wali tidak setuju, jauh, tidak
dketahui alamatnya dll, padahal berkaitan dengan syarat dan rukun pernikahan
telah diatur dalam undang-undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam.
Posting Komentar untuk "Prosesi Pernikahan Itu Mudah, Adat Bikin Ribet"