Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEADILAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Foto saat resepsi pernikahan
 

1.    Mukadimah

azahri.com ~ Puncak kebobrokan umat manusia disebut oleh para ahli sejarah dengan zaman jahiliah (zaman kebodohan). Tentu bukan kemunduran dalam bidang sains dan tehnologi, namun kebodohan dalam bidang agama, jahlul qolbi bukan jahlul ’aqli, tidak bisa membedakan yang hak dan batil.

Salah satu bentuk kebatilan yang melembaga adalah mengganggap perempuan sebagai manusia kelas dua atau bahkan sama dengan barang. Kalau lahir anak perempuan merasa nasib sial, terhina dan marah (an Nahl: 58). Boleh jadi anak perempuan segera dikubur hidup-hidup (at Takwir: 8-9). Kalau ayahnya meninggal anak laki-lakinya boleh mewarisi ibu tirinya (an Nisa’: 19 dan 22).

Perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan dengan layak. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan mereka dari belenggu kedloliman,  memberikan hak-hak mereka yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil.

Islam kemudian tersebar luas ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke Nusanatara (Indonesia) yang di  bawa oleh para penyebar agama Islam (Da’i/Mubaligh) yang sekaligus berprofesi sebagai pedagang dari Gujarat India. Di lanjutkan para penyebar agama Islam di tanah Jawa yang terkenal dengan Wali Songo (Wali Sembilan), kemudian oleh para muridnya dan sampailah kepada kita.

2.    Pandangan Islam terhadap Perempuan

Allah swt Yang Maha Adil telah mendudukkan dan memposisikan laki-laki dan perempuan dalam neraca keadilan. Keadilan sering didefinisikan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Menempatkan ayah sebagai ayah dan ibu sebagai ibu, suami sebagai suami dan istri sebagai istri.

Dalam teori ilmu hukum keadilan dibedakan menjadi dua macam, keadilan distributif dan keadilan komutatif/korektif.

 Keadilan distributif  adalah keseimbangan antara nilai  konstribusi dan konpensasi, hak dan kewajiban, tugas dan tanggungjawab, reward and punishman. Misal, dipandang adil jika orang tua memberi uang jajan kepada anaknya sesuai dengan umur dan jenjang pendidkan, yang TK berbeda dengan yang mahasiswa.

Keadilan komutatif/korektif memberikan nilai, hak dan kewajiban sama rata-sama rasa, tidak membedakan jenis kelamin, status sosial, etnis dsb. Misal, semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan pelayan sosial yang memadai.

Dalam aspek tertentu Islam memberikan kedudukan dan posisi laki-laki dan perempuan setara dan sederajat (keadilan komutatif). Dalam hal ini al Qur’an sebagai dasar utama dan pertama dalam Islam menunjukkan adanya kesetaraan gender, antara lain: memandang sama antara laki-laki dan perempuan dalam aspek kemanusiaan (Q.S. al-Hujurat (49): 13),  dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjahui larangan  agama (Q.S. al-Taubah (9): 71), memikul beban-beban keimanan (Q.S. al-Buruj (85):10, menerima pahala dan dosa  (Q.S. al-Nisa’ (4): 124, al-Nahl (16): 97 dan Ghafir (40): 40, dsb.

Namun pada aspek yang lain Islam memberikan keadilan distributif  antara laki-laki dan perempuan terkait tugas dan tanggungjawabnya masing-masing, misalnya: dalam hal status perempuan menjadi saksi, besarnya bagian perempuan dalam warisan, dan kesempatan perempuan menjadi kepala keluarga/negara dsb.

Dengan demikiaan Islam sangat adil dalam memposisikan antara laki-laki dan perempuan. Dalam aspek tertentu laki-laki diposisikan lebih tinggi daripada perempuan, misalnya dalam soal kepemimpinan rumah tangga maupun pemimpin di ruang publik; belum pernah ada nabi dari kaum perempuan.

Pada aspek lain posisi perempuan lebih tinggi dari laki-laki dalam soal menerima penghargaan/penghormatan dari anak-anak mereka, tiga tingkat di atas lakil-laki. Ketika seorang shahabat bertanya kepada nabi siapa yang berhak saya hormati, maka nabi menjawab ibumu tiga kali, baru kemudian bapakmu. Juga dalam hal proteksi: berbusana Muslimah, hanya muka dan tapak tangan yang boleh dilihat yang bukan muhrimnya, tidak boleh keluar rumah tanpa ada kepentingan mendesak.

Jadi kaum laki-laki dan perempuan dalam kacamata Islam bukan sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan keduanya dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan mendasar, hingga jika kita melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun.

 Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda. Apalagi wanita dengan tabiatnya melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, sementara laki-laki tidak. Adalah tidak adil jika kita kemudian memaksakan suatu peran yang tidak sesuai dengan tabiat dan kecenderungan dasar dari masing-masing jenis tersebut.

Bertolak dari perbedaan mendasar ini, maka model hubungan antara laki-laki dan wanita dalam Islam adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang diinginkan kaum feminis selama ini. Olehnya laki-laki dan perempuan tetap tidak sama. Firman Allah swt: ÙˆَÙ„َÙŠْسَ الذَّÙƒَرُ ÙƒَالْØ£ُÙ†ْØ«َÙ‰  (Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36).

Dari sini, kesetaraan, atau persamaan (musâwâh) antara laki-laki dan perempuan bukanlah nilai yang berasal dari pandangan Islam. Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya.

3.      Gender dalam Peraturan Perundang-Undangan bidang Perkawinan

            Kata gender berasal dari bahasa Inggris, gender. John M. Echol dan Hasan Shadily dalam Kamus Inggris-Indonesia terbitan Gramedia mengartikan kata ini dengan “jenis kelamin”. Dalam  Women’s Studies Enciclopedia, mengartikan kata gender sebagai sebuah konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Yang dimaksud peraturan perundang-undangan bidang perkawinan adalah produk hukum Nasional  yang mengatur bidang perkawinan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi  presiden, maupun peraturan pelaksanaan lainnya.

  Sumber utamanya terdiri dari: Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975, Instruski Presiden Nomor 01 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 dan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dsb.

            Meskipun dalam kajian fiqh salaf perkawinan dan perceraian adalah hak privat, namun dalam praktek di negara-negara Islam atau negara yang mayoritas Muslim saat ini memandang perkawinan dan perceraian sudah menjadi ranah publik sehingga negara harus ikut campur tangan: perkawinan dilaksanakan dihadapan PPN dan dicatat olehnya serta perceraian harus di depan sidang pengadilan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena ketahanan keluarga mempengaruhi ketahanan bangsa dan negara.

Dalam ketentuan dasar-dasar perkwainan: perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri (ikatan sakral) dalam bahasa agama mitsaqon gholidho (an Nisa’: 21 jo KHI psl 2); setara dengan perjanjian para nabi dengan Allah swt. (al Ahzab: 7) dan Bani Israil dengan Allah swt (an Nisa’: 154).

Tidak boleh kawin sesama jenis karena perkawinan demikian melanggar kodrat sebagai mahluk Allah yang mulia dan tujuan perkawinan (UUP psl 1). Setiap perkawinan harus dicatatkan demi kepastian hukum dan agar mendapat perlindungan dari negara, terutama untuk kaum wanita dan anak-anak mereka. (UUP psl 2 ayat 2 jo KHI psl 5 ayat 1). Azas perkawinan monogami, seorang laki-laki hanya boleh satu istri dan sebaliknya. Dalam keadaan tertentu dan dengan prosedur tertentu (melalui izin pengadilan) seorang laki-laki dapat beristri lebih dari satu, namun tidak berlaku sebaliknya (UUP psl 3 jo KHI psl 55-58).

            Ketentuan mengenai syarat perkawinan: perkawinan dapat dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, tidak boleh ada kawin paksa meskipun dengan wali mujbir, yaitu perkawinan oleh ayah kandung atas putrinya dengan mahar mitsil/standart tanpa persetujuannya, (UUP psl 6 ayat 1).

Batas umur menikah laki-laki dan perempuan 19 tahun (setelah lahir Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2019  tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), semula laki-laki 19 tahun  dan perempuan 16 tahun. Batasan  umur menikah agar tidak terjadi perkawinan dini yang menyebabkan rumah tangga rapuh dan wanita jadi kurban perceraian.

            Hak dan kedudukan  isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Suami ditetapkan sebagai kepala keluarga karena dia yang wajib menafkahi/memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan melindungi istri dan anak-anaknya (an Nisa’: 34 jo UUP psl 31-34 jo KHI psl 77-81).

            Apabila dalam mengarungi bahtera keluarga pasangan suami-istri mendapatkan harta dari hasil jerih payah keduanya atau salah satunya, bukan dari warisan, hibah atau hadiah salah satu darinya, maka disebut harta bersama (gono-gini).

Apabila terjadi cerai, baik cerai hidup atau cerai mati maka masing-masing suami istri mendapat separo bagian yang sama nilainya (UUP psl 35-37 jo KHI psl 85-97). Dalam kajian fiqh klasik harta bersama  antara suami-istri tidak dikenal, karena harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta suami. Munculnya formulasi harta bersama dalam hukum positif kita mengadopsi dari hukum adat sesuai kaidah fiqhiyah, al adatu muhakkamah = adat kebiasaan bisa menjadi hukum.

            Jika bahtera rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi dengan alasan sesuai ketentuan UUP pasal 16 jo KHI pasal 116  pintu emergency/dhorurat dapat dibuka. Suami atau istri memiliki hak yang sama untuk membuka pintu dimaksud dengan mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan Agama.

Perkara yang diajukan oleh suami disebut Cerai Talak sedang yang diajukan oleh istri disebut Cerai Gugat. Bahkan dalam hukum acara yang mengatur perceraian istri mendapat kemudahan, yaitu baik cerai talak ataupun cerai gugat harus diajukan di pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal istri. (UUPA psl 66 ayat 2 jo 73 ayat 1).

            Hak suami/ayah dan istri/ibu terhadap anak-anak mereka berimbang  dengan kewajibannya. Penekanan pada ayah dalam hal kewajiban nafkah atas mereka dan untuk  ibu pada memelihara  dan mendidik mereka; untuk kewajiban lainya tidak berbeda. Oleh karenanya, jika terjadi perceraian dan anak belum mumayyis (kurang dari 12 tahun) ibu yang lebih berhak mengasuhnya dan kebutuhan ekonomi dibebankan pada ayahnya (KHI psl 105).

            Wal hasil, dalam perundang-undangan kita kaum perempuan telah diberi posisi dan kedudukan melebihi dari ijtihad para fuqoha dalam kitab-kitab fiqh mereka, namun tetap dalam koridor nash-nash syari’ah (al Qur’an  dan as Sunah maqbulah).

Namun demikian belakangan mengemuka tuntutan persamaan gender di kalangan umat Islam, seperti kelompok PUG (Pengarus Utamaan Gender) pimpinan Musda Mulia tahun 2004 yang menghasilkan CDL-KHI (Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam) yang menghebohkan. Dengan dalih pemahaman al Qur’an dan as Sunah dari perspektif demokrasi, pluralisme, HAM dan keadilan gender, mereka membuat rumusan antara lain: penikahan adalah kontrak perdata biasa bukan ibadah, wali bukan rukun nikah, wanita umur 21 tahun boleh menikahkan dirinya sendiri, mahar tidak harus dari laki-laki bisa dari perempuan, kepala rumah tangga tergantung kesepakatan, poligami haram li ghorihi, saksi nikah boleh wanita, pencatatan nikah rukun perkawinan, kawin beda agama dibolehkan, iddah berlaku bagi suami-istri, perkawinan boleh diakhiri dengan kesepakatan, dsb.Walllahu ’alam bi shawab.

 

 

 

 

 


Posting Komentar untuk "KEADILAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN"