Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengirim Pahala Kepada Mayit

 


azahri.com ~ Mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya. Adapun menghadiahkan pahala bacaan al-Quran – termasuk surah al-Fatihah, surah Yasin dan lainnya- itu adalah masalah khilafiyah (masalah yang diperselisihkan oleh para ulama).

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan pahalanya sampai kepada si mayit. Dan sebagian ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan tidak sampai. Berikut ini dibawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang masalah dimaksud, yang dikutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang dipandang mu'tabar (dijadikan pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i.

Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, Syarah Muslim:

وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لايَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت … وَدَلِيلُ الشَّافِعِيِّ وَمُوَافِقِيهِ قَوْلُ اللَّهِ : تَعَالَى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلامَا سَعَى } وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا مَاتَ اِبْن آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلامِنْ ثَلاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ " شرح النووي على مسلم - (1 / 25)

“Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi....
Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu firman Allah (yang artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya), 'Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)”
. (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz 1 hal. 25).

            Al-Haitami, di dalam Kitabnya, Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah, mengatakan :

الْمَيِّتُ لايُقْرَأُ عَلَيْهِ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا أَطْلَقَهُ الْمُتَقَدِّمُونَ مِنْ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لاتَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ لأَنَّ ثَوَابَهَا لِلْقَارِئِ وَالثَّوَابُ الْمُتَرَتِّبُ عَلَى عَمَلٍ لايُنْقَلُ عَنْ عَامِلِ ذَلِكَ الْعَمَلِ قَالَ تَعَالَى { وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إلا مَا سَعَى } الفتاوى الفقهية الكبرى - (3 / 174)

“Mayit, tidak boleh dibacakan apa pun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan firman Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah, juz 3, hal.174).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsirul Qur'anil Azhim mengatakan (dalam rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm):

{ وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى } أَيْ: كَماَ لاَ يَحْمِلُ عَلَيْهِ وِزْرٌ غَيْرَهُ، كَذَلِكَ لاَ يَحْصِلُ مِنَ اْلأَجْرِ إِلاَّ ماَ كَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ. وَمِنْ هَذِهِ الآيَةِ الْكَرِيْمَةِ اِسْتَنْبَطَ الشَّافِعِي، رَحِمَهُ اللهُ، وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ اْلقِرَاءَةَ لاَ يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابَهَا إِلىَ اْلمَوْتَى؛ ِلأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَلاَ كَسْبِهِمْ؛ وَلِهَذَا لَمْ يَنْدُبْ إِلَيْهِ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم أُمَّتَهُ وَلاَ حَثَّهُمْ عَلَيْهِ، وَلاَ أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَّصٍ وَلاَ إِيْمَاءٍ، وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحاَبَةِ، رَضِيَ الله عَنْهُمْ، وَلَوْ كاَنَ خَيْرًا لَسَبَقُوْناَ إِلَيْهِ، وَباَبُ اْلقُرُبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيْهِ عَلَى النُّصُوصِ، وَلاَ يُتَصَرَّفُ فِيْهِ بِأَنْوَاعِ الأَقْيِسَةِ وَالآرَاءِ، فَأَمَّا الدُعَاءُ وَالصَدَقَةُ فَذاَكَ مَجْمَعٌ عَلَى وُصُوْلِهِمَا، وَمَنْصُوْصٌ مِنَ الشَّارِعِ عَلَيْهِمَا. تفسير ابن كثير - (7 / 465)

Yakni, sebagaimana dosa seseorang tida dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalnya sendiri,dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm), Imam As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabat pun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat. Adapun do’a dan shadaqoh untuk orang lain memang ada nashnya".

Tim Fatwa Agama Majlis Tarjih PP Muhammadiyah sejalan dengan pendapat tersebut di atas dengan beberapa alasan, antara lain:

Pertama, tidak terdapat ayat al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukannya. Bahkan di dalam al-Quran Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh balasan di akhirat melainkan apa yang diusahakannya sendiri ketika masih di dunia.

1.  QS. an-Najm (53): 39-41 menjelaskan

وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ اْلأَوْفَى. [النجم، 53: 39-41]

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,” [QS. an-Najm (53): 39-41].

2.  Surat ath-Thur (52): 21 menegaskan:

وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ. [الطور (52): 21]

Artinya: “Dan Kami (Allah) tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka, tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” [QS. ath-Thur (52): 21]

3        Surat al-Baqarah (2): 286 menegaskan:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ. [البقرة (2): 286]

Artinya: “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya; ia mendapat  (pahala dan kebajikan) yang diusahakan/dikerjakannya; dan ia mendapat (siksa/dosa dari kejahatan) yang diusahakan/dikerjakannya.” [QS. al-Baqarah (2): 286]

4        Surat al-An'am (6): 164 menegaskan:

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. [الأنعام (6): 164]

Artinya: “Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [QS. al-An’am (6): 164]

Dan di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memberi peringatan agar supaya kita tidak melakukan hal-hal yang tidak ada tuntunannya. Hadis tersebut berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwaytkan dari Aisyah r.a. katanya: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama kita ini yang tidak berasal darinya maka perbuatan itu ditolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Kedua, para sahabat tidak melakukan hal itu karena memang tidak ada tuntunannya dari al-Quran dan Hadis.

Ketiga, kita tidak bisa memastikan apakah ketika kita membaca al-Quran itu kita mendapat pahala sehingga bisa menghadiahkan pahala tersebut kepada orang lain atau tidak.

Keempat, menganut pendapat sampainya pahala bacaan kepada orang lain  sering kali berakibat negatif, yaitu orang yang kurang beramal saleh mengharapkan hadiah pahala dari orang lain.

Memperhatikan alasan-alasan di atas, maka lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia.Wallahu a’lam bishawab

 

Posting Komentar untuk "Mengirim Pahala Kepada Mayit"