MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN HP WAKTU SHALAT
azahri.com ~ Pada prinsipnya orang yang mengerjakan shalat sedang menghadap Allah swt, maka tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat, seperti; membetulkan baju, menggerakkan tangan, melihat ke langit, meletakkan jari di hidung dan sebagainya.
Orang yang
sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu’ dan menundukkan diri.
Ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri), sangat diperlukan dalam menghadap
Allah agar dapat mencapai apa yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat,
maghfirah, dan hidayah dari Allah swt. Maka Allah swt sangat menganjurkannya
dalam firmanNya:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ.
Artinya: “Sesungguhnya
beruntunglah orangorang yang beriman, (yaitu) orangorang yang khusyu` dalam
shalatnya,” (QS. Al Mu’minun, 23:13)
Maka apabila
mengerjakan shalat, hendaklah dilakukan dengan konsentrasi seakan-akan Allah
swt berada di hadapannya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi Muhammad
saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ …قَا لَ:مَا اْلإِحْسَانُ؟ قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَّمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ - أخرجه البخاري
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a.,
ia berkata: Pada suatu hari Nabi keluar kepada orang-orang, kemudian datanglah
kepadanya seorang lakilaki, lalu berkata: ... Apakah ihsan itu? Nabi bersabda:
Menyembah Allah seakan- akan kamu
melihat Dia, jika kamu tidak melihat Dia, sesungguhnya Dia melihatmu.
Dalam
berbagai kitab fiqh dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan shalat adalah
banyak bergerak yang tidak ada hubunganya dengan pekerjaan shalat dan tidak ada
keperluan yang mendesak, namun para fuqoha berselisih pendapat mengenai banyak
dan sedikitnya gerakan. Sayid Sabiq dalam fiqh Sunnah mengutip pendapat Imam
Nawawi:
وَقَالَ
النَّوَوِي: إِنَّ اْلفِعْلَ الَّذْي لَيْسَ مِنْ جِنْسِ الصَّلاَةِ إِنْ كاَنَ كَثِيْرًا
أَبْطَلَهَا بِلاَ خِلاَفٍ وَإِنْ كاَنَ قَلِيْلاً لمَ ْيُبْطِلْهَا بِلاَ خِلاَفٍ،
هَذَا هُوَ الضَابِطُ. فقه السنة - (1 / 273)
Imam Nawawi berpendapat bahwa
perbuatan/gerakan yang tidak ada hubunganya dengan shalat jika banyak dilakukan
adalah membatalkan shalat, namun jika sedikit tidak membatalkan shalat. Hal demikian
tanpa ada perbedaan pendapat dan termasuk pendapat yang kuat.
Adapun
melakukan gerakan badan yang memang dibutuhkan dan terukur tidak membatalkan
shalat, berdasarkan hadist-hadist yang dikutip dari kitab Subulus Salam sebagai
berikut:
1. Ketika Imam melakukan kesalahan
dalam mengerjakan shalat, cara mengingatkan imam bagi makmum perempuan dengan
bertepuk tangan.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ {
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ،
زَادَ مُسْلِمٌ " فِي الصَّلاَةِ " . سبل
السلام - (1 / 481)
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tasbih itu bagi laki-laki dan tepuk tangan itu bagi
wanita." Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: "Di dalam sholat."
2.
Rasulullah ketika shalat pernah mengendong dan menurunkan Umamah putri Zaenab.
وَعَنْ
أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله
ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ - فَإِذَا
سَجَدَ وَضَعَهَا .وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .وَلِمُسْلِمٍ :
وَهُوَ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ . سبل
السلام - (1 / 490)
Abu Qotadah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab. Jika beliau sujud, beliau
meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Muttafaq Alaihi.
Dalam riwayat Muslim: Sedang beliau mengimami orang.
3. Rasulullah
memerintah membunuh binatang yang membahayakan ketika shalat:
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله
ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اُقْتُلُوا الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلاةِ : الْحَيَّةَ ،
وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ- سبل السلام - (1 / 492)
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat, yaitu ular dan
kalajengking." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban.
وَهُوَ
دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ قَتْلِ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ فِي الصَّلاةِ ، إذْ هُوَ
الأَصْلُ فِي الأَمْرِ ، وَقِيلَ إنَّهُ لِلنَّدْبِ ، وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ
الْفِعْلَ الَّذِي لا يَتِمُّ قَتْلُهُمَا إلا بِهِ لا يُبْطِلُ الصَّلاةَ ، سَوَاءٌ
كَانَ بِفِعْلٍ قَلِيلٍ أَوْ كَثِيرٍ ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ
الْعُلَمَاءِ .
Penjelasan Imam Sha’ani bahwa membunuh dua binatang tersebut bisa
jadi wajib atau sunat dan banyak-sedikitnya gerakan untuk keperluan membunuh
tersebut tidak batal. Ini pendapat jumhur ulama’.
Berdasarkan
argumentasi tersebut dapat dikatakan bahwa melakukan gerakan jika ada sesuatu
yang menghajatkan dan jika tidak dilakukan akan mengganggu atau membahayakan diri sendiri atau orang
lain maka boleh dilakukan seperlunya/terukur, termasuk mengaktifkan/mematikan
HP, mematikan pengeras yang sedang trouble dll. Wallahu ‘alambishawab.
Posting Komentar untuk "MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN HP WAKTU SHALAT"