Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN HP WAKTU SHALAT

 


azahri.com
~ Pada prinsipnya orang yang mengerjakan shalat sedang menghadap Allah swt, maka tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat, seperti; membetulkan baju, menggerakkan tangan, melihat ke langit, meletakkan jari di hidung dan sebagainya.

Orang yang sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu’ dan menundukkan diri. Ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri), sangat diperlukan dalam menghadap Allah agar dapat mencapai apa yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat, maghfirah, dan hidayah dari Allah swt. Maka Allah swt sangat menganjurkannya dalam firmanNya:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ.

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orangorang yang beriman, (yaitu) orangorang yang khusyu` dalam shalatnya,” (QS. Al Mu’minun, 23:13)

Maka apabila mengerjakan shalat, hendaklah dilakukan dengan konsentrasi seakan-akan Allah swt berada di hadapannya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi Muhammad saw.:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ قَا لَ:مَا اْلإِحْسَانُ؟ قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَّمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ  -  أخرجه البخاري

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Pada suatu hari Nabi keluar kepada orang-orang, kemudian datanglah kepadanya seorang lakilaki, lalu berkata: ... Apakah ihsan itu? Nabi bersabda: Menyembah Allah seakan- akan  kamu melihat Dia, jika kamu tidak melihat Dia, sesungguhnya Dia melihatmu.

            Dalam berbagai kitab fiqh dijelaskan bahwa salah satu yang membatalkan shalat adalah banyak bergerak yang tidak ada hubunganya dengan pekerjaan shalat dan tidak ada keperluan yang mendesak, namun para fuqoha berselisih pendapat mengenai banyak dan sedikitnya gerakan. Sayid Sabiq dalam fiqh Sunnah mengutip pendapat Imam Nawawi:

وَقَالَ النَّوَوِي: إِنَّ اْلفِعْلَ الَّذْي لَيْسَ مِنْ جِنْسِ الصَّلاَةِ إِنْ كاَنَ كَثِيْرًا أَبْطَلَهَا بِلاَ خِلاَفٍ وَإِنْ كاَنَ قَلِيْلاً لمَ ْيُبْطِلْهَا بِلاَ خِلاَفٍ، هَذَا هُوَ الضَابِطُ. فقه السنة - (1 / 273)

Imam Nawawi berpendapat bahwa perbuatan/gerakan yang tidak ada hubunganya dengan shalat jika banyak dilakukan adalah membatalkan shalat, namun jika sedikit tidak membatalkan shalat. Hal demikian tanpa ada perbedaan pendapat dan termasuk pendapat yang kuat.

            Adapun melakukan gerakan badan yang memang dibutuhkan dan terukur tidak membatalkan shalat, berdasarkan hadist-hadist yang dikutip dari kitab Subulus Salam sebagai berikut:

1. Ketika Imam melakukan kesalahan dalam mengerjakan shalat, cara mengingatkan imam bagi makmum perempuan dengan bertepuk tangan.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ { التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، زَادَ مُسْلِمٌ " فِي الصَّلاَةِ " . سبل السلام - (1 / 481)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tasbih itu bagi laki-laki dan tepuk tangan itu bagi wanita." Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: "Di dalam sholat."

2. Rasulullah ketika shalat pernah mengendong dan menurunkan Umamah putri Zaenab.

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ - فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا .وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .وَلِمُسْلِمٍ : وَهُوَ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ . سبل السلام - (1 / 490)

Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Sedang beliau mengimami orang.

3. Rasulullah memerintah membunuh binatang yang membahayakan ketika shalat:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اُقْتُلُوا الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلاةِ : الْحَيَّةَ ، وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ- سبل السلام - (1 / 492)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ قَتْلِ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ فِي الصَّلاةِ ، إذْ هُوَ الأَصْلُ فِي الأَمْرِ ، وَقِيلَ إنَّهُ لِلنَّدْبِ ، وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِعْلَ الَّذِي لا يَتِمُّ قَتْلُهُمَا إلا بِهِ لا يُبْطِلُ الصَّلاةَ ، سَوَاءٌ كَانَ بِفِعْلٍ قَلِيلٍ أَوْ كَثِيرٍ ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ .

Penjelasan Imam Sha’ani bahwa membunuh dua binatang tersebut bisa jadi wajib atau sunat dan banyak-sedikitnya gerakan untuk keperluan membunuh tersebut tidak batal. Ini pendapat jumhur ulama’.

            Berdasarkan argumentasi tersebut dapat dikatakan bahwa melakukan gerakan jika ada sesuatu yang menghajatkan dan jika tidak dilakukan akan mengganggu  atau membahayakan diri sendiri atau orang lain maka boleh dilakukan seperlunya/terukur, termasuk mengaktifkan/mematikan HP, mematikan pengeras yang sedang trouble dll. Wallahu ‘alambishawab.

 

Posting Komentar untuk "MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN HP WAKTU SHALAT"