MADZHAB MUHAMMADIYAH, NU, AL IRSYAD DAN NW
azahri.com ~ Bermadzhab artinya mengikuti madzhab, baik dari segi metodologi istimbathnya maupun mengambil hasilnya, atau salah satunya, boleh jadi mengikatkan diri pada salah satu madzah atau banyak madzhab. Dalam kaitan ini ada baiknya dipaparkan madzhab yang dianut oleh organesasi-organesasi Islam besar di Indonesia, antara lain:
a. Muhammadiyah;
Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yang didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Salah satu di antara pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah berbunyi “Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat”.
Muhammadiyah tidak terikat kepada salah satu madzhab tertentu,
tetapi juga bukan berarti anti madzhab. Muhammadiyah tidak meragukan kualitas keilmuan
para imam madzhab, namun bagaimana pun juga pendapat-pendapat para imam
tidaklah memiliki kebenaran secara mutlak sebagaimana kebenaran al-Quran dan
as-Sunnah ash-Shahihah. Pendapat-pendapat para imam tersebut
sangat erat kaitannya
dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan
dan juga akan ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa kita sekarang. Dalam
Madzhab Syafii saja ada qoul qodim dan qoul jadid, karena adanya perbedaan
waktu dan ruang dimana Imam Syafii hidup.
Sejalan dengan perkataan Imam Ahmad Bin Hanbal yang berbunyi :
لاَ تَقَلَّدْنِي وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا .[ابن القيم في إعلام الموقعين]
Artinya: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan as-Sunnah)”.
Singkatnya, tidak mengikuti pada madzhab-madzhab tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para imam fuqaha, namun hal ini justru langkah untuk menghormati mereka karena mengikuti metode dan jalan hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Jadi sebenarnya hal penting yang perlu diikuti adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan mereka yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw yang shahih yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
b. Nahdhatul Ulama;
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Iskam yang didirikan oleh K.H. Hasyim Asy'ari bersama KH. Wahab Hasbullah pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926), bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan sosial ekonomi. Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qonun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah sebagai rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Dalam Muqodimah Khittah perjuanganya dinyatakan bahwa dalam bidang fiqh, Nahdlatul Ulama berpegang teguh kepada Imam Madzhab empat yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dengan demikian, Nahdlatul Ulama yang berfaham ahlussunnah waljama’ah memegang teguh produk hukum Islam (fiqh) dari salah satu madzhab empat tersebut. Artinya bahwa dalam rangka mengamalkan ajaran agama Islam Nahdlatul Ulama menganut dan mengikuti produk hukum Islam dari salah satu madzhab empat sebagai konsekwensi dari menganut faham ahlussunnah waljama’ah. Walaupun demikian tidak berarti Nahdlatul Ulama tidak lagi menganut ajaran Rasulullah, sebab keempat madzhab tersebut berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah disamping ijma’ dan qiyas sebagai sumber pokok Hukum Islam.
c. Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah;
Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam'iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah) berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H), oleh Al-'Alamah Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori, seorang ulama besar Mekkah yang berasal dari Sudan, setelah beliau keluar dari Jami'at Khair – suatu organesasi yang berdiri pada 1905, yang mayoritas anggota pengurusnya terdiri dari orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan sayyid- karena ketidak cocokkan beliau dengan pengurus lainnya tentang persamaan drajad antara orang Arab dan non Arab.
Dalam bidang fiqh Al Irsyad tidak berbeda dengan Muhammadiyah, yaitu tidak terikat kepada salah satu madzhab.
d. Nahdlatul Wathan;
Organisasi Nahdlatul Wathan (kebangkitan bangsa), disingkat NW adalah organisasi kemasyarakatan Islam Ahlussunnah wal jama’ah ‘ala Mazhabil Imamisy Syafi’i r.a.dan bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islamiyah, didirikan oleh Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin bin Abdul Madjid, pada Hari Ahad, tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H ( 1 Maret 1953 M ) di Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Jelas bahwa dalam bidang Fiqih Nahdlatul Wathan menganut Mazhab Syafi’i, artinya mengikuti Al-Qur’an dan Hadist menurut penafsiran/pemahaman Imam Syafi’i r.a, bukanlah berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Hadist. Wallahu a’lam bish-shawab.
Posting Komentar untuk "MADZHAB MUHAMMADIYAH, NU, AL IRSYAD DAN NW"