PRO KONTRA HUKUM MEMAKAI CADAR BAGI WANITA
نِقَاب: حِجَاب، خِمَار = cadar adalah kain yang digunakan sebagai penutup wajah, khususnya bagi kaum wanita. Hukum memakai cadar tidak disepakati oleh para
ulama, sebagian ulama mengatakan tidak wajib dan sebagian lainya mewajibkannya.
Ulama yang menyatakan bahwa pakai cadar tidak ada dasarnya atau
tidak wajib -yang ada dasarnya adalah pakai jilbab - mengemukakan beberapa
alasan, diantaranya adalah firman
Allah swt dalam
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ... [النور : 31]
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya ...,”
عن ابن عباس: { وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قال: وجهها
وكفيها والخاتم. ورُوي عن ابن عمر، وعطاء، وعكرمة، وسعيد بن جبير، وأبي الشعثاء، والضحاك،
وإبراهيم النَّخَعي، وغيرهم -نحوُ ذلك. تفسير ابن كثير - (6 / 45)
Ayat ini menurut penafsiran Jumhur ulama, bahwa yang
boleh nampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu
Umar ra. (Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:54)
Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh hadis riwayat dari Aisyah ra:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ
وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ
بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ
بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ
الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ
لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا.[رواه
أَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Telah
menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin
al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin
Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi
Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw
berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu,
jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan
ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]
Hadits ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri
setelah akhir menuliskan riwayatnya dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid
bin Duraik, yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu
dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh
para ulama kritikus Hadits. Namun ia mempunyai
penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar
al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat
Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو
دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي
مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه
أبو
داود]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah
menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari
Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan
jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali
wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan
(sendi).” [HR. Abu Dawud]
Juga jalur lain seperti dari ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir
(24/143/378) dan al-Ausath (2/230), al-Baihaqi (2/226), dan Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushannaf-nya (4/283).
Selain itu banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan bahwa
banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar
atau menutupi wajah dan tangan mereka. Seperti kisah Bilal melihat perempuan
yang bertanya kepada Nabi saw di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut
merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).
Juga dapat dipahami bahwa Allah swt telah
memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar),
karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi
perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak
relevan lagi. Sejalan dengan hadits
Rasulullah SAW kepada Ali ra. Sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ الله ِ-صلى الله عليه وسلم- لِعَلِىٍّ
« يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى
وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ. سنن أبى داود - (6 / 367)
Jangan lah kamu mengikuti
pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang
pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu
Daud, Tirmizy dan Hakim).
Terkait dengan pakaian perempuan ketika shalat, sebuah riwayat dari
Aisyah ra menjelaskan bahwa ketika shalat para perempuan pada zaman Nabi saw
memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna).
حَدَّثَنَا
أَبُو اْليَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي
عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الفَجْرَ فيََشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ
اْلمُؤْمِنَاتِ مُتَلِّفِعَاتٍ في مُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَرجِعْنَ إِلَى
بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ. وَفِى رِوَايَةٍ أَخَرٍ: لاَ يُعْرَفْنَ مِنَ
الغَلَسِ. [متفق عليه]
Artinya: “Telah
menceritakan pada kami Abu al-Yaman, telah memberitahukan pada kami Syu’aib
dari az-Zuhri, telah mengkabarkan padaku Urwah bahwasannya Aisyah berkata:
“Pada suatu ketika Rasulullah saw shalat subuh, beberapa perempuan mukmin
(turut shalat berjamaah dengan Nabi saw). Mereka shalat berselimut kain.
Setelah selesai shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak
seorangpun yang mengenal mereka.” Dalam riwayat lain: “Kami tidak bisa mengenal
mereka (para perempuan) karena gelap.” [Muttafaq ‘alaihi]
Imam asy-Syaukani memahami hadits ini bahwa para sahabat perempuan
di antaranya Aisyah ra tidak dapat mengenali satu sama lain sepulang dari
shalat subuh karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar,
karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka.
Adapun pendapat yang mewajibkan cadar mengemukakan
argumentasi kurang lebih sebagai berikut:
…
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ
اللهِ وَلاأَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ
كَانَ عِنْدَ اللهِ عَظِيمًا
Apabila kamu meminta sesuatu
kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian
itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti
Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab : 53)
Alasan berikutnya hadist nabi
yang berbunyi:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-
نَهَى النِّسَاءَ فِى إِحْرَامِهِنَّ عَنِ الْقُفَّازَيْنِ وَالنِّقَابِ ... سنن أبى داود - (5
/ 434)
Rasulullah melarang wanita
yang sedang berihram memakai sarung tangan dan menutup wajahnya (berniqab/cadar).
Dengan adanya
larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai cadar dan menutup
wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk
secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai
cadar, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Hadits kedua yang dijadikan dasar adalah:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
غَرِيبٌ. - سنن
الترمذى - (5 / 23)
“Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka
syetan menaikinya`.(Tirmidzi 1829). Menurut Al
Albani hadis ini kedudukannya shahih. Menurut hadits ini seluruh tubuh wanita
itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya.
Komentar
ulama yang tidak mewajibkan cadar:Perintah untuk meminta dari balik tabir,
jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi.
Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi.
Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita Muslimah adalah
qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang
memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat al-Quran.
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ
إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ
مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,` (Al-ahzab : 32)
Tentang
larangan memakai cadar (menutup wajah) bagi wanita pada waktu ihram dapat
difahami dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang
dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian
yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal
tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab/cadar, seharusnya
memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua
larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib.
Bahwa seluruh
tubuh wanita adalah aurat adalah hadits yang bersifat umum, dan telah
dikhususkan dari wanita yang boleh dilihat adalah wajah dan tapak tangan
seperti hadits-hadits tersebut di atas.
Dari uraian tersebut di atas
dapat disimpulkan bahwa tidak ada nash yang jelas/qoth’i, baik dari al-Qur’an maupun Sunnah.yang mewajibkan bagi
wanita memakai cadar/niqab. Memakai cadar atau niqab hukumnya boleh/mubah.Wallahu
a'lam.

Kurang gawean mempermasalahkan, wong sudah jelas terjadi khilafiyah antar madzab. Cukuplah para ulama imam madzab sbg hujjah
BalasHapus