PUTUSAN PENGADILAAN MENYELESAIKAN MASALAH TANPA MASALAH (Catatan Pinggir Diskusi Hukum Probolinggo)
A. Pendahuluan
Meminjam jargon Pegadaian
yang viral, “menyelesaiakan masalah tanpa masalah”. Kalimat yang sederhana dan
mudah dipahami oleh masyarakat luas. Dikandung maksud, bila seseorang mengalami
masalah keuangan langsung saja datang ke Pegadaian. Pegadaian akan memberikan solusi atau jalan keluar dari suatu kesulitan dengan
cara yang aman, praktis, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Sering disebutkan bahwa Pengadilan adalah benteng terakhir
dalam upaya seseorang memperoleh keadilan
setelah upaya-upaya lain mengalami jalan buntu. Dalam perkara perdata upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi) umumnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Jalur ini bertujuan mencari mufakat atau win-win
solution melalui beberapa mekanisme, antara lain: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi,
Arbitrase, Pendapat Ahli dan Konsultasi.
Sementara penyelesaian perkara pidana di luar
pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Konsep ini berfokus pada penyelesaian yang
adil dan seimbang bagi korban dan pelaku, bukan semata-mata memberikan hukuman
penjara. Restorative justice secara yuridis diatur dalam KUHAP baru
(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) dan tidak dikenal dalam KUHAP
lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Pendekatan ini tercantum dalam Pasal 79 hingga
Pasal 88 KUHAP baru, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana berfokus
pada pemulihan korban dan pelaku, bukan sekadar pembalasan.
Wal hasil, tidak boleh tidak bahwa putusan Pengadilan harus
menyelesaikan masalah secara tuntas-tas, tidak boleh menyisakan masalah
sedikitpun. Namun faktanya banyak putusan Pengadilan yang tidak menyelesaikan
masalah bahkan melahirkan masalah baru, khususnya dalam perkara perdata. Hal
demikan sering bukan kesalahan Pengadilan, tapi dominan karena kesalahan para
pihak yang membuat gugatan tidak
lengkap, cermat dan jelas. Ruang lingkup perkara, baik subjek hukum maupun
objek perkara ditentukan para pihak, hakim dilarang memustus suatu perkara yang
tidak diminta (ultra petita).
B. Kasus Posisi
Putusan yang dibedah atau didiskusikan adalah Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor
1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg yang diputus tanggal 28 Agustus 2024, dikuatkan oleh putusan
tingkat banding dan kasasi. Gambaran singkatnya sebagai berikut:
1. Identitas
Para Pihak
Penggugat I : Alfin Nuri Al Mumtazi bin Sumarto, cicit pewaris
Tasemin dari istri Tikmini;
Penggugat II: Tsalsabila Auliyaazzahro binti Syaifullah,
cicit pewaris Tasemin dari istri Tikmini;
Penggugat III: Uswatun Hasanah binti Abd. Rohman, cucu pewaris Tasemin dari istri Tikmini:
Tergugat: Lutfiah, anak angkat dari Juma’iyah;
Turut Tergugat: Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Camat, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;
Silsilah para penggugat dan tergugat sebagai
berikut:
2. Pokok Perkara
Bahwa
yang menjadi persengketaan antara para pihak adalah hibah yang dilakukan oleh
Jumai’yah kepada Lutfiah (Tergugat) terhadap tiga obyek sengketa, yakni:
Sebidang tanah Buku/letter C No. 440 tahun 1960, Persil 82 Kelas D III luas
tanah lebih kurang 1690 M2, Sebidang tanah Buku/ letter C No. 440 tahun
1960 Persil 92 Kelas D III luas tanah
lebih kurang 4.330 M2 dan Sebidang tanah
Buku/ letter C No. 1742 tahun 1960 Persil No. 82 kelas D III luas tanah semula
lebih kurang 1.740 M2.
Para
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan hibah aquo dengan alasan hibah tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum
Islam, yaitu :
- Pemberian hibah tidak melalui izin atau persetujuan
ahli waris;
- Obyek hibah tidak seluruhnya milik Juma’iyah selaku
penghibah;
- Hibah melebihi 1/3 bagian
dari harta yang dimiliki penghibah;
Atas
gugatan para penggugat , jawaban tergugat dan bukti yang diajukan oleh kedua
belah pihak, majelis hakim memberikan pertimbangan dalam pokok gugatan bahwa hibah yang dilakukan Juma’iyah
kepada Lutfiah (tergugat) berdasar Pasal
210 Kompilasi Hukum Islam tidak sah dan
batal demi hukum karena tidak memenuhi dua syarat yakni: harta benda yang
dihibahkan tidak milik penuh/milkuttam
penghibah (wahib) dan harta yang dihibahkan melebihi 1/3 dari harta benda yang dimiliki penghibah.
Pertimbangan
lain bahwa oleh karena hibah yang
dilakukan Juma’iyah kepada Lutfiah tidak
sah dan batal demi hukum, maka akta hibah yang dibuat atas dasar hibah
yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut patut dinyatakan batal demi hukum,
sesuai yurisprudensi nomor 492 K/AG/2012 tanggal 14 Januari 2013, sehingga
petitum nomor 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat dapat dikabulkan.
3. Putusan
Hakim
Amar putusan perkara a
quo pada pokoknya: mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, menyatakan
bahwa akta hibah nomor sekian dan sekian batal demi hukum. Berikutnya menolak petitum nomor 9 dan 10 gugatan para penggugat, yakni tuntutan
agar tergugat menyerahakan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan
kososng. Dengan demikian semua amar putusan berbentuk declaratoir tidak ada amar
condemnatoir
yang menghukum tergugat, sehingga tidak ada
tindakan eksekusi.
C. Asas Manfaat
Ahli filsafat hukum asal Jerman, Gustav Radbruch berpendapat
bahwa putusan hakim harus memenuhi tiga unsur yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan
(Zweckmässigkeit), dan kepastian
hukum (Rechtssicherheit). Teori
ini sangat populer dalam ilmu hukum dan peradilan di Indonesia, namum dalam
praktek penerapan hukum oleh hakim melalui proses persidangan bukan hal yang
mudah mencapai ketiga hal tersebut secara berimbang.
Kesulitan
menghadirkan tiga unsur tersebut secara berimbang disebabkan banyak hal, antara
lain: kompleksitas perkara seiring kemajuan teknologi informasi, ruang lingkup
sengketa ditentukan para pihak sehingga
membatasi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, hukum acara yang
bersifat rigit dan sebagainya.
Pada catatan ini fokus pada unsur kemanfaatan (zweckmässigkeit),
yakni putusan hakim harus
memberi manfaat bagi para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun
tergugat. Putusan hakim menghadirkan
manfaat jika dapat menyelesaikan perkara/sengketa secara tuntas, tanpa
menyisakan sengketa apalagi menimbulkan
sengketa baru.
Dalam perkara Nomor 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg yang menjadi topik diskusi atau bedah berkas di Probolinggo, di
luar subtansi perkara yang dibahas, bila diteropong dari unsur manfaat untuk
para pihak terasa nihil. Hal demikian karena status objek sengketa menjadi mengambang,
masing-masing pihak tidak bisa
memanfaatkan tanah objek sengketa karena belum punya status hukum yang jelas.
Semula Tergugat (Lutfiah) merasa berhak mengelola objek sengketa
karena punya dokumen hiban dari Juma’iyah selaku ibu angkatnya. Setelah akta hibahnya dibatalkan oleh
Pengadilan, Tergugat merasa tidak punya hak lagi untuk mengelola objek
sengketa. Sementara para penggugat belum punya alas hak yang jelas terhadap
objek sengkata karena Petitum 10 ditolak majelis hakim.
Bunyi petitum 10 “Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan
seluruh obyek sengketa kepada Para Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa
syarat bila perlu dengan alat negara/Polisi”. Majelis mempertimbangkan bahwa petitum nomor 10 ini berkaitan erat
dengan petitum nomor 9, oleh karena petitum nomor 9 ditolak, maka petitum nomor
10 patut ditolak.
Pertimbangan pada petitum 9 berbunyi: “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas,
ketiga bidang tanah obyek sengketa adalah harta benda yang diperoleh dalam
perkawinan antara Tasemin dengan Juma’iyah sehingga obyek sengketa tersebut merupakan harta bersama
antara Tasemin dengan Juma’iyah,
maka oleh karena merupakan harta bersama antara Tasemin dan Juma’iyah, didalamnya ada hak untuk Juma’iyah, Tasemin dan ahli waris dari Tasemin. Oleh
karena itu, petitum nomor 9 gugatan Penggugat patut ditolak”;
Putusan a quo tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan
masalah baru, dimana objek sengketa dicabut dari penguasaan tergugat tapi tidak
diberikan kepada penggugat atau kepada siapapun, tidak ada amar condemnatoir
sebagai pijakan eksekusi sehingga objek sengketa menjadi tanah yang tidak
bertuan secara yuridis formal.
Dalam kasus ini hakim sudah mengadili dengan benar sesuai dengan
peraturan perundang undangan, unsur
kepastian hukum (legal formal) telah terpenuhi. Unsur kemanfaatan sebagaimana
dijelaskan di atas tidak terpenuhi. Nilai manfaat akan diperoleh para
penggugat bilamana para penggugat
menindaklanjuti dengan gugatan waris dan atau lainnya.
Hal
berbeda jika sejak semula para penggugat dapat mengajukan perkara kumulasi
gugatan waris dan pembatalan hibah.sesuai arahan Sema No. 03 Th 2018 huruf A angka 7. Seandainya
gugatan kumulasi waris dan pembatalan hibah kemungkinan besar hakim dapat
menghadirkan putusan yang memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum.
D. Ungkapan
Keprihatinan
Ada ungkapan terkenal,
bahwa hakim dalam memeriksa-mengadili-memutus suatu perkara, bukan hanya
bertugas mengembalikan kepada keadaan semula (restitutio in integrum)
sebelum munculnya sengketa, namun hendaknya terdapat usaha semaksimal mungkin
untuk tidak memunculkan sengketa baru ataupun sengketa turunan dari perkara
pokok yang diperiksanya.
Apa boleh buat,
hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara diatur dengan hukum acara yang
bersifat publik yang harus ditaati oleh
hakim maupun pihak yang berperkara. Menyimpangi hukum acara berarti keluar dari
jalan yang benar.
Yang dapat kita ungkapkan hanya
keprihatinan. Upaya yang dilakukan dengan susah payah oleh para penggugat
dengan biaya yang cukup besar dan waktu yang panjang tidak menghasilakn manfaat
bagi mereka. Mulai dari timgkat pertama, banding dan kasasi bahkan kabarnya
tergugat melakukan upaya hukum peninjaun kembali.
Usai diskusi, pada sesi makan siang bersama KPTA Surabaya, Dr.
Drs. Zulkurnain, S.H, MH, penulis sempat
menyampaikan keprihatinan tersebut. Beliau menanggapi bahwa hakim bertugas
menyelesaikan perkara yang dibebankan kepadanya, tidak usah berfikir apa yang
terjadi terhadap para pihak di luar
perkara yang diajukan, itu bukan tugas hakim. Suatu pernyataan yang benar dan
tidak terbantahkan.
Imajinasi berikutnya, bahwa majelas hakim dapat memberikan
pertimbangan hukum pada posita 10 gugatan para pengguat dengan lebih detail, yakni memberikan pencerahan bahwa harta
objek sengketa masih milik bersama antara ahli waris istri (Juma’iyah) dan anak perempuan pewaris yang bernama
Sumiarsih dengan menguraikan bagian masing-masing, misal
sebagai berikut:
1.
Bahwa karena objek sengketa harta bersama maka masing-masing suami istri mendapat separo bagian. Disamping
itu istri sebagai ahli waris masih mendapat ¼ dari bagian suami karena tidak punya anak atau 1/8 dari seluruh
harta. Jadi bagian istri menjadi ½ + 1/8 = 5/8 dan selebih untuk anak perempuan
dari total harta/objek sengketa = 3/8.
2.
Dengan pertimbangan a quo pihak penggugat mendapat pencerahan bahwa
ternyata bagian istri (Juma’yah) lebih besar daripada bagian anak perempuan
Tasemin dengan Tikmini yang diperebutkan para tergugat.
Barang kali keprihatinan merupakan bentuk sensivitas jiwa atau
empati pada orang lain yang dimiliki oleh setiap jiwa manusia dalam merespon
sesuatu di luar jangkauan yuridis formal
atau karena keterbatasan nalar dan fisik
seseorang. Wallahu a’lam
bi shawab.

Posting Komentar untuk "PUTUSAN PENGADILAAN MENYELESAIKAN MASALAH TANPA MASALAH (Catatan Pinggir Diskusi Hukum Probolinggo)"