Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PUTUSAN PENGADILAAN MENYELESAIKAN MASALAH TANPA MASALAH (Catatan Pinggir Diskusi Hukum Probolinggo)

 


A.   Pendahuluan

Meminjam jargon Pegadaian yang viral, “menyelesaiakan masalah tanpa masalah”. Kalimat yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Dikandung maksud, bila seseorang mengalami masalah keuangan langsung saja datang ke Pegadaian. Pegadaian akan memberikan solusi atau jalan keluar dari suatu kesulitan dengan cara yang aman, praktis, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Sering disebutkan bahwa Pengadilan adalah benteng terakhir dalam upaya seseorang memperoleh keadilan  setelah upaya-upaya lain mengalami jalan buntu. Dalam perkara perdata upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi) umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jalur ini bertujuan mencari mufakat atau win-win solution melalui beberapa mekanisme, antara lain: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pendapat Ahli dan  Konsultasi.

Sementara penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Konsep ini berfokus pada penyelesaian yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku, bukan semata-mata memberikan hukuman penjara. Restorative justice secara yuridis diatur dalam KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) dan tidak dikenal dalam KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Pendekatan ini tercantum dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP baru, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana berfokus pada pemulihan korban dan pelaku, bukan sekadar pembalasan.

Wal hasil, tidak boleh tidak bahwa putusan Pengadilan harus menyelesaikan masalah secara tuntas-tas, tidak boleh menyisakan masalah sedikitpun. Namun faktanya banyak putusan Pengadilan yang tidak menyelesaikan masalah bahkan melahirkan masalah baru, khususnya dalam perkara perdata. Hal demikan sering bukan kesalahan Pengadilan, tapi dominan karena kesalahan para pihak  yang membuat gugatan tidak lengkap, cermat dan jelas. Ruang lingkup perkara, baik subjek hukum maupun objek perkara ditentukan para pihak, hakim dilarang memustus suatu perkara yang tidak diminta (ultra petita).

B.   Kasus Posisi

Putusan yang dibedah atau didiskusikan adalah Putusan  Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg yang diputus tanggal  28 Agustus 2024, dikuatkan oleh putusan tingkat banding dan kasasi. Gambaran singkatnya sebagai berikut:

1.  Identitas Para Pihak

Penggugat I : Alfin Nuri Al Mumtazi bin Sumarto, cicit pewaris Tasemin dari istri Tikmini;

Penggugat II: Tsalsabila Auliyaazzahro binti Syaifullah, cicit pewaris Tasemin dari istri Tikmini;

Penggugat III: Uswatun Hasanah binti Abd. Rohman, cucu pewaris Tasemin dari istri Tikmini:

Tergugat: Lutfiah, anak angkat dari Jumaiyah;

Turut Tergugat: Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Camat, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;

 

Silsilah para penggugat dan tergugat sebagai berikut:

 


2.  Pokok Perkara

Bahwa yang menjadi persengketaan antara para pihak adalah hibah yang dilakukan oleh Jumai’yah kepada Lutfiah (Tergugat) terhadap tiga obyek sengketa, yakni: Sebidang tanah Buku/letter C No. 440 tahun 1960, Persil 82 Kelas D III luas tanah lebih kurang 1690 M2, Sebidang tanah Buku/ letter C No. 440 tahun 1960  Persil 92 Kelas D III luas tanah lebih kurang 4.330 M2  dan Sebidang tanah Buku/ letter C No. 1742 tahun 1960 Persil No. 82 kelas D III luas tanah semula lebih kurang 1.740 M2.

Para Penggugat mengajukan gugatan pembatalan hibah aquo dengan alasan hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, yaitu :

- Pemberian hibah tidak melalui izin atau persetujuan ahli waris;

- Obyek hibah tidak seluruhnya milik Juma’iyah selaku penghibah;

- Hibah melebihi 1/3 bagian dari harta yang dimiliki penghibah;    

Atas gugatan para penggugat , jawaban tergugat dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, majelis hakim memberikan pertimbangan dalam pokok   gugatan bahwa hibah yang dilakukan Juma’iyah kepada Lutfiah (tergugat) berdasar  Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam tidak sah  dan batal demi hukum karena tidak  memenuhi dua syarat yakni: harta benda yang dihibahkan tidak  milik penuh/milkuttam penghibah (wahib) dan harta yang dihibahkan melebihi  1/3 dari harta benda yang dimiliki penghibah.

Pertimbangan lain  bahwa oleh karena hibah yang dilakukan Juma’iyah kepada  Lutfiah tidak sah dan batal demi hukum, maka akta hibah yang dibuat atas dasar hibah yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut patut dinyatakan batal demi hukum, sesuai yurisprudensi nomor 492 K/AG/2012 tanggal 14 Januari 2013, sehingga petitum nomor 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat dapat dikabulkan.

 

3.  Putusan Hakim

Amar putusan perkara a quo pada pokoknya: mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, menyatakan bahwa akta hibah nomor sekian dan sekian batal demi hukum. Berikutnya menolak petitum nomor 9 dan  10 gugatan para penggugat, yakni tuntutan agar tergugat menyerahakan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kososng. Dengan demikian semua amar putusan berbentuk declaratoir tidak ada amar condemnatoir yang menghukum tergugat, sehingga tidak ada tindakan eksekusi.

C.   Asas Manfaat

Ahli filsafat hukum asal Jerman, Gustav Radbruch berpendapat bahwa putusan hakim harus memenuhi tiga unsur yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit). Teori ini sangat populer dalam ilmu hukum dan peradilan di Indonesia, namum dalam praktek penerapan hukum oleh hakim melalui proses persidangan bukan hal yang mudah mencapai ketiga hal tersebut secara berimbang.

Kesulitan menghadirkan tiga unsur tersebut secara berimbang disebabkan banyak hal, antara lain: kompleksitas perkara seiring kemajuan teknologi informasi, ruang lingkup sengketa ditentukan para pihak  sehingga membatasi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, hukum acara yang bersifat rigit dan sebagainya.

Pada catatan ini fokus pada unsur kemanfaatan (zweckmässigkeit), yakni putusan hakim harus  memberi manfaat bagi para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat. Putusan hakim menghadirkan  manfaat jika dapat menyelesaikan perkara/sengketa secara tuntas, tanpa menyisakan  sengketa apalagi menimbulkan sengketa baru.

Dalam perkara Nomor 1763/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg yang menjadi topik diskusi atau bedah berkas di Probolinggo, di luar subtansi perkara yang dibahas, bila diteropong dari unsur manfaat untuk para pihak terasa nihil. Hal demikian karena status objek sengketa menjadi mengambang,  masing-masing pihak tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa karena belum punya status hukum yang jelas.

Semula Tergugat (Lutfiah) merasa berhak mengelola objek sengketa karena punya dokumen hiban dari Jumaiyah selaku ibu angkatnya. Setelah akta hibahnya dibatalkan oleh Pengadilan, Tergugat merasa tidak punya hak lagi untuk mengelola objek sengketa. Sementara para penggugat belum punya alas hak yang jelas terhadap objek sengkata karena Petitum 10 ditolak majelis hakim.

Bunyi petitum 10 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan seluruh obyek sengketa kepada Para Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat bila perlu dengan alat negara/Polisi. Majelis mempertimbangkan  bahwa petitum nomor 10 ini berkaitan erat dengan petitum nomor 9, oleh karena petitum nomor 9 ditolak, maka petitum nomor 10 patut ditolak.

Pertimbangan pada petitum 9 berbunyi: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, ketiga bidang tanah obyek sengketa adalah harta benda yang diperoleh dalam perkawinan antara Tasemin dengan Jumaiyah sehingga obyek sengketa tersebut merupakan harta bersama antara Tasemin dengan Jumaiyah, maka oleh karena merupakan harta bersama antara Tasemin dan Jumaiyah, didalamnya ada hak untuk Jumaiyah, Tasemin dan ahli waris dari Tasemin. Oleh karena itu, petitum nomor 9 gugatan Penggugat patut ditolak;

Putusan a quo tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru, dimana objek sengketa dicabut dari penguasaan tergugat tapi tidak diberikan kepada penggugat atau kepada siapapun, tidak ada amar condemnatoir sebagai pijakan eksekusi sehingga objek sengketa menjadi tanah yang tidak bertuan secara yuridis formal.

Dalam kasus ini hakim sudah mengadili dengan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan,  unsur kepastian hukum (legal formal) telah terpenuhi. Unsur kemanfaatan sebagaimana dijelaskan di atas tidak terpenuhi. Nilai manfaat akan diperoleh para penggugat  bilamana  para penggugat  menindaklanjuti dengan gugatan waris dan atau  lainnya.

Hal berbeda jika sejak semula para penggugat dapat mengajukan perkara kumulasi gugatan waris dan pembatalan hibah.sesuai arahan Sema No.  03 Th 2018 huruf A angka 7. Seandainya gugatan kumulasi waris dan pembatalan hibah kemungkinan besar hakim dapat menghadirkan putusan yang memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

D.   Ungkapan Keprihatinan

Ada ungkapan terkenal, bahwa hakim dalam memeriksa-mengadili-memutus suatu perkara, bukan hanya bertugas mengembalikan kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebelum munculnya sengketa, namun hendaknya terdapat usaha semaksimal mungkin untuk tidak memunculkan sengketa baru ataupun sengketa turunan dari perkara pokok yang diperiksanya.

Apa boleh buat, hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara diatur dengan hukum acara yang bersifat publik yang harus ditaati  oleh hakim maupun pihak yang berperkara. Menyimpangi hukum acara berarti keluar dari jalan yang benar.

Yang dapat kita ungkapkan hanya  keprihatinan. Upaya yang dilakukan dengan susah payah oleh para penggugat dengan biaya yang cukup besar dan waktu yang panjang tidak menghasilakn manfaat bagi mereka. Mulai dari timgkat pertama, banding dan kasasi bahkan kabarnya tergugat melakukan upaya hukum peninjaun kembali.

Usai diskusi, pada sesi makan siang bersama KPTA Surabaya, Dr. Drs.  Zulkurnain, S.H, MH, penulis sempat menyampaikan keprihatinan tersebut. Beliau menanggapi bahwa hakim bertugas menyelesaikan perkara yang dibebankan kepadanya, tidak usah berfikir apa yang terjadi  terhadap para pihak di luar perkara yang diajukan, itu bukan tugas hakim. Suatu pernyataan yang benar dan tidak terbantahkan.

Imajinasi berikutnya, bahwa majelas hakim dapat  memberikan  pertimbangan hukum pada posita 10 gugatan para pengguat dengan lebih  detail, yakni memberikan pencerahan bahwa harta objek sengketa masih milik bersama antara ahli waris istri (Jumaiyah) dan anak perempuan pewaris yang bernama Sumiarsih  dengan  menguraikan bagian masing-masing, misal sebagai berikut:

1.         Bahwa karena objek sengketa harta bersama maka masing-masing  suami istri mendapat separo bagian. Disamping itu istri sebagai ahli waris masih mendapat ¼ dari bagian suami karena tidak punya anak atau 1/8 dari seluruh harta. Jadi bagian istri  menjadi ½ + 1/8 = 5/8 dan selebih untuk anak perempuan dari total harta/objek sengketa = 3/8.

2.         Dengan pertimbangan a quo pihak penggugat mendapat pencerahan bahwa ternyata bagian  istri (Jumayah) lebih besar daripada bagian anak perempuan Tasemin dengan Tikmini yang diperebutkan para tergugat.

Barang kali keprihatinan merupakan bentuk sensivitas jiwa atau empati pada orang lain yang dimiliki oleh setiap jiwa manusia dalam merespon sesuatu di luar  jangkauan yuridis formal atau karena keterbatasan  nalar dan fisik seseorang. Wallahu alam bi shawab.

 

 

Posting Komentar untuk "PUTUSAN PENGADILAAN MENYELESAIKAN MASALAH TANPA MASALAH (Catatan Pinggir Diskusi Hukum Probolinggo)"