HUKUM MEMANJANGKAN JENGGOT
Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw
bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ » . وَكَانَ ابْنُ
عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ
أَخَذَهُ
. صحيح
البخارى - (19 / 428) صحيح مسلم - (2 / 251)
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah
menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘, telah menceritakan pada kami Umar bin
Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw
yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik,
peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” Adalah Ibnu Umar menggegam jenggotnya
dan memotong yang lebih dari genggamanya.[HR. al-Bukhari: 5893 dan Muslim:625]
أَخْبَرَنِي
الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ يَعْقُوبَ ـ مَوْلَى الْحُرَقَةِ ـ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله : جُزُّوا الشَّوَارِبَ
وَأَرْخُوا اللِّحَىٰ. خَالِفُوا الْمَجُوسَ.
صحيح مسلم - (1 / 153)
Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub
–ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda
Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai)
orang-orang Majusi.” [HR. Muslim: 626]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ
الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ،
وَقَصُّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَحَلْقُ
الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. صحيح مسلم
- (1 / 153)
Artinya: “Diriwayatkan dari
Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak,
istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” [HR. Muslim:627]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan
untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul
agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi,
yaitu orang-orang yang menyembah api- di mana mereka suka dan biasa mencukur
jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
أَخْبَرَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيِّةَ عَنِْ
أَبِي مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
سنن أبي داود-(2/441) قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Artinya: “Telah
mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu
Umar berkata, bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud: 4031]
Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur
pendidikan bagi kaum muslim agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik
lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik.
Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana
dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini
dimasukkan oleh para ulama Hadits dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang
dimiliki oleh manusia.
Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai
perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan
kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain.
Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan
rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi,
dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab
itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk
dicukur atau dirapikan.
Sebuah riwayat
dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah
memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi.
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ
أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ:
أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا.سنن
الترمذى-(10/347) قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
غَرِيبٌ
Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah
bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw
memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi:
2988]
Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin
(terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda
pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram
hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut
membayar diyat (tebusan). Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan
bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i
mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan
memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya
panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan
mengguntingnya.” (شرح
النووي على مسلم - (3 / 149) / Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 149).
Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran
panjang jenggot yang harus dipotong,
meski terdapat sebuah riwayat
yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas
jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong
sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in
biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau
memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya
hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram.
Adapun memeliharanya adalah sunnah.Walahu a’lam bi shawab.

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMANJANGKAN JENGGOT"