DIALOG IMAJINER SEPUTAR DIKSI “KEKERASAN” DALAM RUMAH TANGGA
Dialog antara ahli bahasa dan ahli hukum
seputar penggunaan diksi dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ahli bahasa menyoal
bahwa penggunaan diksi “kekerasan”
terkait dengan undang-undang tersebut di atas tidak tepat dan cermat,
seharusnya menggunakan diksi “kekejaman”. Sementara ahli hukum berpendapat
bahwa penggunaan diksi dalam undang-undang tersebut sudah tepat dan cermat. Patut kita ikuti dan cermati argumen
masing-masing.
Ahli Bahasa: Kekerasan, kata dasarnya adalah keras yang menurut
KBBI memiliki arti: padat, kuat,
tidak mudah pecah, nyaring, serta gigih atau bersungguh-sungguh.
Dengan demikian, keras dan kekerasan
senantiasa dibutuhkan dalam hampir
setiap aspek kehidupan. Dalam kehidupan rumah tangga kekerasan adalah suatu
keniscayaan, secara biologis bila “barang” laki-laki tidak keras tidak akan
mampu menunaikan fungsinya. Tanpa adanya kekerasan para istri tidak mungkin
bisa hamil, kecuali barangkali dengan rekayasa medis, semacam kawin suntik.
Jika tengkorak kepala manusia tidak keras,
bagaimana dia melindungi otak yang lembek. Bila tulang tidak keras, bagaimana bisa menyangga tubuh manusia. Bila
tiang beton tidak keras, bagaimanna bangunan bisa berdiri dan seterusnya.
Ahli Hukum: Secara bahasa, kekerasan
berasal dari kata dasar "keras" yang mendapat imbuhan ke- -an.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan diartikan antara
lain sebagai perihal atau sifat yang keras, serta perbuatan seseorang atau
kelompok yang menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan fisik dan barang.
Diksi kekerasan sepadan dengan violence
dalam bahsa Inggris yang berasal dari akar kata violentus,
berarti kekuatan, kekuasaan, atau tindakan berkuasa dengan paksaan.
Dalam UU No. 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, istilah yang digunakan
secara resmi adalah "Kekerasan". Pilihan kata ini didasarkan pada
beberapa alasan objektif:
Kekerasan (violence) merujuk pada tindakan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran
yang memiliki indikator dampak yang jelas (misalnya luka fisik, trauma
psikologis, atau hasil visum). Istilah ini selaras
dengan terminologi global seperti Domestic Violence atau Gender-Based Violence yang diadopsi dari konvensi PBB (seperti CEDAW).
Bahasa hukum cenderung mencari kata yang deskriptif terhadap
perbuatan, bukan kata yang bersifat menghakimi karakter pelaku sebelum terbukti
di pengadilan.
Ahli Bahasa: istilah yang lebih tepat
seharusnya "Kekejaman",
bukan kekerasan. Kekerasan sifatnya lebih luas dan umum,
dapat berkonotasi positif dan negatif. Kata kekejaman (cruelty)
dari kata "kejam" pasti berkonotasi negatif,
dilakuan dimana saja dan kapan saja.
Dalam kontek rumah tangga, kekejaman menggambarkan situasi di mana
satu pihak memanfaatkan posisi dominannya untuk menindas pihak yang lebih lemah.
Kekerasan selalu identik dengan serangan fisik, sementara kekejaman meliputi fisik maupun non fisik.
Banyak perihal tindakan tidak keras tapi menyakitkan, misal:
seseorang dilecehkan di depan umum dengan menjelekkan kedua orang tuanya. Contoh
lain, seseorang diludahi wajahnya di
depan umum sambil dibully. Kedua tindakan tersebut tidak tergolong keras tapi menyakitkan/kejam.
Ahli Hukum: KDRT
merupakan terjemahan
langsung dari istilah internasional Domestic
Violence
(kekerasan domestik), yang sudah disepakati secara global dalam ranah hak asasi
manusia.
Dalam bahasa hukum Indonesia, kata "kekerasan" atau
"ancaman kekerasan" memiliki tolok ukur yang lebih spesifik untuk
menentukan unsur pidana dan beratnya hukuman.
Istilah "Kekerasan" digunakan dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 (UU PKDRT) untuk mencakup empat aspek sekaligus: kekerasan fisik,
psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan psikis dapat berupa: ucapan kasar yang menghina,
merendahkan, dan menjatuhkan harga diri, pengusiran, atau pemisahan dari anak,
membatasi kebebasan korban secara ekstrem, seperti melarang bersosialisasi
dengan keluarga atau teman dst.
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga: memaksa pasangan melakukan hubungan intim dengan cara yang tidak
disukai, merendahkan, atau saat pasangan sedang sakit/tidak siap.,
memaksa anggota rumah tangga melakukan hubungan seksual
dengan orang lain untuk tujuan komersial atau keuntungan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga (Aspek Ekonomi). Sengaja tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
finansial kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya, melarang pasangan
bekerja atau mencari nafkah yang layak, sehingga korban mengalami
ketergantungan ekonomi yang mutlak dan rentan dikendalikan.
Ahli Bahasa: Alasan bahwa kekerasan itu
lebih spesifik dan mudah diukur serta dijatuhi pidana. Alasan ini tidak pas,
karena kekejaman juga spesifik dan mudah diukur, apalagi jika kekejaman secara
fisik yang kasat mata.
Kalau kekerasan fisik barangkali masih dapat diterima. Tapi kalau
diperluas kepada aspek psikis, seksual dan penelantaran malah membingungkan. Bagaimana
kalau suami tidak memberi belanja kepada istri
lalu istri kelaparan dikatakan kasar? Itu jelas kekejaman bukan
kekerasan. Di mana aspek kerasnya, itu tindakan lunak tapi kejam.
Lain
cerita bila yang dimaksud KDRT itu kepanjangan dari Kerasan di Rumah
Tetangga, yakni suami atau istri jarang pulang, sehari-hari nongkrong di rumah tetangga, kebetulan pemilik rumah Roker
(rondo keren) atau Duren (duda keren).
Saran
kami agar diksi dalam UU No. 23 Tahun 2004 dan turunanannya, dari diksi kekerasan
diganti diksi kekejaman. Bisa melalui uji materi di Mahkamah
Kosntitusi dan lainnya.

Posting Komentar untuk "DIALOG IMAJINER SEPUTAR DIKSI “KEKERASAN” DALAM RUMAH TANGGA"