Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIALOG IMAJINER SEPUTAR DIKSI “KEKERASAN” DALAM RUMAH TANGGA

 


 

Dialog antara ahli bahasa dan ahli hukum seputar penggunaan diksi dalam  Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ahli bahasa menyoal bahwa penggunaan diksi “kekerasan”  terkait dengan undang-undang tersebut di atas tidak tepat dan cermat, seharusnya menggunakan diksi “kekejaman”. Sementara ahli hukum berpendapat bahwa penggunaan diksi dalam undang-undang tersebut sudah tepat dan cermat.  Patut kita ikuti dan cermati argumen masing-masing.

Ahli Bahasa:  Kekerasan, kata dasarnya adalah keras yang menurut KBBI  memiliki arti: padat, kuat, tidak mudah pecah, nyaring, serta gigih atau bersungguh-sungguh.

                          Dengan demikian, keras dan kekerasan senantiasa  dibutuhkan dalam hampir setiap aspek kehidupan. Dalam kehidupan rumah tangga kekerasan adalah suatu keniscayaan, secara biologis bila “barang” laki-laki tidak keras tidak akan mampu menunaikan fungsinya. Tanpa adanya kekerasan para istri tidak mungkin bisa hamil, kecuali barangkali dengan rekayasa medis, semacam kawin suntik.

                          Jika tengkorak kepala manusia tidak keras, bagaimana dia melindungi otak yang lembek. Bila tulang tidak keras,  bagaimana bisa menyangga tubuh manusia. Bila tiang beton tidak keras, bagaimanna bangunan bisa berdiri dan seterusnya.

Ahli Hukum: Secara bahasa, kekerasan berasal dari kata dasar "keras" yang mendapat imbuhan ke- -an. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan diartikan antara lain sebagai perihal atau sifat yang keras, serta perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan fisik dan barang.

Diksi kekerasan sepadan dengan  violence dalam bahsa Inggris yang berasal dari akar kata violentus, berarti kekuatan, kekuasaan, atau tindakan berkuasa dengan paksaan.

                       Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, istilah yang digunakan secara resmi adalah "Kekerasan". Pilihan kata ini didasarkan pada beberapa alasan objektif:

Kekerasan (violence) merujuk pada tindakan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran yang memiliki indikator dampak yang jelas (misalnya luka fisik, trauma psikologis, atau hasil visum). Istilah ini selaras dengan terminologi global seperti Domestic Violence atau Gender-Based Violence yang diadopsi dari konvensi PBB (seperti CEDAW).

Bahasa hukum cenderung mencari kata yang deskriptif terhadap perbuatan, bukan kata yang bersifat menghakimi karakter pelaku sebelum terbukti di pengadilan.

Ahli Bahasa: istilah yang lebih tepat seharusnya  "Kekejaman", bukan kekerasan. Kekerasan sifatnya lebih luas dan umum, dapat berkonotasi positif dan negatif. Kata kekejaman (cruelty) dari kata "kejam" pasti berkonotasi negatif, dilakuan dimana saja dan kapan saja.

Dalam kontek rumah tangga, kekejaman menggambarkan situasi di mana satu pihak memanfaatkan posisi dominannya untuk menindas pihak yang lebih lemah. Kekerasan selalu identik dengan serangan fisik, sementara  kekejaman meliputi fisik maupun non fisik.

Banyak perihal tindakan tidak keras tapi menyakitkan, misal: seseorang dilecehkan di depan umum dengan menjelekkan kedua orang tuanya. Contoh lain,  seseorang diludahi wajahnya di depan umum sambil dibully. Kedua tindakan tersebut  tidak tergolong keras tapi menyakitkan/kejam.

Ahli Hukum: KDRT merupakan terjemahan langsung dari istilah internasional Domestic Violence (kekerasan domestik), yang sudah disepakati secara global dalam ranah hak asasi manusia.

                           Dalam bahasa hukum Indonesia, kata "kekerasan" atau "ancaman kekerasan" memiliki tolok ukur yang lebih spesifik untuk menentukan unsur pidana dan beratnya hukuman.

Istilah "Kekerasan" digunakan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) untuk mencakup empat aspek sekaligus: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Kekerasan psikis dapat berupa: ucapan kasar yang menghina, merendahkan, dan menjatuhkan harga diri, pengusiran, atau pemisahan dari anak, membatasi kebebasan korban secara ekstrem, seperti melarang bersosialisasi dengan keluarga atau teman dst.

Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga: memaksa pasangan melakukan hubungan intim dengan cara yang tidak disukai, merendahkan, atau saat pasangan sedang sakit/tidak siap., memaksa anggota rumah tangga melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau keuntungan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga (Aspek Ekonomi). Sengaja tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan finansial kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya, melarang pasangan bekerja atau mencari nafkah yang layak, sehingga korban mengalami ketergantungan ekonomi yang mutlak dan rentan dikendalikan.

Ahli Bahasa: Alasan bahwa kekerasan itu lebih spesifik dan mudah diukur serta dijatuhi pidana. Alasan ini tidak pas, karena kekejaman juga spesifik dan mudah diukur, apalagi jika kekejaman secara fisik yang kasat mata.

                          Kalau kekerasan fisik barangkali masih dapat diterima. Tapi kalau diperluas kepada aspek psikis, seksual dan penelantaran malah membingungkan. Bagaimana kalau suami tidak memberi belanja kepada istri  lalu istri kelaparan dikatakan kasar? Itu jelas kekejaman bukan kekerasan. Di mana aspek kerasnya, itu tindakan lunak tapi kejam.

                          Lain cerita bila yang dimaksud KDRT itu kepanjangan dari Kerasan di Rumah Tetangga, yakni suami atau istri jarang pulang, sehari-hari nongkrong  di rumah tetangga, kebetulan pemilik rumah Roker (rondo keren) atau Duren (duda keren).

                          Saran kami agar diksi dalam UU No. 23 Tahun 2004 dan turunanannya, dari diksi kekerasan diganti diksi kekejaman. Bisa melalui uji materi di Mahkamah Kosntitusi dan lainnya.

 

Posting Komentar untuk "DIALOG IMAJINER SEPUTAR DIKSI “KEKERASAN” DALAM RUMAH TANGGA"