Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGGABUNGKAN NIAT DALAM IBADAH

 


 Dari tinjauan para fuqaha’ tidak semua aktifitas manusia muslim harus dengan niat. Perbuatan manusia terkait dengan niat dibedakan menjadi tiga jenis:

 (1) perbuatan yang mubah, seperti makan, minum tidur dll.

الْمُباحُ لَا يَتقرَّبُ بَِهِ إَِلى اَللَّهِ تَعالى فَلا يَفتقِرُ إَِلى اَلنِِّيَّةِ

Perbuatan mubah pada dasarnya bukanlah ibadah untuk bertaqarrub kepada Allah swt, maka tidaklah perbuatan ini membutuhkan niat.

(2) meninggalkan yang haram tidak perlu niat kecuali ingin cara pahala.

(3) melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat harus dengan niat.

Menggabungkan niat dalam beribadah, satu niat untuk lebih dari satu ibadah   telah dibahas dalam banyak kitab fikih pada bab-bab awal .  Niat yang menentukan keabsahan suatu ibadah karena masuk rukun atau syarat. Keliru pasang niat ibadah menjadi sia-sia tanpa guna karena ibadah dinyatakan tidk sah.

Penggabungan niat ada dua kelaster, yakni ibadah dengan non ibadah dan ibadah dengan ibadah lainnnya. Masing-masing kelaster memilik beberapa jenis: wajb dengan wajib, wajib dengan sunah,  sunah dengan sunah, penjelasan ringkas  yang diambil dari beberapa pendapat mazhab dapat disajian sebagai berikut:

1.      Ibadah + Non Ibadah:

Hukum yang timbul dari penggabungan niat tergantung orang yang mau menggabungkan, salah satu perbuatan bukan ibadah namun maksiat kepada Allah SWT.  Karena melanggar rambu-rambu  larangan  ibadahnya hadir tanpa  konsekuensi atau  pahala.

a. Haram dan Batal

Seperti jika seseorang berniat berqurban untuk Allah pada bulan Dzulhijjah, namun sekaligus berniat untuk penyembahan kepada selain Allah (sedekah bumi). Maka perbuatan ini dihukumi haram karena terdapat pelanggaran syariat.

وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ

Dan mereka (orang-orang musyrik) memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (QS. al-An’am: 136)

b. Boleh dan Sah

Jika seseorang berniat melakukan ibadah haji sekaligus berniat untuk berdagang. Atau seorang yang berpuasa untuk mengharapkan pahala dari Allah, namun juga untuk harapan terjaganya kesehatan. Di dalam al-Qur’an, Allah swt mengisyaratkan kebolehan menggabungkan niat ibadah dengan selain ibadah dalam satu amalan yang tidak berakibat batalnya ibadah yang diniatkan.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu (dalam perjalanan Haji). Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'ar al-Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat (QS. al-Baqarah: 198)

2. Ibadah + Ibadah:

a. Wajib + Wajib:

      Sah Semua : Dicontohkan oleh Imam as-Suyuthi (w. 911 H), seperti melakukan mandi janabah untuk mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekaligus.

      Sah Salah Satu : Ibadah seorang berpuasa di satu hari dengan dua niat puasa wajib yaitu puasa qadha’ Ramadhan dan puasa nadzar. Maka dalam kasus ini, puasa yang sah adalah salah satunya. Dan yang lainnya, harus diganti pada hari yang lain.

      Batal Semua : Seperti jika shalat 4 rakaat diniatkan untuk dua shalat sekaligus, yaitu shalat zhuhur dan ashar. Maka kedua shalat ini dinilai batal semua.

b. Wajib + Sunnah

v  Sah Semua : Seperti menggabungkan antara niat shalatr tahiyyatul masjid dan shalat fardhu saat melakukan shalat fardhu. Di mana, jika saat seseorang hendak masuk masjid ia sudah berniat untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid, namun sudah didapat shalat berjamaah berlangsung, maka ia bisa menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid sunnah dalam shalat berjamaahnya yang wajib

v  Sah Salah Satu Ibadah : Seperti puasa dalam satu hari dengan dua niat puasa. Pertama, puasa wajib seperti qadha’ Ramadhan. Dan kedua, puasa sunnah seperti puasa Syawwal.

v  Batal Semua : Seperti jika seorang membaca satu takbir dalam shalat yang diniatkan untuk dua takbir. Yaitu, takbiratul ihram yang wajib dan takbir intiqal untuk rukuk yang sunnah.

c. Sunnah + Sunnah

Ibadah sunnah yang dilaksanakan pada waktu khusus. Seperti shalat dhuha, shalat qabliyyah antara adzan dan shalat fardhu. Niat shalat qabliyyah Subuh  tidak bisa digabungkan dengan shalat dhuha. Dalam kondisi ini, maka yang sah hanya shalat yang berketepatan waktunya.

Ibadah sunnah yang dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan waktu yang khusus. Seperti shalat wudhu yang dapat dilakukan kapanpun waktunya selama baru selesai dari melaksanakan wudhu. Begitu juga dengan shalat tahiyyatul masjid yang dapat dilakukan kapanpun waktunya setiap kali memasuki masjid. Keduanya bisa digabung dan bisa juga sendiri-sendiri dan sah..

Uraian tentang penggabungan niat  secara lebih detail diserta contoh-contohnya bisa dibaca di kitab-kitab fikih yang mu’tamat dan muktabar kalangan para ulama besar diberbagai mazhab. Wallahu “alam bi shawab.

Posting Komentar untuk "MENGGABUNGKAN NIAT DALAM IBADAH"