MENGGABUNGKAN NIAT DALAM IBADAH
Dari tinjauan para fuqaha’ tidak
semua aktifitas manusia muslim harus dengan niat. Perbuatan
manusia terkait dengan niat dibedakan menjadi tiga jenis:
(1) perbuatan
yang mubah, seperti makan, minum tidur dll.
الْمُباحُ
لَا يَتقرَّبُ بَِهِ إَِلى اَللَّهِ تَعالى فَلا يَفتقِرُ إَِلى اَلنِِّيَّةِ
Perbuatan
mubah pada dasarnya bukanlah ibadah untuk bertaqarrub kepada Allah swt, maka
tidaklah perbuatan ini membutuhkan niat.
(2) meninggalkan yang haram tidak perlu niat kecuali
ingin cara pahala.
(3) melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh
syariat harus dengan niat.
Menggabungkan niat dalam beribadah,
satu niat untuk lebih dari satu ibadah telah dibahas dalam banyak kitab fikih pada
bab-bab awal . Niat yang menentukan keabsahan
suatu ibadah karena masuk rukun atau syarat. Keliru pasang niat ibadah menjadi
sia-sia tanpa guna karena ibadah dinyatakan tidk sah.
Penggabungan niat ada dua kelaster,
yakni ibadah dengan non ibadah dan ibadah dengan ibadah lainnnya. Masing-masing
kelaster memilik beberapa jenis: wajb dengan wajib, wajib dengan sunah, sunah dengan sunah, penjelasan ringkas yang diambil dari beberapa pendapat mazhab
dapat disajian sebagai berikut:
1.
Ibadah + Non
Ibadah:
Hukum
yang timbul dari penggabungan niat tergantung orang yang mau menggabungkan, salah
satu perbuatan bukan ibadah namun maksiat kepada Allah SWT. Karena melanggar rambu-rambu larangan
ibadahnya hadir tanpa konsekuensi
atau pahala.
a.
Haram dan Batal
Seperti
jika seseorang berniat berqurban untuk Allah pada bulan Dzulhijjah, namun
sekaligus berniat untuk penyembahan kepada selain Allah (sedekah bumi). Maka
perbuatan ini dihukumi haram karena terdapat pelanggaran syariat.
وَجَعَلُوا۟ لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ
مِنَ ٱلْحَرْثِ وَٱلْأَنْعَٰمِ نَصِيبًا فَقَالُوا۟ هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ
وَهَٰذَا لِشُرَكَآئِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَآئِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى
ٱللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَآئِهِمْ ۗ سَآءَ مَا
يَحْكُمُونَ
Dan
mereka (orang-orang musyrik) memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman
dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan
persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala
kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka
tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka
sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka
itu. (QS. al-An’am: 136)
b.
Boleh dan Sah
Jika
seseorang berniat melakukan ibadah haji sekaligus berniat untuk berdagang. Atau
seorang yang berpuasa untuk mengharapkan pahala dari Allah, namun juga untuk
harapan terjaganya kesehatan. Di dalam al-Qur’an, Allah swt mengisyaratkan
kebolehan menggabungkan niat ibadah dengan selain ibadah dalam satu amalan yang
tidak berakibat batalnya ibadah yang diniatkan.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ
تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ
فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا
هَدٰىكُمْۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ
Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu
(dalam perjalanan Haji). Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'ar al-Haram. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat (QS. al-Baqarah:
198)
2. Ibadah + Ibadah:
a. Wajib
+ Wajib:
•
Sah Semua :
Dicontohkan oleh Imam as-Suyuthi (w. 911 H), seperti melakukan mandi janabah
untuk mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekaligus.
•
Sah Salah
Satu : Ibadah seorang berpuasa di satu hari dengan dua
niat puasa wajib yaitu puasa qadha’ Ramadhan dan puasa nadzar. Maka dalam kasus
ini, puasa yang sah adalah salah satunya. Dan yang lainnya, harus diganti pada
hari yang lain.
•
Batal Semua :
Seperti jika shalat 4 rakaat diniatkan untuk dua shalat sekaligus, yaitu shalat
zhuhur dan ashar. Maka kedua shalat ini dinilai batal semua.
b. Wajib +
Sunnah
v Sah Semua : Seperti menggabungkan
antara niat shalatr tahiyyatul masjid dan shalat fardhu saat melakukan shalat
fardhu. Di mana, jika saat seseorang hendak masuk masjid ia sudah berniat untuk
melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid, namun sudah didapat shalat
berjamaah berlangsung, maka ia bisa menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid
sunnah dalam shalat berjamaahnya yang wajib
v Sah Salah Satu Ibadah : Seperti
puasa dalam satu hari dengan dua niat puasa. Pertama, puasa wajib seperti
qadha’ Ramadhan. Dan kedua, puasa sunnah seperti puasa Syawwal.
v Batal Semua : Seperti
jika seorang membaca satu takbir dalam shalat yang diniatkan untuk dua takbir.
Yaitu, takbiratul ihram yang wajib dan takbir intiqal untuk rukuk yang sunnah.
c. Sunnah +
Sunnah
Ibadah
sunnah yang dilaksanakan pada waktu khusus. Seperti shalat dhuha, shalat
qabliyyah antara adzan dan shalat fardhu. Niat shalat qabliyyah Subuh tidak bisa digabungkan dengan shalat dhuha.
Dalam kondisi ini, maka yang sah hanya shalat yang berketepatan waktunya.
Ibadah
sunnah yang dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan waktu yang khusus. Seperti
shalat wudhu yang dapat dilakukan kapanpun waktunya selama baru selesai dari
melaksanakan wudhu. Begitu juga dengan shalat tahiyyatul masjid yang dapat
dilakukan kapanpun waktunya setiap kali memasuki masjid. Keduanya bisa digabung
dan bisa juga sendiri-sendiri dan sah..
Uraian
tentang penggabungan niat secara lebih
detail diserta contoh-contohnya bisa dibaca di kitab-kitab fikih yang mu’tamat
dan muktabar kalangan para ulama besar diberbagai mazhab. Wallahu “alam bi
shawab.

Posting Komentar untuk "MENGGABUNGKAN NIAT DALAM IBADAH"