FUNGSI DAN TEMPAT NIAT
1. Pengertian
Niat
Niat
berasal dari bahasa Arab نوى - ينوي - نية . Di
mana lafal ini memiliki beberapa arti, di antaranya adalah القصد (bermaksud,
menyengaja, merencanakan, bertujuan), العزم (kemauan
keras, tekat) dan الهمّ (berniat, bermaksud dst.).
Para ulama memberikan definisi niat, antara lain:
هِيَ قَصْدُ
اَلإْنْسانِ بَِقلْبِهِ ما يَُرِيدُهُ بَِفِعْلِهَِ.
Niat adalah tujuan yang diinginkan oleh hati
manusia melalui perbuatannya.
هي قصْدُ اَلشَّيْءِ مَُقْترَِنًا بَِفِعْلِهَِ.
Tujuan untuk
melakukan suatu perbuatan, yang bersamaan dengan perbuatan tersebut.
Dua
definisi tersebut menghadirkan pemahaman yang berbeda. Definisi pertama meniscayakan
bahwa antara niat yang lahir dalam hati dengan realisanya dalam perbuatan nyata
tidak serta merta, membutuhkan jeda waktu beberapa
saat. Dengan demikian niat termasuk syarat suatu perbuatan/ibadah.
Sementara
pemahaman niat pada definisi kedua meniscayakan secara langsung atau serta
merta, tanpa jeda waktu. Dengan demikian niat merupakan rukun suatu
perbuatan/ibadah.
Syarat
adalah suatu pekerjaan yang menyebabkan syahnya ibadah di luar ibadah tersebut. Seperti wudhu, sebagai syahnya
shalat. Rukun adalah suatu pekerjaan yang menyebabakan syahnya ibadah yang
merupakan rangkaian dari ibadah tersebut,
seperti rukuk dan sujud dalam shalat sebagai bagian dari shalat.
Sering
kita melihat orang yang memulai shalat membaca takbiratul ihram berkali-kali. Barangkali
ketika takbiratul ihram niat belum hadir dengan penuh/mantap sehingga perlu
diulang-ulang. Ketika niat dipersepsikan
masuk dalam rukun ibadah, maka niat harus
hadir sesaat atau bersamaan dengan takbiratul ihram. Berbeda jika niat shalat sudah mantap sebelum
shalat bahkan sebelum berwudhu atau ketika masih di rumah hendak berangkat shalat jamaah di masjid. Begitu
mulai shalat langsung takbiratul ihram sekali dengan mantap, tapa diulang.
2. Fungsi Niat
Niat memiliki posisi penting dan strategis pada setiap
tindakan munusia, terutama dalam ibadah. Ibadah diterima atau tidak di sisi
Allah SWT. tergantung niatnya. Bila kita mampu menghadirkan niat ikhlas (murni)
semata-mata mengharap ridha Allah SWT, maka ada jaminan dari Allah SWT dan
rasulNya bahwa ibadah kita diterima olehNya dan mendapat balasan yang berlipat
ganda. Tugas kita sebagai hambaNya mengupayakan secara terus menerus tanpa henti menjaga keikhlasan, baik
ketika sendirian maupun di hadapan orang lain.
Para
ulama telah menjelaskan dengan panjang lebar tentang fungsi niat dalam
aktifitas manusia sehari hari/rutin, penulis dalam catatan ini menjelas secara
singkat dan sederhana dengan harapan masing-masing kita dapat menghadirkan niat tepat sararan dan
waktu. Manakala kita mampu menghadirkan niat tepat sasaran dan waktu, maka apa
yang kita lakukan tidak hanya berdampak di dunia tapi juga bermanfaat sampai ke
akhirat. Fungsi niat antara lain sebagai berikut:
a. Membedakan Antara Ibadah Dengan Selain
Ibadah.
Ibadah yang
dimaksud di sini adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tatacaranya,
upacaranya dan acaranya diatur secara spesifik dan rinci oleh nash (Al Qur’an
dan As Sunah).
Selain ibadah
adalah hal-hal yang mubah atau masuk katagori muamalat dunyawiyat yang boleh
jadi pelaksanaanya serupa tapi tidak sama dengan ibadah. Contoh, niat dapat membedakan ibadah puasa dengan program diet untuk kesehatan,
membedakan ibadah umrah dengan wisata ke Saudi.
b. Menjadikan Selain Ibadah Bernilai
Pahala Ibadah.
Banyak aktifitas
keseharian seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya atau pelaksanaan tugas rutin dan semua itu hukumnya mubah, apabila diniati ibadah karena Allah SWT
bernilai ibadah. Contoh, makan dan minum dari rizeki halal dengan
niat agar kuat melaksanakan perintah Allah SWT (shalat, puasa dll), bernilai ibadah. Bekerja mencarai nafkah untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga dan dapat berinfak di jalan Allah SWT., bernilai ibadah.
Hal demikian
sejalan dengan definisi para ulama tentang ibadah, antara lain:
اَلْعِباَدَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى الله
بِامْتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِناَبِ نَوَاهِيْهِ وَاْلعَمَلِ بِماَ أَذِنَ بِهِ
الشَّارِعُ
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya
atau mengamalkan segala yang diidzinkan-Nya.
Singkatnya upaya mendekatkan diri kepada
Allah SWT itu ibadah, upaya menjauhkan diri dari Allah tu maksiat.
c. Membedakan Satu Ibadah dengan Ibadah
Lainnya.
Ibadah itu banyak macam ragamnya dan
sering dilaksanakan berurutan atau berhimpitan, maka untuk membedakan ibadah yang
satu dengan lainya, ya pada niatnya. Contoh,
membedakan shalat tahiyatul masjid dengan qobliyah subuh, membedakan puasa Syawal
dan puasa qadha, membedakan zakat dan
infak. Sesui dengan teks sebuah hadis yang tersohor:
إِنَّما
اَلأ عْما لُ بَِالنِِّيَّاتِ وإِنَّ ما لَِكُلٍِّ اَمْرِءٍ ما نَوى . متفق عَليه
Hanya saja setiap amal tergantung niatnya, dan
sesungguhnya setiap orang memperoleh apa (balasan) yang diniatkan.
3. Tempat Niat
Para ulama, termasuk madzhab 4 sepakat bahwa
niat tempatnya pada hati bukan pada lisan. Lafal niat bukan syarat sahnya
ibadah. Kalau seorang melafalkan niat, tapi di hatinya tidak ada niat atau
antara yang diucapkan dengan yang diniatkan berbeda, ibadahnya tidak sah.
Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin digariskan :
النية فَي جَميع اَلعبادات مَعتبرة بَالقلب،
وَلا يَكفي فَيها نطق اَللسان مَع غَفلة اَلقلب وَلا يَضرَ لمخالفته اَلقلب ...
وَلنا وَجه شَاذ: أَنه يَشترط نَط اللسان وَهو غَلط.
Niat dinilai sah dalam setiap ibadah jika niat
tersebut berada di dalam hati. Dan tidak cukup dengan dilafalkan oleh lisan,
namun hati lalai untuk berniat. Sebagaimana lafal niat juga tidak disyaratkan
untuk dilakukan sebagaimana tidak dianggap merusak niat dalam hati jika
bertentangan … dan dalam mazhab kami (Syafi’i) terdapat satu pendapat syaz
bahwa disyaratkan sahnya niat untuk dilafalkan. Dan ini pendapat yang keliru.
Pernyataan di atas bersifat umum dan belum
mewakili praktek kebanyakan umat Islam yang melafalkan niat. Bersifat umum karena
ada ibadah yang niatnya dilafalkan, yakni ibadah haji dan umrah berdasarkan
hadis:
عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ وَعَبْدِ
الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ وَحُمَيْدٍ أَنَّهُمْ سَمِعُوا أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ
بِهِمَا جَمِيعًا لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
Dari Yahya bin Abu Ishaq dan Abdul Aziz bin Shuhaib
dan Humaid bahwa mereka mendengar Anas RA. berkata; Saya mendengar Rasulullah
SAW. ihram untuk haji dan umrah sekaligus: “labbaika umratan wa hajjan labbaika
umratan wa hajjan (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, untuk umrah dan haji. Ya
Allah, aku penuhi panggilan-Mu, untuk umrah dan haji).” (H.R.Muslim)
Hadis tersebut bermakna bahwa Rasulullah SAW. bertalbiyah dengan niat
umrah dan haji. Artinya, Rasulullah telah
melafalkan niatnya untuk berhaji dan umrah, sehingga hadis ini menjadi dalil sunah melafalkan
niat haji dan umrah, tergantung bentuk haji yang dilaksanakan. Haji qiran
berarti niat umrah sekaligus haji, haji
tamatu’ niat umrah dulu dan disusul niat haji apabila sudah tiba waktunya dan haji
ifrad melaksanakan haji sekaligus umrah.
Bentuk
lain dari niat haji qiran : نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ
بِهِمَا لِلَّهِ تَعَالَى "Aku niat haji dan umrah,
dan aku berihram untuk keduanya karena Allah Ta'ala." Haji
ifrad
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تعَالَى
لَبَّيْكَ اللَّهُم حَقًّا
"Aku
niat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala. Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah
untuk berhaji."
Fuqahak ada
yang berpendapat bahwa hadis lafal niat haji dan atau umrah dapat dijadikan dasar
untuk ibadah mahdhah yang lain, seperti shalat, puasa dan lain-lain. Atau
hadis-hadis lain yang mengisyaratkan lafal niat dalam ibadah. Ada juga yang
menjelaskan bahwa lafal niat itu di luar ibadah pokok dan berfungsi memantapkan
hati dalam niat ibadah dan kemudian para ulama menyusun lafal niat yang
bermacam-macam. Misal niat shalat Subuh:
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
أَدَاءً لله تَعَالَى
Saya berniat shalat
fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.
Kajian fikih memang kaya perbedaan pendapat, masing-masing
orang punya pilihan yang harus dihargai oleh yang lain dan tidak boleh saling
menyalahkan karena masing-masing punya argumen. Walahu “alam bi shawab.

Posting Komentar untuk "FUNGSI DAN TEMPAT NIAT"