Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FUNGSI DAN TEMPAT NIAT

 


1.      Pengertian Niat

Niat berasal dari bahasa Arab نوى - ينوي - نية . Di mana lafal ini memiliki beberapa arti, di antaranya adalah القصد   (bermaksud, menyengaja, merencanakan, bertujuan), العزم  (kemauan keras, tekat) dan الهمّ  (berniat, bermaksud dst.).  Para ulama memberikan definisi niat, antara lain:

هِيَ قَصْدُ اَلإْنْسانِ بَِقلْبِهِ ما يَُرِيدُهُ بَِفِعْلِهَِ.

Niat adalah tujuan yang diinginkan oleh hati manusia melalui perbuatannya.

هي قصْدُ اَلشَّيْءِ مَُقْترَِنًا بَِفِعْلِهَِ.

Tujuan untuk melakukan suatu perbuatan, yang bersamaan dengan perbuatan tersebut.

Dua definisi tersebut menghadirkan pemahaman yang berbeda. Definisi pertama meniscayakan bahwa antara niat yang lahir dalam hati dengan realisanya dalam perbuatan nyata tidak serta merta, membutuhkan jeda waktu     beberapa saat. Dengan demikian niat termasuk syarat suatu perbuatan/ibadah.

Sementara pemahaman niat pada definisi kedua meniscayakan secara langsung atau serta merta, tanpa jeda waktu. Dengan demikian niat merupakan rukun suatu perbuatan/ibadah.

Syarat adalah suatu pekerjaan yang menyebabkan syahnya ibadah di luar ibadah  tersebut. Seperti wudhu, sebagai syahnya shalat. Rukun adalah suatu pekerjaan yang menyebabakan syahnya ibadah yang merupakan rangkaian dari ibadah tersebut,  seperti rukuk dan sujud dalam shalat sebagai bagian dari shalat.

Sering kita melihat orang yang memulai shalat membaca takbiratul ihram berkali-kali. Barangkali ketika takbiratul ihram niat belum hadir dengan penuh/mantap sehingga perlu diulang-ulang. Ketika  niat dipersepsikan masuk dalam rukun ibadah, maka  niat harus hadir sesaat atau bersamaan dengan takbiratul ihram.   Berbeda jika niat shalat sudah mantap sebelum shalat bahkan sebelum berwudhu atau ketika masih di rumah hendak  berangkat shalat jamaah di masjid. Begitu mulai shalat langsung takbiratul ihram sekali dengan mantap, tapa diulang.

2.      Fungsi Niat

Niat memiliki posisi penting dan strategis pada setiap tindakan munusia, terutama dalam ibadah. Ibadah diterima atau tidak di sisi Allah SWT. tergantung niatnya. Bila kita mampu menghadirkan niat ikhlas (murni) semata-mata mengharap ridha Allah SWT, maka ada jaminan dari Allah SWT dan rasulNya bahwa ibadah kita diterima olehNya dan mendapat balasan yang berlipat ganda. Tugas kita sebagai hambaNya mengupayakan secara terus  menerus tanpa henti menjaga keikhlasan, baik ketika sendirian maupun di hadapan orang lain.

Para ulama telah menjelaskan dengan panjang lebar tentang fungsi niat dalam aktifitas manusia sehari hari/rutin, penulis dalam catatan ini menjelas secara singkat dan sederhana dengan harapan masing-masing kita  dapat menghadirkan niat tepat sararan dan waktu. Manakala kita mampu menghadirkan niat tepat sasaran dan waktu, maka apa yang kita lakukan tidak hanya berdampak di dunia tapi juga bermanfaat sampai ke akhirat.  Fungsi niat antara lain  sebagai berikut:

a.    Membedakan Antara Ibadah Dengan Selain Ibadah.

Ibadah yang dimaksud di sini adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tatacaranya, upacaranya dan acaranya diatur secara spesifik dan rinci oleh nash (Al Qur’an dan As Sunah).

Selain ibadah adalah hal-hal yang mubah atau masuk katagori muamalat dunyawiyat yang boleh jadi pelaksanaanya serupa tapi tidak sama dengan ibadah. Contoh, niat dapat  membedakan  ibadah puasa dengan program diet untuk kesehatan, membedakan ibadah umrah dengan wisata ke Saudi.

b.   Menjadikan Selain Ibadah Bernilai Pahala Ibadah.

Banyak aktifitas keseharian seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya atau    pelaksanaan  tugas rutin dan semua itu hukumnya mubah,  apabila diniati ibadah karena Allah SWT bernilai ibadah. Contoh, makan dan minum dari rizeki   halal dengan niat agar kuat melaksanakan perintah Allah SWT (shalat, puasa dll),  bernilai ibadah. Bekerja mencarai nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan dapat  berinfak di jalan Allah SWT., bernilai ibadah.

Hal demikian sejalan dengan definisi para ulama tentang ibadah, antara lain:

اَلْعِباَدَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى الله بِامْتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِناَبِ نَوَاهِيْهِ وَاْلعَمَلِ بِماَ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ

Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya atau  mengamalkan segala yang diidzinkan-Nya.

Singkatnya upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT itu ibadah, upaya menjauhkan diri dari Allah tu maksiat.

c.    Membedakan Satu Ibadah dengan Ibadah Lainnya.

Ibadah itu banyak macam ragamnya dan sering dilaksanakan berurutan atau berhimpitan, maka untuk membedakan ibadah yang satu dengan lainya, ya pada niatnya.  Contoh, membedakan shalat tahiyatul masjid dengan qobliyah subuh, membedakan puasa Syawal dan  puasa qadha, membedakan zakat dan infak. Sesui dengan teks sebuah hadis yang tersohor:

إِنَّما اَلأ عْما لُ بَِالنِِّيَّاتِ وإِنَّ ما لَِكُلٍِّ اَمْرِءٍ ما نَوى . متفق عَليه

 Hanya saja setiap amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang memperoleh apa (balasan) yang diniatkan.

 

3.      Tempat Niat 

Para ulama, termasuk madzhab 4 sepakat bahwa niat tempatnya pada hati bukan pada lisan. Lafal niat bukan syarat sahnya ibadah. Kalau seorang melafalkan niat, tapi di hatinya tidak ada niat atau antara yang diucapkan dengan yang diniatkan berbeda, ibadahnya tidak sah.

Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin digariskan :

النية فَي جَميع اَلعبادات مَعتبرة بَالقلب، وَلا يَكفي فَيها نطق اَللسان مَع غَفلة اَلقلب وَلا يَضرَ لمخالفته اَلقلب ... وَلنا وَجه شَاذ: أَنه يَشترط نَط اللسان وَهو غَلط.

Niat dinilai sah dalam setiap ibadah jika niat tersebut berada di dalam hati. Dan tidak cukup dengan dilafalkan oleh lisan, namun hati lalai untuk berniat. Sebagaimana lafal niat juga tidak disyaratkan untuk dilakukan sebagaimana tidak dianggap merusak niat dalam hati jika bertentangan … dan dalam mazhab kami (Syafi’i) terdapat satu pendapat syaz bahwa disyaratkan sahnya niat untuk dilafalkan. Dan ini pendapat yang keliru.

Pernyataan di atas bersifat umum dan belum mewakili praktek kebanyakan umat Islam yang melafalkan niat. Bersifat umum karena ada ibadah yang niatnya dilafalkan, yakni ibadah haji dan umrah berdasarkan hadis:

عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ وَعَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ وَحُمَيْدٍ أَنَّهُمْ سَمِعُوا أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا

Dari Yahya bin Abu Ishaq dan Abdul Aziz bin Shuhaib dan Humaid bahwa mereka mendengar Anas RA. berkata; Saya mendengar Rasulullah SAW. ihram untuk haji dan umrah sekaligus: “labbaika umratan wa hajjan labbaika umratan wa hajjan (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, untuk umrah dan haji. Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, untuk umrah dan haji).” (H.R.Muslim)

Hadis tersebut bermakna bahwa Rasulullah SAW. bertalbiyah dengan niat  umrah dan haji. Artinya, Rasulullah telah melafalkan niatnya untuk berhaji dan  umrah, sehingga hadis ini menjadi dalil sunah   melafalkan niat haji dan umrah, tergantung bentuk haji yang dilaksanakan. Haji qiran berarti niat umrah sekaligus haji,  haji tamatu’ niat umrah dulu dan disusul niat haji apabila sudah tiba waktunya dan haji ifrad melaksanakan haji sekaligus umrah.

Bentuk lain dari niat haji qiran :  نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تَعَالَى "Aku niat haji dan umrah, dan aku berihram untuk keduanya karena Allah Ta'ala." Haji ifrad

 نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُم حَقًّا

"Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala. Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji."

Fuqahak ada yang berpendapat bahwa hadis lafal niat haji dan atau umrah dapat dijadikan dasar untuk ibadah mahdhah yang lain, seperti shalat, puasa dan lain-lain. Atau hadis-hadis lain yang mengisyaratkan lafal niat dalam ibadah. Ada juga yang menjelaskan bahwa lafal niat itu di luar ibadah pokok dan berfungsi memantapkan hati dalam niat ibadah dan kemudian para ulama menyusun lafal niat yang bermacam-macam. Misal niat shalat Subuh:

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Saya berniat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.

Kajian fikih  memang kaya perbedaan pendapat, masing-masing orang punya pilihan yang harus dihargai oleh yang lain dan tidak boleh saling menyalahkan karena masing-masing punya argumen. Walahu “alam bi shawab.      

Posting Komentar untuk "FUNGSI DAN TEMPAT NIAT"