Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IKTIKAD BAIK DAN MENS REA DALAM KAJIAN FIKIH NIAT

 


1.    Pndahuluan

Manusia sebagai makhluk paling baik ciptaannya (Q.S At Tin:4) secara fisik dilengkapi dengan perangkat yang memungkin manusia mengemban tugas kehidupan sebagai hamba maupun sebagai pengelola bumi dan ruang angkasa.

Salah satu perangkat fisik/biologi yang paling  berperan adalah otak.. Otak  sebagai  pusat komando utama seluruh aktivitas tubuh manusia. Memerintahkan panca indra untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar serta jaringan dan sel-sel tubuh yang lain. Apabila otok sudah eror maka fungsi-fungsi organ vital maupun organ pendukung tidak berjalan.

Dalam tinjauan spritual, filosofis dan psikologis bukan otak yang sesungguhnhya  jadi pusat komando, tapi hati.  Hati bukan merujuk pada organ fisik (liver/jantung), melainkan aspek metafisik yang disebut qalbu atau jiwa.

Hati  dianggap sebagai pusat komando karena hati tempatnya niat, kehendak dan emosi. Setiap tindakan fisik manusia selalu dimulai dari apa yang direncanakan dan diinginkan oleh hatinya.

Jika hati seseorang bersih, maka tindakan yang keluar berupa kebaikan. Sebaliknya, jika hati kotor, aktivitas yang dilakukan cenderung negatif. Pesan bijak dalam kehidupan kita disuruh berhati-hati, bukan ber-otak-otak.

Paparan di atas sejalan dengan sabda Nabi SAW:

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْب

"Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.”

2.    Iktikad Baik (Good Faith)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iktikad baik memiliki arti kemauan atau maksud yang baik. Secara istilah, frasa ini sering digunakan untuk mendeskripsikan tindakan atau niat jujur, tanpa tipu muslihat, dan sikap yang adil dalam melakukan suatu perbuatan maupun kesepakatan.

Konsep iktikad baik (good faith) merupakan elemen batin dalam sistem hukum  Perdata Barat. Iktikad baik berakar dari doktrin hukum Romawi Kuno yang mulai diakui secara formal dalam undang-undang The Twelve Tables pada 450 SM. Konsep ini berevolusi untuk menciptakan kesetaraan dan mencegah kesewenang-wenangan dalam interaksi antarwarga, termasuk bagi orang asing.

 Doktrin ini menjadi landasan untuk melindungi hak-hak dalam perjanjian (obligatio) yang didasarkan pada kesepakatan dan kejujuran. Ini memberi ruang bagi hakim untuk menafsirkan kesepakatan berdasarkan keadilan murni, bukan sekadar teks harfiah

Konsep Romawi ini diadopsi ke dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang  diberlakuakn di  Indonesia sejak zaman Belanda melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sampai saat ini.

Itikad baik dalam hukum perdata adalah asas fundamental (Pasal 1338 KUHPerdata) yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian bertindak jujur, wajar, tulus, dan tidak merugikan pihak lain sejak negosiasi hingga pelaksanaan kontrak.

Itikad baik dibagi menjadi dua jenis,  itikad baik subjektif, yakni kejujuran atau sikap batin seseorang saat melakukan perbuatan hukum, Contoh: Seseorang yang membeli barang tidak tahu bahwa barang tersebut adalah barang curian.

Iktikad baik objektif, yakni kepatutan dan kepatuhan dalam melaksanakan suatu perjanjian. Contoh seseorang menyewakan rumah kepada orang lain dan ketika musim hujan rumah itu bocor. Pemilik rumah memperbaiki kebocoran meskipun tidak diperjanjikan dalam kontrak. Tindakan pemilik rumah (pemberi sewa)  mencerminkan kepatutan dan kewajaran.

Perbedaan utama keduanya terletak pada fokus penilaian: itikad baik subjektif berfokus pada sikap batin pelaku, sedangkan itikad baik objektif berfokus pada perilaku nyata yang bisa dinilai oleh orang lain.

3.    Niat Jahat (Mens Rea)

Mens rea (berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali perbuatannya disertai niat jahat atau sikap batin yang tercela.

Sebelum konsep ini populer, hukum masyarakat kuno lebih fokus pada kerugian fisik (actus reus). Namun, pandangan ini berubah pada abad ke-12 ketika Gereja Katolik (Hukum Kanonik) mulai menekankan bahwa dosa tidak hanya dilihat dari perbuatan lahiriah, tetapi juga dari kondisi moral dan niat pelakunya.

 Konsep moral ini mulai diserap ke dalam hukum umum (common law) Inggris melalui tulisan tokoh hukum Henry de Bracton. Ia memperkenalkan gagasan bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah atas suatu perbuatan, diperlukan kesadaran mental yang salah (mens rea).

Pada tahun 1640-an, ahli hukum Inggris Sir Edward Coke merumuskan doktrin ini ke dalam maksim yang sangat terkenal hingga saat ini: "Actus non facit reum nisi mens sit rea". Artinya: "Suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah."

Hingga saat ini, asas ini telah diadoptasi oleh banyak sistem hukum di dunia, termasuk sistem hukum di Indonesia. Doktrin ini melahirkan dua syarat utama agar seseorang dapat dipidana: Unsur Fisik (Actus Reus),  adanya perbuatan nyata yang dilarang dan Unsur Mental (Mens Rea),  adanya kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) pada saat perbuatan itu dilakukan.

4.    Iktikad Baik (Husnun Niyyah) dalam Kajian Fikih Niat

Iktikad baik dalam hukum perdata berfokus pada kejujuran, kepatutan, dan kebersihan batin dalam bertransaksi.  Dalam kajian fikih niat, kejujuran, kebersihan batin adalah sesuatu yang harus dihadirkan dalam bermua’malah ma’a naas  (transaksi sesama manusia). Bahkan niat ikhlas karena Allah SWT dapat mengubah perbuatan mubah/duniawi, seperti berniaga, bekerja mencari nafkah  atau membuat perjanjian menjadi bernilai ibadah.

Asas iktikad baik memiliki keterkaitan erat dengan konsep niat, dimana niat  diposisikan sebagai fondasi utama dalam menilai status hukum, keabsahan, maupun implikasinya. Konsep dalam fikih niat bersandar pada hadis Nabi SAW:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى"

 "Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (H.R Bukhari-Muslim)

Prinsip ini melahirkan kaidah fiqih universal (al-qawa'id al-fiqhiyyah):

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

(Setiap perkara bergantung pada maksud atau iktikadnya).

Iktikad baik bertumpu pada kebersihan niat (husnun niyyah) dan ketulusan hati untuk kebaikan  bersama dalam jangka pendek maupun jangka panjang, bahkan untuk menggapai keberkahan Allah SWT.

Seseorang yang terbukti bertindak atas dasar iktikad baik,  kepentingan atau haknya dapat dilindungi,  bebas dari sanksi yng merugikan dirinya. Sesuai Prinsip dasar manusia الأصل براءة الذمة: Seseorang dianggap bebas dari beban/tuntutan (iktikad baik) sampai terbukti sebaliknya.

5. Mens Rea (Al-Qasdu al-Jina'i ) dalam Kajian Fikih Niat

Dalam hukum pidana modern, mens rea adalah elemen mental/sikap batin jahat dari pelaku saat melakukan kejahatan. Dikenal ada dua mens rea, yakni: kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) pada saat perbuatan itu dilakukan.

Mens rea dalam hukum pidana atau acara pidana Indonesia, selaras dengan jinayat/ pidana Islam dalam hal bentuk  kesengajaan atau niat jahat. Kalau dalam hukum pidana ada dua niat jahat, sementara dalam kajian fikih jinayat dikelompokkan menjadi tiga, yakni:

a.    Sengaja/Niat Jahat Penuh (العمد). Adanya mens rea penuh, berniat merugikan/membunuh dengan alat yang lazim mematikan. Dikenakan hukuman maksimal (Qisas / Hadd).

b.    Semi Sengaja (شبه العمد) Berniat melakukan tindakan bermusuhan/penganiayaan, namun tidak berniat membunuh (menggunakan alat tidak mematikan). Dikenakan Diyat Mughallazhah (denda berat), bukan Qisas.

c.    Ketidaksengajaan / Kekhilafan(الخطأ) Tidak ada mens rea (iktikad baik atau kelalaian murni tanpa maksud jahat). Bebas dari hukuman badan/dosa pidana, cukup membayar kompensasi/diyat ringan.

Karena niat bertempat di dalam hati (al-qalbu), hakim (qadhi) dalam fikih tidak bisa melihat niat secara langsung. Oleh karena itu, fikih membagi indikator niat menjadi:

d.      Indikator Terang (Sarih): Pengakuan pelaku (iqrar) atau penggunaan alat/sarana yang secara objektif menunjukkan maksud jahat (misal: membawa senjata tajam yang diasah khusus).

e.       Indikator Tersirat (Kinayah/Qarinah): Tanda-tanda kontekstual (petunjuk/qarinah) yang menunjukkan ada/tidaknya iktikad jahat  atau mens rea.

5.    Kesimpulan

Dalam kajian fikih, niat adalah poros utama yang menentukan nilai legalitas dan spiritual suatu perbuatan. Iktikad baik adalah manifestasi niat dalam hubungan muamalah demi menjaga keadilan, sedangkan mens rea adalah batasan esensial dalam menentukan apakah seseorang layak dijatuhi sanksi dosa dan hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.

  • Iktikad Baik (Husnun Niyyah) dalam fiqih berfungsi sebagai pelindung hukum dan pengubah perbuatan duniawi menjadi bernilai ibadah, selama tidak melanggar ketentuan syariat secara mutlak.
  • Mens Rea (Al-Qasdu al-Jina'i) adalah syarat mutlak penjatuhan sanksi pidana (jinayah). Tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian berat, prinsip pemaafan akibat khata' (kesalahan tak sengaja) dan nisyan (lupa) berlaku dalam hukum Islam.

Secara ringkas, fikih Islam membagi aspek batin ini menjadi dua dimensi: aspek positif (Niat Baik/Iktikad Baik) yang menjadi penentu sah dan berpahala suatu amal, serta aspek negatif (Niat Jahat/Qasdu al-Inqiha'/Qashad) yang menentukan status pertanggungjawaban pidana Islam (Jinayah).

Karena niat berada di dalam hati dan tidak kasat mata, Fikih Islam dan hukum modern sama-sama menggunakan indikator eksternal (qarinah) untuk membuktikannya

Alat yang Digunakan: Jika seseorang memukul orang lain menggunakan benda tajam atau berat mematikan (seperti pedang), fikih menggolongkannya sebagai bukti adanya niat membunuh (mens rea).  Jika tindakan dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada barang milik orang lain, maka itu menjadi qarinah kuat adanya niat mencuri (Sariqah). Walu ‘alam bi shawab.

Posting Komentar untuk "IKTIKAD BAIK DAN MENS REA DALAM KAJIAN FIKIH NIAT"