IKTIKAD BAIK DAN MENS REA DALAM KAJIAN FIKIH NIAT
1.
Pndahuluan
Manusia sebagai makhluk paling baik ciptaannya (Q.S
At Tin:4) secara fisik dilengkapi dengan perangkat yang memungkin manusia
mengemban tugas kehidupan sebagai hamba maupun sebagai pengelola bumi dan ruang
angkasa.
Salah satu perangkat fisik/biologi yang paling berperan adalah otak.. Otak sebagai pusat komando utama seluruh aktivitas tubuh
manusia. Memerintahkan panca indra untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan
benar serta jaringan dan sel-sel tubuh yang lain. Apabila otok sudah eror maka
fungsi-fungsi organ vital maupun organ pendukung tidak berjalan.
Dalam tinjauan spritual, filosofis dan psikologis
bukan otak yang sesungguhnhya jadi pusat
komando, tapi hati. Hati bukan merujuk
pada organ fisik (liver/jantung), melainkan aspek metafisik yang disebut qalbu
atau jiwa.
Hati dianggap
sebagai pusat komando karena hati tempatnya niat, kehendak dan emosi. Setiap
tindakan fisik manusia selalu dimulai dari apa yang direncanakan dan diinginkan
oleh hatinya.
Jika hati seseorang bersih, maka tindakan yang
keluar berupa kebaikan. Sebaliknya, jika hati kotor, aktivitas yang dilakukan
cenderung negatif. Pesan bijak dalam kehidupan kita disuruh berhati-hati, bukan
ber-otak-otak.
Paparan di atas sejalan dengan sabda Nabi SAW:
أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ
مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْب
"Ketahuilah,
sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik,
maka baiklah seluruh tubuhnya. Dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh
tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.”
2. Iktikad Baik (Good Faith)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
iktikad baik
memiliki arti kemauan atau maksud yang baik. Secara istilah, frasa ini sering
digunakan untuk mendeskripsikan tindakan atau niat jujur, tanpa tipu muslihat,
dan sikap yang adil dalam melakukan suatu perbuatan maupun kesepakatan.
Konsep iktikad baik (good faith)
merupakan elemen batin dalam sistem hukum Perdata Barat. Iktikad
baik berakar dari doktrin hukum Romawi Kuno yang mulai diakui secara formal
dalam undang-undang The Twelve Tables pada 450 SM. Konsep ini berevolusi
untuk menciptakan kesetaraan dan mencegah kesewenang-wenangan dalam interaksi
antarwarga, termasuk bagi orang asing.
Doktrin ini menjadi landasan
untuk melindungi hak-hak dalam perjanjian (obligatio) yang didasarkan pada
kesepakatan dan kejujuran. Ini memberi ruang bagi hakim untuk menafsirkan
kesepakatan berdasarkan keadilan murni, bukan sekadar teks harfiah
Konsep Romawi ini diadopsi ke dalam sistem hukum Eropa Kontinental
(Civil Law) yang diberlakuakn di Indonesia sejak zaman Belanda melalui Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sampai saat ini.
Itikad baik dalam
hukum perdata adalah asas fundamental (Pasal 1338 KUHPerdata) yang mewajibkan
pihak-pihak dalam perjanjian bertindak jujur, wajar, tulus, dan tidak merugikan
pihak lain sejak negosiasi hingga pelaksanaan kontrak.
Itikad baik dibagi menjadi dua jenis,
itikad baik subjektif, yakni kejujuran atau sikap batin seseorang
saat melakukan perbuatan hukum, Contoh: Seseorang yang membeli barang tidak tahu bahwa
barang tersebut adalah barang curian.
Iktikad baik objektif, yakni
kepatutan dan kepatuhan dalam melaksanakan suatu perjanjian. Contoh seseorang menyewakan rumah
kepada orang lain dan ketika musim hujan rumah itu bocor. Pemilik rumah
memperbaiki kebocoran meskipun tidak diperjanjikan dalam kontrak. Tindakan pemilik
rumah (pemberi sewa) mencerminkan
kepatutan dan kewajaran.
Perbedaan utama keduanya terletak pada fokus
penilaian: itikad baik subjektif berfokus pada sikap batin
pelaku, sedangkan itikad baik objektif berfokus pada perilaku
nyata yang bisa dinilai oleh orang lain.
3.
Niat Jahat (Mens Rea)
Mens rea (berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran
bersalah" adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang
tidak dapat dipidana kecuali perbuatannya disertai niat jahat atau sikap batin
yang tercela.
Sebelum konsep ini populer, hukum masyarakat kuno lebih fokus pada
kerugian fisik (actus reus). Namun, pandangan ini berubah pada abad ke-12
ketika Gereja Katolik (Hukum Kanonik) mulai menekankan bahwa dosa tidak hanya
dilihat dari perbuatan lahiriah, tetapi juga dari kondisi moral dan niat
pelakunya.
Konsep moral ini mulai diserap ke
dalam hukum umum (common law) Inggris melalui tulisan tokoh hukum Henry
de Bracton. Ia memperkenalkan gagasan bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah
atas suatu perbuatan, diperlukan kesadaran mental yang salah (mens rea).
Pada tahun 1640-an, ahli hukum Inggris Sir Edward Coke merumuskan
doktrin ini ke dalam maksim yang sangat terkenal hingga saat ini: "Actus
non facit reum nisi mens sit rea". Artinya: "Suatu perbuatan
tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga
bersalah."
Hingga saat ini, asas ini telah diadoptasi oleh banyak sistem hukum di
dunia, termasuk sistem hukum di Indonesia. Doktrin ini melahirkan dua syarat
utama agar seseorang dapat dipidana: Unsur Fisik (Actus Reus), adanya perbuatan nyata yang dilarang dan Unsur
Mental (Mens Rea), adanya
kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) pada saat perbuatan
itu dilakukan.
4. Iktikad Baik (Husnun Niyyah) dalam Kajian Fikih
Niat
Iktikad baik dalam hukum perdata berfokus pada kejujuran, kepatutan, dan
kebersihan batin dalam bertransaksi.
Dalam kajian fikih niat, kejujuran, kebersihan batin adalah sesuatu yang
harus dihadirkan dalam bermua’malah ma’a naas (transaksi sesama manusia). Bahkan niat ikhlas
karena Allah SWT dapat mengubah perbuatan mubah/duniawi, seperti berniaga, bekerja
mencari nafkah atau membuat perjanjian
menjadi bernilai ibadah.
Asas iktikad baik memiliki keterkaitan erat dengan konsep niat, dimana
niat diposisikan sebagai fondasi utama
dalam menilai status hukum, keabsahan, maupun implikasinya. Konsep dalam fikih niat
bersandar pada hadis Nabi SAW:
إنما
الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى"
"Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada
niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia
niatkan." (H.R Bukhari-Muslim)
Prinsip ini melahirkan kaidah fiqih universal (al-qawa'id
al-fiqhiyyah):
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
(Setiap perkara bergantung
pada maksud atau iktikadnya).
Iktikad
baik bertumpu pada kebersihan niat (husnun niyyah) dan ketulusan hati untuk
kebaikan bersama dalam jangka pendek
maupun jangka panjang, bahkan untuk menggapai keberkahan Allah SWT.
Seseorang
yang terbukti bertindak atas dasar iktikad baik, kepentingan atau haknya dapat dilindungi, bebas dari sanksi yng merugikan dirinya. Sesuai
Prinsip dasar manusia الأصل براءة الذمة: Seseorang dianggap
bebas dari beban/tuntutan (iktikad baik) sampai terbukti sebaliknya.
5. Mens Rea (Al-Qasdu
al-Jina'i ) dalam Kajian Fikih Niat
Dalam hukum pidana modern, mens rea adalah elemen mental/sikap
batin jahat dari pelaku saat melakukan kejahatan. Dikenal ada dua mens rea,
yakni: kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) pada saat
perbuatan itu dilakukan.
Mens rea
dalam hukum pidana atau acara pidana Indonesia, selaras dengan jinayat/ pidana
Islam dalam hal bentuk kesengajaan
atau niat jahat. Kalau dalam hukum pidana ada dua niat jahat, sementara dalam kajian
fikih jinayat dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
a. Sengaja/Niat Jahat Penuh (العمد). Adanya mens rea penuh, berniat merugikan/membunuh
dengan alat yang lazim mematikan. Dikenakan hukuman maksimal (Qisas / Hadd).
b. Semi Sengaja (شبه العمد) Berniat melakukan tindakan
bermusuhan/penganiayaan, namun tidak berniat membunuh (menggunakan alat tidak
mematikan). Dikenakan Diyat Mughallazhah (denda berat), bukan Qisas.
c. Ketidaksengajaan / Kekhilafan(الخطأ) Tidak ada mens rea (iktikad baik atau kelalaian murni
tanpa maksud jahat). Bebas dari hukuman badan/dosa pidana, cukup membayar
kompensasi/diyat ringan.
Karena niat
bertempat di dalam hati (al-qalbu), hakim (qadhi) dalam fikih
tidak bisa melihat niat secara langsung. Oleh karena itu, fikih membagi
indikator niat menjadi:
d. Indikator Terang (Sarih): Pengakuan pelaku (iqrar) atau penggunaan
alat/sarana yang secara objektif menunjukkan maksud jahat (misal: membawa
senjata tajam yang diasah khusus).
e. Indikator Tersirat (Kinayah/Qarinah): Tanda-tanda
kontekstual (petunjuk/qarinah) yang menunjukkan ada/tidaknya iktikad jahat
atau mens rea.
5. Kesimpulan
Dalam kajian fikih,
niat adalah poros utama yang menentukan nilai legalitas dan spiritual
suatu perbuatan. Iktikad baik adalah manifestasi niat dalam hubungan
muamalah demi menjaga keadilan, sedangkan mens rea adalah batasan
esensial dalam menentukan apakah seseorang layak dijatuhi sanksi dosa dan
hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.
- Iktikad
Baik (Husnun Niyyah) dalam fiqih berfungsi sebagai pelindung hukum
dan pengubah perbuatan duniawi menjadi bernilai ibadah, selama tidak
melanggar ketentuan syariat secara mutlak.
- Mens
Rea (Al-Qasdu al-Jina'i) adalah syarat mutlak penjatuhan sanksi pidana
(jinayah). Tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian berat, prinsip
pemaafan akibat khata' (kesalahan tak sengaja) dan nisyan
(lupa) berlaku dalam hukum Islam.
Secara ringkas, fikih Islam membagi aspek batin ini menjadi dua dimensi:
aspek positif (Niat Baik/Iktikad Baik) yang menjadi penentu sah dan
berpahala suatu amal, serta aspek negatif (Niat Jahat/Qasdu al-Inqiha'/Qashad)
yang menentukan status pertanggungjawaban pidana Islam (Jinayah).
Karena niat berada di dalam hati dan tidak kasat mata, Fikih Islam dan
hukum modern sama-sama menggunakan indikator eksternal (qarinah)
untuk membuktikannya
Alat yang Digunakan: Jika seseorang memukul orang lain menggunakan
benda tajam atau berat mematikan (seperti pedang), fikih menggolongkannya
sebagai bukti adanya niat membunuh (mens rea). Jika tindakan dilakukan secara
sembunyi-sembunyi pada barang milik orang lain, maka itu menjadi qarinah
kuat adanya niat mencuri (Sariqah). Walu ‘alam bi shawab.

Posting Komentar untuk "IKTIKAD BAIK DAN MENS REA DALAM KAJIAN FIKIH NIAT"