Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isu Memakai Celana Cingkrang

 


Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad saw. Dalam beberapa hadits Nabi Muhammad saw  bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري،3392(

Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah saw  bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya (hingga ke tanah) karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya pakaianku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah saw  bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392). Diperkuat hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا » صحيح البخارى - (19 / 262)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan sarungnya - sampai menyentuh tanah - karena maksud kecongkakan." (Bukhari:5788).

Terhadap hadist  pertama tersebut di atas Imam As Sha’ani dalam Subulus Salam memberikan komentar:

وَالْمُرَادُ جَرُّ الثَّوْبِ عَلَى الأَرْضِ وَهُوَ الَّذِي يَدُلُّ لَهُ حَدِيثُ الْبُخَارِيِّ { مَا أَسْفَلُ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الإِزَارِ فِي النَّارِ } وَتَقْيِيدُ الْحَدِيثِ بِالْخُيَلاءِ دَالٌّ بِمَفْهُومِهِ أَنَّهُ لايَكُونُ مَنْ جَرَّهُ غَيْرَ خُيَلاءَ دَاخِلا فِي الْوَعِيدِ  وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ : إنَّ جَرَّهُ لِغَيْرِ الْخُيَلاءِ مَذْمُومٌ وَقَالَ النَّوَوِيُّ : إنَّهُ مَكْرُوهٌ وَهَذَا نَصُّ الشَّافِعِيِّ . سبل السلام - (7 / 49)

Yang dimaksud memanjangkan pakaian sampai ke tanah sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Bukhari, “Sarung atau celana yang sampai di bawah mata kaki bagian dari neraka”, adalah dibatasi oleh  hadits karena sombong. Jika bukan karena sombong maka tidak masuk dalam ancaman ini. Menurut Ibnu Abdil Bar jika bukan karena sombong tercela dan menurut Imam Nawawi, mengutip pendapat Imam Syaf’i adalah makruh.

Dengan demikian, yang  harus dilihat dari hadits tersebut adalah konteksnya. Dengan jelas Nabi saw. menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan pakaiannya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya. Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki pakaian serupa.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika pakaian  itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan/menjulurkan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits.

وعن ابن عمر رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ - رواه أبو داود،والنسائي بإسنادٍ صحيح. رياض الصالحين - (1 / 104)

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Menjulurkan  itu ada pada sarung, gamis dan sorban. Barangsiapa yang memanjangkan sesuatu - yakni melemberehkan sarung, gamis atau sorban - dengan maksud kesombongan, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."  Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Nasa'i dengan isnad yang baik.

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْعُلَمَاءِ كَرَاهَةَ كُلِّ مَا زَادَ عَلَى الْعَادَةِ وَعَلَى الْمُعْتَادِ فِي اللِّبَاسِ مِنْ الطُّولِ وَالسَّعَةِ. سبل السلام - (7 / 51)

Ibnu Bathal berpendapat, yang dimaksud Isbal Imamah adalah imamah yang melebihi kebiasaan atau kewajaran. Qadhi Iyadh menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa atau yang wajar, baik luas atau panjangnya”.

Wal hasil, larangan isbal tidak hanya berlaku untuk celana dan sarung saja, tetapi semua jenis busana dan hukumnya haram jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong. Bila tidak disertai rasa sombang sebagian ulama menyatakan makruh atau tidak baik. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat Islam saat ini, baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) meskipun sampai ke mata kaki, namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas. Wallahu a’lam bi shawab.

1 komentar untuk "Isu Memakai Celana Cingkrang"

  1. Isbal Tanpa Bermaksud Sombong, Tetap Diingkari Oleh Nabi https://share.google/XqYO94YpcC3tvmYpV

    BalasHapus