Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM LGBT DALAM ISLAM

 

  azahri.com ~ Mengawali pembahasan hukum LGBT dalam Islam, terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian LGBT. LGBT adalah singkatan dari  Lesbian, Gay, Bisexual dan  Transgender

Lesbian adalah seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan lain, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual.  Sedangkan gay  adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki lain, keduanya merupakan perilaku homoseksual 

Bisexual  adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin,  bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan. 

Transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.

Dari definisi  di atas dapat dikatakan bahwa  semua jenis prilaku  seksual  yang digambarkan dengan  akronim LGBT memiliki sebuah kesamaan, yaitu mencari kesenangan baik dari segi fisik ataupun psikis dengan prilaku  seksual  menyimpang, bukan melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal.

Meskipun dalam kajian fikih klasik istilah LGBT belum dikenal, namun tak dapat dipungkiri bahwa prilaku LBT, tanpa G, merupakan turunan dari prilaku kaum Nabi Luth a.s yang bercinta dengan sesama jenis (gay).

Dalam kajian fikih klasik dikenal 2 (dua)  istilah, yaitu Liwath (gay) dan  Sihaaq (lesbian). Kaum gay  sudah ada sejak zaman dahulu,  zaman Nabi Luth as. dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kaum Nabi Luth as. tersebut karena kaum Nabi Luth as. yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini. 

Munculnya liwath melahirkan kembarannya, yakni sihaaq (lesbian). Timbul lesbian dipicu kenyataan bahwa laki-laki sudah bercinta dengan laki-laki, sehingga perempuan terabaikan, maka sebagai opsi tandingan perempuan bercinta dengan perempuan. 

Allah Swt. memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji (fahisy) dan termasuk perbuatan yang melampaui batas. Allah Swt. telah menjelaskannya di dalam Al Qur’an:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”(QS: Al-A’raf [7]: 80)

Hubungan sesama jenis (lesbian dan sihaaq) jelas merupakan bentuk penyimpanagan karena menyalahi sunatullah. Allah Swt menjadikan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan agar hidup berpasang-pasangan yang salah satu tujuannya adalah supaya  manusia tetap terjaga kelestariannya. Firman Nya:

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An Nahl [16]: 72)

Berdasarkan dua ayat di atas dan ayat lain serta hadis terkait,  para ulama menetapkan hukum lesbian dan gay adalah  haram.  Demikian pula dengan turunannya yang memiliki karakter yang sama dan sebangun, yakni bisexual dan  transgender .

Larangan dalam bentuk umum terhadap penyimpangan seksual sekaligus sebagai upaya ihtiyat (kehati-hatian) sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut, jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri ra.)

Warning dari Rasulullah Saw tersebut agar tidak terjadi penyimpangan seksual, hubungan sesama jenis kelamin. Larangan hubungan sesama jenis ini bersifat kekal, tidak ada jalan keluar menjadi halal. Berbeda dengan hubungan laki-laki dan perempuan dari haram bisa menjadi halal   dengan akad nikah yang sah.

LGBT memanglah perbuatan menyimpang dan  sangatlah dibenci oleh Allah Swt.  dan Rasul-Nya dan pelakunya mendapat dosa besar serta laknat Allah Swt., maka sudah tepat hukum LGBT dalam Islam (fikih) adalah haram.  Allah Swt. telah membinasakan kaum Luth karena perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Tentu sebagai pelajaran bagi umat sesudahnya, termasuk umat Islam.

Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk melahirkan keturunan, hal mana bertolak belakang dengan prilaku  LGBT yang hanya menuruti nafsu syahwat semata. Olehnya, jika LGBT tidak dilarang malah dilegalkan tentu akan merusak institusi keluarga dan memupus usaha meraih samawa. Walahu a’lam bi shawab.


Posting Komentar untuk "HUKUM LGBT DALAM ISLAM"