HUKUM LGBT DALAM ISLAM
azahri.com ~ Mengawali pembahasan
hukum LGBT dalam Islam, terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian LGBT. LGBT
adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender.
Lesbian adalah
seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan lain, baik dari segi
fisik ataupun dari segi seksual. Sedangkan gay adalah seorang
laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki lain, keduanya merupakan
perilaku homoseksual.
Bisexual adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional
dan juga seksual dari dua jenis kelamin, bisa menjalin hubungan
asmara dengan laki-laki ataupun perempuan.
Transgender itu
adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut
dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang
homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.
Dari
definisi di atas dapat dikatakan bahwa semua jenis prilaku
seksual yang digambarkan dengan akronim LGBT memiliki sebuah
kesamaan, yaitu mencari kesenangan baik dari segi fisik ataupun psikis dengan
prilaku seksual menyimpang, bukan melakukannya dengan lawan jenis
seperti orang normal.
Meskipun
dalam kajian fikih klasik istilah LGBT belum dikenal, namun tak dapat
dipungkiri bahwa prilaku LBT, tanpa G, merupakan turunan dari prilaku kaum Nabi
Luth a.s yang bercinta dengan sesama jenis (gay).
Dalam
kajian fikih klasik dikenal 2 (dua) istilah, yaitu Liwath (gay)
dan Sihaaq (lesbian). Kaum gay
sudah ada sejak zaman dahulu, zaman Nabi Luth as. dan kata Liwath memang
dibuat sebagai sebutan untuk kaum Nabi Luth as. tersebut karena kaum Nabi
Luth as. yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini.
Munculnya
liwath melahirkan kembarannya, yakni sihaaq (lesbian). Timbul lesbian dipicu
kenyataan bahwa laki-laki sudah bercinta dengan laki-laki, sehingga perempuan
terabaikan, maka sebagai opsi tandingan perempuan bercinta dengan
perempuan.
Allah
Swt. memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji (fahisy)
dan termasuk perbuatan yang melampaui batas. Allah Swt. telah menjelaskannya di dalam Al Qur’an:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ
أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”(QS: Al-A’raf [7]: 80)
Hubungan sesama jenis (lesbian dan sihaaq) jelas
merupakan bentuk penyimpanagan karena menyalahi sunatullah. Allah Swt
menjadikan manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan agar hidup berpasang-pasangan yang salah satu tujuannya adalah supaya manusia tetap terjaga kelestariannya. Firman Nya:
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا
وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ
ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ
يَكْفُرُونَ
"Dan Allah
menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari
yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?" (QS An Nahl [16]: 72)
Berdasarkan dua ayat di atas dan ayat lain serta hadis terkait, para
ulama menetapkan hukum lesbian dan gay adalah haram. Demikian pula dengan turunannya yang memiliki
karakter yang sama dan sebangun, yakni bisexual dan
transgender .
Larangan
dalam bentuk umum terhadap penyimpangan seksual sekaligus sebagai upaya
ihtiyat (kehati-hatian) sebagaimana
disabdakan oleh Rasulullah Saw:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ
إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا
يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ
إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan
janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut,
jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim dari Abu
Sa’id Al-Khudri ra.)
Warning dari Rasulullah
Saw tersebut agar tidak terjadi penyimpangan seksual, hubungan sesama jenis
kelamin. Larangan hubungan sesama jenis ini bersifat kekal, tidak ada jalan
keluar menjadi halal. Berbeda dengan hubungan laki-laki dan perempuan dari
haram bisa menjadi halal dengan akad nikah yang sah.
LGBT
memanglah perbuatan menyimpang dan sangatlah dibenci oleh Allah
Swt. dan Rasul-Nya dan pelakunya mendapat dosa besar serta laknat
Allah Swt., maka sudah tepat hukum LGBT dalam Islam (fikih) adalah haram. Allah Swt. telah membinasakan kaum Luth
karena perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Tentu sebagai pelajaran bagi
umat sesudahnya, termasuk umat Islam.
Salah
satu tujuan perkawinan adalah untuk melahirkan keturunan, hal mana bertolak belakang
dengan prilaku LGBT yang hanya menuruti nafsu syahwat semata.
Olehnya, jika LGBT tidak dilarang malah dilegalkan tentu akan merusak institusi
keluarga dan memupus usaha meraih samawa. Walahu a’lam bi
shawab.
Posting Komentar untuk "HUKUM LGBT DALAM ISLAM"