Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TABEL AHLI WARIS DAN BAGIANYA MENURUT AL QUR’AN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

 



SEBAB / HUBUNGAN

AHLI WARIS

SYARAT

PEROLEHAN HARTA WARIS

DASAR HUKUM

Al-Qur’an / Hadits

Pasal KHI

A

PERKAWINAN

(yang masih terikat status)

1.

Istri / Janda

Bila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki

1/4

An-Nisa’ 12

180

Bila ada anak/cucu dari anak laki-laki

1/8

2.

Suami / Duda

Bila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki

1/2

An-Nisa’ 12

179

Bila ada anak/cucu dari anak laki-laki

1/4

B.

NASAB / HUBUNGAN DARAH

1.

Anak Perempuan

Sendirian, tidak ada anak/cucu laki-laki

1/2

An-Nisa’ 11

176

Dua lebih,  tidak ada anak/cucu laki-laki

2/3

2.

Anak Laki-Laki

Sendirian atau bersama anak perempuan

Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi dzawil furud)

An-Nisa’ 11 dan Hadist 01

Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1

3.

Ayah Kandung

Bila tidak ada anak / cucu dari anak laki-laki

ashobah

An-Nisa’ 11

177

Bila ada anak / cucu laki-laki dari anak laki-laki

Bila ada anak/cucu  perempuan dari anak laki-laki

1/6

16 + ashobah

4.

Ibu Kandung

Bila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah

1/3

An-Nisa’ 11

178

Bila ada anak/cucu dari anak laki-laki dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung

1/6

Bila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandung

1/3 dari sisa sesudah

diambil istri/janda atau suami/duda

An-Nisa’ 11

5.

Saudara laki-laki atau perempuan seibu

Sendirian tidak ada anak / cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah kandung

1/6

An-Nisa’ 12

181

Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah kandung

1/3

6.

Saudara perempuan kandung atau

seayah

Sendirian tidak ada anak / cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah kandung

1/2

An-Nisa’ 12

182

Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah kandung

2/3

7.

Saudara laki-laki

Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak

Ashobah (sisa seluruh

An-Nisa’ 12


 

 

 

 

kandung atau seayah

ada anak / cucu dari anak laki-laki dan  tidak ada ayah kandung

harta setelah dibagi pembagian lain)

dan Hadits 01

 

Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan

perempuan 2 banding 1

8.

Cucu / keponakan

(anak saudara)

Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai

kedudukan ahli waris yang diganti

Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli

waris

Tidak ada / Ijtihad

185

 

 

9

Kakek dari ayah

Mengganti kedudukan ayah

Sesuai bagian yang diganti

Tidak ada / Ijtihad

 

 

 

10

Nenek dari ayah atau ibu

Mengganti kedudukan ibu

Sesuai bagian yang diganti

Tidak ada / Ijtihad

 

Hadis Hadits

1.     Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat." Muttafaq Alaihi.

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم      ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "TABEL AHLI WARIS DAN BAGIANYA MENURUT AL QUR’AN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM "