ATURAN MAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN
A.
Kompentensi Pengadilan
1. Agama Pewaris Menjadi Penentu Pengadilan yang
Berwenang
Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang.
Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan Peradilan
Agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke Peradilan Umum.
Keterangan: Semua tuntutan dalam
sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karena adanya
perbuatan melawan hukum, hendaknya pengadilan agama memulai memberi
petunjuk kepada penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan,
sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama
- 10
B.
Surat Gugatan
1. Pihak-Pihak dalam Surat Gugatan
Surat gugatan dalam perkara kewarisan
dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan
semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau
hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk
untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki maka perkara tersebut dinyatakan
tidak dapat diterima.
• SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar
Agama - C.2.
2. Pihak-Pihak dalam Permohonan
Penetapan Ahli Waris (PAW)
Permohonan Penetapan Ahli Waris harus
diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi
kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak
memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious. • SEMA No. 5 Tahun 2021 –
Rumusan Hukum Kamar Agama – 2.b.
3. Obyek Tanah/Bangunan yang Belum
Terdaftar
Gugatan mengenai tanah dan/atau
bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan
batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. • SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar
Agama – III.A-5
4. Perbedaan Data Fisik Tanah
Antara Gugatan dengan Hasil Pemeriksaan Setempat (Descente)
Gugatan mengenai tanah dan/atau
bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan
batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan
dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data
fisik hasil pemeriksaan setempat (descente). • SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan
Hukum Kamar Agama – III.A-6
5. Permohonan Penetapan Ahli Waris
& Itsbat Nikah Pewaris
Permohonan Penetapan Ahli Waris
(voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris. • SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar
Agama - 1.d
6. Pengecualian Permohonan
Penetapan Ahli Waris & Itsbat Nikah Pewaris
Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka
1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Permohonan
Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan
itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. • SEMA No. 5 Tahun 2021 -
Rumusan Kamar Agama - 2.a
C.
Penjualan Harta Warisan
1. Penjualan Harta Warisan Tanpa
Persetujuan Ahli Waris Lainnya
Apakah dapat dibenarkan salah seorang
ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya? Apakah
pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang
beritikad baik yang perlu dilindungi?
Jawab: Agama Islam melarang
mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantara ahli waris yang
menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli
waris lainnya.
Pada prinsipnya harta warisan
tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa
persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan. Apabila hal tersebut
terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli
waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum
waris.
Keterangan: Diusulkan, pembeli yang
telah mengetahui bahwa surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak
digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi. • SEMA
No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 17
1. Pembagian Harta Warisan
dalam Bentuk Harta Produktif
Bolehkah pembagian harta
warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisan semula yang
ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (harta produktif), harta
tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waris tersebut menjadi
beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukan gugatan harta warisan
ke Pengadilan Agama?
Jawab: Pada prinsipnya berlaku azas
ijbari, artinya sesaat setelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah
kepemilikannya kepada ahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi
masyarakat yang mempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut
berkembang, berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif
tersebut harus diperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara
kolektif. • SEMA No. 7
Tahun 2012 - Kamar Agama – 18
2. Harta Warisan terhadap Anak
Tiri
Anak tiri yang dipelihara sejak kecil
bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan
berdasarkan wasiat wajibah. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 19
3. Ahli Waris Pengganti
Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan
telah dirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika
pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris,
sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat
wajibah. • SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 9
4. Ahli Waris Tidak Diketahui
Keberadaannya
Bagi ahli waris yang tidak diketahui
keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang
dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan.
Sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan
(BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh. • SEMA No. 1 Tahun 2022 - Rumusan Hukum
Kamar Agama – 2.a.
5. Pewaris Tidak Mempunyai Ahli
Waris
Bagi pewaris yang tidak mempunyai
ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang undangan dapat mengajukan permohonan agar
ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial. • SEMA No.
1 Tahun 2022 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 2.b.
6. Wasiat Wajibah untuk Anak dari
Perkawinan Tidak Tercatat
Dalam rangka melindungi kepentingan
terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan
menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima
wasiat wajibah dari pewaris. • SEMA No. 3 Tahun 2023 – Rumusan Hukum Kamar
Agama – 3.
Posting Komentar untuk "ATURAN MAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN"