Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ATURAN MAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN

 

A.  Kompentensi Pengadilan

1.  Agama Pewaris Menjadi Penentu Pengadilan yang Berwenang

Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan Peradilan Agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke Peradilan Umum.

Keterangan: Semua tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karena adanya perbuatan melawan hukum, hendaknya pengadilan agama memulai memberi petunjuk kepada penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.           • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 10

B. Surat Gugatan

1. Pihak-Pihak dalam Surat Gugatan

Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.                                                                                                           • SEMA No. 1 Tahun 2017 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.2.

2. Pihak-Pihak dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)

Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious.                   • SEMA No. 5 Tahun 2021 – Rumusan Hukum Kamar Agama – 2.b.

3. Obyek Tanah/Bangunan yang Belum Terdaftar

Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.           • SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-5

4. Perbedaan Data Fisik Tanah Antara Gugatan dengan Hasil Pemeriksaan Setempat (Descente)

Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente). • SEMA No. 3 Tahun 2018 - Rumusan Hukum Kamar Agama – III.A-6

5. Permohonan Penetapan Ahli Waris & Itsbat Nikah Pewaris

Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris.   • SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - 1.d

6. Pengecualian Permohonan Penetapan Ahli Waris & Itsbat Nikah Pewaris

Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.                • SEMA No. 5 Tahun 2021 - Rumusan Kamar Agama - 2.a

C. Penjualan Harta Warisan

1. Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya

Apakah dapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya? Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi?

Jawab: Agama Islam melarang mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantara ahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Pada prinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan. Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris.

Keterangan: Diusulkan, pembeli yang telah mengetahui bahwa surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 17

 D. Pembagian Harta Warisan

     1. Pembagian Harta Warisan dalam Bentuk Harta Produktif

Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waris tersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?

Jawab: Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaat setelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yang mempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang, berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif tersebut harus diperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.                    • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 18

2. Harta Warisan terhadap Anak Tiri

Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama – 19

3. Ahli Waris Pengganti

 Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telah dirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah. • SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 9

4. Ahli Waris Tidak Diketahui Keberadaannya

Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan. Sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh. • SEMA No. 1 Tahun 2022 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 2.a.

5. Pewaris Tidak Mempunyai Ahli Waris

Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial. • SEMA No. 1 Tahun 2022 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 2.b.

6. Wasiat Wajibah untuk Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat

Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. • SEMA No. 3 Tahun 2023 – Rumusan Hukum Kamar Agama – 3.

Posting Komentar untuk "ATURAN MAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN"