Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ijtihad dan Mujtahid Part 3

 

azahri.com

3. Kehujjahan Ijtihad

Jumhur ulama sepakat bahwa apabila dalam nash tidak dijumpai hukum yang akan diterapkan pada suatu kasus, maka seseorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama. Hasil ijtihad itu wajib diterapkannya, tetapi tidak wajib diikuti oleh mujtahid yang lain.

Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila hanya ada seorang mujtahid di suatu negeri, maka kewajiban berijtihad terpikul ke pundaknya; dalam ushul fiqh disebut dengan wajib ‘aini (kewajiban secara pribadi).

Asy-Syaikh Muhammad Khudloriy mengemukakan hukum-hukum ijtihad itu sebagai berikut:

  1. Wajib ‘aini, yaitu bagi seseorang yang ditanyai akan sesuatu peristiwa, dan peristiwa itu akan hilang sebelum diketahui. Atau ia sendiri mengalami sesuatu peristiwa yang ia sendiripun mengetahuinya.
  2. Wajib kifa’i, yaitu apabila seseorang ditanyai tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukum-hukumnya, dan disamping itu masih ada mujtahid yang lain.
  3. Sunnah (annadbu), yaitu hukum atas sesuatu yang belum terjadi, baik hal itu ditanyakan atau tidak.

4. Pembagian Ijtihad

Aktifitas ijtihad sejak masa Rasulullah Saw sampai sekarang masih berjalan. Adakalanya seorang mujtahid melakukan ijtihad langsung kepada Al-Qura’an dan sunah, ada yang melakukan ijtihad dengan cara menyaring dan men-tarjih (menguatkan) hasil ijtihad faqih sebelumnya, dan adakalanya seorang mujtahid melakukan ijtihad dengan menerapkan hukum ijtihad yang sudah ada. Oleh karena itu, para ahli ushul fiqh membagi ijtihad tersebut sesuai dengan objeknya masing-masing.

Dari segi relevansi ijtihad untuk masalah-masalah kontemporer, Yusuf al-Qardawi membagi ijtihad atas ijtihad intiqa’i/tarjihi dan ijtihad insya’i. Sedangkan dari segi objek kajian ijtihad, Imam asy-Syatibi membagi ijtihad atas ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi

Menurut Yusuf al-Qardawi, ijtihad intiqa’i atau ijtihad tarjihi merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat ahli fiqh terdahulu dalam masalah tertentu, seperti terdapat dalam kitab-kitab fiqh, dengan menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan untuk diterapkan dalam kondisi sekarang.

Ijtihad tarjihi/intiqa’i berbeda dengan kegiatan tarjih yang dilakukan oleh ulama terdahulu. Apabila diteliti berbagai referensi ushul fiqh, maka akan ditemui bahwa kegiatan tarjih yang dilakukan mujtahid at-tarjih pada zaman dahulu hanya terbatas pada permasalahan yang ada pada mazhab tertentu, dengan senantiasa mengacu kepada ushul atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh imam mazhab yang bersangkutan. Mujtahid at-tarjih seperti ini dalam usul fikih disebut juga dengan mujtahid muqayyad.

Ijtihad insya’i (ijtihad kreatif) adalah mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama fiqh terdahulu.

Dalam melakukan ijtihad terhadap permasalahan lama atau baru, seorang mujtahid menghasilkan pendapat yang berbeda sama sekali dengan pendapat ulama terdahulu. Terhadap permasalahan yang pernah muncul pada zaman dahulu, mujtahid munsya’i (mujtahid yang melakukan ijtihad insya’i) mengemukakan pendapat baru; sedangkan untuk permasalahan baru, ia berupaya untuk menentukan hukumnya dengan meneliti dan memahami secara menyeluruh kasus yang dihadapi sehingga dapat ditentukan hukumnya dengan tepat dan tujuan syari’at dapat tercapai.

Adapun asy-Syatibi membagi ijtihad dari segi objek kajiannya atas dua macam, yaitu ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi. Apabila seorang mujtahid berhadapan dengan nushus asy-syari’ah (teks-teks syari’at [Al-Quran dan sunah]) dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung dalam nushus, maka ijtihad yang dilakukannya disebut dengan ijtihad istinbati. Hasil ijtihad yang diperolehnya itu akan dijadikan tolak ukur terhadap suatu masalah yang ditetapkan hukumnya.

Apabila seorang mujtahid telah menemukan ide atau substansi hukum dari nushus asy-syari’ah, maka untuk menerapkan ide hukum tersebut kepada suatu kasus secara konkret, diperlukan pula suatu bentuk ijtihad. Bentuk ijtihad yang dimaksud adalah ijtihad tatbiqi.

Posting Komentar untuk "Ijtihad dan Mujtahid Part 3"