Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbandingan Perma 1-2019 dan Perma 7-2022


PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

 

No.


PERMA 1 Tahun 2019


PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

A.

Administrasi Perkara dan Persidangan pada Tingkat Pertama

 

01

Pasal 1

 

 

angka (1)

Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan

agama/mahkamah  syar’iyah,  pengadilan  militer,

dan pengadilan tata usaha negara.

angka (1)

Pengadilan  adalah  Mahkamah  Agung  dan  4

(empat)                       lingkungan                  badan                       peradilan                       yang berada di bawahnya.

Merubah                          ketentuan                          umum                          tentang pengadilan

 

angka (3)

Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa                      alamat     surat                      elektronik                      yang          telah

terverifikasi.

angka (3)

Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa  alamat  elektronik  dan/atau  layanan

pesan (messaging services) yang terverifikasi.

Merubah                          ketentuan                          umum                          tentang domisili elektronik

 

angka (4)

Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

angka (4)

Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah

Agung.

Memasukkan kurator dan pengurus menjadi pengguna terdaftar

 

angka (5)

Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan  RI,  Direksi/Pengurus  atau  karyawan

angka (5)

Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Merubah                          ketentuan                          umum                          tentang pengguna lain


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

yang  ditunjuk  badan  hukum  (in-house  lawyer),

kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.

 

 

 

-

angka (10)

Pihak      Ketiga                    adalah                    pihak                    yang                    bukan

berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa

Menambahkan definisi pihak ketiga.

 

angka (10)

Dokumen                            Elektronik                       adalah                            dokumen                         terkait

persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola pada SIP.

angka (11)

Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait

perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada SIP.

Kata persidangan dirubah dengan perkara

 

angka (11)

Hari adalah hari kerja.

angka (12)

Hari adalah hari kalender.

Merubah                            ketentuan                            umum                            hari menjadi hari kalender

 

-

angka (13)

Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan pada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang Surat Tercatat

 

-

angka (14)

Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan dengan menggunakan pena dan

dibubuhkan di atas kertas.

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang Tanda Tangan Manual

 

-

angka (15)

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik  lainnya  yang  digunakan

sebagai alat verifikasi dan autentikasi

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang tanda tangan elektronik


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

-

angka (16)

Keberatan adalah keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan  lainnya  sesuai  dengan  peraturan

perundang-undangan.

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang Keberatan

 

-

angka (17)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian  produk  pelayanan  Pengadilan

melalui satu pintu

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang PTSP

 

-

angka (18)

Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court

pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.

Menambahkan                                    ketentuan                                    umum tentang meja e-court

02

Pasal 3

 

 

ayat (1)

Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Ruang lingkup administrasi dan persidangan secara elektronik yang diatur adalah untuk judex facti dan menambahkan jenis perkara perdata khusus.


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

03

Pasal 3A

-

Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik.

Menambahkan                                               norma                                               tentang

pengurusan dan pemberesan secara elektronik

04

Pasal 4

 

 

Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan.

Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan dan upaya hukum banding.

Menambahkan                                             ruang                                         lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.

05

Pasal 5

 

 

-

ayat (3) baru

Persyaratan untuk Kurator/Pengurus adalah:

a.      kartu tanda penduduk;

b.     kartu keanggotaan Kurator/Pengurus yang berlaku;

c.      sertifikat                                     tanda                                     lulus                                     ujian Kurator/Pengurus; dan

d.     surat bukti pendaftaran Kurator/Pengurus yang berlaku.

Menambahkan                                           norma                                        tentang persyaratan                               kurator/pengurus menjadi pengguna terdaftar.

06

Pasal 12

 

 

Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain

ayat (1)

Norma “Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronikdihapus


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.

Pengguna                              Terdaftar                     dan                              Pengguna                     Lain

membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.

 

 

-

ayat (2)

Pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut:

a.      mengunggah dokumen permohonan dan

b.     mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.

Menambahkan                    norma                 tentnag administrasi dan persidangan secara elektronik untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara.

 

-

ayat (3)

Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Dapat                    dicetak                    dari                    aplikasi                Data Terpadu Kemiskinan

07

Pasal 14

 

 

ayat (1)

Pendaftaran                                    perkara                                    upaya                                    hukum                                    dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan

ayat (1)

Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP

Kata dapat dihapus

 

ayat (2)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang  diperlukan  dan  penyampaian  dokumen

elektronik terkait.

ayat (2)

Pendaftaran perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet), upaya hukum keberatan, dan banding.

Merubah ruang lingkup upaya hukum yang diatur

 

ayat (3)

Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara                           elektronik,                           keseluruhan               proses

ayat (3)

Dalam hal tergugat mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dan penggugat

Mengatur tentang kedudukan upaya hukum  banding  yang  diajukan  oleh


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

mengajukan upaya hukum banding, upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan gugur.

penggugat ketika tergugat mengajukan upaya hukum verzet.

08

Pasal 15

 

 

ayat (1)

Panggilan/pemberitahuan                                                                secara                                                                elektronik disampaikan kepada:

a.      Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan

b.     Tergugat     atau                            pihak    lain                            yang                            telah menyatakan persetujuannya; atau

ayat (1)

Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada:

a.      Penggugat;

b.     Tergugat atau pihak lain yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan;

c.      Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya; atau

d.     Para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.

Tergugat yang dicantumkan domisili elektroniknya pada gugatan dipanggil secara elektronik

 

ayat (2)

Pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara.

ayat (2)

Dalam hal tergugat atau pihak lain telah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalu surat tercatat.

Jika pihak tergugat atau pihak lain yang telah dicantumkan domisili elektroniknya oleh penggugat tidak hadir ketika dipanggil ke domisili elektroniknya,  panggilan  selanjutnya

disampaikan melalui Surat Tercatat.

08

Pasal 17

 

 

ayat (1)

Dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya

dapat       disampaikan                     secara                     elektronik                     dan

ayat (1)

Jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para

pihak melalui Domisili Elektronik pada SIP.

Norma “dan ditembuskan kepada pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili” dihapus


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

ditembuskan kepada pengadilan di daerah hukum

tempat pihak tersebut berdomisili.

 

 

 

ayat (2)

Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum  Indonesia  dilakukan  dengan  ketentuan

peraturan perundang-undangan.

ayat (2)

Dalam hal tergugat / termohon tidak memiliki domisili            elektronik,                                pemanggilan                                / pemberitahuan disampaikan secara langsung

atau melalui surat tercatat.

-

 

-

ayat (3)

Pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berdomisili di luar negeri dan Domisili Elektroniknya  telah  diketahui,  dilakukan

secara elektronik.

Pihak yang berada di luar negeri dapat dipanggil langsung ke domisili elektroniknya.

 

 

ayat (4)

Dalam hal Domisili Elektronik para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/ pemberitahuan   dilakukan   sesuai   dengan

prosedur yang berlaku.

Jika tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil melalui rogatori

09

Pasal 20

 

 

ayat (1)

Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

ayat (1)

Perkara    yang                       didaftarkan                       secara elektronik disidangkan secara elektronik.

Tidak disebutkan kata persetujuan

 

ayat (2)

Dalam perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah

pihak.

ayat (2)

Persidangan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak

Sidang elektronik dimulai setelah mediasi dinyatakan gagal, setelah mediasi gagal, langsung sidang untuk jawaban dan gugatan tidak dibacakan


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

 

memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan

lagi        dalam                 persidangan        secara

langsung.

 

ayat (3)

Persetujuan penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik.

ayat (3)

Dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera  Sidang  melalui  PTSP  paling  lambat

sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.

Jika tergugat tidak setuju sidang elektronik, sidang dilakukan secara hybrid.

 

ayat (4)

Dalam perkara tata usaha negara, jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan

persetujuan                                       tergugat                                       untuk                                       melakukan persidangan secara elektronik.

ayat (4)

Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik.

Tergugat                           diwakili                           oleh                           pengguna terdaftar, sidang otomatis elektronik.

 

-

ayat (5)

Persetujuan tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam perkara

tata     usaha              negara   dan              perkara              keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

-

 

-

ayat (6)

Dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan              patut     tidak              hadir,              persidangan              tetap

dilanjutkan                                 secara                                 elektronik                   dan                                 perkara diputus secara verstek.

Sidang dan pembacaan putusan untuk perkara yang diperiksa secara verstek dilakukan secara elektronik.

 

-

ayat (7)

Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil

secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik

 


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

-

ayat (8)

Pemberitahuan putusan kepada tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara  langsung  dan/atau  melalui  Surat

Tercatat.

Pemberitahuan putusan verstek disampaikan                      secara               langsung dan/atau Surat Tercatat.

10

Pasal 22

 

 

ayat (1)

Persidangan Secara Elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur:

a.      para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

b.     Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, hakim/hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.

ayat (1)

Persidangan Secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur:

a.       para pihak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

b.      setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.

c.       Dokumen elektronik berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Jurusita kepada Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik, dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat

(2) dan ayat (3);

Mekanisme sidang elektronik secara

hybrid


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

ayat (2)

Jawaban yang disampaikan oleh tergugat disertai harus disertai dengan bukti berupa surat dalam

bentuk dokumen elektronik.

ayat (2)

Jawaban      yang     disampaikan     oleh                           tergugat disertai dengan bukti berupa surat yang sudah

bermeterai dalam bentuk dokumen elektronik.

Perubahan redaksional

 

ayat (3)

Panitera pengganti wajib mencatat semua aktivitas pada Persidangan Secara Elektronik dalam berita acara sidang elektronik.

ayat (3)

Panitera sidang mencatat semua aktivitas pada Persidangan Secara Elektronik dalam berita acara sidang.

Perubahan redaksional

 

ayat (4)

Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.

ayat (4)

Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan  tanpa  alasan  sah  dan  patut

berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.

Terkait sidang elektronik secara hybrid

11

Pasal 23

 

 

ayat (3)

Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan secara elektronik, hakim/hakim ketua menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan.

ayat (3) Dihapus.

Pemohon intervensi yang tidak setuju bersidang                        secara             elektronik, permohonannya tidak diproses


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

12

Pasal 24

 

 

ayat (1)

Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual

yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.

ayat (1)

Sebelum              persidangan                           dengan                               acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai ke SIP.

Norma ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengunggah bukti surat sebelum sidang untuk pembuktian tertulis.

 

ayat (2)

Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrastuktur pada pengadilan.

ayat (2)

Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di

depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.

Norma Dalam hal disepakati oleh para pihak” dihapus

 

ayat (3)

Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penggugat.

ayat (3)

Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media

komunikasi audiovisual.

 

 

-

ayat (4)

Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),             dilaksanakan             dengan             prasarana             pada

Pengadilan.

 

 

-

ayat (5)

Segala biaya yang timbul dari persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.

Biaya dibebankan kepada pihak yang menghadirkan saksi/ahli


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

13

Pasal 26

 

 

ayat (1)

Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.

ayat (1)

Putusan/penetapan                                      ditandatangani                                      dengan menggunakan                                      Tanda                                                                       Tangan                                      Manual                               oleh

majelis hakim atau hakim dan panitera sidang.

Norma ini mengatur tentang penandatanganan putusan asli dengan tanda tangan manual

 

ayat (2)

Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak

melalui Sistem Informasi Pengadilan..

ayat (2)

Putusan/penetapan                                                diucapkan                                                oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.

 

 

ayat (3)

Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

ayat (3)

Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dilakukan dengan                   mengunggah                                salinan putusan/penetapan ke dalam SIP.

Pengucapan putusan dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan elektronik ke dalam SIP (Kegiatannya:                               Ketua                            Majelis mengunggah naskah putusan, kemudian Panitera mencocokkan naskah putusan dengan putusan yang ditandatangani dengan tanda tangan manual, kemudian panitera menandatangani naskah putusan secara  elektronik  menjadi  salinan

putusan)

 

ayat (4)

Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan  elektronik  yang  dibubuhi

tanda  tangan  elektronik  menurut  peraturan

ayat (4)

Pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka

untuk umum.

-


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

perundang-undangan                                                        mengenai                                                        informasi                                             dan

transaksi elektronik.

 

 

 

ayat (5)

Salinan                  putusan/penetapan                                  elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.

ayat (5)

Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal

yang sama.

-

 

ayat (6)

Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan.

ayat (6)

Salinan                               putusan/penetapan              elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki

kekuatan dan akibat hukum yang sah.

-

 

-

ayat (7)

Pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan                                          putusan,                                       Pengadilan mempublikasikan  putusan/penetapan  untuk

umum pada SIP.

 

 

-

ayat (8)

Pemberitahuan      putusan                 bagi               tergugat                 yang tidak                 menyetujui                 sidang                           secara                 elektronik

disampaikan melalui Surat Tercatat

Tergugat yang tidak setuju sidang elektronik      diberitahukan                            amar putusan melalui Surat Tercatat.

B.

Administrasi Perkara dan Persidangan pada Tingkat Banding

 

 

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak diatur secara detail tentang upaya hukum banding secara elektronik. Upaya hukum banding secara elektronik hanya disebutkan disebutkan di dalam Pasal 1 angka (6), Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 14 ayat

(1) sampai ayat (3), kemudian diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung

-

 


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan   Tingkat   Banding,   Kasai,   dan

Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

 

 

01

Pasal 28A

 

 

-

ayat (1)

Upaya      hukum                    dilakukan                    secara                    elektronik

melalui SIP.

Upaya hukum banding melalui SIP

 

-

ayat (2)

Dalam    hal                    permohonan                 banding                    diajukan secara langsung, panitera Pengadilan Pengaju

membuat akta pernyataan banding.

-

 

-

ayat (3)

Akta                   permohonan             banding                   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke SIP.

Jika permohonan banding diajukan secara langsung maka akta banding dibuat manual dan diunggah ke dalam

SIP

02

Pasal 28B

 

 

-

Pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik atau dilakukan melalui sarana  transaksi  keuangan  lainnya  ke

Rekening Pengadilan.

-

03

Pasal 28C

 

 

-

ayat (1)

Pemberitahuan                  permohonan                           banding, pengiriman dan penyerahan memori banding, pengiriman  dan  penyerahan  kontra  memori

banding, dan pemberitahuan memeriksa berkas

Secara elektroni atau melalui surat tercatat


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

 

bagi Pembanding/Terbanding dilakukan secara elektronik di SIP, sedangkan bagi Pembanding/Terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan

sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3).

 

 

-

ayat (2)

Semua      dokumen                       upaya                       hukum                       banding diunggah ke dalam SIP.

Semua                      dokumen                      perkara                      banding (Bundel B) diunggah ke dalam SIP

 

-

Pasal 28C (3)

Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik melalui SIP.

-

 

-

ayat (4)

Pemeriksaan       berkas                                     perkara                                     (inzage)                                     bagi Pembanding/Terbanding yang sejak awal tidak

menyetujui            sidang                                      secara                                      elektronik dilakukan melalui meja e-court.

-

04

Pasal 28D

 

 

-

ayat (1)

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas Bundel

A dan Bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tingkat Banding.

Bundel A dan Bundel B dikirim secara elektronik

 

-

ayat (2)

Setelah            pengiriman                             berkas                             banding, penerimaan memori banding dan/atau kontra

Jika     berkas               perkara               sudah               dikim,

memori/kontra memori tidak bisa lagi diserahkan secara elektronik.


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

 

memori banding tidak dapat lagi dilakukan

secara elektronik.

 

05

Pasal 28E

 

 

-

ayat (1)

Kepaniteraan                                      Pengadilan                                      Tingkat                                      Banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik

pada SIP.

-

 

-

ayat (2)

Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan pemberitahuan melalui SIP kepada

Pengadilan pengaju untuk dilengkapi.

-

 

-

ayat (3)

Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melalui SIP.

-

 

-

ayat (4)

Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena

gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau sarana elektronik lainnya.

 

06

Pasal 28F

 

 

-

ayat (1)

Penomoran, Penetapan Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Sidang, dan penetapan hari sidang dilakukan melalui SIP.

Administrasi                                  perkara                                  banding dilakukan secara elektronik.


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

 

 

 

 

-

ayat (2)

Pemeriksaan dan persidangan perkara oleh Majelis Hakim dilakukan melalui SIP.

Pemeriksaan                                       dan                                       persidangan dilakukan melalui SIP

07

Pasal 28G

 

 

-

ayat (1)

Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim secara

elektronik.

Putusan                        banding                        diucapkan                        secara elektronik

 

-

ayat (2)

Putusan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang.

-

 

-

ayat (3)

Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP dengan  putusan  yang  telah  ditandatangani

oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang.

-

 

-

ayat (4)

Panitera                          menandatangani          salinan                          putusan secara elektronik.

-

 

-

ayat (5)

Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju.

-

 

-

ayat (6)

Pengadilan                                         pengaju                                         menyampaikan/

memberitahukan salinan putusan kepada para pihak                     melalui                     SIP                     dan                     untuk                     pihak

Secara elektronik atau melalui surat tercatat


 

No.

PERMA 1 Tahun 2019

PERMA 7 TAHUN 2022

CATATAN

 

 

pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (2) dan ayat (4).

 

 

-

ayat (7)

Dalam hal para pihak meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada

Pengadilan pengaju.

-

C. Ketentuan Penutup

1

Pasal 36A

-

ayat (1)

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak dan Persidangan secara Elektronik pada

Pengadilan Pajak.

-

 

-

ayat (2)

Ketentuan layanan administrasi dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak  ditetapkan  lebih  lanjut  oleh  Ketua

Pengadilan Pajak.

-

 


Posting Komentar untuk "Perbandingan Perma 1-2019 dan Perma 7-2022"