Perbandingan Perma 1-2019 dan Perma 7-2022
No. |
PERMA 1 Tahun 2019 |
PERMA 7 TAHUN 2022 |
CATATAN |
A. |
Administrasi Perkara dan Persidangan pada Tingkat Pertama |
|
|
01 |
Pasal 1 |
|
|
|
angka (1) Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara. |
angka (1) Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang berada
di bawahnya. |
Merubah ketentuan umum tentang pengadilan |
|
angka (3) Domisili Elektronik adalah
domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi. |
angka (3) Domisili Elektronik adalah
domisili para pihak
berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi. |
Merubah ketentuan umum tentang domisili elektronik |
|
angka (4) Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna
sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh
Mahkamah Agung. |
angka (4) Pengguna Terdaftar adalah advokat,
kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem
informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh
Mahkamah Agung. |
Memasukkan kurator dan pengurus
menjadi pengguna terdaftar |
|
angka (5) Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat
untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan
hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa
Pengacara Negara, Biro Hukum
Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan |
angka (5) Pengguna Lain adalah subjek hukum selain
Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan
kewajiban yang diatur oleh Mahkamah
Agung. |
Merubah ketentuan umum tentang pengguna lain |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang. |
|
|
|
- |
angka (10) Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara namun merasa
haknya dirugikan dalam suatu
perkara yang sedang diperiksa |
Menambahkan definisi pihak ketiga. |
|
angka (10) Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola pada SIP. |
angka (11) Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada
SIP. |
Kata “persidangan” dirubah
dengan “perkara” |
|
angka (11) Hari adalah hari kerja. |
angka (12) Hari adalah hari kalender. |
Merubah ketentuan umum hari menjadi hari kalender |
|
- |
angka (13) Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan pada penerima dan dapat dibuktikan dengan
tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. |
Menambahkan ketentuan umum tentang Surat Tercatat |
|
- |
angka (14) Tanda Tangan
Manual adalah tanda tangan yang dilakukan dengan menggunakan pena dan dibubuhkan di atas kertas. |
Menambahkan ketentuan umum tentang Tanda Tangan Manual |
|
- |
angka (15) Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi |
Menambahkan ketentuan umum tentang tanda tangan elektronik |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
- |
angka (16) Keberatan adalah keberatan terhadap putusan gugatan sederhana, keberatan atas
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen, dan keberatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Menambahkan ketentuan umum tentang Keberatan |
|
- |
angka (17) Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap
penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu pintu |
Menambahkan ketentuan umum tentang PTSP |
|
- |
angka (18) Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP. |
Menambahkan ketentuan umum tentang meja e-court |
02 |
Pasal 3 |
|
|
|
ayat (1) Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada
Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata
agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. |
Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik
berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis
perkara perdata, perdata khusus,
perdata agama, tata usaha militer, dan tata
usaha negara. |
Ruang lingkup administrasi dan persidangan secara elektronik yang
diatur adalah untuk judex facti dan
menambahkan jenis perkara perdata khusus. |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
03 |
Pasal 3A - |
Pengurusan dan pemberesan harta
pailit dapat dilakukan
secara elektronik. |
Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan secara elektronik |
04 |
Pasal 4 |
|
|
|
Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses
persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan /
bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik,
duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan. |
Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses
persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan /
bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik,
duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan dan upaya hukum banding. |
Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding. |
05 |
Pasal 5 |
|
|
|
- |
ayat (3) baru Persyaratan untuk
Kurator/Pengurus adalah: a.
kartu tanda penduduk; b.
kartu keanggotaan Kurator/Pengurus yang
berlaku; c.
sertifikat tanda lulus ujian Kurator/Pengurus; dan d.
surat bukti
pendaftaran Kurator/Pengurus
yang berlaku. |
Menambahkan norma tentang persyaratan kurator/pengurus menjadi
pengguna terdaftar. |
06 |
Pasal 12 |
|
|
|
Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain |
ayat (1) |
Norma “Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik” dihapus |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
membayar panjar biaya
perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik. |
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya
perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik. |
|
|
- |
ayat (2) Pengguna terdaftar atau
pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya
perkara dengan tahapan sebagai berikut: a.
mengunggah dokumen permohonan dan b.
mengunggah
dokumen ketidakmampuan secara ekonomi. |
Menambahkan norma tentnag administrasi dan persidangan secara elektronik
untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara. |
|
- |
ayat (3) Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dapat dicetak dari aplikasi Data Terpadu
Kemiskinan |
07 |
Pasal 14 |
|
|
|
ayat (1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan |
ayat (1) Pendaftaran upaya hukum
dilakukan melalui SIP |
Kata “dapat” dihapus |
|
ayat (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan
upaya hukum banding, kasasi,
peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik terkait. |
ayat (2) Pendaftaran perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum
perlawanan
(verzet), upaya hukum keberatan, dan banding. |
Merubah ruang lingkup upaya hukum yang diatur |
|
ayat (3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses |
ayat (3) Dalam hal tergugat mengajukan
upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dan penggugat |
Mengatur tentang
kedudukan upaya hukum banding yang diajukan oleh |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui
Sistem Informasi Pengadilan. |
mengajukan upaya hukum banding, upaya
hukum
banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan gugur. |
penggugat ketika tergugat mengajukan upaya hukum verzet. |
08 |
Pasal 15 |
|
|
|
ayat (1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: a.
Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan b.
Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya; atau |
ayat (1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: a. Penggugat; b. Tergugat
atau pihak lain yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan; c.
Tergugat
atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya; atau d.
Para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara
elektronik. |
Tergugat yang dicantumkan domisili elektroniknya pada gugatan dipanggil
secara elektronik |
|
ayat (2) Pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
berlaku dalam perkara tata usaha negara. |
ayat (2) Dalam hal tergugat atau pihak lain telah dipanggil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalu
surat tercatat. |
Jika pihak tergugat atau pihak lain yang
telah dicantumkan domisili elektroniknya oleh penggugat tidak hadir ketika
dipanggil ke domisili elektroniknya, panggilan selanjutnya disampaikan melalui
Surat Tercatat. |
08 |
Pasal 17 |
|
|
|
ayat (1) Dalam
hal pihak berdomisili di luar daerah hukum pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan |
ayat (1) Jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat
panggilan sidang/pemberitahuan kepada
para pihak melalui Domisili
Elektronik pada SIP. |
Norma “dan ditembuskan kepada
pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili” dihapus |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
ditembuskan kepada pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. |
|
|
|
ayat (2) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang
berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
ayat (2) Dalam hal tergugat / termohon tidak
memiliki domisili elektronik, pemanggilan / pemberitahuan disampaikan secara langsung atau melalui surat
tercatat. |
- |
|
- |
ayat (3) Pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berdomisili di luar negeri dan Domisili Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara elektronik. |
Pihak yang berada di luar negeri dapat dipanggil langsung ke domisili elektroniknya. |
|
|
ayat (4) Dalam hal Domisili Elektronik para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tidak diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/ pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
Jika tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil melalui rogatori |
09 |
Pasal 20 |
|
|
|
ayat (1) Persidangan
secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses
mediasi dinyatakan tidak berhasil. |
ayat (1) Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara
elektronik. |
Tidak disebutkan kata “persetujuan” |
|
ayat (2) Dalam perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sidang
yang dihadiri kedua
belah pihak. |
ayat (2) Persidangan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak |
Sidang elektronik dimulai setelah mediasi dinyatakan gagal, setelah
mediasi gagal, langsung sidang untuk jawaban
dan gugatan tidak
dibacakan |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
|
memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan |
lagi dalam persidangan secara langsung. |
|
ayat (3) Persetujuan penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum
telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. |
ayat (3) Dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara
elektronik, salinan cetak (hard copy)
dan salinan lunak (soft copy)
jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal
sidang untuk diunggah ke dalam SIP. |
Jika tergugat tidak setuju sidang elektronik, sidang dilakukan secara hybrid. |
|
ayat (4) Dalam perkara tata usaha negara,
jika gugatan diajukan secara
elektronik maka tidak
memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik. |
ayat (4) Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan
dilaksanakan secara elektronik. |
Tergugat diwakili oleh pengguna terdaftar, sidang otomatis elektronik. |
|
- |
ayat (5) Persetujuan tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan dalam
perkara tata usaha negara dan perkara keberatan putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. |
- |
|
- |
ayat (6) Dalam hal tergugat telah dipanggil secara
sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek. |
Sidang dan pembacaan putusan untuk perkara yang diperiksa secara
verstek dilakukan secara elektronik. |
|
- |
ayat (7) Dalam hal terdapat Tergugat yang telah
dipanggil secara sah dan patut tidak
hadir, persidangan tetap
dilanjutkan secara elektronik |
|
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
- |
ayat (8) Pemberitahuan putusan kepada tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara langsung dan/atau melalui Surat Tercatat. |
Pemberitahuan putusan verstek disampaikan secara langsung dan/atau Surat Tercatat. |
10 |
Pasal 22 |
|
|
|
ayat (1) Persidangan Secara Elektronik dengan acara penyampaian gugatan,
jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur: a.
para
pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam
sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. b.
Setelah
menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, hakim/hakim ketua
meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. |
ayat (1) Persidangan Secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik,
duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur: a.
para
pihak menyampaikan dokumen elektronik dan/atau
dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik paling
lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. b.
setelah
menerima dan memeriksa dokumen elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah
diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua
meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. c.
Dokumen elektronik berupa replik diunduh dan disampaikan
oleh Jurusita kepada Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik, dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) dan ayat
(3); |
Mekanisme sidang elektronik secara hybrid |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
ayat (2) Jawaban yang disampaikan oleh tergugat disertai harus disertai dengan bukti
berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik. |
ayat (2) Jawaban yang disampaikan oleh tergugat disertai dengan bukti
berupa surat yang
sudah bermeterai dalam
bentuk dokumen elektronik. |
Perubahan redaksional |
|
ayat (3) Panitera pengganti wajib
mencatat semua aktivitas pada Persidangan Secara
Elektronik dalam berita acara sidang elektronik. |
ayat (3) Panitera sidang mencatat semua aktivitas pada Persidangan Secara
Elektronik dalam berita acara sidang. |
Perubahan redaksional |
|
ayat (4) Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan
jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian
Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya. |
ayat (4) Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang
tidak menyetujui sidang secara elektronik sesuai dengan jadwal dan acara
persidangan tanpa alasan sah dan patut berdasarkan
penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya. |
Terkait sidang elektronik secara
hybrid |
11 |
Pasal 23 |
|
|
|
ayat (3) Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan
secara elektronik, hakim/hakim ketua menyatakan permohonan intervensi
tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan. |
ayat
(3) Dihapus. |
Pemohon intervensi yang tidak setuju bersidang secara elektronik, permohonannya tidak diproses |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
12 |
Pasal 24 |
|
|
|
ayat (1) Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan
acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat
dilaksanakan secara jarak jauh melalui
media komunikasi audio
visual yang
memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. |
ayat (1) Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti
tertulis, para pihak telah
mengunggah dokumen bukti
surat yang telah bermaterai ke SIP. |
Norma ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengunggah
bukti surat sebelum sidang untuk pembuktian tertulis. |
|
ayat (2) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan infrastuktur pada pengadilan. |
ayat (2) Tergugat yang tidak
menyetujui Persidangan
secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam
SIP. |
Norma “Dalam hal disepakati oleh para pihak” dihapus |
|
ayat (3) Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penggugat. |
ayat (3) Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli
dapat dilaksanakan secara jarak
jauh melalui media komunikasi audiovisual. |
|
|
- |
ayat (4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan. |
|
|
- |
ayat (5) Segala biaya yang timbul dari persidangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dibebankan kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli. |
Biaya dibebankan kepada
pihak yang menghadirkan
saksi/ahli |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
13 |
Pasal 26 |
|
|
|
ayat (1) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim
Ketua secara elektronik. |
ayat (1) Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh majelis hakim atau hakim dan panitera sidang. |
Norma ini mengatur tentang penandatanganan putusan asli dengan tanda
tangan manual |
|
ayat (2) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.. |
ayat (2) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik. |
|
|
ayat (3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak
dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. |
ayat (3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP. |
Pengucapan putusan dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan elektronik ke dalam SIP
(Kegiatannya: Ketua Majelis mengunggah naskah putusan, kemudian Panitera
mencocokkan naskah putusan dengan putusan yang
ditandatangani dengan tanda tangan manual, kemudian panitera menandatangani
naskah putusan secara elektronik menjadi salinan putusan) |
|
ayat (4) Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan |
ayat (4) Pengunggahan salinan
putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah
memenuhi asas sidang
terbuka untuk umum. |
- |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. |
|
|
|
ayat (5) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki
kekuatan dan akibat hukum yang sah. |
ayat (5) Pengucapan dan pengunggahan
salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama. |
- |
|
ayat (6) Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan. |
ayat (6) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum
yang sah. |
- |
|
- |
ayat (7) Pada Hari dan tanggal yang
sama dengan pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP. |
|
|
- |
ayat (8) Pemberitahuan putusan bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat |
Tergugat yang tidak setuju sidang elektronik diberitahukan amar putusan melalui Surat Tercatat. |
B. |
Administrasi Perkara
dan Persidangan pada Tingkat Banding |
|
|
|
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak diatur secara detail tentang upaya
hukum banding secara elektronik. Upaya hukum banding secara elektronik hanya
disebutkan disebutkan di dalam Pasal 1 angka
(6), Pasal 3 ayat (2),
dan Pasal 14 ayat (1)
sampai ayat (3), kemudian diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung |
- |
|
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara
dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasai, dan Peninjauan Kembali
Secara Elektronik. |
|
|
01 |
Pasal 28A |
|
|
|
- |
ayat (1) Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui SIP. |
Upaya hukum banding melalui
SIP |
|
- |
ayat (2) Dalam hal permohonan banding diajukan secara langsung, panitera Pengadilan Pengaju membuat akta pernyataan banding. |
- |
|
- |
ayat (3) Akta permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke SIP. |
Jika permohonan banding diajukan secara langsung maka akta banding
dibuat manual dan diunggah ke dalam SIP |
02 |
Pasal 28B |
|
|
|
- |
Pembayaran panjar biaya banding dilakukan
secara elektronik atau dilakukan melalui sarana transaksi keuangan lainnya ke Rekening Pengadilan. |
- |
03 |
Pasal 28C |
|
|
|
- |
ayat (1) Pemberitahuan permohonan banding, pengiriman dan penyerahan memori banding,
pengiriman dan penyerahan kontra memori banding, dan pemberitahuan memeriksa berkas |
Secara elektroni atau melalui surat tercatat |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
|
bagi Pembanding/Terbanding dilakukan secara elektronik di SIP,
sedangkan bagi Pembanding/Terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan sesuai
dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3). |
|
|
- |
ayat (2) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah
ke dalam SIP. |
Semua dokumen perkara banding (Bundel B) diunggah ke dalam SIP |
|
- |
Pasal 28C (3) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara
elektronik melalui SIP. |
- |
|
- |
ayat (4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi Pembanding/Terbanding yang sejak awal
tidak menyetujui sidang secara elektronik dilakukan melalui meja e-court. |
- |
04 |
Pasal 28D |
|
|
|
- |
ayat (1) Paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas
perkara yang terdiri
atas Bundel A dan
Bundel B dikirim secara elektronik ke
Pengadilan Tingkat Banding. |
Bundel A dan Bundel
B dikirim secara elektronik |
|
- |
ayat (2) Setelah pengiriman berkas banding, penerimaan memori banding
dan/atau kontra |
Jika berkas perkara sudah dikim, memori/kontra memori tidak bisa lagi diserahkan secara elektronik. |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
|
memori banding tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik. |
|
05 |
Pasal 28E |
|
|
|
- |
ayat (1) Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Banding meneliti kelengkapan berkas
perkara elektronik pada SIP. |
- |
|
- |
ayat (2) Berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan pengaju untuk
dilengkapi. |
- |
|
- |
ayat (3) Dalam waktu paling lama 3
(tiga) Hari, Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui SIP. |
- |
|
- |
ayat (4) Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas
perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), karena gangguan
teknis, dikirimkan secara manual atau sarana elektronik lainnya. |
|
06 |
Pasal 28F |
|
|
|
- |
ayat (1) Penomoran, Penetapan Penunjukan Majelis Hakim,
Penunjukan Panitera Sidang, dan penetapan hari sidang
dilakukan melalui SIP. |
Administrasi perkara banding dilakukan secara elektronik. |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
|
|
|
|
- |
ayat (2) Pemeriksaan dan persidangan perkara oleh Majelis Hakim dilakukan melalui SIP. |
Pemeriksaan dan persidangan dilakukan melalui SIP |
07 |
Pasal 28G |
|
|
|
- |
ayat (1) Putusan diucapkan oleh Majelis
Hakim secara elektronik. |
Putusan banding diucapkan secara elektronik |
|
- |
ayat (2) Putusan ditandatangani dengan
Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim
dan Panitera Sidang. |
- |
|
- |
ayat (3) Panitera mencocokkan naskah
putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam
SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang. |
- |
|
- |
ayat (4) Panitera menandatangani salinan putusan secara elektronik. |
- |
|
- |
ayat (5) Salinan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikirim secara
elektronik ke Pengadilan pengaju. |
- |
|
- |
ayat (6) Pengadilan pengaju menyampaikan/ memberitahukan salinan putusan
kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak |
Secara elektronik atau melalui surat tercatat |
No. |
PERMA 1 Tahun
2019 |
PERMA 7 TAHUN
2022 |
CATATAN |
|
|
pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik,
pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4). |
|
|
- |
ayat (7) Dalam hal para pihak
meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan pengaju. |
- |
C. Ketentuan Penutup |
|||
1 |
Pasal 36A - |
ayat (1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi pelaksanaan layanan
administrasi sengketa pajak dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan Pajak. |
- |
|
- |
ayat (2) Ketentuan layanan administrasi dan Persidangan secara Elektronik di
Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. |
- |
Posting Komentar untuk "Perbandingan Perma 1-2019 dan Perma 7-2022"