Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CAKUPAN KAJIAN FIKIH

 




azahri.com

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi berbagai  aspek dan semua  aspek meniscayakan keteraturan., maka fikih Islam datang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia dengan aturan yang rinci dan detail dalam bingkai ahkamul khomzah (hukum lima): wajib, haram, sunah, mubah dan makruh. Semua ketentuan hukum itu diluncurkan demi kabaikan manusia di dunia dan di akhirat.

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fikih hasil ijtihad atau kajian  para ulama, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi setidaknya enam  bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat, komunitas terbatas maupun tanpa batas.

Kurang lebih kajian fikih, baik fikih klasik maupun kotemporer dapat dikelompokkan dalam enam kajian, meskipun antara fikih klasik dan kotemporer memiliki varian yang berbeda karena perbedaan kasus/fakta yang dihadapi sesuai dengan zamannya. Kajian fikih setidaknya meliputi:

1.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang sejenisnya. Dan ini disebut dengan Fikih Ibadah.

2.  Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talak, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Ahwal Syakhsiyah.

3.   Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fikih Mu’amalah.

4.   Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan maksiat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fikih Siasah

5.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fikih  Ukubat/Jinayat.

6.   Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fikih  Siyar.

Demikianlah kita dapati bahwa fikih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat, bahkan negara dan antara negara. Wallahu ‘alam bi shawab..

1 komentar untuk "CAKUPAN KAJIAN FIKIH"

  1. Masyaa Allah Tabaqallah pak Ustads....🙏🙏🙏

    BalasHapus