Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Darurat Narkoba

 

azahri.com ~ Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Narkoba jika disalah gunakan tentu sangat berbahaya karena akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang Islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil yang mendukung haramnya narkoba antara lain hadis Nabi dari Ummu Salamah dan Abu Hurairah, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud No. 3686 dan Ahmad 6/309).

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari No. 5778 dan Muslim No. 109).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun, sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,     الضرورة تبيح المحظورات  Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang

Setelah kita ketahui bersama bahaya narkoba dan hukum penggunaan narkoba dalam pandangan Islam, maka berikutnya  yang harus kita cermati adalah peredaran narkoba di Indonesia.  Status Indonesia kini masuk dalam level darurat narkoba. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, baik yang sudah terungkap maupun yang belum.

Maraknya penyelundupan narkoba dari berbagai negara karena  Indonesia dianggap sebagai pasar potensial, lantaran jumlah penduduknya lebih dari 250 juta jiwa. Kondisi geografis yang sangat luas juga membuat akses penyelundupan narkoba lebih mudah karena dapat disebar ke berbagai titik. Hal ini diperparah dengan penegakan hukum yang belum efektif menimbulkan efek jera bagi para pengguna, pengedar, ataupun produsennya.

Kalau kita menengok ke  LP (Lembaga Pemasarakatan), kita akan menemukan kondisi LP dalam keadaan overload dan ternyata 60 % penghuni LP ialah mereka yang terlibat masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terdiri dari pengedar sebagai penjahat narkotika dan penyalah gunanya sebagai korbannya, yakni keduanya dinyatakan sebagai kejahatan narkotika. Tentu saja jumlah penyalahguna yang berada di LP jauh lebih besar daripada pengedarnya. Jangan salah menilai bahwa ini indikator sebuah keberhasilan tapi malah sebaliknya, pihak berwenang  belum mampu  menurunkan penyalahgunaan narkoba.

Semua kita harus menjaga diri dan keluarga  dari ancaman  narkoba yang bisa datang kapanpun dan dimanapun. Kita minimalisir pengaruh lingkungan yang buruk, berhati-hati dalam memilih teman, waspada terhadap orang yang belum kita kenal.   Manakala narkoba telah menelan korban salah seorang anggota keluarga kita,  maka predikit keluarga samawa  akan semakin menjauh.

 

Posting Komentar untuk "Darurat Narkoba"