SALAH KAPRAH PENGGUNAAN KATA MAJEMUK “AHLI WARIS”
1. Pengantar
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah adalah kesalahan yang
dilakukan secara berulang-ulang oleh banyak orang sehingga hal tersebut
akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang benar atau lumrah. Karena sudah terlalu sering dipakai, orang-orang tidak lagi
merasakan atau menyadari bahwa hal tersebut sebenarnya keliru.
Salah kaprah
sering terjadi pada penggunaan tata
bahasa, ejaan, atau makna kata yang tidak sesuai dengan kaidah baku atau asal
usul kata yang digunakan. Contoh: "Acuh",
arti sebenarnya dari acuh adalah peduli atau mengindahkan. Jika tidak
peduli, kata yang tepat adalah abai. "Absensi", sering digunakan untuk menyebut daftar
hadir, padahal, menurut KBBI, absensi berarti ketidakhadiran, sedangkan
kata untuk kehadiran adalah presensi. “ Tajir” (تاجر), dalam bahasa gaul berarti kaya,
padahal arti yang benar adalah pedagang. Mengalami pergeseran makna karena kebiasaan zaman dulu di mana seorang pedagang identik
dengan orang kaya, padahal sekarang banyak pedagang bangkrut dan jatuh miskin."syirik"
(الشرك) yang diartikan: iri hati, dengki,
atau tidak suka melihat orang lain senang atau sukses, padahal makna asalnya
adalah menyekutukan Allah.
Karakter
bahasa adalah sewenang-wenang pada saat pertama kali digunakan atau dibuat oleh
seseorang atau kelompok orang. Semaunya yang bikin karena kata yang dibikin itu
belum dijumpai pada pengguna bahasa tertentu. Boleh jadi kata yang
diperkenalkan pertama kali oleh pembuatnya, baik perorangan maupun otoritas lembaga bahasa,
mengambil dari bahasa lain atau benar-benar asli buatan sendiri.
Ada jajan
pasar bernama “Rondo Royal”, jajan berbahan tape ubi kayu dilapisi
adonan tepung dan digoreng pakai minyak
goreng, bukan pakai pasir goreng. Boleh
jadi yang membuat pertama kali adalah seorang janda yang murah senyum, supel dalam
bergaul dan suka berbagi kepada sesama. Rondo Royal artinya janda yang suka
berbagi.
Pembahasan
enteng - entengan kali ini adalah soal penggunakan kata mejemuk “Ahli
Waris” yang dimaknai orang atau orang-orang yang menerima harta warisan dari
Pewaris. Kita semua sebagai penegak
hukum mafhum bahwa kata ahli waris berasal
dari bahasa Arab, namum dalam kitab yang berbahasa Arab itu sendiri sependek
pengetahuan penulis tidak ditemukan.
2. Istlah Yang
Tidak Digunakan Dalam Kitab Fikih
Secara
tekstual, istilah khusus Ahlul Warits (أهل
الوارث) atau Ahlul Warth (أهل
الورث) tidak pernah digunakan dalam
kitab-kitab fikih klasik berbahasa Arab sebagai sebuah istilah baku fikih
muamalah maupun faraidh.
Jika kita
menemukannya dalam teks Arab, frasa tersebut biasanya merupakan ekspresi bahasa
biasa (bukan istilah baku), atau bisa jadi merupakan kekeliruan transkrip/salah
dengar dari istilah fikih yang sebenarnya.
Istilah-istilah
baku yang sah dan umum digunakan dalam kitab fikih Arab terkait ahli waris dan
warisan adalah:
a. الورثة (Al-Waratsah): Ini adalah istilah jamak yang paling standar dan
paling sering digunakan dalam kitab fikih untuk menyebut "para ahli
waris". Contoh kalimat: Ijma'al-waratsah (kesepakatan para ahli
waris).
b. الوارث (Al-Warits): Bentuk tunggal (singular) untuk menyebut satu
orang ahli waris.
c. أهل الميراث (Ahlul Mirats): Berarti "orang-orang yang berhak menerima
warisan". Istilah ini kadang digunakan secara bergantian dengan Al-Waratsah.
Dalam Ilmu
Faraidh (ilmu waris Islam), kata Ahl (أهل)
biasanya disandingkan dengan mazhab atau metode pembagian tertentu, bukan
dengan kata warits. Istilah-istilah tersebut meliputi:
- أهل الفروض (Ahlul
Furudh) / أصحاب الفروض (Ashabul
Furudh):
Golongan ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam
Al-Qur'an (seperti setengah, seperempat, sepertiga, dsb.).
- أهل العصبة (Ahlul
'Ashabah):
Golongan ahli waris yang mendapatkan bagian sisa harta setelah Ashabul
Furudh mengambil bagian mereka.
- أهل التنزيل (Ahlut
Tanzil) & أهل القرابة
(Ahlul Qarabah): Dua istilah/metode yang digunakan oleh para ulama ketika membahas
cara membagi warisan untuk golongan ذوي
الأرحام (Dzawil Arham), yaitu kerabat yang tidak
termasuk Ashabul Furudh maupun 'Ashabah.
3.
Analisis Bahasa
Secara kaidah bahasa Arab (Idhafah), frasa أهل الوارث (Ahlul Warits) secara harfiah berarti "Keluarga
dari si ahli waris". Struktur ini kurang logis dalam konteks pembagian
waris karena yang membagikan harta adalah si mayit (Muwarris), bukan si ahli
waris itu sendiri.
Jika maksudnya adalah "Keluarga yang mewarisi", maka
bahasa Arab yang tepat dan digunakan oleh ahli fikih dalam kitab fikih mereka adalah
الورثة (Al-Waratsah) atau أهل الميت المستحقون للإرث (Ahlu al-mayyit
al-mustahiqqūna lil-irts).
Istilah "Ahli Waris" tetap digunakan secara sah dan
meluas di Indonesia karena kata tersebut telah mengalami proses penyerapan dan
evolusi makna (semantik) ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam kaidah sosiolinguistik, ketika sebuah kata serapan diadopsi
oleh bangsa lain, kata tersebut tunduk pada hukum tata bahasa penerimanya
(bahasa Indonesia), bukan lagi tata bahasa asalnya (bahasa Arab).
Istilah "Ahli Waris" dianggap benar dalam bahasa
Indonesia, meskipun secara struktur bahasa Arab dianggap keliru karena ada
pergeseran makna Kata
"Ahli" di Indonesia
Dalam
bahasa Arab klasik, Ahl (أهل)
berarti "keluarga", "penduduk", atau "golongan"
(misalnya Ahlul Bait berarti keluarga rumah tangga Nabi).Namun, ketika
kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia, mendefinisikan "Ahli"
sebagai: orang yang mahir/pakar dalam suatu ilmu dan orang yang termasuk dalam suatu golongan.
Masyarakat
Indonesia memahami "Ahli Waris" sebagai "orang yang termasuk
ke dalam golongan yang menerima waris". Struktur ini dianggap logis
dalam rasa bahasa (intuisi) orang Indonesia.
Dalam
bahasa Arab, gabungan dua kata benda (Idhafah) menuntut kata pertama menerangkan
kata kedua. Ahlul Warits berarti "keluarganya si penerima
waris". Sebaliknya, dalam bahasa Indonesia, struktur "Ahli + [Kata
Benda/Kerja]" digunakan secara massal sebagai templat untuk menunjuk
subjek pelaku atau orang yang berhak atas sesuatu. Contohnya: Ahli waris =
Orang yang berhak menerima warisan. Ahli kubur = Orang yang berada di dalam
kubur.Ahli bait = Anggota keluarga. Ahli kitab = Golongan
penganut kitab suci terdahulu. Karena kenyamanan penuturan ini, frasa tersebut
lolos menjadi frasa baku yang sah.
4. Diadopsi
oleh Hukum Positif (Legalisasi Negara)
Alasan paling kuat mengapa istilah ini tidak bisa
dikatakan "salah" secara mutlak adalah karena negara telah
melegalkannya. Istilah ini digunakan secara resmi dalam dokumen hukum
tertinggi di Indonesia.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara resmi menggunakan kata "Ahli
Waris" untuk merujuk pada orang yang berhak menerima harta
peninggalan.
Administrasi
negara menggunakan dokumen formal bernama Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
5. Kesimpulan
Dalam
kitab fikih dan kitab lainnya yang
berbahasa Arab tidak menggunakan istilah
Ahlul Waris karena istilah a quo memang dianggap keliru secara
tata bahasa (lahn). Istilah yang digunakan adalah Al-Waratsah atau Al-Warits.
Hal
berbeda dalam bahasa dan hukum Indonesia, istilah "Ahli Waris"
sudah dianggap benar, baku, dan sah sebagai
produk asimilasi budaya yang sudah mapan dan telah dilegalisasi oleh negara
melalui peraturan perundang-undangan. Hal demikian dalam bahasa pergaulan
disebut “Salah Kaprah”. Salah yang dianggap lumrah dsn benar. Walahu “alam bi
shawab.
Posting Komentar untuk "SALAH KAPRAH PENGGUNAAN KATA MAJEMUK “AHLI WARIS”"