Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SALAH KAPRAH PENGGUNAAN KATA MAJEMUK “AHLI WARIS”

 


1.  Pengantar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah adalah kesalahan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh banyak orang sehingga hal tersebut akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang benar atau lumrah. Karena sudah  terlalu sering dipakai, orang-orang tidak lagi merasakan atau menyadari bahwa hal tersebut sebenarnya keliru.

Salah kaprah sering terjadi pada penggunaan  tata bahasa, ejaan, atau makna kata yang tidak sesuai dengan kaidah baku atau asal usul kata  yang digunakan. Contoh:   "Acuh", arti sebenarnya dari acuh adalah peduli atau mengindahkan. Jika tidak peduli, kata yang tepat adalah abai. "Absensi",  sering digunakan untuk menyebut daftar hadir, padahal, menurut KBBI, absensi berarti ketidakhadiran, sedangkan kata untuk kehadiran adalah presensi. “ Tajir” (تاجر), dalam bahasa gaul berarti kaya, padahal arti yang benar adalah pedagang. Mengalami pergeseran makna karena  kebiasaan zaman dulu di mana seorang pedagang identik dengan orang kaya, padahal sekarang banyak pedagang bangkrut dan jatuh miskin."syirik" (الشرك) yang diartikan: iri hati, dengki, atau tidak suka melihat orang lain senang atau sukses, padahal makna asalnya adalah menyekutukan Allah.

Karakter bahasa adalah sewenang-wenang pada saat pertama kali digunakan atau dibuat oleh seseorang atau kelompok orang. Semaunya yang bikin karena kata yang dibikin itu belum dijumpai pada pengguna bahasa tertentu. Boleh jadi kata yang diperkenalkan pertama kali oleh pembuatnya, baik  perorangan maupun otoritas lembaga bahasa, mengambil dari bahasa lain atau benar-benar asli  buatan sendiri.

Ada jajan pasar bernama “Rondo Royal”, jajan berbahan tape ubi kayu dilapisi  adonan tepung dan digoreng pakai minyak goreng, bukan pakai  pasir goreng. Boleh jadi yang membuat pertama kali adalah seorang janda yang murah senyum, supel dalam bergaul dan suka berbagi kepada sesama. Rondo Royal artinya janda yang suka berbagi.

Pembahasan enteng - entengan kali ini adalah soal penggunakan kata mejemuk “Ahli Waris” yang dimaknai orang atau orang-orang yang menerima harta warisan dari Pewaris. Kita semua  sebagai penegak hukum mafhum  bahwa kata ahli waris berasal dari bahasa Arab, namum dalam kitab yang berbahasa Arab itu sendiri sependek pengetahuan penulis tidak ditemukan.  

2.  Istlah Yang Tidak Digunakan Dalam Kitab Fikih

Secara tekstual, istilah khusus Ahlul Warits (أهل الوارث) atau Ahlul Warth (أهل الورث)  tidak pernah digunakan dalam kitab-kitab fikih klasik berbahasa Arab sebagai sebuah istilah baku fikih muamalah maupun faraidh.

Jika kita menemukannya dalam teks Arab, frasa tersebut biasanya merupakan ekspresi bahasa biasa (bukan istilah baku), atau bisa jadi merupakan kekeliruan transkrip/salah dengar dari istilah fikih yang sebenarnya.

Istilah-istilah baku yang sah dan umum digunakan dalam kitab fikih Arab terkait ahli waris dan warisan adalah:

a.    الورثة (Al-Waratsah): Ini adalah istilah jamak yang paling standar dan paling sering digunakan dalam kitab fikih untuk menyebut "para ahli waris". Contoh kalimat: Ijma'al-waratsah (kesepakatan para ahli waris).

b.    الوارث (Al-Warits): Bentuk tunggal (singular) untuk menyebut satu orang ahli waris.

c.    أهل الميراث (Ahlul Mirats): Berarti "orang-orang yang berhak menerima warisan". Istilah ini kadang digunakan secara bergantian dengan Al-Waratsah.

Dalam Ilmu Faraidh (ilmu waris Islam), kata Ahl (أهل) biasanya disandingkan dengan mazhab atau metode pembagian tertentu, bukan dengan kata warits. Istilah-istilah tersebut meliputi:

  1. أهل الفروض (Ahlul Furudh) / أصحاب الفروض (Ashabul Furudh): Golongan ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an (seperti setengah, seperempat, sepertiga, dsb.).
  2. أهل العصبة (Ahlul 'Ashabah): Golongan ahli waris yang mendapatkan bagian sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagian mereka.
  3. أهل التنزيل (Ahlut Tanzil) & أهل القرابة (Ahlul Qarabah): Dua istilah/metode yang digunakan oleh para ulama ketika membahas cara membagi warisan untuk golongan ذوي الأرحام (Dzawil Arham), yaitu kerabat yang tidak termasuk Ashabul Furudh maupun 'Ashabah.

3.    Analisis Bahasa

Secara kaidah bahasa Arab (Idhafah), frasa أهل الوارث (Ahlul Warits) secara harfiah berarti "Keluarga dari si ahli waris". Struktur ini kurang logis dalam konteks pembagian waris karena yang membagikan harta adalah si mayit (Muwarris), bukan si ahli waris itu sendiri.

Jika maksudnya adalah "Keluarga yang mewarisi", maka bahasa Arab yang tepat dan digunakan oleh ahli fikih dalam kitab fikih mereka adalah الورثة (Al-Waratsah) atau أهل الميت المستحقون للإرث (Ahlu al-mayyit al-mustahiqqūna lil-irts).

Istilah "Ahli Waris" tetap digunakan secara sah dan meluas di Indonesia karena kata tersebut telah mengalami proses penyerapan dan evolusi makna (semantik) ke dalam bahasa Indonesia.

Dalam kaidah sosiolinguistik, ketika sebuah kata serapan diadopsi oleh bangsa lain, kata tersebut tunduk pada hukum tata bahasa penerimanya (bahasa Indonesia), bukan lagi tata bahasa asalnya (bahasa Arab).

Istilah "Ahli Waris" dianggap benar dalam bahasa Indonesia, meskipun secara struktur bahasa Arab dianggap keliru karena ada pergeseran makna  Kata "Ahli" di Indonesia 

Dalam bahasa Arab klasik, Ahl (أهل) berarti "keluarga", "penduduk", atau "golongan" (misalnya Ahlul Bait berarti keluarga rumah tangga Nabi).Namun, ketika kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia, mendefinisikan "Ahli" sebagai: orang yang mahir/pakar dalam suatu ilmu dan  orang yang termasuk dalam suatu golongan.

Masyarakat Indonesia memahami "Ahli Waris" sebagai "orang yang termasuk ke dalam golongan yang menerima waris". Struktur ini dianggap logis dalam rasa bahasa (intuisi) orang Indonesia.

Dalam bahasa Arab, gabungan dua kata benda (Idhafah) menuntut kata pertama menerangkan kata kedua. Ahlul Warits berarti "keluarganya si penerima waris". Sebaliknya, dalam bahasa Indonesia, struktur "Ahli + [Kata Benda/Kerja]" digunakan secara massal sebagai templat untuk menunjuk subjek pelaku atau orang yang berhak atas sesuatu. Contohnya: Ahli waris = Orang yang berhak menerima warisan. Ahli kubur = Orang yang berada di dalam kubur.Ahli bait = Anggota keluarga. Ahli kitab = Golongan penganut kitab suci terdahulu. Karena kenyamanan penuturan ini, frasa tersebut lolos menjadi frasa baku yang sah.

4.    Diadopsi oleh Hukum Positif (Legalisasi Negara)

Alasan paling kuat mengapa istilah ini tidak bisa dikatakan "salah" secara mutlak adalah karena negara telah melegalkannya. Istilah ini digunakan secara resmi dalam dokumen hukum tertinggi di Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)  dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara resmi menggunakan kata "Ahli Waris" untuk merujuk pada orang yang berhak menerima harta peninggalan.

Administrasi negara menggunakan dokumen formal bernama Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).

5.    Kesimpulan

Dalam kitab fikih dan kitab  lainnya yang berbahasa Arab tidak menggunakan  istilah Ahlul Waris karena istilah a quo memang dianggap keliru secara tata bahasa (lahn). Istilah yang digunakan adalah  Al-Waratsah atau Al-Warits.

Hal berbeda dalam bahasa dan hukum Indonesia, istilah "Ahli Waris" sudah dianggap  benar, baku, dan sah sebagai produk asimilasi budaya yang sudah mapan dan telah dilegalisasi oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Hal demikian dalam bahasa pergaulan disebut “Salah Kaprah”. Salah yang dianggap lumrah dsn benar. Walahu “alam bi shawab.

 

Posting Komentar untuk "SALAH KAPRAH PENGGUNAAN KATA MAJEMUK “AHLI WARIS”"