Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEHADIRAN PARA PIHAK DI SEMUA TINGKAT PERADILAN: Hasil Silaturahmi di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP)

 


Menggunakan Toga Hakim Mahkamah Rayuan 

A.   Pendahuluan

Bentuk negara Malaysia berbeda dengan Indonesia, Malaysia berbentuk negara federal (persekutuan) dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional yang menganut sistem parlementer, sementara Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan persidensial.

Malaysia terdiri dari gabungan 13 negara bagian, yakni: Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Sarawak, Selangor dan Terengganu  serta  3 wilayah persekutuan: Kuala Lumpur (ibu kota negara),  Putrajaya (pusat pemerintahan administratif) dan Labuan (wilayah bebas pajak dan pusat keuangan offshore)

Perbedaan utama antara negara bagian (negeri) dan wilayah federal di Malaysia terletak pada otonomi pemerintahan, keberadaan badan legislatif lokal, serta kepemimpinan.

Setiap negara bagian memiliki kewenangan otonom tertentu atas urusan lokal seperti tanah, adat, dan syariat Islam. Pemerintahan negara bagian memiliki konstitusi tertulis sendiri, majelis legislatif (DPRD tingkat lokal), serta dewan eksekutif yang bertanggung jawab membentuk kebijakan daerah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Menteri Besar atau Ketua Menteri. Kepala negara dipimpin oleh seorang Sultan, Raja, atau Yang di-Pertua Negeri (Gubernur).

Berbeda dengan negara bagiab adalah  3 (tiga) wilayah federal/persekutuan, yaitu Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. Ketiganya tidak memiliki konstitusi sendiri, tidak punya majelis legislatif, dan tidak memiliki kepala negara atau kepala pemerintahan yang terpisah. Pengelolaanya berada langsung di bawah administrasi pemerintah pusat (federal) melalui Kementerian Wilayah Persekutuan. Status wilayah ini dibentuk untuk kepentingan nasional khusus seperti ibu kota negara (Kuala Lumpur) atau pusat administrasi (Putrajaya) dan pusat keuangan (Labuan).

Urusan nasional seperti pertahanan, keuangan, dan hubungan luar negeri diatur oleh pemerintah pusat (federal). Kepala negara dipimpin oleh seorang raja bergelar Yang di-Pertuan Agong yang dipilih secara bergiliran setiap 5 tahun sekali dari sembilan sultan negara bagian Melayu. Peran raja bersifat simbolik dan konstitusional. Kepala Pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang memegang kekuasaan eksekutif harian bersama kabinetnya. Perdana Menteri berasal dari mayoritas anggota parlemen.

Lembaga Legislatif menggunakan sistem parlemen bikameral yang terdiri atas Dewan Negara (Senat atau majelis tinggi) dan Dewan Rakyat (majelis rendah yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilu).

B.   Sistem Peradilan.

Sistem peradilan di Malaysia didasarkan pada common law (hukum umum) warisan Inggris yang dikombinasikan dengan hukum Islam serta hukum adat.

Malaysia memiliki 2 (dua)  sistem peradilan, yakni peradilan sipil dan peradilan syariah. Pemisahan ini mencakup yurisdiksi, pengelolaan administrasi, hingga lokasi fisiknya.

Mahkamah Sipil  berada di bawah wewenang Pemerintah Federal (Pusat). Kompleks utamanya untuk tingkat tertinggi (Mahkamah Persekutuan dan Mahkamah Rayuan) berpusat di Istana Kehakiman Putrajaya. Sementara untuk Mahkamah Tinggi dan jajaran di bawahnya tersebar di kompleks pengadilan sipil khusus di setiap wilayah, seperti Komplek Mahkamah Kuala Lumpur di Jalan Duta.

Mahkamah Syariah berada di bawah wewenang Pemerintah Negara Bagian (State Government) masing-masing. Setiap negara bagian yang jumlah 13 negara  memiliki gedung atau kompleks Mahkamah Syariah mereka sendiri yang terpisah dari gedung Mahkamah Sipil.

Adapun wilayah yang tidak punya Sultan dibentuk Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan. Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur di Sri Hartamas sebagai Ibu Pejabat/Pusat dengan 2 (dua) cawangan/cabang. Cawangan Putrajaya terletak di Bangunan Annexe, Istana Kehakiman, Putrajaya dan Cawangan Labuan terletak di Bangunan Mahkamah Syariah, Jalan Tun Mustapha, Wilayah Persekutuan Labuan.

C.   Hirarki  Peradilan  

Jenjang Peradilan  Sipil yang menangani perkara perdata dan pidana untuk semua warga negara  dari bawah ke atas adalah:

1.      Pengadilan Magistrat (Magistrates' Court): Menangani perkara ringan.

2.      Pengadilan Sesi (Sessions Court): Menangani kasus kejahatan dan gugatan dengan nilai lebih besar.

3.      Pengadilan Tinggi (High Court): Memiliki yurisdiksi original dan banding untuk wilayah Semenanjung Malaysia atau Malaysia Timur.

4.      Pengadilan Banding (Court of Appeal): Mengurus banding dari Pengadilan Tinggi.

5.      Pengadilan Federal (Federal Court / Mahkamah Persekutuan): Badan yudikatif tertinggi di Malaysia.

Adapun Hierarki Mahkamah Syariah yang menangani perkara perdata dan pidana ringan bagi orang Islam  terdiri dari tiga tingkat sebagai berikut:

1.      Mahkamah Rendah Syariah: Tingkat pertama untuk sebagian besar pendaftaran kasus harian.

2.      Mahkamah Tinggi Syariah: Mengadili perkara berat tertentu dan menerima banding dari Mahkamah Rendah Syariah.

3.      Mahkamah Rayuan Syariah: Tingkat banding tertinggi untuk memutuskan perkara dari Mahkamah Tinggi Syariah.

Didukung oleh unit administrasi khusus seperti Pusat Sulh untuk penyelesaian sengketa secara damai.

D.    Kompetensi Mahkamah Syariah 

Kompetensi relatif Mahkamah Syariah mengikuti wilayah kesultanan masing-masing pada 13 negara bagian, sementara Mahkamah  Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP) Kuala Lumpur wilayah hukumnya adalah wilayah ibu kota negara Kuala Lumpur, Mahkamah  Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP) Putrajaya, wilayah hukumnya Kota Administratif Putrajaya dan Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP) Labuan, wilayah hukumnya Kepulaun Labuan sebagai wilayah ekonomi khusus.

Kewenangan absolut  Mahkamah Syariah dibagi menjadi dua jenis utama:

1.      Kes Mal (Perdata Islam): Mencakup urusan keluarga dan harta seperti pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah, hak asuh anak (hadhanah), pembagian harta pusaka, dan hibah.

2.      Kes Jenayah (Pidana Islam): Mengadili pelanggaran syariat yang masuk dalam yurisdiksi undang-undang wilayah persekutuan, seperti kesalahan berhalawat, tidak menunaikan salat Jumat, atau konsumsi minuman beralkohol bagi umat Islam.

E.   Hukum Acara Mahkamah Syariah

Sistem peradilan Syariah di Malaysia mengombinasikan hukum acara formal yang ketat dengan prinsip pembuktian Islam (hukum syara'). Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana kedua proses tersebut berjalan:

1. Pemeriksaan Berkas (Keterangan Dokumentar)

Setiap kasus yang diajukan ke Portal Rasmi E-Syariah atau mahkamah negeri wajib melalui tahap pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendukung. Berdasarkan undang-undang seperti Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah, bukti tertulis diakui sebagai salah satu alat bukti utama (Bayyinah).

a.    Pendaftaran & Penyaringan: Panitera (Pendaftar) akan memeriksa kelayakan berkas, yurisdiksi, kesesuaian borang (formulir), dan dokumen pendukung (seperti sijil nikah, dokumen hak asuh, atau bukti pendapatan) sebelum kasus dapat disidangkan.

b.    Bukti Digital: Mahkamah Syariah Malaysia juga memeriksa keabsahan dokumen digital atau forensik digital sebagai bagian dari pemeriksaan berkas moderen.

2. Pemeriksaan Para Pihak Secara Langsung

Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah mahkamah melakukan pemeriksaan langsung di ruang sidang, setelah tidak berhasil dilakukan sulh. Proses tatap muka ini sangat krusial karena mengadopsi prinsip peradilan Islam.

a.      Majlis Sulh (Mediasi): Sebelum masuk ke persidangan formal, para pihak wajib menghadiri proses mediasi langsung yang dipimpin oleh Pegawai Sulh untuk mencari perdamaian tanpa perbicaraan penuh.

b.      Keterangan Lisan (Syahadah): Para pihak, saksi, maupun ahli wajib memberikan keterangan langsung secara lisan di hadapan Hakim.

c.      Prosedur Tanya Jawab: Di dalam persidangan, diberlakukan sistem pemeriksaan utama (examination-in-chief), pemeriksaan balas (cross-examination), dan pemeriksaan semula (re-examination) terhadap para pihak dan saksi.

Aturan kehadiran para pihak atau kuasa hukumnya (Peguam Syarie) berlaku dan diatur secara ketat di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Mahkamah Rendah Syariah, Mahkamah Tinggi Syariah (tingkat pertama/banding), hingga Mahkamah Rayuan Syariah.

Penerapan aturan kehadiran ini bervariasi bergantung pada tingkatan mahkamah dan agenda persidangan:

a.      Mahkamah Rendah Syariah & Mahkamah Tinggi Syariah (Tingkat Pertama). Pada tingkat ini, pemeriksaan perkara berfokus pada tuntutan, pengumpulan bukti dan kesaksian, maka:.

Ø Para Pihak (Prinsipal) wajib hadir pada sesi mediasi (Majlis Sulh), pembuktian (perbicaraan), atau ketika hakim secara khusus mengeluarkan perintah kehadiran. Jika diwakili kuasa hukum tetapi diperintahkan hadir, para pihak tetap harus datang.

Ø Pada sesi manajemen kasus awal (sebutan) atau penyampaian dokumen interlokutori, kehadiran fisik para pihak dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum (Peguam Syarie) sebagai wakil sah berdasarkan Wakalah (surat kuasa) tertulis yang wajib difailkan ke mahkamah sebelum persidangan dimulai.

 

b.      Mahkamah Tinggi Syariah (Peringkat Banding) & Mahkamah Rayuan Syariah.

Pada tingkat banding dan rayuan, mahkamah tidak lagi melakukan pemeriksaan saksi atau bukti baru, melainkan memeriksa apakah ada kesalahan hukum atau prosedur pada putusan tingkat sebelumnya, maka:

Ø Kuasa Hukum wajib hadir untuk mengemukakan hujahan (argumentasi hukum) tertulis maupun lisan berdasarkan rekod rayuan.

Ø Para Pihak pada umumnya tidak diwajibkan hadir secara fisik dan dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum mereka. Namun, mereka tetap harus memastikan kuasa hukumnya hadir, karena ketidakhadiran kuasa hukum tanpa alasan sah dapat membuat permohonan banding ditolak atau digugurkan.

Di Mahkamah Rayuan Syariah, sidang tidak hanya memeriksa berkas (rekod rayuan) di belakang meja, tetapi juga melibatkan sidang pendengaran (hearing) di mana kehadiran Kuasa Hukum (Peguam Syarie) sangat wajib.

Para pihak hanya diwajibkan hadir jika Panel Hakim Rayuan mengeluarkan perintah khusus yang mengharuskan mereka datang secara pribadi (misalnya untuk mengonfirmasi sumpah atau perkara krusial tertentu).

Jika Peguam Syarie dari pihak Perayu tidak hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah Rayuan memiliki kuasa untuk menolak atau menggugurkan (dismiss) kasus rayuan tersebut saat itu juga.

Kesimpulannya: Proses di Mahkamah Tinggi (banding) dan Mahkamah Rayuan (kasasi) bukanlah pemeriksaan berkas secara pasif. Mahkamah  tetap menggelar sidang aktif, sehingga kuasa hukum wajib hadir untuk beradu argumen, sedangkan kliennya (para pihak) boleh tidak hadir.

C. Aturan Modern Sidang Jarak Jauh (Online)

Berdasarkan amalan terkini dan amandemen undang-undang, mahkamah di semua tingkat (Rendah, Tinggi, dan Rayuan) kini mengizinkan kehadiran para pihak maupun kuasa hukum secara virtual melalui teknologi komunikasi jarak jauh (sidang daring/online) untuk agenda tertentu guna menghemat waktu dan biaya.

F.    Perbandingan Sistem Hukum  Peradilan Agama Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia.

1.      Sistem Hukum

a.  Indonesia: Menggunakan sistem unifikasi nasional. Seluruh Pengadilan Agama di Indonesia tunduk pada regulasi yang sama, yaitu UU Peradilan Agama dan aturan hukum acara perdata nasional (HIR/RBg) serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA),  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

b.  Malaysia: Menggunakan sistem desentralisasi (Federalisme). Setiap negara bagian (Negeri) memiliki Enakmen Tata Cara Mal (Hukum Acara Perdata) dan Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah masing-masing. Walaupun polanya mirip, aturan teknisnya bisa bervariasi antar-Negeri.

2.      Tingkat Peradilan

a.   Tingkat Pertama (Pengadilan Tingkat Pertama)

Ø   Indonesia (Pengadilan Agama):

o    Diatur secara nasional dalam satu atap di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

o    Memiliki kewenangan absolut yang seragam secara nasional, termasuk sengketa perdata Islam, waris, wakaf, hingga ekonomi syariah dan perbankan syariah.

o    Hukum acara yang digunakan seragam (berpedoman pada Hukum Acara Perdata HIR/RBg serta peraturan Mahkamah Agung termasuk wajib mediasi formal).

Ø   Malaysia (Mahkamah Rendah Syariah & Mahkamah Tinggi Syariah):

o      Bersifat desentralisasi berdasarkan wilayah federasi atau Enakmen (undang-undang) masing-masing Negeri (negara bagian).

o      Tidak memiliki kewenangan atas sengketa perbankan atau keuangan syariah (hal tersebut ditangani oleh pengadilan sipil / civil court).

o      Hukum acara sidang diatur melalui Enakmen Tatacara Mal Syariah di tiap-tiap negeri, sehingga prosedurnya bisa sedikit berbeda antar-wilayah.

b.  Tingkat Banding (Pengadilan Tingkat Banding)

Ø   Indonesia (Pengadilan Tinggi Agama):

o    Berkedudukan di setiap provinsi sebagai pengadilan tingkat banding yang mengawasi dan memeriksa putusan dari Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.

o    Standar pemeriksaan banding bersifat nasional dan seragam berdasarkan undang-undang peradilan agama. [

Ø  Malaysia (Mahkamah Rayuan Syariah):

o    Merupakan badan peradilan banding syariah yang dibentuk di tingkat negeri atau wilayah persekutuan.

o    Pemeriksaan banding berpegang pada ketentuan Enakmen di negeri tempat perkara tersebut disidangkan.

C. Tingkat Kasasi / Peradilan Tertinggi (Tingkat Akhir)

Ø  Indonesia (Mahkamah Agung - Kamar Agama):

o        Berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi yang memiliki kewenangan memeriksa upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dari seluruh Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia.

o   Menghasilkan yurisprudensi nasional yang mengikat secara utuh bagi seluruh lingkungan peradilan agama.

Ø   Malaysia (Tidak Ada Mahkamah Agung Syariah Federal):

o   Tidak ada lembaga Mahkamah Agung khusus Syariah di tingkat pusat/federal yang membawahi seluruh Mahkamah Syariah negeri.

o   Putusan Mahkamah Rayuan Syariah di tingkat negeri umumnya menjadi tingkat akhir (final) dalam lingkup syariah negeri tersebut, sementara sengketa konstitusional tetap bermuara ke Mahkamah Persekutuan (Federal Court) yang merupakan peradilan sipil.

Ø   Indonesia: gedung pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi berdiri sendiri secara terpisah.

Ø   Malaysia: gedung mahkamah rendah, mahkamah tinggi dan mahkamah rayuan menjadi satu gedung, hanya terpisah ruangannya.

 

3.         Metode Perdamaian

a.     Indonesia (Mediasi): Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Proses mediasi dipimpin oleh seorang Hakim Mediator atau Mediator non-hakim bersertifikat. Jika gagal, perkara langsung berlanjut ke pembacaan gugatan.

b.     Malaysia (Majlis Sulh): Merupakan proses pra-persidangan formal yang sangat ketat dan wajib. Proses ini dikendalikan oleh Pegawai Sulh (pejabat khusus, bukan hakim yang menyidangkan perkara) dengan aturan baku (Manual Kerja Sulh) untuk mencapai kesepakatan tertulis sebelum kasus menyentuh meja hakim.

 

4.         Kehadiran Para Pihak

Ketentuan mengenai kehadiran para pihak secara fisik di persidangan antara Peradilan Agama Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia memiliki perbedaan fundamental yang dipengaruhi oleh tingkat adopsi teknologi (e-court) serta sistem kedudukan hukum acara di kedua negara.

Berikut adalah perbandingan scannable mengenai kewajiban kehadiran fisik para pihak di semua tingkatan:

 

 

 

 

 

 

 

Tabel Perbandingan Kehadiran Fisik Para Pihak

Tingkat Peradilan

Peradilan Agama (Indonesia)

Mahkamah Syariah (Malaysia)

Tingkat Pertama (Pengadilan Agama vs Mahkamah Rendah/Tinggi Syariah)

Wajib hadir secara fisik pada sidang pertama untuk agenda Mediasi. Setelah proses mediasi, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik (E-Court Mahkamah Agung). Kehadiran fisik hanya diwajibkan kembali saat agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan alat bukti fisik) serta pembacaan putusan jika tidak disepakati secara elektronik.

Wajib hadir secara fisik di hampir seluruh agenda persidangan, khususnya dalam perkara kekeluargaan (Mal) seperti perceraian. Kehadiran fisik sangat ditekankan untuk proses Sulh (mediasi). Persidangan online (virtual) melalui Zoom/aplikasi khusus bersifat kasuistis, terbatas, dan memerlukan permohonan tertulis dengan alasan mendesak yang disetujui Hakim.

Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama vs Mahkamah Rayuan Syariah)

Tidak wajib hadir secara fisik. Pemeriksaan perkara pada tingkat banding di Indonesia pada prinsipnya dilakukan secara on paper (pemeriksaan berkas). Para pihak hanya memantau proses dan menerima salinan putusan secara elektronik melalui sistem e-court.

Wajib hadir secara fisik (terutama didampingi oleh Pengacara Syarie). Meskipun sifatnya memeriksa dokumen banding dan alasan rayuan, para pihak atau perwakilannya harus hadir saat manajemen kasus (case management) dan pendengaran argumen lisan di hadapan panel Hakim Rayuan.

Tingkat Kasasi / Tertinggi (Mahkamah Agung vs Mahkamah Rayuan Tingkat Akhir Negeri)

Mutlak tidak hadir secara fisik. Proses kasasi di Kamar Agama Mahkamah Agung RI murni memeriksa penerapan hukum berdasarkan berkas perkara (judex juris). Tidak ada sidang tatap muka bagi para pihak; seluruh putusan diunggah ke Direktori Putusan secara daring.

Wajib hadir secara fisik. Karena Malaysia tidak memiliki Mahkamah Agung Syariah Federal, tingkat tertinggi berada pada panel rayuan akhir di tingkat Negeri. Sidang pembacaan rayuan akhir tetap membutuhkan kehadiran para pihak dan pengacara untuk mendengarkan keputusan final atau argumen akhir secara langsung.

 

 

 

Perbedaan Ketidakhadiran Fisik (Ghaib /

1.   Indonesia (Verstek): Jika penggugat hadir namun tergugat tidak pernah hadir secara fisik (atau elektronik) sejak sidang pertama setelah dipanggil sah, Hakim dapat langsung menjatuhkan Putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat) setelah pembuktian ringkas.

2.    Malaysia (Ex-Parte / Tanpa Kehadiran): Jika salah satu pihak tidak hadir (ghaib), Mahkamah Syariah menerapkan prosedur ketat sebelum mengeluarkan perintah ex-parte. Mahkamah sering kali memerintahkan Waran Tangkap (perintah penangkapan oleh penguat kuasa agama) atau penyampaian ganti (iklan koran) berulang kali sebelum melanjutkan sidang demi memastikan kehadiran fisik

Posting Komentar untuk "KEHADIRAN PARA PIHAK DI SEMUA TINGKAT PERADILAN: Hasil Silaturahmi di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP)"