KEHADIRAN PARA PIHAK DI SEMUA TINGKAT PERADILAN: Hasil Silaturahmi di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP)
Menggunakan Toga Hakim Mahkamah Rayuan
A. Pendahuluan
Bentuk
negara Malaysia berbeda dengan Indonesia, Malaysia berbentuk negara federal (persekutuan)
dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional yang menganut sistem
parlementer, sementara Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan sistem
pemerintahan persidensial.
Malaysia
terdiri dari gabungan 13 negara bagian,
yakni: Johor, Kedah, Kelantan, Melaka,
Negeri
Sembilan, Pahang, Perak,
Perlis, Pulau Pinang,
Sabah, Sarawak,
Selangor dan Terengganu
serta 3 wilayah persekutuan:
Kuala Lumpur (ibu kota negara),
Putrajaya (pusat pemerintahan administratif) dan Labuan (wilayah bebas
pajak dan pusat keuangan offshore)
Perbedaan
utama antara negara bagian (negeri) dan wilayah federal di
Malaysia terletak pada otonomi pemerintahan, keberadaan badan legislatif lokal,
serta kepemimpinan.
Setiap
negara bagian memiliki kewenangan otonom tertentu atas urusan lokal seperti
tanah, adat, dan syariat Islam. Pemerintahan negara bagian memiliki konstitusi
tertulis sendiri, majelis legislatif (DPRD tingkat lokal), serta dewan
eksekutif yang bertanggung jawab membentuk kebijakan daerah. Kepala pemerintahan
dipimpin oleh seorang Menteri Besar atau Ketua Menteri. Kepala negara dipimpin
oleh seorang Sultan, Raja, atau Yang di-Pertua Negeri (Gubernur).
Berbeda
dengan negara bagiab adalah 3 (tiga) wilayah
federal/persekutuan, yaitu Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. Ketiganya tidak
memiliki konstitusi sendiri, tidak punya majelis legislatif, dan tidak memiliki
kepala negara atau kepala pemerintahan yang terpisah. Pengelolaanya berada
langsung di bawah administrasi pemerintah pusat (federal) melalui Kementerian
Wilayah Persekutuan. Status wilayah ini dibentuk untuk kepentingan nasional
khusus seperti ibu kota negara (Kuala Lumpur) atau pusat administrasi
(Putrajaya) dan pusat keuangan (Labuan).
Urusan
nasional seperti pertahanan, keuangan, dan hubungan luar negeri diatur oleh pemerintah
pusat (federal). Kepala negara dipimpin oleh seorang raja bergelar Yang
di-Pertuan Agong yang dipilih secara bergiliran setiap 5 tahun sekali dari
sembilan sultan negara bagian Melayu. Peran raja bersifat simbolik dan
konstitusional. Kepala Pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
yang memegang kekuasaan eksekutif harian bersama kabinetnya. Perdana Menteri
berasal dari mayoritas anggota parlemen.
Lembaga
Legislatif menggunakan sistem parlemen bikameral yang terdiri atas Dewan Negara
(Senat atau majelis tinggi) dan Dewan Rakyat (majelis rendah yang anggotanya
dipilih langsung melalui pemilu).
B. Sistem
Peradilan.
Sistem
peradilan di Malaysia didasarkan pada common law (hukum umum) warisan
Inggris yang dikombinasikan dengan hukum Islam serta hukum adat.
Malaysia memiliki
2 (dua) sistem peradilan, yakni
peradilan sipil dan peradilan syariah. Pemisahan ini mencakup yurisdiksi,
pengelolaan administrasi, hingga lokasi fisiknya.
Mahkamah Sipil berada di bawah wewenang Pemerintah Federal
(Pusat). Kompleks utamanya untuk tingkat tertinggi (Mahkamah Persekutuan dan
Mahkamah Rayuan) berpusat di Istana Kehakiman Putrajaya. Sementara
untuk Mahkamah Tinggi dan jajaran di bawahnya tersebar di kompleks pengadilan sipil
khusus di setiap wilayah, seperti Komplek Mahkamah Kuala Lumpur di Jalan Duta.
Mahkamah
Syariah berada di bawah wewenang Pemerintah Negara Bagian (State Government)
masing-masing. Setiap negara bagian yang jumlah 13 negara memiliki gedung atau kompleks Mahkamah Syariah
mereka sendiri yang terpisah dari gedung Mahkamah Sipil.
Adapun
wilayah yang tidak punya Sultan dibentuk Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan. Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur di Sri Hartamas sebagai Ibu Pejabat/Pusat dengan
2 (dua) cawangan/cabang. Cawangan Putrajaya terletak di Bangunan Annexe,
Istana Kehakiman, Putrajaya dan Cawangan Labuan terletak di Bangunan
Mahkamah Syariah, Jalan Tun Mustapha, Wilayah Persekutuan Labuan.
C. Hirarki Peradilan
Jenjang Peradilan Sipil yang menangani perkara perdata dan
pidana untuk semua warga negara dari
bawah ke atas adalah:
1.
Pengadilan Magistrat (Magistrates'
Court): Menangani perkara ringan.
2.
Pengadilan Sesi (Sessions
Court): Menangani kasus kejahatan dan gugatan dengan nilai lebih besar.
3.
Pengadilan Tinggi (High Court):
Memiliki yurisdiksi original dan banding untuk wilayah Semenanjung Malaysia
atau Malaysia Timur.
4.
Pengadilan Banding (Court of
Appeal): Mengurus banding dari Pengadilan Tinggi.
5.
Pengadilan Federal (Federal
Court / Mahkamah Persekutuan): Badan yudikatif tertinggi di Malaysia.
Adapun Hierarki
Mahkamah Syariah yang menangani perkara perdata dan pidana ringan bagi orang
Islam terdiri dari tiga tingkat sebagai
berikut:
1.
Mahkamah Rendah Syariah: Tingkat
pertama untuk sebagian besar pendaftaran kasus harian.
2.
Mahkamah Tinggi Syariah:
Mengadili perkara berat tertentu dan menerima banding dari Mahkamah Rendah
Syariah.
3.
Mahkamah Rayuan Syariah: Tingkat
banding tertinggi untuk memutuskan perkara dari Mahkamah Tinggi Syariah.
Didukung oleh
unit administrasi khusus seperti Pusat Sulh untuk penyelesaian sengketa
secara damai.
D.
Kompetensi Mahkamah Syariah
Kompetensi
relatif Mahkamah Syariah mengikuti wilayah kesultanan masing-masing pada 13
negara bagian, sementara Mahkamah Syariah
Wilayah Persekutuan (MSWP) Kuala Lumpur wilayah hukumnya adalah wilayah ibu
kota negara Kuala Lumpur, Mahkamah Syariah
Wilayah Persekutuan (MSWP) Putrajaya, wilayah hukumnya Kota Administratif
Putrajaya dan Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP) Labuan, wilayah
hukumnya Kepulaun Labuan sebagai wilayah ekonomi khusus.
Kewenangan
absolut Mahkamah Syariah dibagi menjadi
dua jenis utama:
1. Kes Mal (Perdata Islam): Mencakup urusan keluarga dan harta seperti
pernikahan, perceraian, rujuk, nafkah, hak asuh anak (hadhanah), pembagian
harta pusaka, dan hibah.
2. Kes Jenayah (Pidana Islam): Mengadili pelanggaran syariat yang masuk dalam
yurisdiksi undang-undang wilayah persekutuan, seperti kesalahan berhalawat,
tidak menunaikan salat Jumat, atau konsumsi minuman beralkohol bagi umat Islam.
E. Hukum
Acara Mahkamah Syariah
Sistem peradilan Syariah di Malaysia
mengombinasikan hukum acara formal yang ketat dengan prinsip pembuktian Islam
(hukum syara'). Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana kedua proses
tersebut berjalan:
1.
Pemeriksaan Berkas (Keterangan Dokumentar)
Setiap
kasus yang diajukan ke Portal Rasmi E-Syariah atau mahkamah negeri wajib
melalui tahap pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendukung. Berdasarkan
undang-undang seperti Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah, bukti
tertulis diakui sebagai salah satu alat bukti utama (Bayyinah).
a.
Pendaftaran & Penyaringan: Panitera
(Pendaftar) akan memeriksa kelayakan berkas, yurisdiksi, kesesuaian
borang (formulir), dan dokumen pendukung (seperti sijil nikah, dokumen hak asuh,
atau bukti pendapatan) sebelum kasus dapat disidangkan.
b.
Bukti Digital: Mahkamah
Syariah Malaysia juga memeriksa keabsahan dokumen digital atau forensik digital
sebagai bagian dari pemeriksaan berkas moderen.
2. Pemeriksaan Para Pihak Secara Langsung
Setelah
berkas dinyatakan lengkap, barulah mahkamah melakukan pemeriksaan langsung di
ruang sidang, setelah tidak berhasil dilakukan sulh. Proses tatap muka ini
sangat krusial karena mengadopsi prinsip peradilan Islam.
a. Majlis Sulh (Mediasi): Sebelum masuk ke persidangan formal, para pihak
wajib menghadiri proses mediasi langsung yang dipimpin oleh Pegawai Sulh untuk
mencari perdamaian tanpa perbicaraan penuh.
b. Keterangan Lisan (Syahadah): Para pihak, saksi, maupun ahli
wajib memberikan keterangan langsung secara lisan di hadapan Hakim.
c. Prosedur Tanya Jawab: Di dalam persidangan, diberlakukan sistem
pemeriksaan utama (examination-in-chief), pemeriksaan balas (cross-examination),
dan pemeriksaan semula (re-examination) terhadap para pihak dan saksi.
Aturan
kehadiran para pihak atau kuasa hukumnya (Peguam Syarie) berlaku dan
diatur secara ketat di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Mahkamah Rendah
Syariah, Mahkamah Tinggi Syariah (tingkat pertama/banding), hingga Mahkamah
Rayuan Syariah.
Penerapan
aturan kehadiran ini bervariasi bergantung pada tingkatan mahkamah dan agenda
persidangan:
a.
Mahkamah Rendah Syariah &
Mahkamah Tinggi Syariah (Tingkat Pertama). Pada tingkat ini, pemeriksaan
perkara berfokus pada tuntutan, pengumpulan bukti dan kesaksian, maka:.
Ø Para Pihak
(Prinsipal) wajib hadir pada sesi mediasi (Majlis Sulh), pembuktian (perbicaraan),
atau ketika hakim secara khusus mengeluarkan perintah kehadiran. Jika diwakili
kuasa hukum tetapi diperintahkan hadir, para pihak tetap harus datang.
Ø Pada sesi
manajemen kasus awal (sebutan) atau penyampaian dokumen interlokutori,
kehadiran fisik para pihak dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum (Peguam
Syarie) sebagai wakil sah berdasarkan Wakalah (surat kuasa) tertulis
yang wajib difailkan ke mahkamah sebelum persidangan dimulai.
b.
Mahkamah Tinggi Syariah
(Peringkat Banding) & Mahkamah Rayuan Syariah.
Pada
tingkat banding dan rayuan, mahkamah tidak lagi melakukan pemeriksaan saksi
atau bukti baru, melainkan memeriksa apakah ada kesalahan hukum atau prosedur
pada putusan tingkat sebelumnya, maka:
Ø Kuasa
Hukum wajib hadir untuk mengemukakan hujahan (argumentasi hukum)
tertulis maupun lisan berdasarkan rekod rayuan.
Ø Para
Pihak pada umumnya tidak diwajibkan hadir secara fisik dan dapat diwakili
sepenuhnya oleh kuasa hukum mereka. Namun, mereka tetap harus memastikan kuasa
hukumnya hadir, karena ketidakhadiran kuasa hukum tanpa alasan sah dapat
membuat permohonan banding ditolak atau digugurkan.
Di
Mahkamah Rayuan Syariah, sidang tidak hanya memeriksa berkas (rekod rayuan) di
belakang meja, tetapi juga melibatkan sidang pendengaran (hearing) di
mana kehadiran Kuasa Hukum (Peguam Syarie) sangat wajib.
Para
pihak hanya diwajibkan hadir jika Panel Hakim Rayuan mengeluarkan perintah
khusus yang mengharuskan mereka datang secara pribadi (misalnya untuk
mengonfirmasi sumpah atau perkara krusial tertentu).
Jika
Peguam Syarie dari pihak Perayu tidak hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah
Rayuan memiliki kuasa untuk menolak atau menggugurkan (dismiss) kasus
rayuan tersebut saat itu juga.
Kesimpulannya: Proses
di Mahkamah Tinggi (banding) dan Mahkamah Rayuan (kasasi) bukanlah pemeriksaan
berkas secara pasif. Mahkamah tetap
menggelar sidang aktif, sehingga kuasa hukum wajib hadir untuk beradu argumen,
sedangkan kliennya (para pihak) boleh tidak hadir.
C. Aturan Modern Sidang Jarak Jauh (Online)
Berdasarkan
amalan terkini dan amandemen undang-undang, mahkamah di semua tingkat (Rendah,
Tinggi, dan Rayuan) kini mengizinkan kehadiran para pihak maupun kuasa hukum
secara virtual melalui teknologi komunikasi jarak jauh (sidang
daring/online) untuk agenda tertentu guna menghemat waktu dan biaya.
F.
Perbandingan
Sistem Hukum Peradilan Agama Indonesia
dan Mahkamah Syariah Malaysia.
1.
Sistem
Hukum
a. Indonesia: Menggunakan sistem unifikasi nasional.
Seluruh Pengadilan Agama di Indonesia tunduk pada regulasi yang sama, yaitu UU
Peradilan Agama dan aturan hukum acara perdata nasional (HIR/RBg) serta Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA).
b. Malaysia: Menggunakan sistem desentralisasi (Federalisme).
Setiap negara bagian (Negeri) memiliki Enakmen Tata Cara Mal
(Hukum Acara Perdata) dan Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah
masing-masing. Walaupun polanya mirip, aturan teknisnya bisa bervariasi
antar-Negeri.
2.
Tingkat
Peradilan
a. Tingkat
Pertama (Pengadilan Tingkat Pertama)
Ø
Indonesia
(Pengadilan Agama):
o Diatur
secara nasional dalam satu atap di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
o Memiliki
kewenangan absolut yang seragam secara nasional, termasuk sengketa perdata
Islam, waris, wakaf, hingga ekonomi syariah dan perbankan syariah.
o Hukum
acara yang digunakan seragam (berpedoman pada Hukum Acara Perdata HIR/RBg serta
peraturan Mahkamah Agung termasuk wajib mediasi formal).
Ø
Malaysia
(Mahkamah Rendah Syariah & Mahkamah Tinggi Syariah):
o Bersifat
desentralisasi berdasarkan wilayah federasi atau Enakmen (undang-undang)
masing-masing Negeri (negara bagian).
o Tidak
memiliki kewenangan atas sengketa perbankan atau keuangan syariah (hal tersebut
ditangani oleh pengadilan sipil / civil court).
o
Hukum
acara sidang diatur melalui Enakmen Tatacara Mal Syariah di tiap-tiap negeri,
sehingga prosedurnya bisa sedikit berbeda antar-wilayah.
b. Tingkat
Banding (Pengadilan Tingkat Banding)
Ø
Indonesia
(Pengadilan Tinggi Agama):
o Berkedudukan
di setiap provinsi sebagai pengadilan tingkat banding yang mengawasi dan
memeriksa putusan dari Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.
o Standar
pemeriksaan banding bersifat nasional dan seragam berdasarkan undang-undang
peradilan agama. [
Ø
Malaysia
(Mahkamah Rayuan Syariah):
o
Merupakan
badan peradilan banding syariah yang dibentuk di tingkat negeri atau wilayah
persekutuan.
o
Pemeriksaan
banding berpegang pada ketentuan Enakmen di negeri tempat perkara tersebut
disidangkan.
C.
Tingkat Kasasi / Peradilan Tertinggi (Tingkat Akhir)
Ø Indonesia
(Mahkamah Agung - Kamar Agama):
o
Berkedudukan
sebagai pengadilan negara tertinggi yang memiliki kewenangan memeriksa upaya
hukum kasasi dan peninjauan kembali dari seluruh Pengadilan Agama di seluruh
wilayah Indonesia.
o Menghasilkan
yurisprudensi nasional yang mengikat secara utuh bagi seluruh lingkungan
peradilan agama.
Ø
Malaysia
(Tidak Ada Mahkamah Agung Syariah Federal):
o Tidak
ada lembaga Mahkamah Agung khusus Syariah di tingkat pusat/federal yang
membawahi seluruh Mahkamah Syariah negeri.
o
Putusan
Mahkamah Rayuan Syariah di tingkat negeri umumnya menjadi tingkat akhir (final) dalam lingkup
syariah negeri tersebut, sementara sengketa konstitusional tetap bermuara ke
Mahkamah Persekutuan (Federal Court) yang merupakan
peradilan sipil.
Ø
Indonesia: gedung pengadilan tingkat pertama, banding
dan kasasi berdiri sendiri secara terpisah.
Ø
Malaysia: gedung mahkamah rendah, mahkamah tinggi
dan mahkamah rayuan menjadi satu gedung, hanya terpisah ruangannya.
3.
Metode
Perdamaian
a. Indonesia (Mediasi): Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Proses
mediasi dipimpin oleh seorang Hakim Mediator atau Mediator non-hakim
bersertifikat. Jika gagal, perkara langsung berlanjut ke pembacaan gugatan.
b. Malaysia (Majlis Sulh): Merupakan proses pra-persidangan formal yang
sangat ketat dan wajib. Proses ini dikendalikan oleh Pegawai Sulh
(pejabat khusus, bukan hakim yang menyidangkan perkara) dengan aturan baku (Manual
Kerja Sulh) untuk mencapai kesepakatan tertulis sebelum kasus menyentuh
meja hakim.
4.
Kehadiran
Para Pihak
Ketentuan
mengenai kehadiran para pihak
secara fisik di persidangan antara Peradilan Agama
Indonesia dan Mahkamah Syariah
Malaysia memiliki perbedaan fundamental yang
dipengaruhi oleh tingkat adopsi teknologi (e-court)
serta sistem kedudukan hukum acara di kedua negara.
Berikut
adalah perbandingan scannable mengenai kewajiban kehadiran fisik para pihak di
semua tingkatan:
Tabel Perbandingan Kehadiran Fisik Para
Pihak
|
Tingkat
Peradilan |
Peradilan
Agama (Indonesia) |
Mahkamah
Syariah (Malaysia) |
|
Tingkat
Pertama (Pengadilan Agama vs Mahkamah
Rendah/Tinggi Syariah) |
Wajib
hadir secara fisik pada sidang pertama untuk
agenda Mediasi. Setelah proses mediasi, replik, duplik, dan kesimpulan dapat
dilakukan secara elektronik (E-Court Mahkamah Agung).
Kehadiran fisik hanya diwajibkan kembali saat agenda pembuktian (pemeriksaan
saksi dan alat bukti fisik) serta pembacaan putusan jika tidak disepakati
secara elektronik. |
Wajib
hadir secara fisik di hampir seluruh agenda persidangan,
khususnya dalam perkara kekeluargaan (Mal)
seperti perceraian. Kehadiran fisik sangat ditekankan untuk proses Sulh
(mediasi). Persidangan online
(virtual) melalui Zoom/aplikasi khusus bersifat kasuistis, terbatas, dan
memerlukan permohonan tertulis dengan alasan mendesak yang disetujui Hakim. |
|
Tingkat
Banding (Pengadilan Tinggi Agama vs Mahkamah
Rayuan Syariah) |
Tidak
wajib hadir secara fisik.
Pemeriksaan perkara pada tingkat banding di Indonesia pada prinsipnya
dilakukan secara on paper
(pemeriksaan berkas). Para pihak hanya memantau proses dan menerima salinan
putusan secara elektronik melalui sistem e-court. |
Wajib
hadir secara fisik (terutama didampingi
oleh Pengacara Syarie). Meskipun sifatnya memeriksa dokumen banding dan
alasan rayuan, para pihak atau perwakilannya harus hadir saat manajemen kasus
(case management)
dan pendengaran argumen lisan di hadapan panel Hakim Rayuan. |
|
Tingkat
Kasasi / Tertinggi (Mahkamah Agung vs Mahkamah Rayuan
Tingkat Akhir Negeri) |
Mutlak
tidak hadir secara fisik.
Proses kasasi di Kamar Agama Mahkamah
Agung RI murni memeriksa penerapan hukum
berdasarkan berkas perkara (judex juris).
Tidak ada sidang tatap muka bagi para pihak; seluruh putusan diunggah ke
Direktori Putusan secara daring. |
Wajib
hadir secara fisik. Karena Malaysia
tidak memiliki Mahkamah Agung Syariah Federal, tingkat tertinggi berada pada
panel rayuan akhir di tingkat Negeri. Sidang pembacaan rayuan akhir tetap
membutuhkan kehadiran para pihak dan pengacara untuk mendengarkan keputusan
final atau argumen akhir secara langsung. |
|
|
|
|
Perbedaan Ketidakhadiran Fisik (Ghaib /
1. Indonesia (Verstek): Jika penggugat hadir namun tergugat tidak pernah hadir secara fisik (atau elektronik) sejak sidang pertama setelah dipanggil sah, Hakim dapat langsung menjatuhkan Putusan Verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat) setelah pembuktian ringkas.
2. Malaysia (Ex-Parte / Tanpa Kehadiran): Jika salah satu pihak tidak hadir (ghaib), Mahkamah Syariah menerapkan prosedur ketat sebelum mengeluarkan perintah ex-parte. Mahkamah sering kali memerintahkan Waran Tangkap (perintah penangkapan oleh penguat kuasa agama) atau penyampaian ganti (iklan koran) berulang kali sebelum melanjutkan sidang demi memastikan kehadiran fisik

Posting Komentar untuk "KEHADIRAN PARA PIHAK DI SEMUA TINGKAT PERADILAN: Hasil Silaturahmi di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP)"