Perdebatan Soal Hukum Rokok dan Merokok
Diperkirakan
sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok telah
dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itu hingga kini hukum
rokok/merokok sering diangkat sebagai bahtsul masail oleh para ulama di berbagai negeri, baik
secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai
hukum rokok tidak dapat dihindari..
Yang
menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudharat ataukah tidak, dan
terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini terdapat persepsi yang
berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan
dan kemafsadatan.
Perbedaan
persepsi ini merupakan pokok pangkal munculnya beberapa pendapat mengenai hukum
merokok dengan berbagai argumennya. Dengan kata lain, perbedaan penetapan hukum
merokok tergantung dari persepsi tentang
illat hukum yang menjadi dasar pijakanya. Hal ini sejalan dengan qoidah
fiqiyah:
الحكم
يدور مع علته وجودا وعدما- قسم التفسير وأصوله - (5 /
309)
Hukum tergantung
illatnya adanya dan ketiadaannya
Beberapa
pendapat tentang rokok serta argumennya
dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum:
Pertama; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang
tidak membawa mudharat, dan hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif
kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang
membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis,
bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker,
paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya dan secara
ekonomi tidak menguntungkan (pemborosan).
Tiga
pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan
haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut
berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum
yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi
personnya atau kuantitas yang dikonsumsinya.
Tiga tingkatan
hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal telah diuraikan
oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) sebagai berikut:
إن التبغ .....
فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس
ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه
الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته
نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام
ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.
Tentang tembakau …
sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah
memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga
tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya
semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang
memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama'
lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi
kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi
serta kurang stabil.
Demikian
pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh
al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167), sebagai
berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم
المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو
مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة
على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة
والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan
rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab:
(Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika
sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka
menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi
haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbali terkait
penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbali,
penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada
rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama
meninggalkan keduanya.
Selanjutnya akan kita bahas argumentasi hukum (illat hukum/reason of law) masing-masing
pihak, khususnya dalam katagori yang diberlakukan secara general, bukan
personal, sebagai berikut:
Pertama; sebagian ulama' berpendapat, terutama ulama terdahulu bahwa
merokok itu mubah karena merokok
tidak membawa mudharat apa-apa. Banyak orang merokok bertahun-tahun tidak
mengalami gangguan kesehatan yang berarti. Sementara hakikat rokok itu sendiri
bukanlah benda yang memabukkan. Dengan demikian hukum merokok kembali kepada
hukum asal, yaitu mubah. Hal mana sesuai dengan qoidah fiqiyah:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ . الأشباه
والنظائر - (1 / 107)
Asal sesuatu
adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Kedua; Sebagian yang lain berpandangan bahwa merokok itu hukumnya makruh
karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk
dijadikan dasar hukum haram, disamping ada madharatnya ada pula
kemaslahatannya, seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja bagi perokok.
Sementara benda rokok bukan benda yang memabukkan, berbeda jika seandainya
benda rokok secara jelas memabukkan,
maka hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat.
Pada dasarnya
terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan
melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau
kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai
berikut:Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik. (Al-Baqarah: 195). Dan As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه
ابن ماجه, الرقم: 2331
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia
berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri),
dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Menurut
pendapat ini merokok hanya membawa mudharat relatif kecil, belum cukup sebagai
alasan pengharamannya. Hasil penelitian medis yang sangat detail dalam
menemukan sekecil apa pun kemudharatan yang kemudian terkesan menjadi lebih
besar hanya bertendensi informasi bukan
bukti. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati,
kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang
sebenarnya.
Selanjutnya,
kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya
dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal,
kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan
hukum makruh. Dengan demikian hukum merokok belum termasuk larangan kedua nash
tersebut di atas.
Ketiga; Sebagian ulama, terutama ulama mutaakhirin cenderung menetapkan
merokok hukumnya haram. Hal mana didasarkan pada hasil penelitian
medis yang akurat dan deteil bahwa merokok membawa kemadharatan baik dari segi
kesehatan maupun ekonomi. Fakta ilmiyah dari hasil penelitian yang menjadi
acuan adalah:
1.
Bahwa rokok
ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat
kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa
zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen,
formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Kalangan medis dan para akademisi
telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian
yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan,
melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran
kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh
merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8
detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8
juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun
2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad
ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.
2.
Bahwa kematian
balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang
tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan
ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %.
Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di
pedesaan 7,6 %. Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar
antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5
kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian
balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh
perilaku merokok orang tua.
3.
Bahwa
keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada
kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa
pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara
keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga
termiskin untuk rokok sebesar 11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran
untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok
menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. Ini
artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk
pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini
jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal
(kecerdasan) dalam maqasid asy-syari‘ah yang menghendaki pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan
bergizi.
4.
Bahwa dikaitkan
dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan
produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding
dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun
0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan
melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu
negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. Selama periode tahun 2001-2005,
devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani
tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini
tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih
pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang
murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim
tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga
tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak
berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan
biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau
tidak bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang
petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42
% masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawah
Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok
Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.
94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar
Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh
tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan
hal yang sama. Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani
tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
5.
Bahwa
Dari fakta
ilmiyah tersebut di atas kemudian disimpulkan rokok dan merokok telah membawa
madharat/keburukan yang besar, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi
sehingga ditetapkan hukumnya haram. Hal mana sesuai hujjah syar’iyah sebagai berikut:
1.
Merokok
termasuk kategori perbuatan khabaits yang dilarang. Agama Islam (syariah)
menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan (segala yang buruk), sebagaimana
ditegaskan dalam al-Quran
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعرا ف 157]
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].
2. Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan. Agama Islam (syariah)
melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri
sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
وَلاَ
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ [البقرة : 195]
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
وَلاَ
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [ النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Merokok
membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok
adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli
medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan
prinsip syariah. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan
pada orang lain,
لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain
[HR Ibn Majah, Ahmad, dan Malik].
4.
Merokok
diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh
karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang
melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang
memabukkan dan melemahkan,
sebagaimana disebutkan dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ُكِّل مُسْكِرٍ
وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang
memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR Ahmad dan Ab Dawud]
5. Oleh karena merokok
jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena
paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan
perbuatan mubazir (pemborosan). Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ
كَفُورًا [الإسراء : 26-27]
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros
adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” [Q
17: 26-27].
6.
Merokok
bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqasid asy-syari‘ah),
yaitu (1) perlindungan agama (khifdhu addin), (2) perlindungan jiwa/raga
(khifdhu an-nafs), (3) perlindungan akal (khifdhu al-‘aql),
(4) perlindungan keluarga (khifdhu an-nasl), dan (5) perlindungan harta (khifdhu
al-maal).
Hukum mubah
banyak kita jumpai dalam penjelasan ulama terdahulu, barangkali karena ketika
itu belum banyak penelitian yang berkaitan dengan efek rokok bagi kesehatan
manusia. Sementara hukum makruh banyak difatwakan para ulama dari kalangan
Nahdhiyin, meskipun secara organesatoris NU belum membuat fatwa resmi tentang
rokok/merokok. Hukum haram telah difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia)
melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera
Barat. Ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan
merokok di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi
pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun.
Berbeda
dengan MUI yang wilayah pengharamannya masih terbatas, Muhammadiyah melalui fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010
telah mengharamkan rokok dan merokok secara mutlak kepada siapa saja dan dimana
saja, bahkan memberika taushiyah kepada mereka yang belum atau tidak merokok
wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok.
Mereka yang
telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai
dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dan kepada seluruh
fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya
menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya
rokok.
Kepada
pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco
Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam
rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan
yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai
tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang
iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba
merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha
dan tanaman bagi petani tembakau.
Kata akhir,
bahwa keharaman rokok tidak dijelaskan langsung oleh al-Qur’an dan al Hadis,
melainkan hasil produk penalaran para ulama (ijtihad), sehingga keharaman rokok
tidak bisa disamakan dengan keharaman khamr. Karena haramnya meminum khamr ditunjuk
langsung oleh nash, sedangkan keharaman merokok hasil ijtihad/istimbat para
ulama. Selanjutnya berpulang kepada hati nurani kita masing-masing, apakah kita
menggangap rokok
membahayakan/merugikan diri kita,
keluarga dan orang laain , atau tidak..
Ada anekdot
dalam membaca tulisan bahasa Inggris yang sering kita jumpai di area publik. “No
Smoking” . Orang Muhammaiyah memahami dilarang merokok. Beda dengan orang
NU yang membaca memahami NO/NU merokok. Wallahu ‘alam bishawab.

Posting Komentar untuk "Perdebatan Soal Hukum Rokok dan Merokok"