Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERDASAR NILAI KEADILAN HUKUM PERMOHONAN PASLON 01 DAN PASLON 03 PELUANG DIKABULKAN

 

Setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024, pihak yang kalah, Paslon 01 dan Paslon  03 mengajukan permohonan/gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah  telah mulai sidang  sejak Rabu, 27 Maret 2024 dan dijadwalkan akan berakhir pada 22 April 2024 mendatang.  Kedua paslon  menuntut agar keputusan KPU itu dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang. Seberapa besar peluang permohonn/gugatan itu dikabulkan?

Untuk memprediksi putusan MK terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). dapat dilihat dari legal reasoning para Hakim Konstitusi. Legal reasoning  sering diterjemahkan dengan penalaran hukum dan atau argumentasi hukum.

 Penalaran hukum dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multi dimensional). Sementara  argumentasi hukum merupakan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving).

Putusan         hakim  terkait erat dengan penalaran hukum hakim, dimana penalaran hukum hakim akan menghasilkan putusan yang tidak bisa lepas dari tiga nilai dasar putusan hakim dalam aliran hukum modern ala Gustav  Radbruch,  yakni nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Idealnya, sebuah putusan hakim harus mencerminkan tiga nilai tersebut.

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung tinggi norma hukum, norma konstitusi berdasarkan ketidak berpihakan, keseimbangan, kejujuran dan  pemerataan terhadap suatu hal. Pada hakekatnya adil berarti seimbangnya hak dan kewajiban. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Bahkan kepastian hukum sering dimaknai yang sejalan dengan peraturan perundang undangan. Kemanfaatan hukum, bahwa apa yang diputus oleh hakim itu bermanfaat bagi semua pihak yang bersengketa bahkan bagi bangsa dan negara.

Problemnnya tidak mudah menyelaraskan tiga nilai  itu dalam sebuah putusan; memang bukan hal yang tidak mungkin, tapi dalam prakteknya sangat sulit sekali diwujudkan. Pada prakteknya hakim terkadang harus dihadapkan pada dua pilihan yang sulit antara kepastian hukum dengan  keadilan hukum.

Ada saatnya ketika berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan untuk memenuhi rasa keadilan, hakim harus menafsirkan hukum bahkan mencari/menemukan hukum yang tidak/belum ada hukumnya dan kadang “melompat” dengan menyingkirkan ketentuan perundangan (contra legem). Dalam kondisi seperti ini, legal justice (keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan) bisa jadi dikesampingkan.

Sejatinya pelaksanaan tugas dan kewenangan hakim dilakukan dalam kerangka menegakkan kebenaran dan berkeadilan dengan berpegang teguh pada hukum, undang-undang, (yuridis) dan nilai keadilan masyarakat (filosofis dan sosiologis). Di dalam diri hakim diemban amanah agar peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil. Apabila penerapan undang-undang akan menimbulkan ketidakadilan, maka hakim wajib berpihak pada keadilan, dan menyampingkan hukum atau aturan perundang-undangan (legal justice). Karena hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang tentunya merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (sosial justice). Keadilan yang dimaksud di sini bukanlah keadilan proseduril (formil) semata, akan tetapi keadilan substantif (materiil) yang sesuai dengan hati nurani hakim.

Jika sebagian besar hakim konstitusi memaknai TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis) hanya terpaku pada teks peraturan perundang-undangan atau sebagai corong undang-undang dan memaknai sengketa hasil dalam arti sempit, yakni hanya pada selesih angka-angka atau sering disebut dengan “Mahkamah Kalkulator”, maka dapat dipastikan gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 akan kandas alias ditolak.

Sebaliknya, manakala penalaran hakim konstutusi itu mengedepankan asas jujur dan adil dan TMS dipahami secara luas, terutama dalam proses, tidak hanya pada hasil dan Mahkamah kembali kepada khitahnya sebagai penjaga konstitusi. Pengawal nilai-nilai luhur, nilai integritas berbangsa dan bernegara yang anti korupsi, kolusi dan nipotisme, maka harapan besar gugatan paslon 01 dan 03 berpeluang dikabulkan.

Untuk menghitung peluang gugatan ditolak atau dikabulkan, maka yang dapat dilakukan adalah meneropong track record (rekam jejak) masing – masing hakim kontitusi sebagaimana yang telah di prediksi oleh  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ungkap Deny yang  dikutip dari cuitannya di sosial media X, Rabu (27/3/2024): "Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,"  Denny menyebut dengan majelis yang hanya delapan orang di mana penanganan perkara berlangsung tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, sehingga dibutuhkan minimal empat hakim saja. Dia melanjutkan, "Dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," ujar Denny. Kita tunggu putusan Hakim Konstitusi, semoga lahir putusan yang legal reasoning yang kakaoh dan kuat.

 

Posting Komentar untuk "BERDASAR NILAI KEADILAN HUKUM PERMOHONAN PASLON 01 DAN PASLON 03 PELUANG DIKABULKAN "