Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WALI HAKIM ITU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 


AZAHRI.COM ~ Wali adalah salah satu dari rukun  nikah yang lima. Hal ini sesuai sabda Nabi Saw: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ  Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Dalam kitab fikih wali didefinisikan:

الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه

“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kata wali, salah satunya adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki). Dalam praktek, wali nikah diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Wali nikah ada 2 macam, wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.

Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, menyatakan bahwa  wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Dalam hadis disebutkan bahwa wali  hakim berada di tangan sultan. Hadis dari A’isyah ra, Rasulullah SAW bersabda,

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali”. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan yang lainnya).

Pendapat umum mengatakan bahwa sultan itu adalah pemimpin negara tertinggi. Dalam kontek Negara Republik Indonesia adalah presiden. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pemahaman bahwa sultan itu kepala negara dapat dibaca  hasil putusan  Forum Konferensi Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Cipanas tahun 1954 yang menetapkan Presiden RI saat itu, Ir. Soekarno dan pejabat negara lainnya disebut بِالشَّوْكَةِالضرورىوَلِى اْلأَمْرِ  (penguasa pemerintahan secara darurat sebab kekuasaannya). Putusan tersebut diambil berdasarkan hadis di atas dan  dikaitkan dengan  Al Qur’an surah an-Nisa’ ayat 59.

Putusan  tersebut mengandung implikasi hukum, yang antara lain  bahwa  Presiden Soekarno sah menjadi wali hakim dalam pernikahan. Selanjutnya presiden memberi tauliyah (pelimpahan wewenang) kepada para pembantunya.

Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim dinyatakan bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau mafqud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;

Selanjutnya pada Pasal 3 dirumuskan bahwa :

1.    Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.

2.    Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.

3.    Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama menunjuk pembantu penghulu pada kecamatan tersebut untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.

4.    Pasal 4 ayat 1: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk pegawai yang cakap dan ahli serta memenuhi syarat menjadi wali hakim pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan ini.

Dengan alasan apapun, mereka yang tidak dapat tauliyah dari sultan, tidak berhak menjadi wali hakim, meskipun mereka pejabat tinggi atau mereka yang mempunyai kedudukan tinggi di masyarakat (tokokh, kiai,  imam dll).

Masih sering terjadi kasus para tokoh (ustaz, imam, kiai)  karena berbagai sebab atas permintaan pihak yang berhajat berani melakukan pernikahan yang melanggar syarat dan rukun nikah. Kasus yang sering terjadi tempo dulu (semoga sekarang tidak ada lagi), ustaz/kiai  bertindak sebagai wali hakim dengan dalih  wali calon mempelai wanita jauh, tidak diketahui keberadaannya atau non muslim.

Perkawinan demikian biasanya dilakukan di bawah tangan atau istilah umumnya perkawinan sirri. Seharusnya, jika ada permintaan nikah siri,  para tokoh agama tadi  memberi arahan kepada jamaah jika ada yang menikah harus diproses secara legal formal, harus dihindari nikah sirri karena akan merugikan kedua belah pihak terutama kaum wanita. Terlebih di zaman digital ini komunikasi sudah mudah dan murah, jadi tak ada alasan menyimpangi peraturan.

Tugas utama tokoh agama dalam hal perkawinan adalah  memberi bekal keagamaan kepada calon mempelai bagaimana mengarungi rumah tangga menggapai samawa (sakinah mawaddah wa rahmah). Untuk mengurangi kasus perceraian tokoh agama bisa memperbaiki hubungan suami-istri yang mulai retak dan merukunkan kembali.

Wal hasil, sesungguhnya wali hakim itu presiden, jadi siapapun tidak boleh menggampangkan diri untuk menjadi wali hakim jika tidak mendapat tauliyah/delegasi kekuasaan dari presiden, dalam hal ini Bapak Presiden RI Joko Widodo. Wallahu ‘alam bishawab.

Berikut disajikan urutan wali nikah sesuai ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi mereka yang terlibat pernikahan agar tidak salah dalam menentukan wali.

 

Posting Komentar untuk "WALI HAKIM ITU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA"