PERBEDAAN PENDAPAT IBNU ABBAS, JUMHUR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Ibnu Abbas dan Jumhur ulama sepakat bahwa makna ولد dalam An Nisa’ ayat 11 adalah meliputi anak
laki-laki dan perempuam:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ
أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ…
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian
warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan…… (An Nisa’ 11).
Perbedaan terjadi ketika mereka memahami arti ولد dalam Surat An-Nisa ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ
وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا
تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ.
Mereka meminta fatwa kepadamu
(tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah,
(yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai
seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari
harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta
saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara
perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara
laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian
dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu
tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Teks
dalam kitab tafsir Ibnu Abbas pada aplikasi Maktabah Syamilah adalah:
{إِن لَّمْ يَكُنْ لَّهَآ وَلَدٌ} ذكر أَو أُنْثَى {فَإِن
كَانَتَا اثْنَتَيْنِ}
An-Nisa
Ayat 176 mengatur bagian saudara kandung atau seayah jika wafat secara
kalalah, yakni kondisi seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak
maupun orang tua (ayah/ibu). Jika saudara perempuan berjumlah satu orang
mendapat 1/2 bagian, jika dua orang atau lebih mendapat 2/3 bagian, dan jika
terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua
kali lipat bagian perempuan.
Menurut Jumhur Ulama, kata "walad"
dalam ayat tersebut hanya merujuk pada anak laki-laki. Oleh karena itu, menurut
mayoritas ulama, keberadaan anak perempuan tidak menghalangi saudara pewaris
untuk menerima sisa harta (ashabah). Berbeda dengan pendapat Ibnu Abbas,
bahwa kata "walad" pada ayat tersebut di atas (4:176) meliputi
anak laki-laki maupun perempuan. Karena syarat
saudara bisa mewarisi adalah ketika pewaris tidak memiliki walad (anak),
maka keberadaan anak perempuan otomatis menggugurkan hak waris saudara.
Dengan
demikian anak perempuan dapat bertindak sebagai hijab hirman (penghalang
total) yang menutup hak waris saudara pewaris. Namun perlu kita runut lebih jauh
siapa yang dimaksud dengan saudara pewaris/mayit, apakah semua saudara, baik
laki-laki atau perempuan?
Ibnu
Abbas dengan tegas menyatakan anak perempuan menghijab total saudara
perempuan kandung maupun seayah. Beliau menolak konsep Ashabah Ma'al
Ghair (saudara perempuan menjadi penerima sisa harta karena bersama anak
perempuan). Terhadap saudara laki-laki, pendapat yang kuat menyatakan
bahwa beliau tetap memberikan sisa harta kepada saudara laki-laki.
Riwayat
yang paling masyhur dicatat oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni
dan Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsut, yang menceritakan perdebatan
Ibnu Abbas ketika diberitahu bahwa Khalifah Umar bin Khattab memberi warisan
kepada saudara perempuan bersama anak perempuan:
وَرُوِيَ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ
عَصَبَةً؛ فَقَالَ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ: لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلَا شَيْءَ
لِلْأُخْتِ. فَقِيلَ لَهُ: إنَّ عُمَرَ قَضَى بِخِلَافِ ذَلِكَ، جَعَلَ لِلْأُخْتِ
النِّصْفَ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمْ اللَّهُ؟ يُرِيدُ
قَوْلَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ: {إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ
أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}
"Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas bahwa ia tidak menjadikan para saudara perempuan sebagai ashabah (penerima
sisa) bersama anak perempuan. Ia berkata tentang kasus orang wafat meninggalkan
seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan: 'Untuk anak perempuan
mendapat setengah, dan tidak ada bagian apa pun untuk saudara perempuan.' Lalu
dikatakan kepadanya: 'Sesungguhnya Umar memutuskan berbeda dengan itu, ia
memberikan setengah bagian untuk saudara perempuan.' Ibnu Abbas menjawab: 'Apakah
kalian yang lebih tahu ataukah Allah?' Yang beliau maksud adalah firman Allah
Ta'ala (QS. An-Nisa: 176): 'Jika seorang muallaf wafat dan ia tidak mempunyai
anak (walad), sedangkan ia mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara
perempuannya itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.'" (Kitab Tarikh
At-Tasyri' al-Islami / Al-Mughni).
Melalui teks di atas, frasa "أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمْ اللَّهُ" ("Apakah
kalian yang lebih tahu ataukah Allah?") adalah kritik tajam Ibnu Abbas
menggunakan ayat Al-Qur'an. Logika beliau: Allah memberikan syarat tegas bahwa
saudara perempuan baru bisa mendapat waris jika pewaris tidak punya anak (Laisa
lahu walad). Karena anak perempuan adalah walad (anak), maka
otomatis hak waris saudara gugur total (hijab hirman).
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam
kitab monumental Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari menegaskan adanya
perbedaan pendapat Ibnu Abbas dengan mayoritas sahabat:
وَأَجْمَعَ
الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْأَخَوَاتِ عَصَبَةُ الْبَنَاتِ يَرِثْنَ الْفَضْلَ،
خَالَفَ فِي ذَلِكَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَهْلُ الظَّاهِرِ فَلَمْ يُوَرِّثُوا
الْأُخْتَ مَعَ الْبِنْتِ شَيْئًا
"Para ulama telah sepakat
bahwa saudara-saudara perempuan menjadi ashabah bersama anak-anak perempuan dan
mereka mewarisi sisa harta. Namun Ibnu Abbas dan Mazhab Zhahiri berbeda
pendapat dalam hal ini, mereka tidak memberikan warisan sedikit pun kepada
saudara perempuan jika bersama anak perempuan." (Fathul Bari, Jilid 12).
Hadis yang memperkuat pendapat
Ibnu Abbas bahwa yang terhijab hirman oleh anak perempuan hanyalah saudara
perempuan pewaris, bukan suadara laki-laki:
|
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ
فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ |
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah
milik laki-laki
yang paling dekat." Muttafaq Alaihi.
Sementara
dalil-dalil yang menjadi pegangan Jumhur
Ulama (mayoritas sahabat dan mazhab empat) untuk menetapkan bahwa saudara
perempuan tetap mendapat warisan bersama anak perempuan (sebagai ashabah),
sekaligus membantah pendapat Ibnu Abbas adalah:
1. Hadis ini
merekam momentum keputusan Ibnu Mas'ud yang meluruskan fatwa keliru saat itu,
dengan menegaskan ketetapan langsung dari Nabi ﷺ:
عَنْ
هُزَيْلٍ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ
ﷺ: لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Dari Huzail, ia berkata: Abdullah
(bin Mas'ud) berkata: "Aku pasti akan memutuskan perkara ini dengan
keputusan Nabi ﷺ: Untuk anak perempuan
mendapat setengah, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam
(sebagai penyempurna dua pertiga), dan apa yang tersisa (sisa harta/ashabah)
adalah untuk saudara perempuan." (HR. Bukhari No. 6736).
2. Hadis
pendukung yang menunjukkan praktik langsung di zaman Nabi ﷺ ketika Mu'adz bin Jabal diutus ke Yaman:
عَنِ
الْأَسْوَدِ قَالَ: قَضَى فِينَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ: «النِّصْفُ لِلِابْنَةِ وَالنِّصْفُ لِلْأُخْتِ
Dari
Al-Aswad, ia berkata: Mu'adz bin Jabal pernah memutuskan perkara di antara kami
pada masa Rasulullah ﷺ: "(Bagian) setengah
untuk anak perempuan dan setengah (sisanya) untuk saudara perempuan."
(HR. Bukhari No. 6734).
Berdasarkan teks hadis di atas,
Jumhur Ulama merumuskan sebuah kaidah hukum waris Islam yang sangat terkenal:
{أَلْأَخَوَاتُ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةٌ}
"Jadikanlah para saudara
perempuan bersama anak-anak perempuan sebagai ashabah (penerima sisa
harta)."
Jumhur Ulama menilai teks hadis
sahih ini merupakan takhsis (pengecualian/pengkhususan) terhadap
keumuman Surat An-Nisa ayat 176. Oleh karena itu, meskipun pewaris memiliki
anak perempuan, hak waris saudara perempuan tidak gugur (tidak terhijab
hirman), melainkan jalurnya bergeser dari menerima bagian pasti (ashabul
furudh) menjadi penerima sisa harta (ashabah ma'al ghair).
Hal
berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 (tanggal 27 Juli 1995)
dan Nomor 122 K/AG/1995 (tanggal 30 April 1996) merupakan yurisprudensi penting
dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia terkait kedudukan anak perempuan
sebagai hajib hirman (penutup hak
waris) bagi saudara-saudara dari pewaris.
Berdasarkan
kaidah hukum dari yurisprudensi ini, apabila pewaris meninggalkan anak
perempuan (termasuk anak tunggal perempuan), anak perempuan tersebut
menutup/menghijab (menghilangkan) hak waris saudara-saudara dari pewaris
Anak
perempuan dalam kondisi tersebut tidak hanya mendapatkan bagiannya, tetapi juga
memosisikan diri sebagai ashabah yang
menutup jalur waris bagi saudara pewaris. Ketetapan ini sering dikaitkan dengan
penafsiran keadilan substantif terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174
ayat (2), Pasal 181, dan Pasal 182.
Pertimbangan Hukum & Ratio Decidendi putusan
Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 (tanggal 27 Juli 1995:"Bahwa Mahkamah
Agung berpendapat selama masih ada anak, baik anak laki-laki maupun anak
perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan
pewaris—kecuali orang tua, suami, atau isteri—menjadi tertutup atau terhijab
(Hajib Hirman)."
Mahkamah
Agung memperluas makna kata "Walad"
dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 176. Menurut penafsiran umum yang bersandar
pada pendapat Ibnu Abbas,
kata walad
mencakup anak secara universal, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Dalam
hukum kewarisan patrilineal klasik, anak perempuan tunggal hanya menutup
sebagian warisan (mendapat setengah porsi) dan sisanya jatuh ke ashabah lain
(termasuk saudara laki-laki pewaris). MA memutus sebaliknya: posisi anak perempuan
mandiri secara mutlak menjadi ashabah yang
menutup seluruh celah bagi saudara pewaris untuk masuk mendapatkan bagian.
Pertimbangan
Hukum & Ratio Decidendi Nomor 122 K/AG/1995 (tanggal
30 April 1996): "Pewaris
yang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan (anak tunggal
perempuan), maka saudara-saudara dari pewaris haknya menjadi terhijab atau
tertutup."
Majelis
Hakim Agung menilai perlunya perlindungan penuh bagi anak perempuan agar tidak
kehilangan aset keluarganya demi menghidupi saudara-saudara jauh dari orang
tuanya, khususnya di era modern saat anak perempuan mengemban tanggung jawab
finansial yang setara.
Putusan
ini menafsirkan secara progresif Pasal 174 ayat (2), Pasal 181, dan Pasal 182 Kompilasi
Hukum Islam (KHI).
Hakim menegaskan bahwa jika ada keturunan garis lurus ke bawah (anak
perempuan), hak saudara atas kalalah
(kondisi pewaris tidak punya anak/ayah) otomatis gugur.
Kedua
putusan ini telah menjadi yurisprudensi tetap di Indonesia dan telah diikuti
oleh puluhan putusan sengketa waris di lingkungan Peradilan Agama hingga hari
ini.
Wal
hasil, dari pembahasan singkat tersebut di atas terdapat tiga pendapat yang
memiliki detail yang berbeda: Ibnu Abbas menetapkan bahwa anak perempuan hanya dapat
menghijab hirman saudara perempuan pewaris, bukan saudara laki-laki.J umhur
ulama, anak perempuan tidak dapat menghjab hirman saudara laki-laki maupun
perempuan dan Mahkamah Agung merumuskan norma hukum bahwa anak perempuan dapat
menghijab hirman saudara pewarsi, baik laki-laki maupun perempuan. Mahkamah
Agung lebih liberal daripada mendapat jumhur maupun Ibnu Abbas. Walahu ‘alam bi
shawab.

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN PENDAPAT IBNU ABBAS, JUMHUR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG "