Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBEDAAN PENDAPAT IBNU ABBAS, JUMHUR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

 



 

Ibnu Abbas dan Jumhur ulama sepakat  bahwa makna   ولد  dalam An Nisa’ ayat 11 adalah meliputi anak laki-laki dan perempuam:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ…

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…… (An Nisa’ 11).

             Perbedaan terjadi ketika mereka memahami arti  ولد  dalam Surat An-Nisa ayat 176.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

            Teks dalam kitab tafsir Ibnu Abbas pada aplikasi Maktabah Syamilah adalah:

{إِن لَّمْ يَكُنْ لَّهَآ وَلَدٌ} ذكر أَو أُنْثَى {فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ}

An-Nisa Ayat 176 mengatur bagian saudara kandung atau seayah jika wafat secara kalalah, yakni kondisi seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak maupun orang tua (ayah/ibu). Jika saudara perempuan berjumlah satu orang mendapat 1/2 bagian, jika dua orang atau lebih mendapat 2/3 bagian, dan jika terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan.

Menurut  Jumhur Ulama, kata "walad" dalam ayat tersebut hanya merujuk pada anak laki-laki. Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama, keberadaan anak perempuan tidak menghalangi saudara pewaris untuk menerima sisa harta (ashabah). Berbeda dengan pendapat Ibnu Abbas, bahwa kata "walad" pada ayat tersebut di atas (4:176) meliputi  anak  laki-laki maupun perempuan. Karena syarat saudara bisa mewarisi adalah ketika pewaris tidak memiliki walad (anak), maka keberadaan anak perempuan otomatis menggugurkan hak waris saudara.

Dengan demikian anak perempuan dapat bertindak sebagai hijab hirman (penghalang total) yang menutup hak waris saudara pewaris. Namun perlu kita runut lebih jauh siapa yang dimaksud dengan saudara pewaris/mayit, apakah semua saudara, baik laki-laki atau perempuan?

Ibnu Abbas dengan tegas menyatakan anak perempuan menghijab total saudara perempuan kandung maupun seayah. Beliau menolak konsep Ashabah Ma'al Ghair (saudara perempuan menjadi penerima sisa harta karena bersama anak perempuan). Terhadap saudara laki-laki, pendapat yang kuat menyatakan bahwa beliau tetap memberikan sisa harta kepada saudara laki-laki.

Riwayat yang paling masyhur dicatat oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dan Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsut, yang menceritakan perdebatan Ibnu Abbas ketika diberitahu bahwa Khalifah Umar bin Khattab memberi warisan kepada saudara perempuan bersama anak perempuan:

وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً؛ فَقَالَ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ: لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلَا شَيْءَ لِلْأُخْتِ. فَقِيلَ لَهُ: إنَّ عُمَرَ قَضَى بِخِلَافِ ذَلِكَ، جَعَلَ لِلْأُخْتِ النِّصْفَ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمْ اللَّهُ؟ يُرِيدُ قَوْلَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ: {إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia tidak menjadikan para saudara perempuan sebagai ashabah (penerima sisa) bersama anak perempuan. Ia berkata tentang kasus orang wafat meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan: 'Untuk anak perempuan mendapat setengah, dan tidak ada bagian apa pun untuk saudara perempuan.' Lalu dikatakan kepadanya: 'Sesungguhnya Umar memutuskan berbeda dengan itu, ia memberikan setengah bagian untuk saudara perempuan.' Ibnu Abbas menjawab: 'Apakah kalian yang lebih tahu ataukah Allah?' Yang beliau maksud adalah firman Allah Ta'ala (QS. An-Nisa: 176): 'Jika seorang muallaf wafat dan ia tidak mempunyai anak (walad), sedangkan ia mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudara perempuannya itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.'" (Kitab Tarikh At-Tasyri' al-Islami / Al-Mughni).

Melalui teks di atas, frasa "أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمْ اللَّهُ" ("Apakah kalian yang lebih tahu ataukah Allah?") adalah kritik tajam Ibnu Abbas menggunakan ayat Al-Qur'an. Logika beliau: Allah memberikan syarat tegas bahwa saudara perempuan baru bisa mendapat waris jika pewaris tidak punya anak (Laisa lahu walad). Karena anak perempuan adalah walad (anak), maka otomatis hak waris saudara gugur total (hijab hirman).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab monumental Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari menegaskan adanya perbedaan pendapat Ibnu Abbas dengan mayoritas sahabat:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْأَخَوَاتِ عَصَبَةُ الْبَنَاتِ يَرِثْنَ الْفَضْلَ، خَالَفَ فِي ذَلِكَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَهْلُ الظَّاهِرِ فَلَمْ يُوَرِّثُوا الْأُخْتَ مَعَ الْبِنْتِ شَيْئًا

"Para ulama telah sepakat bahwa saudara-saudara perempuan menjadi ashabah bersama anak-anak perempuan dan mereka mewarisi sisa harta. Namun Ibnu Abbas dan Mazhab Zhahiri berbeda pendapat dalam hal ini, mereka tidak memberikan warisan sedikit pun kepada saudara perempuan jika bersama anak perempuan." (Fathul Bari, Jilid 12).

            Hadis yang memperkuat pendapat Ibnu Abbas bahwa yang terhijab hirman oleh anak perempuan hanyalah saudara perempuan pewaris, bukan suadara laki-laki:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat." Muttafaq Alaihi.

            Sementara dalil-dalil  yang menjadi pegangan Jumhur Ulama (mayoritas sahabat dan mazhab empat) untuk menetapkan bahwa saudara perempuan tetap mendapat warisan bersama anak perempuan (sebagai ashabah), sekaligus membantah pendapat Ibnu Abbas adalah:

1.  Hadis ini merekam momentum keputusan Ibnu Mas'ud yang meluruskan fatwa keliru saat itu, dengan menegaskan ketetapan langsung dari Nabi ﷺ:

عَنْ هُزَيْلٍ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ ﷺ: لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ

Dari Huzail, ia berkata: Abdullah (bin Mas'ud) berkata: "Aku pasti akan memutuskan perkara ini dengan keputusan Nabi ﷺ: Untuk anak perempuan mendapat setengah, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam (sebagai penyempurna dua pertiga), dan apa yang tersisa (sisa harta/ashabah) adalah untuk saudara perempuan." (HR. Bukhari No. 6736).

2.  Hadis pendukung yang menunjukkan praktik langsung di zaman Nabi ﷺ ketika Mu'adz bin Jabal diutus ke Yaman:

عَنِ الْأَسْوَدِ قَالَ: قَضَى فِينَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: «النِّصْفُ لِلِابْنَةِ وَالنِّصْفُ لِلْأُخْتِ
Dari Al-Aswad, ia berkata: Mu'adz bin Jabal pernah memutuskan perkara di antara kami pada masa Rasulullah ﷺ: "(Bagian) setengah untuk anak perempuan dan setengah (sisanya) untuk saudara perempuan." (HR. Bukhari No. 6734).

Berdasarkan teks hadis di atas, Jumhur Ulama merumuskan sebuah kaidah hukum waris Islam yang sangat terkenal: {أَلْأَخَوَاتُ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةٌ}

"Jadikanlah para saudara perempuan bersama anak-anak perempuan sebagai ashabah (penerima sisa harta)."

Jumhur Ulama menilai teks hadis sahih ini merupakan takhsis (pengecualian/pengkhususan) terhadap keumuman Surat An-Nisa ayat 176. Oleh karena itu, meskipun pewaris memiliki anak perempuan, hak waris saudara perempuan tidak gugur (tidak terhijab hirman), melainkan jalurnya bergeser dari menerima bagian pasti (ashabul furudh) menjadi penerima sisa harta (ashabah ma'al ghair).

Hal berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 (tanggal 27 Juli 1995) dan Nomor 122 K/AG/1995 (tanggal 30 April 1996) merupakan yurisprudensi penting dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia terkait kedudukan anak perempuan sebagai hajib hirman (penutup hak waris) bagi saudara-saudara dari pewaris.

Berdasarkan kaidah hukum dari yurisprudensi ini, apabila pewaris meninggalkan anak perempuan (termasuk anak tunggal perempuan), anak perempuan tersebut menutup/menghijab (menghilangkan) hak waris saudara-saudara dari pewaris

Anak perempuan dalam kondisi tersebut tidak hanya mendapatkan bagiannya, tetapi juga memosisikan diri sebagai ashabah yang menutup jalur waris bagi saudara pewaris. Ketetapan ini sering dikaitkan dengan penafsiran keadilan substantif terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2), Pasal 181, dan Pasal 182.

Pertimbangan Hukum & Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 (tanggal 27 Juli 1995:"Bahwa Mahkamah Agung berpendapat selama masih ada anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris—kecuali orang tua, suami, atau isteri—menjadi tertutup atau terhijab (Hajib Hirman)."

Mahkamah Agung memperluas makna kata "Walad" dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 176. Menurut penafsiran umum yang bersandar pada pendapat Ibnu Abbas, kata walad mencakup anak secara universal, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Dalam hukum kewarisan patrilineal klasik, anak perempuan tunggal hanya menutup sebagian warisan (mendapat setengah porsi) dan sisanya jatuh ke ashabah lain (termasuk saudara laki-laki pewaris). MA memutus sebaliknya: posisi anak perempuan mandiri secara mutlak menjadi ashabah yang menutup seluruh celah bagi saudara pewaris untuk masuk mendapatkan bagian.

Pertimbangan Hukum & Ratio Decidendi Nomor 122 K/AG/1995 (tanggal 30 April 1996): "Pewaris yang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan (anak tunggal perempuan), maka saudara-saudara dari pewaris haknya menjadi terhijab atau tertutup."

Majelis Hakim Agung menilai perlunya perlindungan penuh bagi anak perempuan agar tidak kehilangan aset keluarganya demi menghidupi saudara-saudara jauh dari orang tuanya, khususnya di era modern saat anak perempuan mengemban tanggung jawab finansial yang setara.

Putusan ini menafsirkan secara progresif Pasal 174 ayat (2), Pasal 181, dan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hakim menegaskan bahwa jika ada keturunan garis lurus ke bawah (anak perempuan), hak saudara atas kalalah (kondisi pewaris tidak punya anak/ayah) otomatis gugur.

Kedua putusan ini telah menjadi yurisprudensi tetap di Indonesia dan telah diikuti oleh puluhan putusan sengketa waris di lingkungan Peradilan Agama hingga hari ini.

Wal hasil, dari pembahasan singkat tersebut di atas terdapat tiga pendapat yang memiliki detail yang berbeda: Ibnu Abbas menetapkan bahwa anak perempuan hanya dapat menghijab hirman saudara perempuan pewaris, bukan saudara laki-laki.J umhur ulama, anak perempuan tidak dapat menghjab hirman saudara laki-laki maupun perempuan dan Mahkamah Agung merumuskan norma hukum bahwa anak perempuan dapat menghijab hirman saudara pewarsi, baik laki-laki maupun perempuan. Mahkamah Agung lebih liberal daripada mendapat jumhur maupun Ibnu Abbas. Walahu ‘alam bi shawab.

 

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN PENDAPAT IBNU ABBAS, JUMHUR DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG "