SURAT KETERANGAN KUA SEBAGAI BUKTI PERNIKAHAN
A. KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN
KUA sering mengeluarkan Surat Keterangan Telah
Terjadi Perkawinan (bukan duplikat/buku nikah baru) sebagai alat bukti
perkara dalam sidang pengadilan dengan
alasan surat nikah dipegang pihak lawan
dan pihak lawan tidak mau menyerahkan kepada yang berhak (Pemohon/penggugat) setelah
diminta. Panduan yang ada hanya mengenai surat nikah yang hilang atau rusak.
Apabila hilang atau rusak sudah ada aturan yang jelas mekanisme penggantiannya,
yaitu dibuat buku nikah baru.
Tidak ada aturan yang dapat dijadikan pijakan KUA
menerbitkan surat keterangan a quo hanya semata-mata sebagai diskresi
administrasi dan pelayanan publik berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan
Validitas Data yang diatur dalam regulasi pencatatan sipil di Indonesia.
KUA boleh menerbitkan surat keterangan telah menikah dalam dua hal:
1. Data Pernikahan Tidak Ditemukan di Register Akta
Nikah (Stelsel Positif)
a. Dasar
Hukum: Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 20 Tahun 2019 dan
diperbarui oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
b.
Alasan: Duplikat atau pencetakan ulang Buku Nikah reguler
wajib bersumber dari Register Akta Nikah (arsip fisik/digital
SIMKAH) yang valid di KUA tempat menikah. Jika arsip tersebut hilang karena
bencana alam (banjir, kebakaran) atau kelalaian masa lalu, KUA tidak memiliki
dasar hukum untuk mencetak duplikat.
c. Tindakan
KUA: KUA
hanya akan mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Arsip/Register Tidak
Ditemukan. Surat keterangan ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemohon untuk mengajukan Isbat Nikah (Pengesahan
Perkawinan) ke Pengadilan Agama guna mendapatkan Buku Nikah baru yang sah.
2. Status Pernikahan Sudah Putus (Cerai/Meninggal
Dunia)
a. Dasar
Hukum: Standar
Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Bimas Islam terkait administrasi status
perkawinan.
b. Alasan: Duplikat Buku Nikah hanya boleh
diterbitkan kepada pasangan suami istri yang status pernikahannya masih
aktif (masih terikat perkawinan) dan keduanya masih hidup.
c. Tindakan
KUA: Jika
pernikahan tersebut sudah berakhir karena perceraian atau salah satu pihak
meninggal dunia, KUA tidak berhak mengeluarkan duplikat. KUA akan menerbitkan Surat
Keterangan Pernah Menikah atau Surat Keterangan Silsilah Perkawinan
untuk keperluan pengurusan waris, pensiun, atau administrasi anak.
Berdasarkan peraturan terbaru sejak terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024, istilah "Duplikat Buku Nikah" (buku dengan cap duplikat) mulai dihapus. Jika data ada di register KUA dan memenuhi syarat, dokumen yang hilang kini akan langsung diganti dengan Buku Nikah Reguler format baru (diterbitkan ulang) secara gratis.
B B. FOTO COPY
REGISTER NIKAH
Jika buku
nikah ditahan pihak lawan sebagaimana tersebut
di atas sebagai alasan KUA membuat
diskresi mengeluarkan Surat Keterangan, sebaiknya hakim lebih berhati-hati
dalam memeriksa surat keterangan aquo karena kemungkinan pemalsuan/kekeliruan sering
terjadi. Solusi yang paling kuat memerintahkan pihak berperkara meminta foto
copy Buku Register Nikah pada lembar yang mencatat pernaikahan yang
bersangkutan, lalu dinazegelen dan menghadirkan petugas KUA di
persidangan dengan membawa aslinya.untuk dicocokkan dengan fotocopy yng telah
dimaterei..
Opsi mencocokkan fotokopi Register Akta Nikah
(Model N) dengan aslinya di persidangan adalah langkah yang sangat tepat dan
memiliki kekuatan hukum mutlak.
Tindakan Pengadilan Agama (PA) menolak Surat
Keterangan KUA memang benar secara hukum acara, karena Surat Keterangan
hanyalah akta di bawah tangan yang tidak memiliki kepastian hukum
sebagai bukti otentik pernikahan. Sebaliknya, Register Akta Nikah merupakan
sumber dari segala sumber bukti pernikahan (akta otentik utama).
Berikut adalah dasar hukum dan mekanisme mengapa opsi menghadirkan
fotokopi register dan petugas KUA tersebut sah dan diterima oleh Pengadilan
Agama:
1. Dasar Hukum Alat Bukti Surat Otentik
a. Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur bahwa akta otentik
adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang. Register Akta Nikah yang disimpan di KUA
memenuhi syarat ini.
b. Pasal
1888 KUHPer & Pasal 301 Rbg: Menyatakan bahwa kekuatan pembuktian suatu surat
terletak pada aslinya. Jika fotokopi dicocokkan langsung dengan aslinya
(Register/Buku Besar KUA) di hadapan Hakim, maka fotokopi tersebut memiliki kekuatan
pembuktian yang sama dengan akta aslinya.
2. Dasar
Hukum Pemanggilan Petugas KUA (Saksi Ahli/Keterangan Pihak Ketiga)
a. Pasal 154
Rbg / Pasal 180 HIR: Hakim
Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh demi hukum untuk memerintahkan
instansi resmi (KUA) memperlihatkan dokumen register asli (arsip negara) di
persidangan demi menggali kebenaran materiil perkara.
b. Kehadiran
petugas KUA bertindak sebagai pejabat yang melegalisasi kesesuaian dokumen
secara langsung di hadapan majelis hakim (inzage).
3. Prosedur yang Harus Dilakukan
Agar opsi ini berjalan mulus di persidangan, pastikan mengikuti langkah
teknis berikut:
a. Nazegelen
di Kantor Pos:
Fotokopi lembaran Register Akta Nikah yang diberikan KUA wajib diberi meterai
dan dicap (legalisir) di Kantor Pos (Nazegelen) sebelum diserahkan ke
ruang sidang.
b. Surat
Tugas dari KUA:
Pastikan petugas KUA yang datang membawa Buku Register asli juga membawa Surat
Tugas resmi dari Kepala KUA untuk menghadiri persidangan tersebut.

Posting Komentar untuk "SURAT KETERANGAN KUA SEBAGAI BUKTI PERNIKAHAN "