Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT KETERANGAN KUA SEBAGAI BUKTI PERNIKAHAN

 

 A. KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN

KUA sering mengeluarkan Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan   (bukan duplikat/buku nikah baru) sebagai alat bukti perkara  dalam sidang pengadilan dengan alasan surat nikah  dipegang pihak lawan dan pihak lawan tidak mau menyerahkan kepada yang berhak (Pemohon/penggugat) setelah diminta. Panduan yang ada hanya mengenai surat nikah yang hilang atau rusak. Apabila hilang atau rusak sudah ada aturan yang jelas mekanisme penggantiannya, yaitu dibuat buku nikah baru.

Tidak ada aturan yang dapat dijadikan pijakan KUA menerbitkan surat keterangan a quo hanya semata-mata sebagai diskresi administrasi dan pelayanan publik berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan Validitas Data yang diatur dalam regulasi pencatatan sipil di Indonesia.

KUA  boleh  menerbitkan  surat keterangan telah menikah dalam dua hal:

1. Data Pernikahan Tidak Ditemukan di Register Akta Nikah (Stelsel Positif)

a.    Dasar Hukum: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan diperbarui oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

b.    Alasan: Duplikat atau pencetakan ulang Buku Nikah reguler wajib bersumber dari Register Akta Nikah (arsip fisik/digital SIMKAH) yang valid di KUA tempat menikah. Jika arsip tersebut hilang karena bencana alam (banjir, kebakaran) atau kelalaian masa lalu, KUA tidak memiliki dasar hukum untuk mencetak duplikat.

c.    Tindakan KUA: KUA hanya akan mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Arsip/Register Tidak Ditemukan. Surat keterangan ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemohon  untuk mengajukan Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) ke Pengadilan Agama guna mendapatkan Buku Nikah baru yang sah.

2. Status Pernikahan Sudah Putus (Cerai/Meninggal Dunia)

a.    Dasar Hukum: Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Bimas Islam terkait administrasi status perkawinan.

b.    Alasan: Duplikat Buku Nikah hanya boleh diterbitkan kepada pasangan suami istri yang status pernikahannya masih aktif (masih terikat perkawinan) dan keduanya masih hidup.

c.    Tindakan KUA: Jika pernikahan tersebut sudah berakhir karena perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia, KUA tidak berhak mengeluarkan duplikat. KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Pernah Menikah atau Surat Keterangan Silsilah Perkawinan untuk keperluan pengurusan waris, pensiun, atau administrasi anak.

 Berdasarkan peraturan terbaru sejak terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024, istilah "Duplikat Buku Nikah" (buku dengan cap duplikat) mulai dihapus. Jika data  ada di register KUA dan memenuhi syarat, dokumen yang hilang kini akan langsung diganti dengan Buku Nikah Reguler format baru (diterbitkan ulang) secara gratis.

B B. FOTO COPY REGISTER NIKAH

Jika buku nikah ditahan pihak lawan sebagaimana  tersebut di atas sebagai alasan  KUA membuat diskresi mengeluarkan Surat Keterangan, sebaiknya hakim lebih berhati-hati dalam memeriksa surat keterangan aquo  karena kemungkinan pemalsuan/kekeliruan sering terjadi. Solusi yang paling kuat memerintahkan pihak berperkara meminta foto copy Buku Register Nikah pada lembar yang mencatat pernaikahan yang bersangkutan, lalu dinazegelen dan menghadirkan petugas  KUA  di persidangan dengan membawa aslinya.untuk dicocokkan dengan fotocopy yng telah dimaterei..

Opsi mencocokkan fotokopi Register Akta Nikah (Model N) dengan aslinya di persidangan adalah langkah yang sangat tepat dan memiliki kekuatan hukum mutlak.

Tindakan Pengadilan Agama (PA) menolak Surat Keterangan KUA memang benar secara hukum acara, karena Surat Keterangan hanyalah akta di bawah tangan yang tidak memiliki kepastian hukum sebagai bukti otentik pernikahan. Sebaliknya, Register Akta Nikah merupakan sumber dari segala sumber bukti pernikahan (akta otentik utama).

Berikut adalah dasar hukum dan mekanisme mengapa opsi menghadirkan fotokopi register dan petugas KUA tersebut sah dan diterima oleh Pengadilan Agama:

1. Dasar Hukum Alat Bukti Surat Otentik

a.    Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Register Akta Nikah yang disimpan di KUA memenuhi syarat ini.

b.    Pasal 1888 KUHPer & Pasal 301 Rbg: Menyatakan bahwa kekuatan pembuktian suatu surat terletak pada aslinya. Jika fotokopi dicocokkan langsung dengan aslinya (Register/Buku Besar KUA) di hadapan Hakim, maka fotokopi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya.

2. Dasar Hukum Pemanggilan Petugas KUA (Saksi Ahli/Keterangan Pihak Ketiga)

a.    Pasal 154 Rbg / Pasal 180 HIR: Hakim Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh demi hukum untuk memerintahkan instansi resmi (KUA) memperlihatkan dokumen register asli (arsip negara) di persidangan demi menggali kebenaran materiil perkara.

b.    Kehadiran petugas KUA bertindak sebagai pejabat yang melegalisasi kesesuaian dokumen secara langsung di hadapan majelis hakim (inzage).

 

3.  Prosedur yang Harus Dilakukan

Agar opsi ini berjalan mulus di persidangan, pastikan mengikuti langkah teknis berikut:

a.    Nazegelen di Kantor Pos: Fotokopi lembaran Register Akta Nikah yang diberikan KUA wajib diberi meterai dan dicap (legalisir) di Kantor Pos (Nazegelen) sebelum diserahkan ke ruang sidang.

b.    Surat Tugas dari KUA: Pastikan petugas KUA yang datang membawa Buku Register asli juga membawa Surat Tugas resmi dari Kepala KUA untuk menghadiri persidangan tersebut.

 

 


Posting Komentar untuk "SURAT KETERANGAN KUA SEBAGAI BUKTI PERNIKAHAN "