Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROBLEM IDENTITAS PARA PIHAK DALAM GUGATAN/PERMOHONAN

 


1.    Pendahuluan

       Tiga hal pokok dalam surat gugatan/permohonn  adalah:  identitas para pihak, posita (dasar gugatan berisi fakta dan hukumnya), dan petitum (tuntutan atau permintaan kepada hakim), yang harus jelas, lengkap, dan sistematis agar gugatan tidak cacat formil dan dapat diterima oleh pengadilan. 

       Identitas para pihak adalah uraian lengkap mengenai nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat/kediaman, pekerjaan, umur, agama, dan status para pihak (penggugat, tergugat, dan turut tergugat) agar jelas kedudukannya.

       Posita  (dasar gugatan) adalah bagian yang menguraikan  kronologi kejadian (fakta-fakta hukum atau feitelijke gronden) yang menjadi dasar sengketa. Menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dan objek sengketa, serta dasar hukumnya (rechtelijke gronden). Harus logis, sistematis, dan menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dengan kerugian penggugat.

       Petitum (tutuntuan ) adalah permintaan atau tuntutan konkret yang diajukan kepada hakim untuk diputus. Biasanya meliputi tuntutan pokok (primer) dan tuntutan tambahan/pelengkap, serta tuntutan subsider/pengganti jika tuntutan primer tidak dikabulkan. Penyusunan ketiga bagian ini harus jelas, tegas, dan tidak kabur (obscuur libel) agar gugatan memenuhi syarat materiil dan formil.

 

2.    Identitas Para Pihak dalam Gugatan/Permohonan

       Identitas para pihak (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon) dalam gugatan di Pengadilan Agama diatur secara khusus pada Pasal 67  Undang-Undang UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah, pertama dengan  UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 yang berbunyi “Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:

a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;

b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak”.

Pasal 67 tersebut di atas mengatur ketentuan mengenai cerai talak, sementara pada pengaturan  cerai gugat tidak dirumuskan lagi tentang identitas. Hal demikian karena berlaku asas konkordan dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Mengenai nama, umur dan tempat kediaman pada pasal tersebut di atas tidak secara spesifik menunjuk dalam pengertian KTP, bisa juga pada data diri yang lain seperti pasport dan akta otentik  lainnya.

Secara teknik data diri/identitas para pihak berdasarkan KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada  Empat Lingkungan Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung, dilengkapi dengan:  Nomor Induk Kependukan, pekerjaan, agama, pendidikan,  alamat email dsb. Contoh: FULAN BIN FULANI, NIK…...., tempat dan tanggal lahir ………...,agama Islam, pendidikan ………, pekerjaan ………….,bertempat tinggal di ……. RT. … RW. …Desa/Kelurahan………………….Kecamatan…..………..Kabupaten/Kota…………….……..;

Pencantuman  data diri pada pasal 67 Undang-Undang Peradilan Agama lazimnya untuk mengetahui  kompetensi relatif , sementara pada KMA 359 terkait identitas diri yang harus ada pada gugatan/permohonan para pihak adalah dalam rangka untuk menghindari salah pihak atau pihaknya tidak tepat

Sumber pengambilan identitas para pihak (penggugat, tergugat, dan turut tergugat) dalam surat gugatan perdata didasarkan pada dokumen kependudukan resmi dan dokumen hukum yang otentik. Dokumen kependudukan resmi  dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berada di bawah Kemendagri dan dilaksanakan Dinas Dukcapil Kabupaten?kota.  Dokumen yang dikelola berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP), sumber utama untuk nama, NIK (data kependudukan tunggal), alamat/domisili (untuk memastikan kompetensi relatif), pekerjaan (mengukur kemampuan finansial),  usia (menentukan kedewasaan cakap bertindak),  Kartu Keluarga (KK) diigunakan untuk verifikasi data keluarga.

Secara kronologis yuridis data diri atau identitas diawali dengan akta kelahiran yang dibuat Dinas Dukcapil kabupaten/kota saat ada laporan kelahiran. Berikutnya akan  mendapat ijazah jika seorang sekolah sampai tamat, mulai TK, SD, SMP, SMA sampai sarjana. Kartu Tanda Pendudk (KTP) akan diperoleh setelah seorang telah berusia di atas 17 tahun dan bilamana ia menikah setelah umur 19 akan meperoleh surat nikah. Disamping itu seseorang akan masuk dalam daftar kartu keluarga orang tuanya atau kepala kelurga lain sampai ia punya kartu kelurga sendiri. Dan suatu ketika seseorang akan mendapat akta kematian dari Dukcapil sesuai dengan laporan keluarganya, meskipun ia tidak pernah melihat dan mengambil manfaat.

3.    Permohonan Perubahan Identitas Buku Nikah

   Permohonan perubahan atau perbaikan buku nikah atau Kutipan Akta  Nikah ke Pengadilan Agama dasar kompetensinya adalah Keputusan Menteri Agama. Berdasarkan  PMA No. 20 Tahun 2019 perbaikan/perubahan  Buku Nikah langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah dengan membawa KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang benar, tidak perlu ke Pengadilan Agama. Hal berbeda dengan ketentuan  Pasal 46 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, perubahan nama suami, istri, atau orang tua dalam akta nikah atau buku nikah hanya dapat dilakukan oleh KUA, setelah adanya putusan pengadilan dan di lampiri akta kelahiran sebagai bukti. Dalam hal ini Putusan Menteri Agama tidak konsisten, berubah-ubah.

   Keputusan Menteri (Kepmen) seharusnya tidak dapat secara mandiri menentukan atau mengubah kewenangan absolut suatu pengadilan di Indonesia. Kewenangan absolut pengadilan—yaitu pembagian jenis perkara berdasarkan lingkup peradilan (Umum, Agama, TUN, Militer)—diatur berdasarkan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi, utamanya Undang-Undang (UU) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 

   Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk mengatur pedoman penyelesaian sengketa melalui PERMA atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) jika terdapat ketidakjelasan atau perluasan kewenangan, bukan melalui keputusan menteri.  Keputusan menteri adalah tindakan pemerintah (keputusan tata usaha negara). Meskipun keputusan menteri dapat menjadi objek gugatan di PTUN, dokumen ini tidak memiliki kapasitas konstitusional untuk menentukan badan peradilan mana yang berwenang memeriksa suatu perkara.

   Jika keputusan menteri sebagai dasar kewenangan absolut kita terima, meskipun lemah, maka yang dimaksud Pasal 46 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 adalah perubahan nama suami, istri atau orang tua, bahkan dapat diperluas perubahan tanggal pernikahan, bukan perbaikan. Misal nama Bejo diubah  Fauzan atau Ayu diubah Jamilah. Kalau yang dimaksud perbaikan terbatas pada suku kata, Slamet menjadi Selamat.

   Persoalan berikutnya terkait legal standing dalam permohonan perubahan nama. Apakah penulisan identitas para pihak dalam permohonan perubahan nama pada Buku Nikah  sesuai nama identitas yang dimiliki dan dijadikan dasar permohonan perubahan nama atau nama identitas sesuai Buku Nikah?

   Legal standing  arti harfiahnya adalah kedudukan hukum. Maksudnya  hak atau kapasitas sah yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan karena adanya kepentingan hukum langsung. Unsur utama legal standing itu  kepentingan hukum, kerugian aktual, dan hubungan sebab akibat antara kerugian dengan pihak yang digugat, bukan identitas dalam surat gugatan/permohonan.

   Meskipun identitas bukan unsur utama terkait legal standing, namun  perlu dipaparkan argumentasi hukum mengenai identitas para pihak pada permohonan perubahan nama dalam Buku Nikah yang antara lain sebagai berikut:

a.             Alasan Yuridis. Bahwa identitas para pihak pada surat gugatan /permohon berdasarkan KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada  Empat Lingkungan Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependukan (NIK), maka identitas para pihak dalam gugatan/permohonan adalah KTP.

b.             Alasan gramatikal. Mencermati rumusan Pasal 46 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang meniscayakan setelah ada penetapan pengadilan, para pihak membawa penetapan pengadilan itu ke KUA dengan dilampiri atau dibersamai dengan akta kelahiran. Seolah KUA tidak yakin dengan penetapan pengadilan itu sehingga  tidak diberlakukan mandiri/tunggal masih  perlu pendamping akta kelahiran. Sekaligus menegaskan bahwa akta kelahiran sebagai dasar utama perubahan nama.

c.              Alasan kronologis. Pengelola dokumen kependudukan adalah Dinas Dukcapil Kabupaten /Kota. Mereka merekam data dan mengeluarkan   dokumen kependudukan secara kronologis berdasarkan laporan warga negara. Ketika ada kelahiran, maka warga berkewajiban melaporkan peristiwa kelahiran kepada Dinas Dukcapil dan setelah verifikasi Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiaran sebagai bukti identitas diri paling awal dan  menjadi dasar bukti identitas diri berikutnya. KTP setelah umur 17 tahun, ijazah SD dst setelah tamat sekolah, Buku Nikah setelah melangsungkan pernikahan yang dizinkan undang-undang minimal umur 19 tahun dan seterusnya. Dengan demikian akta kelahiran , KTP lahirnya lebih dulu dari Buku Nikah, maka jika seseorang ingin mengubah nama pada Buku Nikah  harus punya bukti identitas yang benar, setidak-tidaknya akta kelahiarn dan KTP.

d.             Alasan Filosofis. Bila seseorang berkehendak ingin mengubah sesuatu yang dinggap salah, maka ia harus punya dasar/agurmen dimana letak kesalahannya, mengapa terjadi kesalahan, kapan terjadinya dan bagaimana benarnya? Jika kesalahan itu mengenai identitas diri sendiri dan diajukan secara tertulis, maka ia harus mengajukan perubahan ke pihak yang berwenang dengan mencantumkan identitas  diri yang benar  dalam permohonannya sebagai klaim utama dan pertama disertai dengan bukti otentik berupa akta kelahiran, KTP dsb. seraya mengajukan permintaan agar dokumen yang tidak sama dengan klaim dan bukti otentiknya diubah.

Pernyataan konkritnya: Nama saya A, ini bukti bahwa nama saya A, maka nama saya yang ada pada dokumen Buku Nikah dengan nama B, mohon diubah menjadi A.

Jika identitas para pihak pada surat permohon perubahan nama sudah sama dengan nama pada Buku Nikah, maka tidak relevan lagi mengajukan perubahan nama karena antara klaim identitas dengan Buku Nikah sudah sama.

4. Analisa Alat Bukti

          Gugatan/permohonan agar dapat dikabulkan perlu didukung oleh alat bukti yang sah. Salah satu alat bukti adalah surat dan dalam hal ini surat dibedakan menjadi surat biasa dan akta. Dalam perkara perdata surat menduduki bukti pertama, bila bukti surat dianggap belum cukup maka bisa ditambah dengan alat bukti saksi.

       Berkaitan  dengan perubahan nama pada Buku Nikah, maka alat bukti yang dihadirkan adalah dokumen yang terbit sebelumnya secara kronologis-biologis, yakni akta kelahiran, KTP , KK , ijazah dst. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bidende), menjadikannya alat bukti tulisan tertinggi menurut Pasal 165 HIR dan 1870 KUHPerdata. Hakim wajib menganggap apa yang tertulis dalam akta adalah benar dan sah tanpa perlu bukti tambahan, selama tidak terbukti sebaliknya atau cacat hukum. 

       Bila pemohon perubahan nama telah menyodorkan bukti otentik, berupa: Akta Kelahiran, KTP, KK dan ijazah, masih perlukah  bukti tertulis lain berupa surat biasa, misalnya Keterangan Lurah/Kades. Berisi keterangan bahwa nama A pada KTP dan nama B pada Buku Nikah adalah orang yang sama. Dengan dalil bahwa lurah/kades adalah instansi pemerintah terendah yang  lebih kenal dengan warganya daripada Dinas Dukcapil.

       Dilihat dari kekuatan pembuktian antara akta otentik dan surat biasa tentu berbeda, bukti akta otentik memiliki kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna, sementara surat biasa adalah kekuatan pembuktiannya bebas, tergantung penilaian hakim. Maka bukti otentik tidak perlu lagi dikuatkan dengan surat biasa selama tidak terbukti sebaliknya. Apalagi jika sumber keterangan lurah/kades itu dari para pihak, maka secara meteriil tidak ada lagi relevansinya karena para pihak telah menghadap hakim.

       Jika perubahan data atau pembuatan ulang KTP-el (pindah alamat, rusak, hilang) tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW atau Kelurahan, sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018. Kok masih ada hakim minta keterangan lurah/desa sebagai alat bukti yang sudah ada akta ontetiknya.        

       Isi keterangan lurah/kades yang menyatakan bahwa nama A pada KTP dan nama B pada Buku Nikah adalah orang yang sama,  secara tidak langsung mendahului keputusan hakim karena dalam perubahan nama yang diperiksa hakim adalah identitas yang berbeda pada subjek hukum yang sama. Kalau lurah/kades sudah tahu persis bahwa identitas berbeda milik subjek hukum yang sama tidak relevan lagi diajukan ke pengadilan, hanya membuang waktu dan biaya.

       Bila pada saat pemeriksaan alat bukti tertulis permohonan perubahan nama, hakim masih belum mantap, hakim bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung proses perubahan nama sesui dalil pada posita permohonan. Misalnya pemohon mendalilkan bahwa perubahan nama dilakukan saat menjelang akad nikah  atas saran kiai agar rumah tanggannya langgeng, maka hakim dapat memanggil kiai yang berinisiatif mengubah nama dan penghulu yang mencatat perubahan tersebut dan pihak  lain  yang tahu proses dimaksud.

4.    Perkara Perceraian Nama pada KTP dan Buku Nikah Berbeda

   Langkah yang diambil dalam case ini secara mutatis mutandis sama dengan kasus permohonan perubahan nama. Dalam hal ini, identitas pada gugatan menggunakan nama sesua Akta Kelahiran, KTP, KK dan ijazah, meskipun berbeda dengan nama pada Buku Nikah  dengan catatan harus dimaksukkan pada posita fakta kejadian dan alasanya mengapa nama itu diubah. Apakah perubahannya alami, pelan tapi pasti oleh teman, guru atau oleh siapa saja saat ada momentum penting, seperti pernikahan, pergi haji dll.

   Kalau alasan ketidaksesuain nama pada dua dukumen dan nama pada Buku Nikah mohon diubah bersama gugatan perceraian berarti ada dua perkara yang diajukan bersama dan hal demikian masuk perkara kumulatif.  Perkara kumulatif antara perubahan identitas dan perceraian seharusnya diizinkan karena  perubahan identitas hanya perkara tentang subjek hukum untuk kepentingan pekara pokok, yakni perceraian.

   Di Pengadilan Agama sudah lazim perkara isbat nikah dikumulasikan dengan perceraian, yakni isbat nilah dalam rangka perceraian, yang boleh dibilang keduanya masalah pokok. Sementara perubahan nama dan perceraian, antara assesoir dan pokok perkara. Maka layak dianalogikan kumulasi perubahan nama dan perceraian dengan isbat nikah dengan perceraian.

   Bila kita merujuk nalar berfikir epistomologis dalam proses hukum, maka dapat digambarkan hirarki konsep berfikir yang sistematis dari atas ke bawah, yakni prinsip hukum, asas hukum dan norma hukum.  Asas hukum dan norma hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum (keadilan, kebenaran dsb), nomra hukum tidak boleh bertentangan dengan asas hukum (sederhana, cepat dan biaya ringan).

   Gugatan perceraian dengan posita memaparkan kejadian perubahan nama disertai alasannya dan dalam petitum mohon nama pada Buku Nikah diubah sebelum gugatan perceraian diperiksa adalah sesuatu yang logis dan sejalan dengan asas sedehana cepat dan biaya ringan.

Catatan: Bila ada perkara yang menurut pendapat majelis ada cacat formal tidak boleh diperintah untuk mencabut atau saran mencabut, sebaiknya diputus tidak dapat diterima  atau NO sehingga pertimbangan putusan NO dapat dianotasi untuk kepentingan bersama. Wallahu ‘lam bi shawab.

 

Daftar Pustaka:

1.      Undang-Undang UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah, pertama dengan  UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agam;

2.      HIR dan  KUHPerdata.

3.      Peraturan Menteri Agama  No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan sebagaimana  diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Pencatatan Pernikahan;

4.      KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada  Empat Lingkungan Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung;     

 

Posting Komentar untuk "PROBLEM IDENTITAS PARA PIHAK DALAM GUGATAN/PERMOHONAN"