PROBLEM IDENTITAS PARA PIHAK DALAM GUGATAN/PERMOHONAN
1.
Pendahuluan
Tiga hal pokok dalam surat
gugatan/permohonn adalah: identitas
para pihak, posita (dasar gugatan berisi fakta dan hukumnya), dan petitum (tuntutan
atau permintaan kepada hakim), yang harus jelas, lengkap, dan sistematis agar
gugatan tidak cacat formil dan dapat diterima oleh pengadilan.
Identitas
para pihak adalah uraian lengkap mengenai nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan),
alamat/kediaman, pekerjaan, umur, agama, dan status para pihak (penggugat,
tergugat, dan turut tergugat) agar jelas kedudukannya.
Posita (dasar gugatan) adalah bagian yang
menguraikan kronologi kejadian
(fakta-fakta hukum atau feitelijke gronden) yang menjadi dasar sengketa.
Menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dan objek sengketa, serta dasar
hukumnya (rechtelijke gronden). Harus logis, sistematis, dan menunjukkan
hubungan sebab-akibat antara perbuatan tergugat dengan kerugian penggugat.
Petitum
(tutuntuan ) adalah permintaan atau tuntutan konkret yang diajukan kepada hakim
untuk diputus. Biasanya meliputi tuntutan pokok (primer) dan tuntutan
tambahan/pelengkap, serta tuntutan subsider/pengganti jika tuntutan primer
tidak dikabulkan. Penyusunan ketiga bagian ini harus jelas, tegas, dan
tidak kabur (obscuur libel) agar gugatan memenuhi syarat materiil dan formil.
2.
Identitas Para Pihak dalam
Gugatan/Permohonan
Identitas para pihak (penggugat/pemohon
dan tergugat/termohon) dalam gugatan di Pengadilan Agama diatur secara khusus pada
Pasal 67 Undang-Undang UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana diubah, pertama dengan UU
No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 yang berbunyi
“Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman
pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
b. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak”.
Pasal 67
tersebut di atas mengatur ketentuan mengenai cerai talak, sementara pada
pengaturan cerai gugat tidak dirumuskan
lagi tentang identitas. Hal demikian karena berlaku asas konkordan dalam sebuah
peraturan perundang-undangan.
Mengenai nama, umur dan tempat kediaman pada
pasal tersebut di atas tidak secara spesifik menunjuk dalam pengertian KTP,
bisa juga pada data diri yang lain seperti pasport dan akta otentik lainnya.
Secara teknik data diri/identitas para pihak
berdasarkan KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman
Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
pada Empat Lingkungan Pengadilan di
Bawah Mahkamah Agung, dilengkapi dengan: Nomor Induk Kependukan, pekerjaan, agama,
pendidikan, alamat email dsb. Contoh:
FULAN BIN FULANI, NIK…...., tempat dan tanggal lahir ………...,agama Islam,
pendidikan ………, pekerjaan ………….,bertempat tinggal di ……. RT. … RW.
…Desa/Kelurahan………………….Kecamatan…..………..Kabupaten/Kota…………….……..;
Pencantuman
data diri pada pasal 67 Undang-Undang Peradilan Agama lazimnya untuk mengetahui kompetensi relatif , sementara pada KMA 359
terkait identitas diri yang harus ada pada gugatan/permohonan para pihak adalah
dalam rangka untuk menghindari salah pihak atau pihaknya tidak tepat
Sumber pengambilan identitas para pihak (penggugat,
tergugat, dan turut tergugat) dalam surat gugatan perdata didasarkan pada
dokumen kependudukan resmi dan dokumen hukum yang otentik. Dokumen kependudukan
resmi dikelola oleh Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) berada di bawah Kemendagri
dan dilaksanakan Dinas Dukcapil Kabupaten?kota.
Dokumen yang dikelola berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP), sumber utama
untuk nama, NIK (data kependudukan tunggal), alamat/domisili (untuk memastikan
kompetensi relatif), pekerjaan (mengukur kemampuan finansial), usia (menentukan kedewasaan cakap
bertindak), Kartu Keluarga (KK) diigunakan
untuk verifikasi data keluarga.
Secara kronologis yuridis data diri atau
identitas diawali dengan akta kelahiran yang dibuat Dinas Dukcapil
kabupaten/kota saat ada laporan kelahiran. Berikutnya akan mendapat ijazah jika seorang sekolah sampai
tamat, mulai TK, SD, SMP, SMA sampai sarjana. Kartu Tanda Pendudk (KTP) akan
diperoleh setelah seorang telah berusia di atas 17 tahun dan bilamana ia
menikah setelah umur 19 akan meperoleh surat nikah. Disamping itu seseorang
akan masuk dalam daftar kartu keluarga orang tuanya atau kepala kelurga lain
sampai ia punya kartu kelurga sendiri. Dan suatu ketika seseorang akan mendapat
akta kematian dari Dukcapil sesuai dengan laporan keluarganya, meskipun ia tidak
pernah melihat dan mengambil manfaat.
3.
Permohonan Perubahan Identitas Buku
Nikah
Permohonan
perubahan atau perbaikan buku nikah atau Kutipan Akta Nikah ke Pengadilan Agama dasar kompetensinya
adalah Keputusan Menteri Agama. Berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019 perbaikan/perubahan Buku Nikah langsung ke Kantor Urusan Agama
(KUA) tempat menikah dengan membawa KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang benar, tidak
perlu ke Pengadilan Agama. Hal berbeda dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Agama Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, perubahan nama suami, istri, atau
orang tua dalam akta nikah atau buku nikah hanya dapat dilakukan oleh KUA,
setelah adanya putusan pengadilan dan di lampiri akta kelahiran sebagai bukti.
Dalam hal ini Putusan Menteri Agama tidak konsisten, berubah-ubah.
Keputusan Menteri
(Kepmen) seharusnya tidak dapat secara mandiri menentukan atau
mengubah kewenangan absolut suatu pengadilan di Indonesia. Kewenangan absolut
pengadilan—yaitu pembagian jenis perkara berdasarkan lingkup peradilan (Umum,
Agama, TUN, Militer)—diatur berdasarkan hirarki perundang-undangan yang lebih
tinggi, utamanya Undang-Undang (UU) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Mahkamah Agung (MA)
memiliki kewenangan untuk mengatur pedoman penyelesaian sengketa melalui PERMA
atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) jika terdapat ketidakjelasan atau
perluasan kewenangan, bukan melalui keputusan menteri. Keputusan menteri
adalah tindakan pemerintah (keputusan tata usaha negara). Meskipun keputusan
menteri dapat menjadi objek gugatan di PTUN, dokumen ini tidak memiliki
kapasitas konstitusional untuk menentukan badan peradilan mana yang berwenang memeriksa
suatu perkara.
Jika keputusan
menteri sebagai dasar kewenangan absolut kita terima, meskipun lemah, maka yang
dimaksud Pasal 46 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 adalah perubahan nama
suami, istri atau orang tua, bahkan dapat diperluas perubahan tanggal
pernikahan, bukan perbaikan. Misal nama Bejo diubah Fauzan atau Ayu diubah Jamilah. Kalau yang
dimaksud perbaikan terbatas pada suku kata, Slamet menjadi Selamat.
Persoalan berikutnya terkait
legal standing dalam permohonan perubahan nama. Apakah penulisan identitas para
pihak dalam permohonan perubahan nama pada Buku Nikah sesuai nama identitas yang dimiliki dan
dijadikan dasar permohonan perubahan nama atau nama identitas sesuai Buku
Nikah?
Legal standing arti harfiahnya adalah kedudukan hukum.
Maksudnya hak atau kapasitas sah yang
dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau
permohonan di pengadilan karena adanya kepentingan hukum langsung. Unsur utama legal
standing itu kepentingan hukum, kerugian
aktual, dan hubungan sebab akibat antara kerugian dengan pihak yang digugat,
bukan identitas dalam surat gugatan/permohonan.
Meskipun identitas bukan unsur utama
terkait legal standing, namun perlu
dipaparkan argumentasi hukum mengenai identitas para pihak pada permohonan
perubahan nama dalam Buku Nikah yang antara lain sebagai berikut:
a.
Alasan Yuridis. Bahwa identitas para pihak
pada surat gugatan /permohon berdasarkan KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang
Template dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat
Pertama dan Banding pada Empat
Lingkungan Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung, wajib mencantumkan Nomor Induk
Kependukan (NIK), maka identitas para pihak dalam gugatan/permohonan adalah
KTP.
b.
Alasan gramatikal. Mencermati rumusan Pasal 46
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang
meniscayakan setelah ada penetapan pengadilan, para pihak membawa penetapan
pengadilan itu ke KUA dengan dilampiri atau dibersamai dengan akta kelahiran.
Seolah KUA tidak yakin dengan penetapan pengadilan itu sehingga tidak diberlakukan mandiri/tunggal masih perlu pendamping akta kelahiran. Sekaligus
menegaskan bahwa akta kelahiran sebagai dasar utama perubahan nama.
c.
Alasan kronologis. Pengelola dokumen kependudukan
adalah Dinas Dukcapil Kabupaten /Kota. Mereka merekam data dan
mengeluarkan dokumen kependudukan
secara kronologis berdasarkan laporan warga negara. Ketika ada kelahiran, maka
warga berkewajiban melaporkan peristiwa kelahiran kepada Dinas Dukcapil dan
setelah verifikasi Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiaran sebagai bukti
identitas diri paling awal dan menjadi
dasar bukti identitas diri berikutnya. KTP setelah umur 17 tahun, ijazah SD dst
setelah tamat sekolah, Buku Nikah setelah melangsungkan pernikahan yang
dizinkan undang-undang minimal umur 19 tahun dan seterusnya. Dengan demikian
akta kelahiran , KTP lahirnya lebih dulu dari Buku Nikah, maka jika seseorang
ingin mengubah nama pada Buku Nikah
harus punya bukti identitas yang benar, setidak-tidaknya akta kelahiarn
dan KTP.
d.
Alasan Filosofis. Bila seseorang berkehendak
ingin mengubah sesuatu yang dinggap salah, maka ia harus punya dasar/agurmen
dimana letak kesalahannya, mengapa terjadi kesalahan, kapan terjadinya dan
bagaimana benarnya? Jika kesalahan itu mengenai identitas diri sendiri dan
diajukan secara tertulis, maka ia harus mengajukan perubahan ke pihak yang
berwenang dengan mencantumkan identitas
diri yang benar dalam
permohonannya sebagai klaim utama dan pertama disertai dengan bukti otentik
berupa akta kelahiran, KTP dsb. seraya mengajukan permintaan agar dokumen yang
tidak sama dengan klaim dan bukti otentiknya diubah.
Pernyataan
konkritnya:
Nama saya A, ini bukti bahwa nama saya A, maka nama saya yang ada pada dokumen
Buku Nikah dengan nama B, mohon diubah menjadi A.
Jika identitas para pihak pada surat permohon perubahan nama
sudah sama dengan nama pada Buku Nikah, maka tidak relevan lagi mengajukan
perubahan nama karena antara klaim identitas dengan Buku Nikah sudah sama.
4.
Analisa
Alat Bukti
Gugatan/permohonan agar dapat
dikabulkan perlu didukung oleh alat bukti yang sah. Salah satu alat bukti
adalah surat dan dalam hal ini surat dibedakan menjadi surat biasa dan akta.
Dalam perkara perdata surat menduduki bukti pertama, bila bukti surat dianggap
belum cukup maka bisa ditambah dengan alat bukti saksi.
Berkaitan
dengan perubahan nama pada Buku Nikah, maka alat bukti yang dihadirkan
adalah dokumen yang terbit sebelumnya secara kronologis-biologis, yakni akta
kelahiran, KTP , KK , ijazah dst. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian
yang sempurna (volledig) dan mengikat (bidende),
menjadikannya alat bukti tulisan tertinggi menurut Pasal 165 HIR dan 1870
KUHPerdata. Hakim wajib menganggap apa yang tertulis dalam akta adalah benar
dan sah tanpa perlu bukti tambahan, selama tidak terbukti sebaliknya atau cacat
hukum.
Bila pemohon perubahan nama telah
menyodorkan bukti otentik, berupa: Akta Kelahiran, KTP, KK dan ijazah, masih
perlukah bukti tertulis lain berupa
surat biasa, misalnya Keterangan Lurah/Kades. Berisi keterangan bahwa nama A
pada KTP dan nama B pada Buku Nikah adalah orang yang sama. Dengan dalil bahwa
lurah/kades adalah instansi pemerintah terendah yang lebih kenal dengan warganya daripada Dinas Dukcapil.
Dilihat dari kekuatan pembuktian antara
akta otentik dan surat biasa tentu berbeda, bukti akta otentik memiliki
kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna, sementara surat biasa adalah
kekuatan pembuktiannya bebas, tergantung penilaian hakim. Maka
bukti otentik tidak perlu lagi dikuatkan dengan surat biasa selama tidak
terbukti sebaliknya. Apalagi jika sumber keterangan lurah/kades itu dari para
pihak, maka secara meteriil tidak ada lagi relevansinya karena para pihak telah
menghadap hakim.
Jika perubahan data atau pembuatan
ulang KTP-el (pindah alamat, rusak, hilang) tidak lagi memerlukan pengantar
RT/RW atau Kelurahan, sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018. Kok
masih ada hakim minta keterangan lurah/desa sebagai alat bukti yang sudah ada
akta ontetiknya.
Isi
keterangan lurah/kades yang menyatakan bahwa nama A pada KTP dan nama B pada
Buku Nikah adalah orang yang sama, secara tidak langsung mendahului keputusan hakim
karena dalam perubahan nama yang diperiksa hakim adalah identitas yang berbeda
pada subjek hukum yang sama. Kalau lurah/kades sudah tahu persis bahwa
identitas berbeda milik subjek hukum yang sama tidak relevan lagi diajukan ke
pengadilan, hanya membuang waktu dan biaya.
Bila pada
saat pemeriksaan alat bukti tertulis permohonan perubahan nama, hakim masih
belum mantap, hakim bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung
proses perubahan nama sesui dalil pada posita permohonan. Misalnya pemohon
mendalilkan bahwa perubahan nama dilakukan saat menjelang akad nikah atas saran kiai agar rumah tanggannya
langgeng, maka hakim dapat memanggil kiai yang berinisiatif mengubah nama dan
penghulu yang mencatat perubahan tersebut dan pihak lain yang tahu proses dimaksud.
4.
Perkara Perceraian Nama pada KTP dan Buku
Nikah Berbeda
Langkah
yang diambil dalam case ini secara mutatis mutandis sama dengan kasus
permohonan perubahan nama. Dalam hal ini, identitas pada gugatan menggunakan nama
sesua Akta Kelahiran, KTP, KK dan ijazah, meskipun berbeda dengan nama pada
Buku Nikah dengan catatan harus
dimaksukkan pada posita fakta kejadian dan alasanya mengapa nama itu diubah.
Apakah perubahannya alami, pelan tapi pasti oleh teman, guru atau oleh siapa
saja saat ada momentum penting, seperti pernikahan, pergi haji dll.
Kalau alasan
ketidaksesuain nama pada dua dukumen dan nama pada Buku Nikah mohon diubah
bersama gugatan perceraian berarti ada dua perkara yang diajukan bersama dan
hal demikian masuk perkara kumulatif.
Perkara kumulatif antara perubahan identitas dan perceraian seharusnya
diizinkan karena perubahan identitas hanya
perkara tentang subjek hukum untuk kepentingan pekara pokok, yakni perceraian.
Di Pengadilan Agama
sudah lazim perkara isbat nikah dikumulasikan dengan perceraian, yakni isbat nilah
dalam rangka perceraian, yang boleh dibilang keduanya masalah pokok. Sementara
perubahan nama dan perceraian, antara assesoir dan pokok perkara. Maka layak
dianalogikan kumulasi perubahan nama dan perceraian dengan isbat nikah dengan
perceraian.
Bila kita merujuk
nalar berfikir epistomologis dalam proses hukum, maka dapat digambarkan hirarki
konsep berfikir yang sistematis dari atas ke bawah, yakni prinsip
hukum, asas hukum dan norma hukum. Asas hukum dan norma hukum tidak boleh
bertentangan dengan prinsip hukum (keadilan, kebenaran dsb), nomra hukum tidak
boleh bertentangan dengan asas hukum (sederhana, cepat dan biaya ringan).
Gugatan perceraian
dengan posita memaparkan kejadian perubahan nama disertai
alasannya dan dalam
petitum mohon nama
pada Buku Nikah diubah sebelum gugatan perceraian diperiksa adalah sesuatu yang
logis dan sejalan dengan asas sedehana cepat dan biaya ringan.
Catatan:
Bila ada perkara yang menurut pendapat majelis ada cacat formal tidak boleh
diperintah untuk mencabut atau saran mencabut, sebaiknya diputus tidak dapat diterima atau NO sehingga pertimbangan putusan NO dapat
dianotasi untuk kepentingan bersama. Wallahu ‘lam bi shawab.
Daftar
Pustaka:
1.
Undang-Undang UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah, pertama dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agam;
2.
HIR dan KUHPerdata.
3.
Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2024 tentang Perubahan Pencatatan Pernikahan;
4.
KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang
Template dan Pedoman Penulisan Putusan/penetapan pada Pengadilan Tingkat
Pertama dan Banding pada Empat
Lingkungan Pengadilan di Bawah Mahkamah Agung;

Posting Komentar untuk "PROBLEM IDENTITAS PARA PIHAK DALAM GUGATAN/PERMOHONAN"