HAKIM MENGEMBAN TUGAS YUSTISIAL, MANAJERIAL DAN TUTORIAL
1. Pendahuluan
Berdasarkan pengalaman puluhan tahun
menjadi hakim, tugas dan fungsi hakim tidak hanya sekedar memeriksa dan mengadili suatu perkara
melalui persidangan di pengadilan, namun lebih jauh dari itu karena jabatan
hakim tidak hanya disandang saat dinas, tapi melekat secara individu. Dengan
demikian, tepat apa yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku dalam kedinasan dan di luar
kedinasan.
Di sisi lain, dalam bingkai peraturan
perundang-undangan dan sistem manajemen modern, hakim tentu
memiliki tugas dan fungsi (TUSI) yang tidak
tunggal, namun cenderung ganda sesuai
jabatan dan kewenangannya. Bila tugas diartikan sesuatu
yang harus dikerjakan atau tanggung jawab yang diemban, maka fungsi dimaknai suatu manfaat yang diperoleh
oleh masyarakat, dalam pengertian sempit
yakni pencari keadilan dan dalam pengertian yang luas yakni semua warga bangsa.
Dengan demikian, TUSI hakim setidaknya ada 3 (tiga) bidang, yakni tugas yustisial,
tugas manajerial dan tugas tutorial yang antara satu dengan
lainnya saling berkelindan.
Untuk memperoleh gambaran kongkrit
dari tiga bidang tugas dan fungsi
tersebut perlu ditelaah melalui pendekatan linguistik, yuridis dan logis
serta sosiologis, kurang lebih sebagai berikut:
2. Tugas Yustisial
Ada dua kata yang serupa tapi tidak
sama, yakni yudisial dan yustisial. Perbedaan keduanya dapat dijelaskan bahwa yudisial
merujuk pada segala hal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara umum,
sedangkan yustisial lebih spesifik mengacu pada tugas hakim dalam memeriksa dan
mengadili suatu perkara atau proses peradilan yang berkaitan langsung dengan
penegakan hukum dalam kasus tertentu.
Kata yudisial merujuk pada cabang kekuasaan yudikatif dalam
suatu negara. Meliputi seluruh lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Fokusnya adalah pada penegakan
hukum dan konstitusi, termasuk wewenang pengawasan dan penegakan kehormatan hakim. Kata
yustisial merujuk pada sesuatu yang berhubungan dengan hakim itu sendiri atau
tugas-tugas yang dilakukan oleh hakim dalam proses peradilan.
Tugas yustisial, yakni memeriksa dan
mengadili perkara yang dibebankan padanya dalam bentuk majelis atau hakim
tunggal. Dan jika seorang hakim menjabat sebagai pimpinan pengadilan, maka
hakim yang bersangkutan punya tugas menyelesaikan perkara, dalam hal ini
eksekusi bersama aparat juru sita,
Tugas yustisial hakim sebagaimana yang
digariskan dalam Pasal 11 UU. No.48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana diubah yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Tugas yustisial hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara dilakukan dalam tiga tahap yang secara berurutan
dan berkelindan. Ketiga tahapan tersebut
merupakan proses hukum yang dijalani hakim untuk mencapai putusan. Ketiga tahap dimaksud adalah: mengkonstatir, mengkualifisir dan
mengkontituir.
Mengkonstatir adalah mengamati,
mengakui, atau membenarkan bahwa suatu peristiwa memang benar-benar telah
terjadi dan terbukti melalui alat bukti yang diajukan dalam
persidangan. Memastikan fakta hukum yang diajukan para pihak, bukan
hanya dugaan, tapi benar-benar telah terjadi secara pasti.
Hakim melihat dengan cermat dan menganalisa
setiap alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan, lalu ditimbang satu
persatu sehingga dapat ditentukan bukti mana yang memenuhi syarat formil dan
mateiil. Dari bukti-bukti yang diajukan
pihak berperkara ditemukan fakta yang benar. Misal suami telah melakukan
kekerasan dalam rumah tangga secara fisik dengan bukti visum dokter dan
keterangan saksi-saksi.
Mengkualifisir adalah tahap menilai
atau menggolongkan fakta yang terbukti terjadi dengan norma hukum yang
berlaku. Menilai peristiwa-peristiwa yang telah terbukti terjadi dan
menggolongkannya sesuai dengan peristiwa hukum yang ada dalam norma atau aturan
hukum. Menemukan hubungan hukum yang pas dari fakta-fakta yang
terbukti, misalnya antara suami-istri terjadi pertengkaran terus menerus
disebabkan suami memberi nafkah lahir kepada istri tidak mencukupi padahal
suami secara ekonomi tergolong mampu.
Hal demikian memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Mengkonstituir adalah tahap
penerapan hukum dan penerapan hukum yang telah ditemukan pada fakta yang sudah
terbukti, yang menghasilkan putusan hukum. Dengan kata lain, menetapkan
dan menerapkan hukum (aturan hukum) pada fakta-fakta yang telah ditemukan dan
dikualifisir. Ini adalah tahap pemecahan masalah hukum (legal problem
solving). Menarik simpulan hukum dari aturan hukum (premis mayor)
dan fakta yang ada (premis minor) untuk menghasilkan putusan yang
konkret.
Bila hakim telah menunaikan tugas
yustisial dengan benar dan profesional, maka memberikan manfaat atau fungsi
tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Putusan hakim memberikan kepastian
hukum, manfaat dan keadilan bagi para pihak dan manfaat besarnya tercipta
negara yang adil makmur dibawah naungan ampunan Tuhan yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang.
2. Tugas Manajerial,
Disamping tugas yustisial, hakim
juga memiliki tugas manajerial yakni tugas yang berkaitan dengan proses perencanaan,
pengorganisasian, pengerahan, dan pengendalian sumber daya, baik manusia maupun
material, serta pengambilan keputusan yang efektif.
Jabatan hakim merupakan jabatan
strategis dan utama di lembaga peradilan
sehingga harus memiliki kemampuan manajerial (managerial skills), yakni keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi-fungsi manajemen dengan
efektif. Tugas manajerial paling menonjol dari seorang hakim adalah peran kepemimpinan dan pengawasan. Sebagai
hakim pengawas bidang atau pengawas daerah bagi hakim tinggi, melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan yang ditugaskan. Hakim
juga kerap dilibatkan dalam menyusun perencanaan yang meliputi: menentukan
tujuan, menetapkan strategi, dan merumuskan langkah-langkah untuk mencapai
tujuan tersebut.
Hakim harus memimpin jalannya
persidangan dengan menerapkan prinsip keadilan dan kemandirian, serta
memastikan tidak ada pihak yang merasa diistimewakan atau tidak diperhatikan. Hakim
harus menetapkan hari sidang, memeriksa berita acara persidangan adalah bagian
dari tugas manajerial hakim. Setelah sidang, hakim bertanggung jawab untuk
mengemukakan pendapat dalam musyawarah dan menandatangani putusan yang telah
diucapkan.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas di pengadilan yang ditugaskan, mengawasi kedisiplinan pegawai sesusi surat
tugas pimpinan menjadi koordinator area pada pembangunan zona integritas menuju
WBK dan WBBM dalah aspek manajerial yang
penting.
Hakim harus memiliki sikap
kepemimpinan terhadap bawahan, memberikan contoh disiplin, membimbing kecakapan
bawahan, serta memelihara kekeluargaan di lingkungan kerja. Membantu
pimpinan pengadilan dalam membuat laporan kerja, serta mengorganisir
pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja merupakan bagian dari manajemen yang
harus dilakukan hakim.
Menjaga komunikasi yang baik dan
menjadi mitra dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan peradilan adalah
tanggung jawab hakim sebagai pemimpin di pengadilan.
3. Tugas Tutorial
Tutorial adalah salah satu
metode pembelajaran dimana tutor memberikan bantuan atau bimbingan
belajar yang berkaitan dengan materi
ajar kepada peserta didik secara individual untuk membantu kelancaran proses
belajar, baik secara perorangan maupun kelompok. Demikian pengertian tutorial dalam
arti sempit. Pengertian luasnya adalah
segala bentuk pengajaran/dakwah melalui ceramah, dialog, seminar, baik langsung
tatap muka maupun online. dsb.
Dalam konteks jabatan hakim, tugas
seorang tutor adalah memberikan bimbingan, pencerahan dan pengajaran kepada siapapun dalam bidang
hukum agar masyarakat tahu hukum dan timbul kesadaran hukum sehingga hukum
berjalan dengan baik.
Seorang tutor yang profesional dalam
melaksanakan tugasnya mengawali dengan menyusun
rencana pembelajaran, mendesain dan melaksanakan rencana pembelajaran yang
disesuaikan dengan kemampuan audien dan melaksanakan latihan untuk menguji
pemahaman audien lebih lanjut.
Tugas tutorial yang selama ini telah
dilakukan hakim, khususnya hakim di Peradilan Agama, antara lain sebagai mentor para cakim, dosen pengampu siswa dan
mahasiswa praktek lapangan, memberikan ceramah, kultum khotbah di lingkungan
kantor pengadilan, ceramah hari besar Islam (maulid nabi, nuzulul Qur’an, isra’
mi’raj). Juga sebagai ustaz atau kiai di masyarakat sebagai khotib jum’at dan
acara ritual yang lain yang diselenggarakan di masyarakat.
Jorgon, “ Hakim di mata hukum dan
ulama’ di mata masyarakat”, masih
relevan bagi kebanyakan hakim Peradilan Agama, meskipun nuansa dan partisipanya
berubah sesuai perkembangan zaman.
Tiga tugas dan fungsi hakim
sebagaimana diuraikan di atas sejalan dengan Permenpan RB No 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 7,8 dan 9, dirumuskan
bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural. Ketiga kompetensi itu harus dimiliki seorang pegawai termaksuk hakim
untuk mendukung tujuan organisasi.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Dan Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,yang harus dipenuhi oleh setiap
pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,fungsi dan
Jabatan.
Posting Komentar untuk " HAKIM MENGEMBAN TUGAS YUSTISIAL, MANAJERIAL DAN TUTORIAL"