Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAKIM MENGEMBAN TUGAS YUSTISIAL, MANAJERIAL DAN TUTORIAL


 


1.  Pendahuluan

Berdasarkan pengalaman puluhan tahun menjadi hakim, tugas dan fungsi hakim tidak hanya sekedar  memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui persidangan di pengadilan, namun lebih jauh dari itu karena jabatan hakim tidak hanya disandang saat dinas, tapi melekat secara individu. Dengan demikian, tepat apa yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku dalam kedinasan dan di luar kedinasan.

Di sisi lain, dalam bingkai peraturan perundang-undangan dan sistem manajemen modern,  hakim  tentu memiliki tugas dan fungsi  (TUSI) yang tidak tunggal, namun cenderung ganda  sesuai jabatan dan kewenangannya. Bila tugas diartikan  sesuatu  yang harus dikerjakan atau tanggung jawab yang diemban, maka  fungsi dimaknai suatu manfaat yang diperoleh oleh masyarakat,  dalam pengertian sempit yakni pencari keadilan dan dalam pengertian yang luas yakni semua warga bangsa. Dengan demikian, TUSI hakim setidaknya ada 3 (tiga) bidang, yakni tugas yustisial, tugas manajerial dan tugas tutorial yang antara satu dengan lainnya saling berkelindan.

Untuk memperoleh gambaran kongkrit dari tiga bidang tugas dan fungsi  tersebut perlu ditelaah melalui pendekatan linguistik, yuridis dan logis serta sosiologis, kurang lebih sebagai berikut:

2.  Tugas Yustisial

Ada dua kata yang serupa tapi tidak sama, yakni yudisial dan yustisial. Perbedaan keduanya dapat dijelaskan bahwa yudisial merujuk pada segala hal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara umum, sedangkan yustisial lebih spesifik mengacu pada tugas hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara atau proses peradilan yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum dalam kasus tertentu. 

Kata yudisial  merujuk pada cabang kekuasaan yudikatif dalam suatu negara. Meliputi seluruh lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Fokusnya adalah pada penegakan hukum dan konstitusi, termasuk wewenang pengawasan dan penegakan kehormatan hakim. Kata yustisial merujuk pada sesuatu yang berhubungan dengan hakim itu sendiri atau tugas-tugas yang dilakukan oleh hakim dalam proses peradilan. 

Tugas yustisial, yakni memeriksa dan mengadili perkara yang dibebankan padanya dalam bentuk majelis atau hakim tunggal. Dan jika seorang hakim menjabat sebagai pimpinan pengadilan, maka hakim yang bersangkutan punya tugas menyelesaikan perkara, dalam hal ini eksekusi bersama aparat juru sita,

Tugas yustisial hakim sebagaimana yang digariskan dalam Pasal  11 UU. No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal  49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Tugas yustisial hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dilakukan dalam tiga tahap yang secara berurutan dan berkelindan. Ketiga tahapan  tersebut merupakan proses hukum yang dijalani hakim untuk mencapai putusan. Ketiga  tahap dimaksud adalah:  mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkontituir.

Mengkonstatir adalah mengamati, mengakui, atau membenarkan bahwa suatu peristiwa memang benar-benar telah terjadi dan terbukti melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.  Memastikan fakta hukum yang diajukan para pihak, bukan hanya dugaan, tapi benar-benar telah terjadi secara pasti. 

Hakim melihat dengan cermat dan menganalisa setiap alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan, lalu ditimbang satu persatu sehingga dapat ditentukan bukti mana yang memenuhi syarat formil dan mateiil. Dari  bukti-bukti yang diajukan pihak berperkara ditemukan fakta yang benar.  Misal suami telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara fisik dengan bukti visum dokter dan keterangan saksi-saksi.

Mengkualifisir adalah tahap menilai atau menggolongkan fakta yang terbukti terjadi dengan norma hukum yang berlaku. Menilai peristiwa-peristiwa yang telah terbukti terjadi dan menggolongkannya sesuai dengan peristiwa hukum yang ada dalam norma atau aturan hukum.  Menemukan hubungan hukum yang pas dari fakta-fakta yang terbukti, misalnya antara suami-istri terjadi pertengkaran terus menerus disebabkan suami memberi nafkah lahir kepada istri tidak mencukupi padahal suami secara ekonomi  tergolong mampu. Hal demikian memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Mengkonstituir adalah tahap penerapan hukum dan penerapan hukum yang telah ditemukan pada fakta yang sudah terbukti, yang menghasilkan putusan hukum. Dengan kata lain, menetapkan dan menerapkan hukum (aturan hukum) pada fakta-fakta yang telah ditemukan dan dikualifisir. Ini adalah tahap pemecahan masalah hukum (legal problem solving).  Menarik simpulan hukum dari aturan hukum (premis mayor) dan fakta yang ada (premis minor) untuk menghasilkan putusan yang konkret. 

Bila hakim telah menunaikan tugas yustisial dengan benar dan profesional, maka memberikan manfaat atau fungsi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Putusan hakim memberikan kepastian hukum, manfaat dan keadilan bagi para pihak dan manfaat besarnya tercipta negara yang adil makmur dibawah naungan ampunan Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

2.  Tugas Manajerial,

Disamping tugas yustisial, hakim juga memiliki tugas manajerial yakni tugas yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, dan pengendalian sumber daya, baik manusia maupun material, serta pengambilan keputusan yang efektif. 

Jabatan hakim merupakan jabatan strategis dan utama di lembaga peradilan  sehingga harus memiliki kemampuan  manajerial (managerial skills), yakni  keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi manajemen  dengan efektif. Tugas manajerial paling menonjol dari seorang hakim adalah  peran kepemimpinan dan pengawasan. Sebagai hakim pengawas bidang atau pengawas daerah bagi hakim tinggi, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan yang ditugaskan. Hakim juga kerap dilibatkan dalam menyusun perencanaan yang meliputi: menentukan tujuan, menetapkan strategi, dan merumuskan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. 

Hakim harus memimpin jalannya persidangan dengan menerapkan prinsip keadilan dan kemandirian, serta memastikan tidak ada pihak yang merasa diistimewakan atau tidak diperhatikan. Hakim harus menetapkan hari sidang, memeriksa berita acara persidangan adalah bagian dari tugas manajerial hakim. Setelah sidang, hakim bertanggung jawab untuk mengemukakan pendapat dalam musyawarah dan menandatangani putusan yang telah diucapkan. 

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di pengadilan yang ditugaskan,  mengawasi kedisiplinan pegawai sesusi surat tugas pimpinan menjadi koordinator area pada pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM  dalah aspek manajerial yang penting. 

Hakim harus memiliki sikap kepemimpinan terhadap bawahan, memberikan contoh disiplin, membimbing kecakapan bawahan, serta memelihara kekeluargaan di lingkungan kerja. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat laporan kerja, serta mengorganisir pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja merupakan bagian dari manajemen yang harus dilakukan hakim. 

Menjaga komunikasi yang baik dan menjadi mitra dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan peradilan adalah tanggung jawab hakim sebagai pemimpin di pengadilan. 

3.    Tugas Tutorial

Tutorial adalah salah satu metode pembelajaran dimana tutor memberikan bantuan atau bimbingan belajar yang berkaitan  dengan materi ajar kepada peserta didik secara individual untuk membantu kelancaran proses belajar, baik secara perorangan maupun kelompok. Demikian pengertian tutorial dalam arti  sempit. Pengertian luasnya adalah segala bentuk pengajaran/dakwah melalui ceramah, dialog, seminar, baik langsung tatap muka maupun online. dsb.

Dalam konteks jabatan hakim, tugas seorang tutor adalah memberikan bimbingan, pencerahan  dan pengajaran kepada siapapun dalam bidang hukum agar masyarakat tahu hukum dan timbul kesadaran hukum sehingga hukum berjalan dengan baik.

Seorang tutor yang profesional dalam melaksanakan tugasnya mengawali dengan  menyusun rencana pembelajaran, mendesain dan melaksanakan rencana pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan audien dan melaksanakan latihan untuk menguji pemahaman audien lebih lanjut. 

Tugas tutorial yang selama ini telah dilakukan hakim, khususnya hakim di Peradilan Agama, antara lain sebagai  mentor para cakim, dosen pengampu siswa dan mahasiswa praktek lapangan, memberikan ceramah, kultum khotbah di lingkungan kantor pengadilan, ceramah hari besar Islam (maulid nabi, nuzulul Qur’an, isra’ mi’raj). Juga sebagai ustaz atau kiai di masyarakat sebagai khotib jum’at dan acara ritual yang lain yang diselenggarakan di masyarakat.

Jorgon, “ Hakim di mata hukum dan ulama’ di mata masyarakat”,  masih relevan bagi kebanyakan hakim Peradilan Agama, meskipun nuansa dan partisipanya berubah sesuai perkembangan zaman.

Tiga tugas dan fungsi hakim sebagaimana diuraikan di atas sejalan dengan Permenpan RB No 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 7,8 dan 9, dirumuskan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ketiga kompetensi itu  harus dimiliki seorang pegawai termaksuk hakim untuk mendukung tujuan organisasi. 

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Dan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,fungsi dan Jabatan.

Tugas tutorial mirip dengan pengembangan kompetensi sosial kultural yang aktifitas pokoknya adalah komunikasi, perbincangan dan berdiolag yang menghasilkan saling  kenal, saling memahami, saling mencukupi dan saling tolang-menolong menuju puncak kejayaan

Posting Komentar untuk " HAKIM MENGEMBAN TUGAS YUSTISIAL, MANAJERIAL DAN TUTORIAL"