SISTEM PENGEMBALIAN SISA PANJAR DISINGKAT SIPENGEJAR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
A. Pendahuluan
Revolusi teknologi informasi atau digital
telah mempengaruhi sistem hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Badan
atau lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia telah bekerja keras
memenuhi tuntutan perkembangan dunia teknologi informasi atau digitalisasi
dengan meluncurkan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi.
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
di bawahnya telah lama mengikuti
perkembangan IT sebagai implementasi dari blue print/cetak biru Mahkamah
Agung RI, dimana dalam blue print itu dirumuskan visi Mahkamah Agung, yakni “Terwujudnya Badan
Peradilan Indonesia Yang Agung”. Digitalisasi merupakan perangkat utama dan
urgen dalam menggapai visi tersebut. Tanpa digitalisasi mustahil terwujud Badan
Peradilan Indonesia yang Agung.[1]
Sejak tahun 1999 di lingkungan badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, khususnya di lingkungan Badan Peradilan Agama
telah bermunculan inovasi aplikasi pengolah data dan dilanjut koneksi data
antar jaringan. Sebut saja SIADPA dari
Pengadilan Agama Kabupaten Malang di tahun 1999 yang kemudian di bawa ke pusat
(Ditjen Badilag). Oleh Badilag disempurnakan lebih dari 16 kali, sehingga
akhirnya bermetamorfosis menjadi SIADPA Plus. Disebut SIADPA Plus, karena telah
menjadi aplikasi yang comfortible,
compatible, user friendly, user easlily, dan bisa memuat seluruh
bentuk dan jenis perkara yang ditangani sesuai dengan Pola Bindalmin. [2]
Mengingat manfaat SIADPA Plus yang
begitu besar bagi aparat peradilan dan pencari keadilan sehingga tidak gampang
dilupakan, terbukti sampai hari ini masih ada Pengadilan Agama yang tidak mau
bercerai dengan SIADPA Plus padahal sudah punya pasangan baru yang lebih okay,
yakni SIPP sehingga mereka harus berpoligami dalam penggunaan aplikasi.
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran
Perkara) kemudian menjadi bagian utama dari SIP (Sistem Informasi Peradilan),
dan SIPP terus di-update yang sampai hari ini ada pada versi 5.6.4, dan ke
depan akan terus di-update. Tentu yang dilakukan tidak hanya update SIPP,
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya akan terus membuat aplikasi
pendukung SIPP dan aplikasi lain yang
terkoneksi dengan SIPP.
Mahkamah Agung RI melalui Perma
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, tertanggal 29
Maret 2018 dan diundangkan 4 April 2018,[3]
lalu diikuti dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, tanggal 9 Juli 2018[4]
telah membuat sejarah baru dalam sistem
Peradilan Indonesia dalam hal prosedur berperkara. Dari prosedur
berperkara secara konvensional menuju prosedur
berperkara secara elektronik yang meliputi: pendaftaran perkara (eFiling), pembayaran biaya perkara (ePayment), pemanggilan para pihak (eSummons), dimana pendaftaran dan pembayaran
biaya perkara secara online tanpa para pihak datang ke Pengadilan Agama dan jurusita memanggil penggugat melalui
email.
Untuk meng-aplikasikan e-court
sekaligus menjawab keingintahuan para
aparat hukum, Dirjen masing-masing membuat petunjuk teknis, Direktur Jendral
Badan Peradilan Agama MARI misalnya, melalui suratnya Nomor
1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018 mengeluarkan Juklak Perma Nomor 3 Tahun 2018[5],
dilanjut dengan sosialisasi, pelatihan, motivasi dan terkadang “tekanan” agar aplikasi
e-court dapat segera terlaksana dan juga apresiasi dari pimpinan bagi Satker
dan aparat hukum yang telah merespon dengan cepat.
Setelah
dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-court sesuai Perma Nomor
3 Tahun 2018 dalam perjalanannya kurang
lebih setahun dan dinilai sukses karena telah diaplikasikan di empat lingkungan
peradilan dan faktanya memberi kemudahan bagi pencari keadilan dan tidak ada
hambatan yang berarti, maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun
2019 tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik
[6]sebagai
revisi atau penyempurnaan Perma pertama tersebut di atas. Dalam revisi ini yang
paling urgen adalah diaturnya persidangan secara elektronik (eLitgasi) yang
memiliki dampak perubahan paradigma (mainset
dan cultureset) dalam memeriksaan dan mengadili perkara.
E-court dan e-litigasi adalah layanan pengadilan yang menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan administrasi dan persidangan
secara elektronik. Implementasi inovasi e-court dalam sistem peradilan di
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Beberapa manfaat dari implementasi e-court antara lain sebagai berikut:
1. Proses beracara menjadi lebih cepat dan efisien;
2. Para pihak dalam proses jawab-menjawab tidak perlu datang ke pengadilan;
3. Pemeriksaan jarak jauh dapat dilakukan dalam tahapan pembuktian;
4. Informasi mengenai perkembangan perkara, data diakses oleh semua orang;
5. Mahkamah Agung dapat menggunakan e-court sebaga sarana informasi publik;
Adapun
e-litigai merupakan layanan yang mencakup seluruh tahapan persidangan, termasuk
pertukaran dokumen persidangan. E-litigasi merupakan perluasan dari
e-court yang memungkinkan persidangan tanpa harus bertatap muka langsung.
Dalam rangka mendukung aplikasi e-court dan
e-litigasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan meluncurkan aplikasi baru
yang diberi nama “Sistem Pengembalian Sisa Panjar”, disingkat “SIPENGEJAR”
Pengadilan Agama Kabupaten Malang secara digital. Para pihak yang mengajukan
perkara secara e-court setelah perkara di putus oleh hakim atau majelis hakim,
kasir segera mengembalikan sisa panjar sesuai dengan buku jurnal secara online
setelah amar putusan diupload ke SIPP, kecuali perkara cerai talak yang sisa
panjarnya dikembalikan setelah ikrar talak.
B. Profil
Singkat Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong,
Tigaraksa dan Pandan. Berdasarkan keputusan tersebut Pengadilan Agama Kabupaten
Malang mempunyai kedudukan di Kabupaten Malang dan diresmikan pada tanggal 28
Juni 1997.[7]
Pengadilan Agama
Kabupaten Malang merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang
memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara perdata agama yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50
Tahun 2009.
Pengadilan Agama Kabupaten
Malang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang:
perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur
dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Yurisdiksi Pengadilan
Agama Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, yakni: Ampelgading,
Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Donomulyo, Gedangan, Gondanglegi, Jabung,
Kalipare, Karangploso, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang,
Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumberpucung,
Tajinan, Tirtoyudo, Tumpang, Wagir, Wajak, dan Wonosari, dengan 12 kelurahan dan 378 desa. Data terakhir dari BPS jumlah
penduduknya mencapai 2.711.000 jiwa dengan luas wilayah 3.530,65 km² dan
sebaran penduduk 698 jiwa/km².[8]
Pengadilan Agama Kebupaten Malang masuk tiga besar dalam menangani
perkara, disamping Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Banyuwangi. Jumlah
perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2023 adalah:
perkara masuk sejumlah 8.181, sisa perkara tahun 2022 sejumlah 861 dan perkara putus sejumlah
8.648, sisa perkara sejumlah 394. Sementara
pada tahun 2024, perkara masuk berjumlah 7986, sisa
perkara tahun 2023 sejumlah 394, perkara
putus sejumlah 7860 dan sisa sebanyak 520.[9]
Seiring dengan perkembangan
teknologi informasi, tuntutan para pencari keadilan dan stakeholder, Pengadilan
Agama Kabupaten Malang terus-menerus dan berkesinambungan mengidentifikasi,
menganalisa, memantau dan meninjau faktor yang berdampak terhadap kemudahan
akses layanan hukum yang adil dan responsif sehingga dapat memuaskan pelanggan dan stakeholder.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang
berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, professional dan
transparan menuju peradilan yang agung dengan mengutamakan kepuasan pencari
peradilan. Serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan, terutama
dalam penggunaan e-court dan e-litigasi.
C. Implementasi
E-Court dan E-Litigasi di Pengadilan Agama Malang
Implementasi
e-court meliputi beberapa proses, pertama, pendaftaran perkara (eFiling) yang meliputi: pendaftaran
gugatan atau permohonan, keberatan, bantahan, perlawanan, dan intervensi serta
permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali tanpa datang ke
pengadilan, dan bisa dilakukan darimana saja; kedua, pembayaran biaya perkara (ePayment) melalui bank mitra yang
dapat ditransfer secara online melalui mobil banking atau ATM; ketiga, pemanggilan para pihak (eSummons), pemanggilan dilakukan
melalui alamat email para pihak sebagaimana yang telah dicantumkan dalam surat
gugatan/permohonan dan diunggah di aplikasi e-court. Jurusita Pengadilan Agama tidak perlu
datang ke alamat senyatanya para pihak berperkara.
Sedangkan persidangan secara
elektronik (e-litigasi) merupakan serangkaian proses memeriksaan yang meliputi:
upaya damai/mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik,
pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Setelah mediasi tidak berhasil
Majelis Hakim membuat court calendar untuk jawab-menjawab dan setelah
pembuktian dibuat ulang court Calendar untuk kesimpulan dan pembacaan putusan.
Dengan e-court dan e-litigasi penyelesaian perkara lebih efesien karena
beberapa tahap kegiatan proses administrasi dan persidangan para pihak tidak
perlu datang ke pengadilan dan lebih cepat karena penundaaan tidak harus
seminggu sebagaimana sidang manual/konvensional.
Awalnya e-court hanya digunakan oleh
Pengguna Terdaftar dan kemudian dapat digunakan oleh Pengguna Lain sehingga
cakupannya lebih luas. Pengguna Terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan
Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat di
mana Advokat disumpah, sedangkan persyaratan untuk Pengguna Lain adalah subjek
hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP
dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang
telah melaksanakan e-Court sejak Desember 2018 dan mulai e-litigasi sejak awal
tahun 2000 hingga sekarang . Sepanjang
tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah berhasil mendapat nomor
perkara melalui aplikasi eCourt sebanyak 2843 perkara, atau sebanyak 36.%. [10]
Pelaksanaan e-Court dan e-litigasi pada
Pengadilan Agama Kabupaten Malang sejauh ini telah berjalan lancar dan selalu
mengalami peningkatan terutama pada bulan Agustus 2024 setelah Badilag
menargetkan e-court di Pengadilan Agama minimal 50 %. Setelah itu semua pendaftaran
perkara diarahkan dan didorong melalui e-court. Selanjutnya sosialisasi penggunaan
e-Court kepada masyarakat pencari
keadilan digalakkan melalui banner, buku saku, brosur, dan media informasi lain.
D. Inovasi-Inovasi
Pelayanan Berbasis Teknologi PA. Kabupaten Malang
Untuk mewujudkan peradilan modern
dan berkelas dunia, meniscayakan adanya upaya terus menerus dan
berkesinambungan melakukan inovasi berbasis teknologi informasi guna memudahkan
dan mempercepat proses pelayanan kepada pencari keadilan.
Ada setidaknya 8 inovasi berbasis
teknologi informasi yang dilahirkan oleh Pengadilan Agama Malang yang masih
aktif dan memberi manfaat besar kepada Pengadilan Agam Malang dan para pencari
keadilan, namun demikian segenap pimpinan dan seluruh aparat Pengadilan
Kabupaten Malang belum merasa puas dan terus berkaraya, salah satunya yang akan
segera diluncurkan adalah aplikasi pengembalian sisa panjar secara elektronik.
Setelah pimpinn melakukan monev terhadap pelaksanaan
e-court dan e-litigasi dan hasil monev dibicarakan dengan tim IT dn agen
perubahan disimpulkan perlu menambah
aplikasi baru pendukung e-court, berupa
pengembalian sisa panjar secara online. Selanjutnya diserahkan Tim IT untuk
menindaklanjuti inovasi dimaksud.
Tim IT telah melaksanakan tugasnya membuat aplikasi
dimaksud dengan gambaran singkat sebagai berikut:
1. Bahwa aplikasi ini diberi nama “Sistem Pengembalian
sisa panjar”, disingkat SIPENGEJAR Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
2. Sipengejar merupakan media transaksi pengembalian sisa
panjar perkara secara elektronik yang bekerja lebih cepat dan transparan.
Berbeda dengan transaksi tunai melalui meja kasir, dimana para pihak harus
menghadap secara langsung ke kasir dan terkadang mengantri menunggu penyerahan
uang tunai. Penyerahan uang tunai berdampak pada kurangnya transparansi dan
akuntabilitas dalam hal pengembalian sisa panjar perkara dan berpotensi cukup
besar terjadinya gratifikasi dan pungli karena adanya peredaran uang tunai di
meja kasir/pembayaran.
3. Sipengejar akan melakukan pembayaran sis panjar secara
langsung ke rekening para pihak setelah
panitera pengganti atau petugas yang ditunjuk meng-input data putus ke menu
SIPP dan petugas keuangan memverifikasi jurnal keuangan perkara, kecuali untuk
perkara cerai talak sisa panjar diserahakan setelah ikrar talak.
4. Dengan transfer langsung yang dilakukan SIPENGEJAR
akan mengurangi dampak buruk terhadap kemungkinan terjadinya gratifikasi oleh
pihak berperkara atau pungutan liar oleh aparat yang bertugas, sekaligus sebagai
bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabiltas kepada masyarakat pencari
keadilan. Dengan harapan reformasi birokrasi terkait peningkatan pelayanan
kepada masyarakat pencari keadilan secara cepat, tepat, dan profesional dapat
terlaksana.
5. Aplikasi SIPENGEJAR sangat mendukung
semangat area keempat penguatan
akuntasbiltas kinerja dan area keenam peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga
sangat mendukung tata nilai utama Mahkamah Agung RI khususnya menanamkan nilai
integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibiltas dan keterbukaan dalam
pelaksanaan tugas pengelolaan biaya perkara.
Dengan aplikasi
SIPENGEJAR ini menambah daftar inovasi berbasis IT pada Pengadilan Agama Kabupaten
Malang yang sampai hari ini tidak kurang
dari 8 (delapan) inovasi, sebagai berikut:
Dalam lima tahun terakhir, Pengadilan
Agama Kabupaten Malang telah melakukan inovasi tanpa henti sehingga melahirkan beberapa
aplikasi andalan yang dipergunakan untuk area pelayanan publik yakni :
1. Aplikasi Maskarebet (Mengantri Sidang Tanpa Ribet), sebuah aplikasi
yang berbasis web server dan tersedia pada website resmi, dengan mengambil dari
database SIPP versi terbaru untuk memberikan informasi mengenai Jadwal Sidang
kepada para pihak berperkara sekaligus dengan estimasi waktu pukul berapa akan
disidangkan. Dengan aplikasi ini, para pihak yang berperkara tidak perlu lagi
mengantri dan berjubel untuk mendapatkan nomor antrian karena penentuan antrian
sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang menyidangkan untuk
kemudian ditayangkan dalam website resmi Pengadilan selang 3 hari sebelum
sidang. Hal ini tentu mempermudah dan mempercepat informasi kepada para pihak
berperkara dan akan hadir mengikuti persidangannya pada jam yang telah
ditentukan.[11]
2. Aplikasi Info Perkara SMS gateway, yang dimaksud di sini adalah
informasi mengenai keseluruhan perkara dari yang bersangkutan melalui sms,
dengan mengetik perintah tertentu maka didapat hasil yang diinginkan. Aplikasi
ini juga singkron dengan Maskarebet dalam hal penyampaian informasi sidang
kepada para pihak yang berperkara sehingga mampu mempermudah para pihak
berperkara untuk menentukan kapan akan datang ke Pengadilan Agama Kabupaten
Malang dalam bersidang untuk perkaranya[12].
3. Aplikasi SIAGA (System Informasi Auto Replay, merupakan inovasi
aplikasi untuk mengirimkan informasi jadwal sidang, akta cerai dan keuangan
perkara melalui pesan whatsapp kepada para pihak berperkara ke nomor whatsapp
yang terdaftar pada saat pendaftaran.[13]
4. Aplikasi Mesin Antrian PTSP, yang menggunakan kiosK juga dengan
layar Sentuh (Touchscreen), di dalamnya terdapat menu untuk mengentry nomor
perkara, atau pilihan penggunaan layanan yang akan dituju, sehigga dengan
demikian bisa tercetak nomor antrian layanan sesuai antriannya. Aplikasi ini
membuat pelayanan menjadi lebih tertib dan antrian tidak menumpuk sehingga
memudahkan proses berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
5. Aplikasi Media Informasi Antrian Persidangan dan PTSP, aplikasi
yang berfungsi sebagai salah satu media mengenai kapan akan dipanggil sesuai
antriannya, berapa nomor antrian yang telah dipanggil dan dengan menggunakan
layar datar TV secara khusus mampu menjembatani sisi hiburan dalam batas waktu
tunggu bagi para pihak berperkara dengan menyediakan informasi televisi
nasional.
6. Telescop, singkatan dari Telusuri Surat Cerai Ori atau Palsu, yakni
aplikasi berbasis web yang tersedia di website resmi Pengadilan Agama Kabupaten
Malang untuk mengecek apakah Akta Cerai telah terbit atau belum, berikut
memberikan informasi mengenai keabsahan dan keaslian Akta Cerai yang
dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hal ini tentu sangat berguna
bagi para pihak berperkara dan juga pihak terkait seperti pihak KUA (Kantor
Urusan Agama) ataupun bagi pasangan suami isteri yang telah bercerai dan akan
menikah lagi. [14]
7. AREMA PLUS Mobile, merupakan inovasi aplikasi layanan dengan
berbasis aplikasi android. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama
Kab. Malang seperti jadwal sidang, keuangan perkara, live chat dll. Aplikasi
ini memudahkan pihak berperkara dalam mengakses informasi persidangan melalui
smartphone.[15]
8. Buku Tamu Elektronik, merupakan sebuah aplikasi Buku Tamu Digital
untuk memudahkan dalam melakukan registrasi atau pendataan tamu maupun
pengunjung yang datang, dengan cara memindai wajah tamu ataupun pengunjung pada
kamera yang terpasang di meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Setelah data tersimpan, tamu atau pengujung mendapatkan kartu tamu unik
bersistem RFID sehingga tidak akan tertukar dengan tamu atau pengujung lain.[16]
E. Efektivitas Pelayanan Berbasis Teknologi
Berangkat dari hasil monev dan
temuan Hakim Pengawas Bidang, aplikasi e-court dan e-litagasi jelas banyak manfaat
dan kelebihan yang didapat, diantaranya adalah efisiensi waktu serta biaya. E-Court lebih murah daripada persidangan
konvensional. Dengan sistem ini juga bisa meminimalisir terjadinya korupsi berupa
suap dan gratifikasi, pasalnya intensitas para pencari keadilan untuk bertemu
aparat pengadialn otomatis berkurang. Dengan demikian integritas aparat pengadilan
menjadi terjaga dengan baik, karena kejahatan akan terjadi jika ada niat
pelakunya dan kesempatan,
Disamping manfaat e-court dan
e-litigasi, masih banyak Kendala-kendala yang harus diatasi dengan dukungan
aplikasi baru. E-court meniscayakan para pihak harus punya ponsel yang
mendukung e-court, setidaknya punya OS android atau lainnya, punya rekening
bank yang aktif dll. Faktanya banyak para pihak yang sudah tua atau generasi
kolonial yang tidak familier dengan Gadged dan tidak punya rekening bank. Jika
mereka ingin daftar secara e-court setidaknya harus ngampung ke keluarga dekat, kawan atau teangga dan jika
tidak punya rekening bank bisa dibukakan rekening atau ke rekening orang
dekatnya.
Pengguna e-court juga menuntut agar
pelayanan e-court dan e-litigasi diperkaya fasilitasnya dan Pengadilan Agama
Kabupaten Malang telah meluncur 8 (delapan) berbasis IT mulai dari anterian
sidang, anterian pintu masuk, memantau perkara yang sedang berjalan sampai
mengabil produk dengan mudah dan murah.
Dari kemudahan -kemudahan yng sudah
didapat oleh pencari keadilan dan stakeholder masih terus meneru harus
diciptakan inovasi baru. Berdasarkan diskusi pimpinan dan para hakim serta
aparat terkait disepakati amplikasi baru berupa pengembalian sisa panjar biaya
perkara secara elektronik sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya.
Adalah keharusan bagi setiap badan
peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses
peradilan yang adil. Keadilan, bagi para pencari keadilan merupakan suatu nilai
yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak
lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana
untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan
yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.
Perbaikan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang selain
menyentuh aspek yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat
dipertanggungjawabkan, juga meliputi peningkatan pelayanan administratif
sebagai penunjang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengembalian
sisa panjar secara online.
Menindaklanjuti program pengembangan
Teknologi Informasi sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama
Kabupaten Malang telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi dengan
efektif, telah ditunjuk petugas khusus sebagai pengelola yang bertugas
mengelola dan mengembangkan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Kabupaten
Malang, termasuk dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan operator.
E. Penutup
Bahwa penggunaan aplikasi e-court dan e-litigasi banyak keuntungan yang
didapat, baik oleh Pengadilan Agama
secara institusi maupun pimpinan, hakim dan seluruha aparatnya dalam
menjalankan tugas. Tugas dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu,
sehingga penumpukan pekerjaan atau berkas perkara dapat dihindari.
Dari pihak berperkara keuntungan besar juga bisa diraih, hemat biaya,
waktu dan tenaga. Tidak banyak datang secara fisik ke Pengadilan sehingga
ongkos berkurang, tidak banyak waktu yang digunakan mengurus perkara dan
otomatis hemat tenaga.
E-court dan e-litigasi juga sangat mendukung pembangunn zona integritas
menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayh Birokrasi Bersih Melayani. Karena dengn
e-court kontak fisik antara pegawai Pengadilan Agama relatisf berkurang,
terutama pertemuan jurusita dengan pihak berpekara dan petugas kasir dengan
para pihak, terutama jika aplikasi SIPENGEJAR (pengembalian sisa panjar) secara
online berjalan dengan baik.
Bila aplikasi e-court dan e-litigasi terus disempurnakan dan aplikasi
pendukung atau pendamping terus diupayakan, maka dapat dipastikan Pengadilan
Agama akan mampu berjalan sering dengan kemajuan teknologi informasi dan akan
mendapat apresiasi dan kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan, dengan
demikian visi besar Makamah Agung Repuplik Indonessia untuk mewujudkan Badan
Peradilan Indonesia yang agung dapat tercapai.
Daftar Pustaka:
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan
Peradilan, Jakarta, 2010-2035,
2. Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Tahunan Tahun 2023, Malang, Tahun 2023
3. https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 3
Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
4. https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna
Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan;
5. https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 1
Tahun 2019 tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara
Eletronik;
6. https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
7. https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id Keputusan
Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma Nomor
3 Tahun 2018;
[1] Visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada
tanggal 10 September 2009 adalah: “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG
AGUNG, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan,
Jakarta, 2010-2035, hal 13
[2] Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
Tahun 2023, Malang, Tahun 2023
[3] https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 3 Tahun
2018,
[4] .Ibid, Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola
Pengguna Terdaftar Sistem Informasi
Pengadilan, tanggal 9 Juli 2018[4]
[5] .Ibid,
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018
mengeluarkan Juklak Perma Nomor 3 Tahun 2018
[6] .Ibid, Mahkamah
Agung RI, Perma Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik
[7] Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Tahunan Tahun 2023, Malang, Tahun 2023, hal.
[8] Ibid, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Tahun 2023,
hal.
[9] . https:\\www. pa-malangkab.go.id
[10] Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Laporan Pelaksanaan Tugas
Tahun 2024,
[11] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
[12] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
[13] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
[14] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
[15] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
[16] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023
Posting Komentar untuk "SISTEM PENGEMBALIAN SISA PANJAR DISINGKAT SIPENGEJAR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG"