Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SISTEM PENGEMBALIAN SISA PANJAR DISINGKAT SIPENGEJAR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG

 


A.  Pendahuluan

Revolusi teknologi informasi atau digital telah mempengaruhi sistem hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Badan atau lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia telah bekerja keras memenuhi tuntutan perkembangan dunia teknologi informasi atau digitalisasi dengan meluncurkan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi.

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya   telah lama mengikuti perkembangan IT sebagai implementasi dari blue print/cetak biru Mahkamah Agung RI, dimana dalam blue print itu dirumuskan visi  Mahkamah Agung, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Digitalisasi merupakan perangkat utama dan urgen dalam menggapai visi tersebut. Tanpa digitalisasi mustahil terwujud Badan Peradilan Indonesia yang Agung.[1]

Sejak tahun 1999 di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, khususnya di lingkungan Badan Peradilan Agama telah bermunculan inovasi aplikasi pengolah data dan dilanjut koneksi data antar jaringan. Sebut saja SIADPA  dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang di tahun 1999 yang kemudian di bawa ke pusat (Ditjen Badilag). Oleh Badilag disempurnakan  lebih dari 16 kali, sehingga akhirnya bermetamorfosis menjadi SIADPA Plus. Disebut SIADPA Plus, karena telah  menjadi aplikasi yang comfortible, compatible, user friendly, user easlily, dan bisa memuat seluruh bentuk dan jenis perkara yang ditangani sesuai dengan Pola Bindalmin. [2]

Mengingat manfaat SIADPA Plus yang begitu besar bagi aparat peradilan dan pencari keadilan sehingga tidak gampang dilupakan, terbukti sampai hari ini masih ada Pengadilan Agama yang tidak mau bercerai dengan SIADPA Plus padahal sudah punya pasangan baru yang lebih okay, yakni SIPP sehingga mereka harus berpoligami dalam penggunaan aplikasi.

SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) kemudian menjadi bagian utama dari SIP (Sistem Informasi Peradilan), dan SIPP terus di-update yang sampai hari ini ada pada versi 5.6.4, dan ke depan akan terus di-update. Tentu yang dilakukan tidak hanya update SIPP, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya akan terus membuat aplikasi pendukung SIPP dan aplikasi lain yang  terkoneksi dengan SIPP.

Mahkamah Agung RI melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, tertanggal 29 Maret 2018 dan diundangkan 4 April 2018,[3] lalu diikuti dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem  Informasi Pengadilan, tanggal 9 Juli 2018[4] telah membuat sejarah baru dalam sistem  Peradilan Indonesia dalam hal prosedur berperkara. Dari prosedur berperkara secara  konvensional menuju prosedur berperkara secara elektronik yang meliputi: pendaftaran perkara (eFiling), pembayaran biaya perkara (ePayment), pemanggilan  para pihak (eSummons), dimana pendaftaran dan pembayaran biaya perkara secara online tanpa para pihak datang ke Pengadilan Agama dan jurusita memanggil penggugat melalui email.

Untuk meng-aplikasikan e-court sekaligus menjawab  keingintahuan para aparat hukum, Dirjen masing-masing membuat petunjuk teknis, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MARI misalnya, melalui suratnya Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018 mengeluarkan Juklak Perma Nomor 3 Tahun 2018[5], dilanjut dengan sosialisasi, pelatihan, motivasi dan terkadang “tekanan” agar aplikasi e-court dapat segera terlaksana dan juga apresiasi dari pimpinan bagi Satker dan aparat hukum yang telah merespon dengan cepat.

Setelah  dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-court sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2018 dalam perjalanannya  kurang lebih setahun dan dinilai sukses karena telah diaplikasikan di empat lingkungan peradilan dan faktanya memberi kemudahan bagi pencari keadilan dan tidak ada hambatan yang berarti, maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik [6]sebagai revisi atau penyempurnaan Perma pertama tersebut di atas. Dalam revisi ini yang paling urgen adalah diaturnya persidangan secara elektronik (eLitgasi) yang memiliki dampak  perubahan paradigma (mainset dan cultureset) dalam memeriksaan dan mengadili perkara.

E-court dan e-litigasi adalah layanan pengadilan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan administrasi dan persidangan secara elektronik. Implementasi inovasi e-court dalam sistem peradilan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Beberapa manfaat dari implementasi e-court antara lain sebagai berikut:

1.   Proses beracara menjadi lebih cepat dan efisien;

2.   Para pihak dalam proses jawab-menjawab tidak perlu datang ke pengadilan;

3.   Pemeriksaan jarak jauh dapat dilakukan dalam tahapan pembuktian;

4.   Informasi mengenai perkembangan perkara, data diakses oleh semua orang;

5.   Mahkamah Agung dapat menggunakan e-court sebaga sarana informasi publik;

Adapun e-litigai merupakan layanan yang mencakup seluruh tahapan persidangan, termasuk pertukaran dokumen persidangan. E-litigasi merupakan perluasan dari e-court yang memungkinkan persidangan tanpa harus bertatap muka langsung. 

Dalam rangka mendukung aplikasi e-court dan e-litigasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan meluncurkan aplikasi baru yang diberi nama “Sistem Pengembalian Sisa Panjar”, disingkat “SIPENGEJAR” Pengadilan Agama Kabupaten Malang secara digital. Para pihak yang mengajukan perkara secara e-court setelah perkara di putus oleh hakim atau majelis hakim, kasir segera mengembalikan sisa panjar sesuai dengan buku jurnal secara online setelah amar putusan diupload ke SIPP, kecuali perkara cerai talak yang sisa panjarnya dikembalikan setelah ikrar talak.

B.  Profil Singkat Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pengadilan Agama Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan. Berdasarkan keputusan tersebut Pengadilan Agama Kabupaten Malang mempunyai kedudukan di Kabupaten Malang dan diresmikan pada tanggal 28 Juni 1997.[7]

Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata agama  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang: perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, yakni: Ampelgading, Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Donomulyo, Gedangan, Gondanglegi, Jabung, Kalipare, Karangploso, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumberpucung, Tajinan, Tirtoyudo, Tumpang, Wagir, Wajak, dan Wonosari, dengan 12 kelurahan dan 378 desa. Data terakhir dari BPS  jumlah penduduknya mencapai 2.711.000 jiwa dengan luas wilayah 3.530,65 km² dan sebaran penduduk 698 jiwa/km².[8]

Pengadilan Agama Kebupaten Malang masuk tiga besar dalam menangani perkara, disamping Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Banyuwangi. Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2023 adalah: perkara  masuk sejumlah 8.181, sisa perkara tahun 2022 sejumlah 861 dan perkara putus sejumlah 8.648, sisa perkara sejumlah  394. Sementara pada tahun 2024, perkara masuk berjumlah 7986, sisa perkara tahun 2023 sejumlah 394,  perkara putus sejumlah  7860 dan sisa  sebanyak 520.[9]

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tuntutan para pencari keadilan dan stakeholder, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus-menerus dan berkesinambungan mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan meninjau faktor yang berdampak terhadap kemudahan akses layanan hukum yang adil dan responsif sehingga dapat  memuaskan pelanggan dan stakeholder.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, professional dan transparan menuju peradilan yang agung dengan mengutamakan kepuasan pencari peradilan. Serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan, terutama dalam penggunaan e-court dan e-litigasi.

C.  Implementasi E-Court dan E-Litigasi di Pengadilan Agama Malang

Implementasi e-court meliputi beberapa proses, pertama,  pendaftaran perkara (eFiling) yang meliputi: pendaftaran gugatan atau permohonan, keberatan, bantahan, perlawanan, dan intervensi serta permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali tanpa datang ke pengadilan, dan bisa dilakukan darimana saja; kedua, pembayaran biaya perkara (ePayment) melalui bank mitra yang dapat ditransfer secara online melalui mobil banking atau ATM; ketiga, pemanggilan  para pihak (eSummons), pemanggilan dilakukan melalui alamat email para pihak sebagaimana yang telah dicantumkan dalam surat gugatan/permohonan dan diunggah di aplikasi e-court. Jurusita Pengadilan Agama tidak perlu datang ke alamat senyatanya para pihak berperkara.

Sedangkan persidangan secara elektronik (e-litigasi) merupakan serangkaian proses memeriksaan yang meliputi: upaya damai/mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Setelah mediasi tidak berhasil Majelis Hakim membuat court calendar untuk jawab-menjawab dan setelah pembuktian dibuat ulang court Calendar untuk kesimpulan dan pembacaan putusan.

Dengan e-court dan e-litigasi  penyelesaian perkara lebih efesien karena beberapa tahap kegiatan proses administrasi dan persidangan para pihak tidak perlu datang ke pengadilan dan lebih cepat karena penundaaan tidak harus seminggu sebagaimana sidang manual/konvensional.

Awalnya e-court hanya digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan kemudian dapat digunakan oleh Pengguna Lain sehingga cakupannya lebih luas. Pengguna Terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat di mana Advokat disumpah, sedangkan persyaratan untuk Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melaksanakan e-Court sejak Desember 2018 dan mulai e-litigasi sejak awal tahun 2000 hingga sekarang  . Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah berhasil mendapat nomor perkara melalui aplikasi eCourt sebanyak 2843 perkara, atau sebanyak 36.%. [10]

Pelaksanaan e-Court dan e-litigasi pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang sejauh ini telah berjalan lancar dan selalu mengalami peningkatan terutama pada bulan Agustus 2024 setelah Badilag menargetkan e-court di Pengadilan Agama minimal 50 %. Setelah itu semua pendaftaran perkara diarahkan dan didorong melalui e-court. Selanjutnya sosialisasi penggunaan  e-Court kepada masyarakat pencari keadilan digalakkan melalui banner, buku saku, brosur, dan media informasi lain.

D.  Inovasi-Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi PA. Kabupaten Malang

Untuk mewujudkan peradilan modern dan berkelas dunia, meniscayakan adanya upaya terus menerus dan berkesinambungan melakukan inovasi berbasis teknologi informasi guna memudahkan dan mempercepat proses pelayanan kepada pencari keadilan.   

Ada setidaknya 8 inovasi berbasis teknologi informasi yang dilahirkan oleh Pengadilan Agama Malang yang masih aktif dan memberi manfaat besar kepada Pengadilan Agam Malang dan para pencari keadilan, namun demikian segenap pimpinan dan seluruh aparat Pengadilan Kabupaten Malang belum merasa puas dan terus berkaraya, salah satunya yang akan segera diluncurkan adalah aplikasi pengembalian sisa panjar secara elektronik.

Setelah pimpinn melakukan monev terhadap pelaksanaan e-court dan e-litigasi dan hasil monev dibicarakan dengan tim IT dn agen perubahan disimpulkan  perlu menambah aplikasi  baru pendukung e-court, berupa pengembalian sisa panjar secara online. Selanjutnya diserahkan Tim IT untuk menindaklanjuti  inovasi dimaksud.

Tim IT telah melaksanakan tugasnya membuat aplikasi dimaksud dengan gambaran singkat sebagai berikut:

1.     Bahwa aplikasi ini diberi nama “Sistem Pengembalian sisa panjar”, disingkat SIPENGEJAR Pengadilan Agama Kabupaten Malang;

2.     Sipengejar  merupakan media transaksi pengembalian sisa panjar perkara secara elektronik yang bekerja lebih cepat dan transparan. Berbeda dengan transaksi tunai melalui meja kasir, dimana para pihak harus menghadap secara langsung ke kasir dan terkadang mengantri menunggu penyerahan uang tunai. Penyerahan uang tunai berdampak pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengembalian sisa panjar perkara dan berpotensi cukup besar terjadinya gratifikasi dan pungli karena adanya peredaran uang tunai di meja kasir/pembayaran.

3.     Sipengejar akan melakukan pembayaran sis panjar secara langsung ke rekening  para pihak setelah panitera pengganti atau petugas yang ditunjuk meng-input data putus ke menu SIPP dan petugas keuangan memverifikasi jurnal keuangan perkara, kecuali untuk perkara cerai talak sisa panjar diserahakan setelah ikrar talak.

4.     Dengan transfer langsung yang dilakukan SIPENGEJAR akan mengurangi dampak buruk terhadap kemungkinan terjadinya gratifikasi oleh pihak berperkara atau pungutan liar oleh aparat yang bertugas, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabiltas kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan harapan reformasi birokrasi terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara cepat, tepat, dan profesional dapat terlaksana.

5.     Aplikasi SIPENGEJAR  sangat mendukung semangat area keempat  penguatan akuntasbiltas kinerja dan area keenam  peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga sangat mendukung tata nilai utama Mahkamah Agung RI khususnya menanamkan nilai integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibiltas dan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan biaya perkara.

Dengan aplikasi SIPENGEJAR ini menambah daftar inovasi berbasis IT pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang sampai  hari ini tidak kurang dari 8 (delapan) inovasi, sebagai berikut:

Dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan inovasi tanpa henti sehingga melahirkan beberapa aplikasi andalan yang dipergunakan untuk area pelayanan publik yakni :

     1.     Aplikasi Maskarebet (Mengantri Sidang Tanpa Ribet), sebuah aplikasi yang berbasis web server dan tersedia pada website resmi, dengan mengambil dari database SIPP versi terbaru untuk memberikan informasi mengenai Jadwal Sidang kepada para pihak berperkara sekaligus dengan estimasi waktu pukul berapa akan disidangkan. Dengan aplikasi ini, para pihak yang berperkara tidak perlu lagi mengantri dan berjubel untuk mendapatkan nomor antrian karena penentuan antrian sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang menyidangkan untuk kemudian ditayangkan dalam website resmi Pengadilan selang 3 hari sebelum sidang. Hal ini tentu mempermudah dan mempercepat informasi kepada para pihak berperkara dan akan hadir mengikuti persidangannya pada jam yang telah ditentukan.[11]

     2.     Aplikasi Info Perkara SMS gateway, yang dimaksud di sini adalah informasi mengenai keseluruhan perkara dari yang bersangkutan melalui sms, dengan mengetik perintah tertentu maka didapat hasil yang diinginkan. Aplikasi ini juga singkron dengan Maskarebet dalam hal penyampaian informasi sidang kepada para pihak yang berperkara sehingga mampu mempermudah para pihak berperkara untuk menentukan kapan akan datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam bersidang untuk perkaranya[12].

     3.     Aplikasi SIAGA (System Informasi Auto Replay, merupakan inovasi aplikasi untuk mengirimkan informasi jadwal sidang, akta cerai dan keuangan perkara melalui pesan whatsapp kepada para pihak berperkara ke nomor whatsapp yang terdaftar pada saat pendaftaran.[13]

     4.     Aplikasi Mesin Antrian PTSP, yang menggunakan kiosK juga dengan layar Sentuh (Touchscreen), di dalamnya terdapat menu untuk mengentry nomor perkara, atau pilihan penggunaan layanan yang akan dituju, sehigga dengan demikian bisa tercetak nomor antrian layanan sesuai antriannya. Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi lebih tertib dan antrian tidak menumpuk sehingga memudahkan proses berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

     5.     Aplikasi Media Informasi Antrian Persidangan dan PTSP, aplikasi yang berfungsi sebagai salah satu media mengenai kapan akan dipanggil sesuai antriannya, berapa nomor antrian yang telah dipanggil dan dengan menggunakan layar datar TV secara khusus mampu menjembatani sisi hiburan dalam batas waktu tunggu bagi para pihak berperkara dengan menyediakan informasi televisi nasional.

     6.     Telescop, singkatan dari Telusuri Surat Cerai Ori atau Palsu, yakni aplikasi berbasis web yang tersedia di website resmi Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengecek apakah Akta Cerai telah terbit atau belum, berikut memberikan informasi mengenai keabsahan dan keaslian Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hal ini tentu sangat berguna bagi para pihak berperkara dan juga pihak terkait seperti pihak KUA (Kantor Urusan Agama) ataupun bagi pasangan suami isteri yang telah bercerai dan akan menikah lagi. [14]

     7.     AREMA PLUS Mobile, merupakan inovasi aplikasi layanan dengan berbasis aplikasi android. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Kab. Malang seperti jadwal sidang, keuangan perkara, live chat dll. Aplikasi ini memudahkan pihak berperkara dalam mengakses informasi persidangan melalui smartphone.[15]

     8.     Buku Tamu Elektronik, merupakan sebuah aplikasi Buku Tamu Digital untuk memudahkan dalam melakukan registrasi atau pendataan tamu maupun pengunjung yang datang, dengan cara memindai wajah tamu ataupun pengunjung pada kamera yang terpasang di meja resepsionis Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Setelah data tersimpan, tamu atau pengujung mendapatkan kartu tamu unik bersistem RFID sehingga tidak akan tertukar dengan tamu atau pengujung lain.[16]

E. Efektivitas Pelayanan Berbasis Teknologi

Berangkat dari hasil monev dan temuan Hakim Pengawas Bidang, aplikasi e-court dan e-litagasi jelas banyak manfaat dan kelebihan yang didapat, diantaranya adalah efisiensi waktu serta biaya.  E-Court lebih murah daripada persidangan konvensional. Dengan sistem ini juga bisa meminimalisir terjadinya korupsi berupa suap dan gratifikasi, pasalnya intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat pengadialn otomatis berkurang. Dengan demikian integritas aparat pengadilan menjadi terjaga dengan baik, karena kejahatan akan terjadi jika ada niat pelakunya dan kesempatan,

Disamping manfaat e-court dan e-litigasi, masih banyak Kendala-kendala yang harus diatasi dengan dukungan aplikasi baru. E-court meniscayakan para pihak harus punya ponsel yang mendukung e-court, setidaknya punya OS android atau lainnya, punya rekening bank yang aktif dll. Faktanya banyak para pihak yang sudah tua atau generasi kolonial yang tidak familier dengan Gadged dan tidak punya rekening bank. Jika mereka ingin daftar secara e-court setidaknya harus ngampung ke  keluarga dekat, kawan atau teangga dan jika tidak punya rekening bank bisa dibukakan rekening atau ke rekening orang dekatnya.

Pengguna e-court juga menuntut agar pelayanan e-court dan e-litigasi diperkaya fasilitasnya dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah meluncur 8 (delapan) berbasis IT mulai dari anterian sidang, anterian pintu masuk, memantau perkara yang sedang berjalan sampai mengabil produk dengan mudah dan murah.

Dari kemudahan -kemudahan yng sudah didapat oleh pencari keadilan dan stakeholder masih terus meneru harus diciptakan inovasi baru. Berdasarkan diskusi pimpinan dan para hakim serta aparat terkait disepakati amplikasi baru berupa pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya.

Adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. Keadilan, bagi para pencari keadilan merupakan suatu nilai yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak. Perbaikan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang selain menyentuh aspek yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengembalian sisa panjar secara online.

Menindaklanjuti program pengembangan Teknologi Informasi sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi dengan efektif, telah ditunjuk petugas khusus sebagai pengelola yang bertugas mengelola dan mengembangkan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, termasuk dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan operator.

E.  Penutup

Bahwa penggunaan aplikasi e-court dan e-litigasi banyak keuntungan yang didapat, baik oleh Pengadilan Agama  secara institusi maupun pimpinan, hakim dan seluruha aparatnya dalam menjalankan tugas. Tugas dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu, sehingga penumpukan pekerjaan atau berkas perkara dapat dihindari.

Dari pihak berperkara keuntungan besar juga bisa diraih, hemat biaya, waktu dan tenaga. Tidak banyak datang secara fisik ke Pengadilan sehingga ongkos berkurang, tidak banyak waktu yang digunakan mengurus perkara dan otomatis hemat tenaga.

E-court dan e-litigasi juga sangat mendukung pembangunn zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayh Birokrasi Bersih Melayani. Karena dengn e-court kontak fisik antara pegawai Pengadilan Agama relatisf berkurang, terutama pertemuan jurusita dengan pihak berpekara dan petugas kasir dengan para pihak, terutama jika aplikasi SIPENGEJAR (pengembalian sisa panjar) secara online berjalan dengan baik.

Bila aplikasi e-court dan e-litigasi terus disempurnakan dan aplikasi pendukung atau pendamping terus diupayakan, maka dapat dipastikan Pengadilan Agama akan mampu berjalan sering dengan kemajuan teknologi informasi dan akan mendapat apresiasi dan kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan, dengan demikian visi besar Makamah Agung Repuplik Indonessia untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung dapat tercapai.

Daftar Pustaka:

1.     Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Jakarta, 2010-2035,

2.     Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Tahun 2023, Malang, Tahun 2023

3.      https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;

4.      https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem  Informasi Pengadilan;

5.      https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik;

6.      https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

7.      https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Perma Nomor 3 Tahun 2018;



[1] Visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada tanggal 10 September 2009 adalah: “TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Jakarta, 2010-2035, hal 13

[2] Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Tahun 2023, Malang, Tahun 2023

[3] https:\\Badilag.Mahkamah Agung . go. id, Perma Nomor 3 Tahun 2018,

[4] .Ibid, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem  Informasi Pengadilan, tanggal 9 Juli 2018[4]

[5] .Ibid, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018 mengeluarkan Juklak Perma Nomor 3 Tahun 2018

[6] .Ibid, Mahkamah Agung RI, Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrsi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik

[7] Pengadilan Agama Kabuapten Malang, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Tahun 2023, Malang, Tahun 2023, hal.

 

[8] Ibid, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Tahun 2023, hal.

[9] . https:\\www. pa-malangkab.go.id

[10] Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2024,

[11] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

[12] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

[13] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

[14] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

[15] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

 

[16] Ibd, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2023

 

Posting Komentar untuk "SISTEM PENGEMBALIAN SISA PANJAR DISINGKAT SIPENGEJAR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG"