PENATAAN PERPUSTAKAAN MENUJU PENGADILAN MENCERAHKAN
1.
Pendahuluan
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmad, taufik
dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat melaksanakan tugas
dengan baik dan berharap senantiasa sukses dan mendapat berkahNya. Amin!
Telah
banyak Pengadilan Agama yang meraih prestasi dan sukses di banyak bidang,
antara lain: meraih prediket WBK dan WBBM dari Kemenpan RB, meraih juara lomba kinerja
penyelesaikan perkara: SIPP, e-court, mediasi, gugatan mandiri, pentaan ruang
siding, PTSP dll. namun ada satu hal yang sudah lama kita abaikan ataupun jika
dikelola hanya sekedarnya saja, yakin perpustakaan.
Misalnya,
Pengadilan Agama Kabupaten Malang: meraih prestasi dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Role Model
Unit Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun
2020, Pengadilan Sang Juara karena telah meraih tiga kali Juara Umum Penilaian
Kinerja secara berturut-turut oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan
penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan
Prima Lingkup Kementerian/Lembaga Khusus Tahun 2022, Pengadilan Sejuta Inovasi
karena banyak inovasi yang telah dihadirkan, baik inovasi berbasis IT maupun
non IT dan terakhir Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah meraih predikat WBK
(Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB
tahun 2024. Namun bila ditengok perpustakaannya belum menggembirakan.
Untuk melengkapi sukses dan prestasi yang telah diraih oleh beberapa Pengadilan Agama ada baiknya diadakan gerakan membenahi perpustakaan. Perpustakaan pengadilan agama didesain sedemikian rupa sehingga menjadi sumber belajar dan ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu hukum Islam bagi semua pihak, terutama untuk aparat peradilan, para pihak berperkara, advokat, mahasiswa praktek dll. Bila pengadilan memiliki perpustakaan yang modern dan dikelola secara professional dapat dikatakan pengadilan mencerahkan.
2.
Kondisi Perpustakaan Pengadilan
Agama
Perpustakaan
Pengadilan Agama sebagian besar berada di salah satu ruangan yang tidak terlalu
luas di lantai II Gedung Pengadilan Agama
dengan koleksi buku terbatas dan kunjungan yang minim. Belum diketahui
ada Pengadilan Agama yang punya perpustakaan yang modern dengan teknologi IT
yang mutakhir.
Kondisi
tersebut menggambarkan bahwa perpustakaan Pengadilan Agama belum bermanfaat
secara optimal dan belum membawa misi Pengadilan Mencerahkan, maka perlu
ada desain baru yang sesuai dengan petunjuk dari Mahkamah Agung RI dan
perkembangan zaman.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 216/Kma/Sk.Pll.2.2/X/2023 tentang
Perubahan Keempat atas
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/Kma/Sk/Viii/2007 tentang
Memberlakukan Buku I tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi
Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan,
Tata Kearsipan dan
Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan
Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola
Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI.
Salah satu isi surat keputusan tersebut di atas adalah mengenai Prototype Ruang
Perpustakaan Pengadilan Agama, dimana
denah ruangan perpustakaan
terletak di lantai I.
3.
Pentingnya Perpustakaan Pengadilan Agama
Dalam rangka akselerasi tercapainya visi
Mahkamah Agung RI, terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dibutuhkan
SDM yang yang cerdas dan profesional. SDM yang cerdas perlu sumber belajar atau
sumber informasi hukum yang mudah dan murah. Salah satu sumber itu adalah
adanya perpustakaan yang modern.
Mayarakat pencari keadilan, para lawyer dan
siapapun perlu didorong untuk lebih melek hukum. Mereka datang ke pengadilan
tidak hanya mendapat layanan penyelesain perkara, tapi memperoleh manfaat bertambahnya
ilmu dan pengetahuan, khususnya saat antrian menunggu pelayanan. Ada nilai
lebih yang diberikan oleh pengadilan kepada para pihak dan stakeholder terkait.
4.
Tujuan dan Fungsi Perpustakaan
Pengadilan Agama
a.
Penyediaan Informasi Hukum
Menyediakan koleksi
buku, jurnal, majalah, baik softcopy maupun hardcopy dan sumber hukum lainnya
yang relevan dengan hukum Islam dan peradilan agama;
b.
Pengembangan Literasi Hukum
Memfasilitasi kegiatan
edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum
Islam dan peradilan agama.
c.
Dukungan Proses Peradilan
Memberikan akses
informasi yang dibutuhkan oleh hakim, panitera, dan pihak terkait dalam proses
peradilan agama.
d.
Pengembangan Kearifan Lokal
Melestarikan dan
mengembangkan pengetahuan dan budaya lokal yang relevan dengan hukum Islam dan
peradilan agama.
5.
Konsep Desain Perpustakaan
Pengadilan Agama
a.
Fungsionalitas
Memastikan desain perpustakaan memudahkan
akses informasi, kenyamanan, dan privasi bagi pengunjung.
b.
Estetika
Memperhatikan estetika ruang dengan desain
yang menarik, menenangkan, dan menginspirasi untuk menciptakan suasana belajar
yang kondusif
c.
Keamanan
Menjamin keamanan koleksi dan pengunjung
dengan sistem keamanan yang terintegrasi dan memadai
d.
Aksesibilitas
Desain ramah difabel dan akses mudah bagi
semua kalangan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
6.
Lokasi dan Tata Letak Perpustakaan Pengadilan Agama
Mengingat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
216/Kma/Sk.Pll.2.2/X/2023hal
tersebut di atas, maka perpustakan Pengadilan Agama seharusnya didesain ulang,
jika berada di laniat II harus dipindah di
lantai I Gedung Pengadilan Agama dan dekat ruang tunggu para pihak agar
sesuai dengan SK KMA dan sekaligus sesuai dengan tujuan dan fungsi perpustakaan
Pengadialan Agama.
Lokasi
, tata letak dan luas ruangan sesuai ketentua Buku I . Letak strategis dan mudah diakses bagi pengunjung
dan pengguna perpustakaan, yakni berdekatan dengan ruang tunggu para pencari
keadilan. Bentuk ruangan efisien, terstruktur, dan mempermudah
navigasi pengunjung serta terbuka/transparan menghindari menjadi tempat
gratifikasi, suap dll.
7.
Elemen-elemen Penting dalam
Perpustakaan Pengadilan Agama
a. Zona Koleksi: ruang
untuk menyimpan dan memamerkan koleksi buku, jurnal, dan sumber hukum lainya.
b. Zona Belajar: ruang yang nyaman untuk belajar, membaca, dan mengerjakan
tugas dengan fasilitas meja, kursi, dan pencahayaan yang memadai
c. Zona Publik: ruang untuk interaksi dan kegiatan
sosial seperti diskusi, seminar, dan pameran
d. Ruang Staf: ruang
khusus untuk staf perpustakaan dengan fasilitas untuk bekerja dan mengelola
koleksi.
8.
Pemanfaatan Teknologi dalam Perpustakaan Pengadilan
Agama
a.
Digitalisasi Koleksi: membuat koleksi buku, jurnal, dan sumber hukum tersedia
secara digital melalui platform online.
b.
Sistem Informasi Perpustakaan: menggunakan sistem informasi perpustakaan
untuk mengelola koleksi, peminjaman, dan akses informasi.
c. E-Learning: memanfaatkan teknologi untuk menyelenggarakan pelatihan
dan edukasi secara online tentang hukum Islam dan peradilan agama.
9.
Tantangan dan Solusi dalam Desain
Perpustakaan Pengadilan Agama
- Keterbatasan Dana: memanfaatkan sumber dana yang
ada secara optimal (dana
pemeliharaan) dan mencari alternatif pendanaan (mengajukan pendanaan ke
Mahkamah Agung RI). Untuk menambah koleksi buku bisa diadakan gerakan
infak buku dari aparat peradilan
dan mengajukan permohonan buku berbahasa Arab ke Ma’had Ali lil Qodha, Jamiah Imam Saudi Arabia dan lembaga
yang lain.
- Keterbatasan Sumber Daya
Manusia: melatih
dan mengembangkan sumber daya manusia yang ada untuk mengelola perpustakaan
secara professional, mendorong para hakim untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat melalui karya tulis atau audio visual sebagai sumber informasi
dan pengetahuan hukum.
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat: melakukan sosialisasi dan promosi perpustakaan melalui medsos dan secara langsung (brosur, pamphlet dll) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses informasi hukum.
Posting Komentar untuk "PENATAAN PERPUSTAKAAN MENUJU PENGADILAN MENCERAHKAN"