Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KALENDER HIJRIYAH SERING TERLUPAKAN

 

            azahri.com ~ Banyak diantara kita yang semangat  keberagamaanya untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam demikian menggebu. Mereka mengatakan: Beragama Islam harus secara kaffah (paripurna), yaitu mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut, perasaan, pikiran dan tingkah laku harus Islam, semua aspek dalam sisi kehidupan kita - aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dsb.  harus berjalan sesuai dengan koridor Islam, waktu mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali tetap dalam naungan Islam. Wal hasil, totalitas hidup dan kehidupan kita harus senantiasa berjalan di atas rel Islam”.

            Kita sependatat dengan pemahaman tersebut di atas karena hal tersebut sejalan dengan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة : 208]

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Namun ketika diajukan pertanyaan kepada mereka, apakah Anda tahu tanggal lahir Anda, tahun Anda lulus dari sekolah, tahun perkawinan Anda dst. Mereka akan menjawab saya lahir tanggal, misalnya 10 Mei 1963, lulus sekolah dasar tahun 1976 dst. Dari jawaban tersebut kemudian kita bisa mempertanyakan ulang, mengapa Anda sebut tahun Masehi  alias tahun Nasrani, bukan tahun Islam atau tahun Hijriyah, bukankah kita harus meng-islamkan segala aspek kehidupan kita, termasuk aspek budaya.

            Dari gambaran tadi, ternyata tahun Hijriyah sering dilupakan sekalipun oleh orang yang begitu kental semangat keislamanya. Lalu bagaimana terhadap umat Islam pada umumnya ? Tentu keadaanya akan lebih memperihatinkan. Tahun Hijriyah hanya diingat pada momen-momen tertentu: puasa Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, tahun Baru Islam, Maulid Nabi dsb. Berkaitan dengan hal tersebut, topik khutbah kali ini membahas seputar tahun Hijriyah.

            Sejak kapan tahun Hijriyah itu diadakan dan mengapa diadakan? Dalam sejarah banyak ditulis bahwa kalender ini ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khathab, khalifah ke-3 dari Al Khulafaur Rasyadin atas saran para sahabat-sahabatnya. Menurut suatu riwayat, Umar terketuk hatinya setelah membaca surat jawaban dari Gubernur Basrah, Abu Musa Al Asyari, yang menulis surat antara lain : "Surat Tuan yang tak tertanggal telah saya terima … ".

Setelah kejadian itu, Umar bin Khathab  mengadakan musyawarah dengan para sahabat-sahabatnya untuk menyusun penanggalan Islam. Semua sepakat sistem penanggalan itu adalah sistem lunar (lunar system), yaitu penanggalan yang dihitung berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi.

Kesepakatan ini didasarkan  petunjuk Allah swt dan Rasulnya saw. dalam beberapa ayat Al Qur’an maupun hadist – hadist yang berkaitan dengan ibadah puasa, idul fitri dan pelaksanaan haji, antara lain:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ... [البقرة : 189]

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji...;

            Dalam kitab-kitab tafsir yang muktabar, antara lain Tafsir Al Qurtubi, Ibnu Katsir dll, dijelaskan bahwa yang dimaksud mawaqit adalah waktu-waktu untuk ibadah puasa, idul fitri, pengeluaran zakat, menghitung iddah wanita yang ditalak dst. Adapun hadits nabi yang memberi isyarat penanggalan sistem bulan antara lain:

عن ابْنِ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا » . يَعْنِى ثَلاثِينَ ، ثُمَّ قَالَ « وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا » . يَعْنِى تِسْعًا وَعِشْرِينَ يَقُولُ ، مَرَّةً ثَلاثِينَ وَمَرَّةً تِسْعًا وَعِشْرِينَ  - صحيح البخارى - (17 / 480(

Dari Ibnu Umar, ia berkata, Nabi saw bersabda: Bulan itu seperti ini, seperti ini, seperti ini, yakni tiga puluh hari, kemudian beliau berkata: seperti ini, seperti ini, seperti ini, yakni dua puluh sembilan hari, beliau bersabda sekali tempo tiga puluh hari dan sekali tempo dua puluh sembilan hari.  

Dari statemen Nabi tersebut bahwa umur bulan itu 30 dan 29 hari secara bergantian dapat difahami adalah bulan qomariyah/sistem lunar. Hal ini berbeda dengan kalender Syamsiyah atau sitem Matahari (solar system) yang umur bulanya 30 dan 31 hari kecuali bulan Februari. Sehingga 1 tahun kalender Hijriyah adalah 354 hari (tahun pendek/basithah) dan 355 hari (tahun panjang/kabisat),  sedang. 1 tahun kalender Masehi adalah 365 hari dan 366 hari, jadi kalender Hijriyah lebih cepat  11 hari  dibanding kalender Masehi.

Umur bulan selang-seling ; urutan bulan ganjil umurnya genap 30 hari (seperti Muharam urutan bulan ke-1/ganjil umurnya 30 hari, Rabiul Awal urutan bulan ke-3/ganjil umurnya 30 hari dst), dan urutan bulan genap  umurnya ganjil 29 hari (seperti Safar urutan bulan ke-2/genap umurnya 29 hari, Rabiul Akhir urutan bulan ke-4/genap umurnya 29 hari dst).   Bulan-bulan yang digunakan adalah bulan yang sudah berlaku pada orang-orang Arab, yakni : 1. Muharam (30), 2. Safar (29), 3. Rabiul Awal (30), 4. Rabiul Akhir (29), 5. Jumadil Awal (30), 6. Jumadil Akhir (29), 7. Rajab (30), 8. Sya’ban (29), 9. Ramadan (30), 10. Syawal (29), 11. Zulqa’dah (30), 12. Zulhijjah (29/30). Satu tahun 12 bulan berdasarkan firman Allah:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. ( QS. At Taubah: 36)

Selanjutnya mereka  berbeda pendapat tentang nama dan sejak kapan kalender itu berlaku. Ada beberapa pendapat tentang nama dan sejak kapan mulai berlaku kalender tersebut, antara lain :

1.       Pendapat 1 : sebaiknya dimulai sejak kelahiran Nabi (seperti Masehi).

2.      Pendapat 2 : Sebaiknya dimulai sejak Nabi wafat.

3.      Pendapat 3 : sebaiknya dimulai sejak Nabi diangkat Rasul.

4.      Pendapat 4 : usulan Ali bin Abu Thalib. Sebaiknya  Kalender Islam ini dimulai sejak tahun dimana Nabi saw. dan sahabat-sahabatnya melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah. Ali bin Abu Thalib beralasan bahwa hijrah itu merupakan momentum penting dan merupakan titik tolak perkembangan Islam. Atas pendapat ini secara aklamasi diterima Khalifah Umar bin Khathab dan para sahabat yang mengikuti musyawarah.

Sebagaimana kita ketahui, setelah pendukung utama sekaligus orang dekat Nabi meninggal dunia, seperti Abu Thalib (paman Nabi), Khatijah (istri Nabi) tekanan dari kaum kafir Quraisy semakin keras dan berani. Beberapa shahabat Nabi mengalami siksaan keras dan puncaknya kaum kafir Quraisy telah bermufakat jahat membunuh Nabi saw. Di saat itulah Nabi menerima perintah Hijrah ke Yasrib. Di Yasrib Rasulullah menerima sambutan yang luar biasa dari penduduk Yasrib. Akhirnya Islam berkembang pesat di Yasrib yang kemudian kota Yasrib berganti nama menajadi kota Madinah. Hari demi hari Islam semakin kokoh membangun peradaban di Madinah yang dalam waktu singkat dinul Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia. Inilah makna titik tolak perkembangan Islam yang harus di abadikan dalam sejarah perjuangan Islam dan salah satu upayanya dijadikan awal perhitungan tahun Islam.

Karena kalender Islam ini dihitung pada tahun saat Nabi melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah maka  disebut Kalender Hijriyah. Menurut hisab hari pertama tahun 1 Hijriyah jatuh pada hari Kamis Kliwon, 15 Juli 622 M dan pendapat lainnya dimulai hari Jum'at Legi, 16 Juli 622 M.  Hari dimulai Kamis Kliwon, dengan alasan pada hari Rabu malam Kamis tanggal 14 Juli 622 berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) tinggi hilal 5o 57’ sehingga para ahli menetapkan tanggal 1 Muharam permulaan Kalender ini jatuh pada hari Kamis 15 Juli 622 M. Pendapat lain memulai hari Jumát Legi 16 Juli 622 M, dengan alasan tinggi hilal seperti itu belum imkan al rukyat atau tidak ada laporan berhasil rukyat, dengan ikhtiyat (kehati-hatian) tanggal 1 Muharam ditetapkan hari Jumát

Sistem kalender Hijriyah ini telah dipakai di negara-negara Islam atau negara berpenduduk   mayoritas   Muslim, namun masih sering mengalami perbedaan, terutama perbedaan dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri) dan 1 Zulhijjah (10 Dzulhijjah/Idul Adha) berhari raya haji. Perbedaan ini muncul antara lain disebabkan karena sebagian berpedoman pada rukyat dan lainnya berpedoman pada hisab, dan yang berpedoman pada hisabpun  mempunyai metode yang berbeda-beda.

 Usaha kearah penyatuan sudah dilakukan, antara lain yang paling menonjol dilakukan pada tahun 1978 dengan diselenggarakannya Konverensi Penyatuan Ka­lender Hijriyah di Turki yang dihadiri oleh 18 negara Iskm atau negara berpenduduk mayoritas Muslim dan 3 organisasi Islam Internasional.

Konverensi itu selain berhasil menetapkan sistem perhitungan, juga berhasil menunjuk 10 Negara sebagai anggota Komisi Perhitungan Penyatuan Kalender Islam Internasional yaitu Turki, Mesir, Saudi Arabia, Tunis, Aljazair, Qatar, Kuwait, Irak, Bangladesh dan Indonesia. Ko­misi ini hampir setiap tahun menyelenggarakan pertemuan untuk menetapkan penyatuan Kalender Hijriyah Internasional yang hasilnya disebarkan ke seluruh negara peserta dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Faktanya karena sering terjadi inkonsistensi  diantara negara Muslim tersebut di atas sehingga perbedaan masih kerap muncul.

Tidak hanya dalam lingkup antar negara, perbedaan juga sering terjadi di Indonesia. Isbat  yang dilakukan pemerintah bersama ormas Islam dan ahli-ahli hisab – rukyat sering tidak ditaati oleh umat Islam atau ormas-ormas Islam.itu sendiri karena berbeda dengan hasil hitungan atau bahkan keyakinan mereka. Akibatnya pelaksanaan puasa dan hari raya tidak bersamaan sehingga kekhusyuan dan kenyamanan terganggu.

Seharusnya dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang berdampak luas pada kemaslahatan umat,  tokoh-tokoh Islam dan pemerintaah duduk bersama untuk membicarakan dengan serius dan tanpa keberpihakan oleh pemerintah kepada salah satu ormas seraya menyalahkan hasil ijtihad kelompok lain. Bila musyawarah yang sehat dan adil bisa ditempuh kesepakatan akan bisa dicapai.

Pemerintah, ormas Islam, para ulama, para pendidik harus terus menerus mensosialisasikan penerapan kalender Hijriyah melalui surat-surat resmi ormas Islam, pencetakan kalender hijriyah untuk kepentingan dinas dan non dinas, jadwal kegiatan harian dsb, bahkan pemerintah daerah bisa membuat perda tentang penggunaan kalender Hijriyah bersamaan dengan perda Syari’at Islam sehingga kalender Islam semakin familier dan akrab di telingan umat Islam.  Semoga  Islam semakin jaya di bumi Indonesia. Amin!

 

2 komentar untuk "KALENDER HIJRIYAH SERING TERLUPAKAN"